Kota Bima (gkobalfmlombok.com) – Sidang kasus narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro membuka babak baru. Mantan ajudan sang kapolres mengakui mengambil uang senilai Rp1 miliar dari mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dalam persidangan mantan ajudan Didik, Teddy Adrian mengungkap arahan yang diterimanya sebelum menjalani pemeriksaan oleh Paminal Polda NTB. Setelah mendapat telepon dari Paminal, Teddy mengaku lebih dulu meminta petunjuk kepada senior ajudan sebelum akhirnya berkomunikasi dengan Didik terkait keterangan yang akan disampaikannya.
menerima telepon dari Paminal, dirinya masih berada di Tangerang. Ia diberitahu akan dimintai keterangan terkait penangkapan terdakwa Malaungi alias Eky dalam perkara kepemilikan narkotika.
“Saat itu Paminal tiba-tiba menelepon, katanya nanti akan dimintai keterangan sama pihak Paminal,” kata Teddy dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Raba Bima, Senin (10/8).
Teddy mengaku bingung menghadapi pemeriksaan tersebut. Sebab, saat itu Didik masih aktif sebagai atasannya. Ketika menerima telepon dari Paminal, Didik sedang menerima kunjungan Polda NTB di Polres Bima Kota.
Dalam kondisi tersebut, Teddy kemudian menghubungi senior ajudan untuk meminta petunjuk sebelum menjalani pemeriksaan.
“Selang waktu sebelum diperiksa oleh Paminal itu, barulah saya menghubungi ajudan senior,” ujarnya.
Percakapan dengan senior ajudan tersebut berlangsung pada hari yang sama dengan telepon dari Paminal. Saat berkomunikasi, Teddy kemudian mengetahui bahwa senior ajudan tersebut sedang bersama Didik.
Komunikasi selanjutnya beralih kepada Didik. Menurut Teddy, dalam komunikasi tersebut Didik memberikan arahan mengenai keterangan yang harus disampaikannya kepada Paminal, terutama terkait pengambilan uang dari Malaungi alias Eky.
Teddy mengingat dirinya diminta menyampaikan bahwa setelah mengambil uang dari Malaungi, uang tersebut dibawa ke kos Didik yang berlokasi di Ampenan, Kota Mataram. Ia juga diarahkan mengatakan tidak mengetahui isi kardus yang dibawanya.
“Kalau ditanya isinya kamu bilang tidak tahu,” kata Teddy mengingat arahan tersebut.
Namun, keterangan tersebut akhirnya tidak sepenuhnya disampaikan Teddy kepada Paminal. Dalam pemeriksaan, telepon selulernya diminta diekspor untuk melihat isi percakapan yang tersimpan di dalamnya.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan komunikasi antara Teddy dan Didik, termasuk foto uang yang dikirim Teddy sebagai laporan setelah mengambil uang dari Malaungi.
“Obrolannya memang saya tidak pernah hapus, terlihatlah di sana ada foto saya laporan ke Pak Didik, termasuk foto uang tersebut juga masih ada,” katanya.
Teddy menyebut foto tersebut memperlihatkan uang pecahan Rp100 ribu yang dikemas dalam kardus bekas bir. Setelah bukti percakapan dan foto tersebut ditemukan, Teddy mengaku akhirnya memberikan keterangan sebenarnya kepada Paminal.
“Akhirnya jujur melalui telepon, kemudian disuruh menghadap,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Teddy tetap menerangkan bahwa uang yang diambil dari Malaungi atas perintah Didik berjumlah Rp1 miliar. (hir)


