BerandaPemerintahanKota MataramSetara Hotel Melati, Pemkot Mataram akan Siapkan Regulasi Pajak Rumah Kos

Setara Hotel Melati, Pemkot Mataram akan Siapkan Regulasi Pajak Rumah Kos

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berencana menyusun regulasi yang mengatur penarikan pajak terhadap usaha rumah kos. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), seiring menjamurnya usaha rumah kos yang dinilai memiliki karakteristik operasional hampir setara dengan hotel melati.

Selama ini, keberadaan rumah kos menjadi perhatian pelaku usaha hotel melati karena dinilai belum memiliki kewajiban perpajakan yang setara, padahal sebagian di antaranya beroperasi layaknya penginapan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Penyelenggaraan Pondokan, setiap pemilik usaha rumah kos wajib memiliki izin usaha, menunjuk induk semang atau penjaga aktif, serta dilarang menyalahgunakan fasilitas pondokan, seperti menyewakan kamar secara per jam maupun untuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila.

Selain itu, usaha pondokan dengan jumlah kamar lebih dari 10 unit juga memiliki kewajiban membayar Pajak Hotel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, mengatakan pengelolaan rumah kos memang telah lama menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, pembahasan mengenai potensi pajak dari sektor tersebut juga telah disampaikan dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Mataram.

“Pada rapat dengan DPRD kemarin, saya sampaikan bahwa semangat pemerintah daerah adalah terus menggali potensi-potensi pendapatan daerah yang sah dan resmi,” ujarnya, Senin (20/7).

Mohan menjelaskan, selain pajak parkir, retribusi UMKM, dan sejumlah sektor lainnya, usaha rumah kos juga dinilai memiliki potensi untuk menjadi salah satu sumber PAD.

Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pajak terhadap rumah kos harus memiliki dasar hukum yang jelas. Saat ini, Pemkot Mataram baru memiliki regulasi mengenai pengelolaan dan pengawasan rumah kos, sementara aturan khusus mengenai penarikan pajak maupun retribusi belum tersedia.

“Untuk menarik pajak atau retribusi itu harus ada dasar hukumnya, baik melalui peraturan daerah maupun peraturan wali kota. Saat ini yang sudah ada baru perda mengenai pengelolaan dan pengawasan, sedangkan untuk penarikan pajak atau retribusi belum ada,” jelasnya.

Karena itu, Pemkot Mataram berencana menyusun regulasi baru sebagai bagian dari upaya intensifikasi dan diversifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Mohan optimistis rencana tersebut akan mendapat dukungan dari DPRD Kota Mataram karena bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

“Saya kira teman-teman di DPRD akan mendukung langkah ini,” pungkasnya. (pan)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI