Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP di Samota, Kabupaten Sumbawa. Pengembangan tersebut sebelumnya merupakan perintah majelis hakim pada putusan tiga terdakwa kasus tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim meminta penyidik untuk menelusuri keterlibatan mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Moch. Ali Bin Dahlan atau Ali BD. Serta dua orang lainnya, Deni Arifudin, dan M. Jalaludin.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Rabu (26/8/2026) mengatakan, pihaknya perlu menunggu hasil putusan banding yang telah dilayangkan terhadap dua terdakwa yang diputus lepas (onslag).
“Ya, kita harus tunggu hasil putusan banding Pengadilan Tinggi NTB. Siapa tahu nanti putusannya berubah,” kata dia.
Ia mengaku tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan. Namun, saat ini pihaknya masih berfokus pada upaya hukum banding yang tengah berjalan.
“Saya selalu bilang, dari putusan itu bisa kami kembangkan. Nanti kita lihat. Tunggu putusan PT (Pengadilan Tinggi),” pungkasnya.
Kejati NTB terpantau telah resmi menyatakan banding atas putusan lepas dua terdakwa, Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnain. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis keduanya tidak bersalah atas semua tuntutan jaksa. Meskipun keduanya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, Namun perbuatan itu bukan tindak pidana.
Berbeda dengan Pung dan Jan, satu terdakwa lain, Subhan divonis penjara 1 tahun dan 3 bulan. Serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sumbawa itu terbukti melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Saat ini, jaksa penuntut umum hanya baru resmi menyatakan banding atas putusan lepas Pung dan Jan. Namun mereka juga tidak menutup kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan Subhan. Alasannya, putusan terhadap Subhan juga tidak sesuai yang diharapkan jaksa.
Ada Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Adapun dalam pertimbangan yang dibaca Hakim Anggota, Fadli Hanra, disebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan pihak lain selain para terdakwa di kasus ini. Orang lain yang dimaksud antara lain; Mantan Bupati Lotim, Ali BD; Deni Arifudin selaku pelaksana data yuridis dan daftar nominatif; serta M jalaludin PPK selaku pengendali kontrak dalam pengadaan lahan itu.
”Sehingga dipandang perlu untuk memberikan pertimbangan hukum berkaitan dengan unsur turut serta sesuai dengan pasal 20 huruf c KUHP,” kata dia.
Majelis hakim menyadari tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, kewenangan tersebut berada pada penyidik.
Namun demikian, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan majelis menemukan adanya dugaan keterlibatan saksi-saksi lain. Sehingga fakta tersebut patut untuk ditindaklanjuti.
“Bahwa saksi Ali Bin Dachlan selaku pemilik lahan merupakan pihak yang menikmati langsung seluruh aliran dana kelebihan bayar Rp6,7 miliar,” sebutnya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp6.778.009.410. Kerugian itu muncul akibat adanya perhitungan ulang yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen.
Perhitungan ulang tersebut dilakukan KJPP atas perintah Subhan. Sementara, Subhan melakukan perhitungan ulang setelah menerima permohonan sanggahan dari Sangka Suci yang tengah bersengketa dengan Ali BD.
Dalam perhitungan awal, nilai yang ditetapkan sebesar Rp45.853.218.004. Setelah dilakukan perhitungan ulang, nilainya berubah menjadi Rp52.631.227.414. Akibat perubahan tersebut, Ali BD menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp6.778.009.410.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Uang tersebut kemudian dititipkan jaksa ke rekening pemerintah lainnya (RPL).
“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana,” tegasnya.
Selanjutnya, Deni Arifudin selaku Ketua Satgas B yang melakukan identifikasi dan inventarisasi objek pengadaan tanah dinilai tidak melaksanakan proses administrasi dengan cermat. Arifudin juga dinilai diangkat secara cacat prosedural.
Majelis hakim menilai ada jalinan kerja sama yang erat antara terdakwa dan pihak-pihak tersebut. “Perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri melainkan satu kesatuan rangkaian perbuatan bersama,” pungkas Fadli. (mit)


