Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Mataram dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram turun langsung ke salah satu rumah sakit swasta berinisial MM untuk menindaklanjuti laporan dugaan praktik aborsi.
Tim melakukan pengecekan sekaligus meminta klarifikasi kepada pihak manajemen rumah sakit dan dokter berinisial S yang disebut dalam laporan tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengenai dugaan praktik aborsi di rumah sakit tersebut.
Kepala Dinkes Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan, mengatakan pihaknya bersama DPMPTSP dan IDI Kota Mataram telah mendatangi RS MM untuk meminta penjelasan secara langsung dari pimpinan rumah sakit maupun dokter yang bersangkutan.
“Tim kami hari ini turun langsung mencari dan meminta klarifikasi, baik dari pimpinan rumah sakit maupun yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (3/9).
Menurut Emirald, hasil pertemuan dan pengecekan di lapangan selanjutnya akan dikaji lebih lanjut. Dinkes bersama pihak terkait akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah bukti dan informasi yang ditemukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran yang melibatkan tenaga medis maupun pihak rumah sakit, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Sebelumnya, Dinkes Kota Mataram bersama IDI Kota Mataram menyatakan akan mengawal dan menindaklanjuti laporan tersebut. Jika dugaan praktik aborsi terbukti dan ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, LPA Kota Mataram telah melaporkan dugaan praktik aborsi ilegal yang diduga dilakukan di salah satu rumah sakit swasta di Kota Mataram kepada IDI Lombok Barat. Pelaporan tersebut dilakukan karena dokter yang disebut dalam laporan LPA diketahui merupakan anggota IDI Lombok Barat.
LPA mendorong agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara serius dan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, oknum dokter yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (pan)


