Kota Bima (globalfmlombok.com) – Penasihat hukum terdakwa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro membantah aliran dana pembayaran umrah kliennya berasal dari hasil penjualan narkotika. Pembayaran tersebut bersumber dari uang pribadi Didik serta bantuan pembayaran uang muka (DP) dari seorang rekannya.
Penasihat hukum Didik, Abdul Kasim, S.H., mengatakan fakta tersebut akan diperkuat dalam persidangan melalui keterangan saksi yang diajukan pihak terdakwa. “Untuk fakta persidangan, aliran pembayaran biaya umrah berasal dari uang pribadi,” katanya, Rabu (19/8).
Menurut dia, sebagian pembayaran berasal dari rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik Didik. Sementara,pembayaran DP umrah disebut dibantu seorang teman Didik bernama Imam yang rencananya akan dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa.
“Yang bersumber dari Bank BSI Pak Didik, dan pembayaran DP umrah dari teman atas nama Imam,” ujarnya.
Keterangan penasihat hukum tersebut menjadi bantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut biaya umrah Didik dan keluarganya berasal dari uang hasil kejahatan narkotika.
Berdasarkan surat dakwaan, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu digunakan untuk mendaftarkan ibadah umrah terdakwa bersama rombongan keluarganya.
Dalam dakwaan itu, rombongan umrah berjumlah tujuh orang. Mereka terdiri atas Didik, MA selaku istri Didik, SI yang merupakan ibu kandung Didik, AY selaku mertua Didik, BF selaku Kasi Humas Polres Bima Kota, serta APR dan BD yang merupakan anak Didik.
Total biaya yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp434 juta. Pembayaran kepada biro perjalanan dilakukan melalui beberapa transaksi, antara lain pembayaran awal Rp100 juta dan pelunasan sebesar Rp344.550.000.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Deby Susanti mengungkap adanya permintaan transfer untuk keperluan biaya umrah dengan nilai hampir Rp400 juta. Transfer tersebut dilakukan sebanyak tiga kali, namun menggunakan rekening atas nama Reni Susilawati.
Sementara itu, ajudan Didik, Teddy dalam keterangannya sebagai saksi di persidangan beberapa waktu lalu menyebut dirinya sempat diminta membantu mengurus dokumen keberangkatan umrah Didik dan rombongan. Teddy juga membantu proses pembayaran, namun menurut keterangannya, transaksi tersebut dilakukan oleh Didik sendiri. Ia hanya membantu berkomunikasi dengan pihak yang mengadakan umrah.
Penasihat hukum menegaskan keterangan mengenai sumber dana pembayaran umrah akan diuji melalui fakta dan keterangan saksi dalam persidangan. “Imam akan jadi saksi a de charge,” pungkasnya. (hir)


