BerandaHukum&KriminalPenanganan Kasus Penyertaan Modal PT GNE Berpotensi Dihentikan

Penanganan Kasus Penyertaan Modal PT GNE Berpotensi Dihentikan

Mataram (globalfmlombok.com)  –   Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berpotensi menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (3/9/2026) mengatakan, pihaknya menemui kesulitan dalam penanganan kasus tersebut. “Itu (penanganan kasus penyertaan modal) masih sulit. Kemungkinan dihentikan,” kata dia.

Sebelumnya, Zulkifli juga menyebutkan bahwa pihak adhyaksa belum menemukan adanya kerugian negara di kasus ini. Hal itu berdasarkan hasil koordinasi Kejati NTB dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Ia menjelaskan, belum ada temuan kerugian negara membuat jaksa agak kerepotan dalam pembuktian di persidangan nantinya.

“Agak repot nanti kalau tidak terbukti (di sidang),” sebutnya.

Adapun selain berkoordinasi dengan pihak auditor, kejaksaan tercatat telah memeriksa ahli pidana dan mantan Komisaris PT GNE, Afuani.

Afuani saat itu membeberkan bahwa pada 2021, PT GNE menjaminkan sertifikat kantor ke beberapa bank milik negara. Salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Menjaminkan sertifikat untuk menjalankan sejumlah bisnis dan biaya operasional perusahaan,” jelasnya.

Untuk jumlah bisnis itu dia mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlahnya. “Saya anggota Komisaris, mungkin ketua yang tahu,” tambahnya.

Status sertifikat tersebut kini masih di bank, karena kredit pinjaman belum lunas. Hasil pinjaman yang didapatkan dari bank mencapai miliaran rupiah.

Dua Perkara Terkait GNE
Selain mengusut perihal penyertaan modal terhadap PT GNE. Kejati NTB saat ini juga mengusut dugaan korupsi atas kerjasama PT GNE dengan PT Berkah Air Laut (BAL) di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.

Di kasus ini, Kejati NTB juga tengah meminta BPKP NTB untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

Sebelumnya, pihak kejaksaan juga pernah melakukan penggeledahan di dua tempat pada penyidikan perkara ini. Penggeledahan dilakukan di Kantor Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi NTB dan PT GNE pada Kamis (8/5/2025).

Selain itu, penyidik pidana khusus juga tercatat telah memeriksa 23 orang saksi. Puluhan saksi itu berasal dari pihak Pemerintahan Provinsi NTB, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung KLU, dan Direktur PT BAL, William John Matheson. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI