BerandaBerandaPerusahaan Tambak KLU Terancam Ditutup Imbas Diduga Cemari Laut Sambik Elen

Perusahaan Tambak KLU Terancam Ditutup Imbas Diduga Cemari Laut Sambik Elen

Mataram (globalfmlombok.com) – Perusahaan tambak penyebab tercemarnya air laut di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terancam ditutup apabila limbah yang dihasilkan menyebabkan kerusakan ekosistem laut. Saat ini, Pemerintah Provinsi NTB masih menunggu hasil laut terkait dengan dugaan pencemaran air laut di Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan.

Setelah hasil lab keluar, Pemprov akan mengambil kebijakan untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Ia mengatakan, jika ada indikasi pencemaran laut yang disebabkan oleh pipa Ocean Thermal Energy Conversion (OTEC) perusahaan tambak tersebut, maka Pemprov NTB akan mengambil langkah hukum guna melakukan penegakan lingkungan.

“Sekiranya ada indikasi mereka tercemar, dan sejauh mana dampak pencemarannya. Itu kita hitung, apakah ekosistemnya ataupun biota-biota planktonnya. Kalau pencemaran itu menyebabkan dia mati, atau ekosistemnya rusak. Sejauh mana kerusakan itu, baru kita melakukan penegakan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Pemprov NTB bisa melakukan pembinaan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan sanksi administratif, khususnya bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.

Penegakan yang dilakukan oleh Pemprov NTB tersebut dipastikan bukan untuk menutup gerbang investor untuk berinvestasi di NTB. Melainkan untuk memastikan lingkungan dan investasi di NTB berjalan beriringan. Apalagi salah satu perusahaan yang dulu pernah berinvestasi tambak di Lampung kini telah berpindah ke NTB.

Menurut Muslim, salah satu alasan perusahaan itu berhenti beroperasi di Lampung karena KPK mencium adanya indikasi kerusakan lingkungan. Untuk itu, KPK katanya sangat memantau pertumbuhan perusahaan tambak di NTB agar ekologi di provinsi ini tetap terjaga.

“Karena penelitian dari KPK itu kan terkait dengan tata kelola IPAL yang kurang bagus, menyebabkan kerusakan ekosistem. Makanya KPK memberikan atensi khusus ke situ dalam rangka untuk memastikan nilai ekonomis tidak boleh,” katanya.

Berdasarkan regulasi, izin pendirian tambak berada di bawah kewenangan pusat dengan memastikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota. Sementara, Pemprov NTB hanya bertugas sebagai perpanjangan tangan. Kewenangan sepenuhnya yang berada di pusat tersebut dinilai dapat menyebabkan perusahaan tambak menjamur di NTB karena pemerintah pusat tentunya tidak mengetahui semua tentang daerah.

“Segitulah pusat cara mengambil surat keputusan. Saya sudah keluarkan surat resmi mengingatkan pusat. Ketika memberikan persetujuan pemanfaatan ruang di daerah, di dalam UU 23 2014 tentang Pemda, pemberdayaan masyarakat kecil itu di kabupaten, jadi harusnya dia (pusat, red) harus mendengarkan pendapat Pemkab, masyarakat, tapi kan tidak begitu,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu LHK dan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB untuk menangani secara objektif dan berdasarkan fakta dugaan laut tercemar tersebut.

Karena itu, pemeriksaan akan diarahkan untuk memastikan sumber material yang dikeluhkan masyarakat, kondisi saluran atau pipa pembuangan, pengelolaan air limbah, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan dan perizinan yang berlaku.

Iqbal meminta, tim memberikan perhatian pada empat hal utama, yakni memastikan sumber pembuangan yang dikeluhkan masyarakat, memastikan kesesuaiannya dengan perizinan dan ketentuan pemanfaatan ruang, memeriksa sistem pengelolaan air limbah, serta memastikan kondisi kualitas perairan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI