BerandaBerandaDiperiksa Kejati NTB, Mantan Gubernur Zulkieflimansyah Akui Lobi untuk LSMC 2023

Diperiksa Kejati NTB, Mantan Gubernur Zulkieflimansyah Akui Lobi untuk LSMC 2023

Mataram (globalfmlombok.com) – Mantan Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah datang menghadiri panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) tahun 2023, Rabu (22/7/2026).

Zulkieflimansyah yang ditemui seusai pemeriksaan membenarkan dirinya diperiksa atas kasus LSMC 2023. Ia terlihat menjalani pemeriksaan dengan didampingi dua kuasa hukumnya. Pemeriksaan terhadap Bang Zul berlangsung kurang lebih 8 jam dari pukul 09.30-16.45 Wita.

“Saya dimintai keterangan berkaitan dengan Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023, ada 15 pertanyaan soal kronologis event balap itu,” jelasnya.

Adapun 15 pertanyaan itu, lanjutnya, berkaitan dengan asal-usul dana Rp24 miliar yang digunakan untuk membiayai pagelaran Lombok-Sumbawa Motocross.

Ia mengaku sebagai pihak yang melobi dana Rp24 miliar itu. Awalnya dana tersebut dilobinya untuk Event Motocross Grand Prix (MXGP) 2023. “Tapi karena hal tertentu sehingga tidak bisa dicairkan. (Dana itu) akhirnya cair setelah saya tidak menjadi gubernur,” sebutnya.

Penyidik turut menanyai dirinya perihal bagaimana pencarian dana Rp24 miliar yang bersumber dari bantuan pemerintah (Banper) itu.

LSMC 2023 diakuinya berlangsung setelah ia tidak menjabat sebagai gubernur. Oleh karena itu, ia tidak mengetahui perihal teknis pelaksanaan. “Gimana teknis lomba kan saya tidak mengerti,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zulkieflimansyah membantah dugaan bahwa keuntungan dari penyelenggaraan LSMC 2023 disimpan di salah satu bank daerah untuk digunakan membayar utang penyelenggaraan Event MXGP 2023.

“Saya tidak ngerti itu. Coba ditanya sama orang yang memberikan informasi,” sebutnya.

Bantah Mangkir dari Panggilan Jaksa

Sebelumnya Kejati NTB menyebutkan Zulkieflimansyah telah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa. Atas informasi tersebut, Mantan Komisaris PT Semen Gresik itu mengaku hal itu hanya terjadi karena adanya miskomunikasi.

“Karena ada miskomunikasi, undangan dikirim ke alamat PT. Semen Gresik,” sebutnya.

Ia juga mengaku bahwa hari ini juga merupakan pemanggilan kedua atas dirinya.

Selain Zulkieflimansyah, Kejati NTB dalam rangkaian penyidikan tercatat telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka di antaranya, mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaludin Malady yang kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB. Lalu Gita Ariadi yang menjalani pemeriksaan saat menjabat sebagai Pj. Gubernur NTB.

Kemudian, ada mantan Inspektur Provinsi NTB, Ibnu Salim dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Samsul Rizal. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI