Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram mengungkapkan sebanyak 4.467 penerima manfaat bantuan sosial (bansos) terindikasi melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi online (judol). Dari jumlah tersebut, terdapat penerima manfaat dari kalangan lanjut usia (lansia) dan warga jompo yang turut terdampak hingga status bantuan sosialnya diblokir.
Kepala Dinsos Kota Mataram, Muzakkir Walad, mengatakan indikasi tersebut muncul setelah ditemukan transaksi seperti setoran atau deposit ke rekening bank yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.
Namun, Dinsos Kota Mataram menyebut indikasi tersebut tidak serta-merta semua dilakukan oleh penerima manfaat. Data mereka dapat terindikasi karena adanya aktivitas anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga (KK).
Transaksi tersebut kemudian terverifikasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena masih tercatat dalam satu KK, data penerima manfaat bansos ikut terdampak sehingga status kepesertaan bantuan sosial mereka diblokir.
“Yang kami terima dari laporan di lapangan memang ada penerima manfaat, termasuk lansia dan jompo, yang terindikasi. Tapi, kalau untuk jumlah pastinya data lansia dan jompo ini masih belum dirinci,” ujar Muzakkir, Rabu (2/9).
Menurut Muzakkir, indikasi tersebut juga dapat muncul akibat penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik penerima manfaat untuk mengaktivasi nomor kartu telepon seluler. Nomor tersebut kemudian diduga digunakan anggota keluarga, seperti anak atau cucu, untuk mendaftar pada situs yang berkaitan dengan judi online.
Ia menilai kecil kemungkinan lansia maupun warga jompo melakukan transaksi judi online secara langsung. Indikasi tersebut, kata Muzakkir, diduga muncul akibat penyalahgunaan data administrasi kependudukan atau data pribadi oleh anggota keluarga maupun pihak lain.
“Kalau lansia sama orang tua jompo, mustahil mereka melakukan itu. Ini karena faktor anggota keluarga dan faktor lainnya yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.
Meski demikian, penerima bansos yang terindikasi terkait judi online, termasuk lansia dan warga jompo, dapat mengajukan sanggahan apabila transaksi tersebut tidak dilakukan secara sengaja atau terjadi akibat penyalahgunaan data pribadi.
Penyanggahan dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) melalui layanan Cek Bansos. Data penerima selanjutnya akan diverifikasi untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar melakukan aktivitas yang menjadi dasar pemblokiran bantuan.
Berdasarkan data Dinsos Kota Mataram, sebanyak 4.467 penerima manfaat terindikasi melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi online. Data tersebut tersebar di enam kecamatan di Kota Mataram.
Rinciannya, Kecamatan Ampenan sebanyak 999 KK, Cakranegara 614 KK, Mataram 670 KK, Sandubaya 1.032 KK, Sekarbela 518 KK, dan Selaparang sebanyak 634 KK.
Dinsos Kota Mataram masih melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap data tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerima manfaat yang tidak terlibat langsung tetap memperoleh hak atas bantuan sosial dan tidak terdampak akibat aktivitas anggota keluarga maupun penyalahgunaan data pribadi. (pan)


