Mataram (globalfmlombok.com)—
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Komitmen itu disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa, 8 Oktober 2025.
Menurut Yuliana, sejak berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK telah menangani 165 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan hingga September 2025. Dari jumlah itu, 137 perkara berasal dari perbankan, 5 perkara dari pasar modal, 22 perkara dari asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan. Sebanyak 140 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Kinerja penyidikan OJK juga mendapat pengakuan nasional. Selama tiga tahun berturut-turut—2022, 2023, dan 2024—OJK menerima penghargaan dari Bareskrim Polri sebagai Penyidik Terbaik di sektor jasa keuangan. “Dari 28 kementerian/lembaga yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil, hanya 10 yang aktif, dan OJK termasuk di antaranya,” ujar Yuliana.
Ia menambahkan, koordinasi antara OJK dengan Kepolisian dan Kejaksaan RI menjadi kunci dalam memperkuat penegakan hukum, terutama setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 yang menegaskan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh OJK. Kolaborasi yang solid antara penyidik lintas lembaga diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan keuangan.
Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antarinstansi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Melalui sinergi penegakan hukum dan pengawasan yang lebih kuat, OJK berharap stabilitas sistem keuangan nasional dapat terus terjaga, sekaligus mendukung penguatan ekonomi nasional.(ris/r)


