Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB menambah sangkaan pasal kepada dua tersangka dalam kasus santri terbakar di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, Kamis (30/7/2026) mengatakan, pihaknya kini menambahkan Pasal 77B Jo. Pasal 76B dan atau Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, penyidik menjadikan petinggi ponpes berinisial AMR (41) dan seorang santri berinisial MR (14) sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 474 ayat (2) dan (3) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penambahan pasal itu, lanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dari pihak kepolisian. “Itu berdasarkan fakta peristiwa hasil meneliti dokumen, meminta keterangan saksi dan ahli,” katanya.
Hadirnya pasal tambahan itu juga berdasarkan perumusan bersama pihak kepolisian dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Selain itu, polisi telah menggelar rekonstruksi di ponpes terkait pada Rabu (29/7/2026). Sebanyak lebih dari 50 adegan direka ulang dalam rekonstruksi tersebut. Tersangka anak R serta AMR selaku pimpinan ponpes hadir langsung memperagakan sejumlah adegan.
Proses rekonstruksi digelar secara tertutup, karena melibatkan anak di bawah umur langsung di area ponpes.
Dimulai dengan adegan membeli BBM jenis Pertalite yang diperagakan para saksi, kejadian kebakaran di kamar sempit hingga proses penanganan oleh pihak ponpes terhadap para santri pasca kejadian.
Rekonstruksi lanjutnya digelar juga untuk mencocokkan keterangan dari para pihak yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP) dengan kondisi di lapangan saat peristiwa terjadi.
Sebanyak 24 sanksi turut dihadirkan bersama delapan saksi ahli yang keterangannya sudah dimasukkan dalam BAP. Selain itu perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB termasuk para kuasa hukum tersangka juga hadir. Untuk mengawal dan menyaksikan langsung proses rekonstruksi.
Hasilnya, hampir seluruh keterangan di BAP sudah sesuai dengan hasil rekonstruksi. Ditambah ada beberapa temuan fakta baru yang nantinya itu juga akan menjadi tambahan dalam BAP di kasus tersebut. (mit)


