Kota Bima (globalfmlombok.com) – Sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba AKP Malaungi menemukan fakta baru. Dari sidang itu terungkap bahwa adanya negosiasi permintaan sejumlah uang hingga peredaran ekstasi di Kota Bima.
Dari keterangan saksi di Pengadilan Negeri Raba, Bima pada, Rabu (19/8) menghadirkan saksi Anita alias Bunda. Di dalam persidangan terungkap bahwa terjadi negosiasi uang atensi (pajak) antara Koko Erwin dan terdakwa Malaungi dalam pertemuan di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Dalam negosiasi tersebut, nominal yang awalnya Rp100 juta per kilogram disebut diminta naik menjadi Rp150 juta, dengan alasan yang didengar Anita karena ada pihak “di atas” yang akan sekolah lagi.
Keterangan itu disampaikan Anita saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Malaungi dan Didik Putra Kuncoro di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (19/8).
Anita mengaku berada di kamar 412 Hotel Marina Inn bersama Ais Setiawati, Koko Erwin, Malaungi dan seorang pria yang tidak dikenalnya. Ia duduk di tempat tidur dan mendengar percakapan Koko Erwin dengan Malaungi terkait rencana peredaran narkotika di Kota Bima.
“Saya mendengar Koko Erwin berbicara dengan Pak Malaungi, Koko Erwin ingin mengedarkan narkoba di Kota Bima,” kata Anita.
Anita kemudian menerangkan isi pembicaraan tersebut. Bahwasanya, Koko Erwin meminta mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi untuk diedarkan narkoba di Kota Bima dengan hitungan Rp100 juta per kilogram. Akan tetapi, Malaungi meminta menaikan setoran dengan alasan dibagi-bagi lagi. “Pak Malaungi menjawab naik lagi karena bukan untuk saya saja, untuk dibagi yang lain-lain juga,” katanya.
Anita mengaku permintaan itu kemudian mengarah pada nominal Rp150 juta. Namun, Koko Erwin awalnya tidak menyanggupi angka tersebut. Dalam pemeriksaan tambahan, Anita kembali ditanya mengenai alasan permintaan Rp150 juta tersebut. Ia mengatakan dirinya mendengar ada kebutuhan orang di atas.
“Katanya yang pernah saya dengar itu untuk sekolah juga,” kata Anita. Ketika ditanya lebih lanjut, Anita menjelaskan bahwa yang didengarnya bukan pembangunan sekolah, melainkan ada pihak yang akan sekolah lagi. “Bukan pembangunan sekolah, untuk sekolah lagi,” tegasnya.
Pendidikan
Anita mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang dimaksud dengan atasan tersebut. Ia kemudian mengatakan sempat ada pembicaraan dirinya dengan Ais saat perjalanan pulang dari Hotel. “Saya tanya kepada Ais, sekolah siapa. Tapi Ais jawab itu sekolah Kapolres,” kata Anita.
Namun, Anita menegaskan bahwa Malaungi tidak menyebut Kapolres dalam pembicaraan di kamar hotel. Anita juga menjelaskan, pembicaraan itu kembali muncul karena Ais masih mengeluhkan kenaikan nominal yang diminta Malaungi. Saat perjalanan, menurut Anita, Ais terus mengeluhkan kenaikan tersebut karena sebelumnya telah ada pembicaraan Rp100 juta dengan Koko Erwin.
Dalam keterangannya, Anita juga memastikan Didik tidak berada di kamar 412 saat pertemuan berlangsung. Ia mengaku tidak mengetahui adanya pembicaraan mengenai rencana pertemuan Koko Erwin dengan Didik.
Sementara itu, Ais mengatakan Koko Erwin sempat memberikan oleh-oleh berupa sebuah kotak kecil berwarna hitam kepada Malaungi yang disebut berisi parfum. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti isi kotak tersebut. Saksi juga menegaskan tidak ada pembahasan bahwa kotak itu merupakan titipan Koko Erwin untuk diserahkan kepada Didik.
Persidangan tersebut turut menghadirkan terdakwa Didik dan Malaungi. Keduanya terlihat tidak berinteraksi selama persidangan berlangsung.
Peredaran Ekstasi
Dalam persidangan yang disampaikan saksi Anita alias Bunda bahwa selain membicarakan peredaran narkotika jenis sabu, Koko Erwin disebut menyiapkan inex atau ekstasi dalam pertemuan di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Saksi mengaku mendengar Koko Erwin menawarkan inex kepada Ais Setiawati, yang menyatakan bersedia memegang barang tersebut.
Anita mengaku berada di kamar 412 Hotel Marina Inn ketika pembicaraan mengenai inex berlangsung. Ia duduk di tempat tidur dan mendengar percakapan Koko Erwin dengan Ais.
Menurut Anita, pembicaraan tersebut juga diikuti tawar-menawar harga. Koko Erwin disebut menawarkan inex seharga Rp250 ribu per butir dan meminta pajak alias setoran Rp50 ribu.
Usai pertemuan di hotel, Anita mengatakan dirinya pulang ke kos diantar Ais. Sekitar dua jam kemudian, Ais kembali menghubunginya dan meminta disediakan ruangan di kafe milik Anita karena Koko Erwin dan rombongan akan datang.
“Ais telepon minta disediakan room karena Koko Erwin dan yang lain mau ke kafe,” kata Anita.
Di kafe tersebut, Anita menyebut ada Koko Erwin, Dae Awan (DPO), Abdul Hamid (anggota polisi Polres Bima Kota), Bang Abo (anggota Brimob), Malaungi dan seorang pria yang tidak dikenalnya. Mereka meminta ruangan untuk karaoke serta disediakan wanita penghibur dan minuman.
Anita mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam ruangan tersebut. Menurut keterangan yang diperolehnya dari kasir, rombongan tersebut berada di kafe hingga sekitar pukul 03.00 WITA. Anita sendiri mengaku tidak lama berada di lokasi setelah menyediakan ruangan.
Pada malam yang sama sebelum pergi, Anita mengaku membeli inex atas permintaan Koko Erwin. Ia meminta salah satu pekerja kafenya mencari pil tersebut kepada orang lain. Anita kemudian memberikan uang kepada pekerja kafe untuk mencari inex. Barang tersebut diperoleh sebanyak sembilan butir.
“Saya kasih uang kepada orang yang kerja di kafe untuk cari Inex, dapat sembilan,” ujar Anita.
Sembilan butir inex tersebut disebut dibeli dengan harga Rp500 ribu per butir. Namun, Anita mengaku tidak mengetahui untuk siapa sembilan butir inex tersebut dibeli. (hir)


