BerandaBerandaDorong Industri Sehat, OJK Setujui Merger BPR Lopokganda dan Lugasganda ke BPR...

Dorong Industri Sehat, OJK Setujui Merger BPR Lopokganda dan Lugasganda ke BPR Ramot Ganda

Mataram (globalfmlombok.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan (merger) dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yakni PT BPR Lopokganda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan PT BPR Lugasganda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), ke dalam PT BPR Ramot Ganda (NTB). Langkah konsolidasi lintas provinsi ini dilakukan untuk memperkuat permodalan, efisiensi operasional, dan daya saing industri BPR di kawasan nusa tenggara.

Izin penggabungan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.03/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Keputusan ini diserahkan langsung oleh Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, kepada pengurus PT BPR Ramot Ganda di Mataram, Senin (31/8/2026).

Proses penggabungan ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI dan resmi berlaku efektif per 4 September 2026. Sejak tanggal efektif tersebut, seluruh hak dan kewajiban hukum dari PT BPR Lopokganda dan PT BPR Lugasganda beralih penuh kepada PT BPR Ramot Ganda.

Penguatan Modal dan Tata Kelola

Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo menyampaikan, aksi korporasi penggabungan usaha ini berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Langkah ini diambil OJK setelah mengevaluasi secara menyeluruh aspek permodalan, kinerja keuangan, manajemen risiko, kesiapan operasional, hingga pelindungan konsumen.

“Konsolidasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan kelembagaan, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” ujar Rudi dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2026).

Menurut Rudi, dinamika industri perbankan yang kian kompleks menuntut BPR untuk memiliki skala usaha yang lebih besar. Sinergi entitas hasil penggabungan diharapkan mampu menekan biaya operasional, mengoptimalkan pengelolaan risiko, serta menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Implementasi UU P2SK

Penggabungan BPR ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2026. Untuk mengarahkan transformasi industri ini, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.

Melalui peta jalan tersebut, OJK terus mendorong penguatan kelembagaan BPR/BPRS secara berkelanjutan, termasuk mendorong konsolidasi BPR milik pemerintah daerah di bawah pengelolaan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Konsolidasi sektor perbankan daerah ini diharapkan memperkuat akses pembiayaan bagi segmen usaha mikro dan memperluas kontribusi perbankan terhadap perekonomian daerah.(ris/r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI