Mataram (globalfmlombok.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin empat unit Kapal Motor Penumpang (KMP) di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Pembekukan izin ini karena pusat menilai empat kapal itu tidak laik laut.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil audit tambahan International Safety Management Code (ISM Code) dan pemeriksaan kelaikanlaut, oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuhan Lombok.
Dari surat pemberitahuan Kemenhub dengan Nomor: UM.002/03/13/UPP.LLO/2026, diputuskan empat kapal itu dihentikan sementara waktu sejak 26 Agustus 2026, sembari melakukan perbaikan sistem manajemen keselamatan kapal dan pemenuhan temuan pemeriksaan kelaikan laut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Ervan Anwar, mengatakan empat kapal itu bisa berlayar kembali apabila standar kelaikanlaut dan segala temuan tersebut bisa dipenuhi.
“Semacam pembekuan, sampai mereka memenuhi apa-apa yang menjadi standar keselamatan yang ditentukan oleh KUPP,” ujarnya, Kamis, 3 September 2026.
Sebelumnya Dishub juga sudah mengingatkan kepada kapal-kapal tua yang ada di Pelabuhan Kayangan, untuk melakukan pemeriksaan kelaikanlaut untuk menghindari insiden-insiden kecelakaan laut. “Kita sudah ingatkan untuk memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) seperti kamar mandi, alat keselamatan dan lain-lain,” katanya.
Tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa menekan terjadinya insiden kecelakaan laut, pasca banyaknya peristiwa kecelakaan laut yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di NTB beberapa waktu lalu.
Di tengah pembekuan kapal itu, Pemprov NTB juga tengah memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) pendataan di Pelabuhan Kayangan – Poto Tano imbas data manifest penumpang KMP Putri Yasmin tidak sesuai jumlah penumpang di lapangan.
Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan pasti ada saja kekeliruan data manifest penumpang di hampir seluruh kasus kecelakaan laut di Indonesia. Untuk itu, pihaknya memastikan tragedi yang menimpa KMP Putri Yasmin pada Rabu, 12 Agustus 2026 dini hari dijadikan pembelajaran untuk diterapkan di Pelabuhan Poto Tano.
Selain penumpang, pihaknya juga memastikan seluruh kendaraan besar, khususnya mobil box untuk menyerahkan data barang apa yang dibawanya. Apabila membawa barang mudah terbakar, akan ada standar-standar khusus terhadap kendaraan besar tersebut, salah satunya memarkirkan mobil box di ruang terbuka dengan dengan pintu kapal.
Iqbal juga juga memastikan kesiapan pengadaan alat keselamatan, salah satunya pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak hanya menggunakan cairan, tetapi APAR foam. (era)


