Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah kawasan strategis. Hingga saat ini, lebih dari 100 lapak PKL yang berada di sepanjang jalur protokol dan ruang publik telah ditertibkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika wilayah.
Kepala Satpol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukanlah bentuk penggusuran terhadap pedagang kecil. Penertiban lebih difokuskan pada penataan dan edukasi agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Penertiban ini sama sekali bukan melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan. Kami hanya mengatur agar para pedagang disiplin menerapkan sistem bongkar pasang. Setelah selesai berjualan, gerobak dan seluruh peralatan harus dibawa pulang, bukan ditinggalkan di trotoar,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Menurut Rauh, seluruh jalur protokol, baik jalan nasional maupun jalan provinsi, ditargetkan bersih dari lapak permanen. Sebab, konsep PKL pada dasarnya merupakan aktivitas perdagangan yang bersifat sementara dan tidak menetap di ruang publik.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak pedagang yang meninggalkan gerobak maupun perlengkapan dagangan setelah beraktivitas. Kondisi tersebut dinilai memicu kesan semrawut dan kumuh, bahkan di beberapa lokasi berubah menjadi tempat tinggal sementara.
Rauh juga meluruskan adanya anggapan bahwa Satpol PP melakukan penyitaan gerobak pedagang. Menurutnya, gerobak yang dibawa ke kantor Satpol PP merupakan lapak yang sudah rusak, tidak digunakan, atau sengaja ditinggalkan di fasilitas umum.
“Pemilik tetap bisa mengambil kembali gerobaknya. Tidak ada biaya apa pun. Kami hanya meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi aturan bongkar pasang,” jelasnya.
Penataan tersebut telah dilakukan di sejumlah titik utama, mulai dari kawasan Meninting hingga Senggigi, jalur Tembolak menuju perbatasan kota, hingga koridor Giri Menang Square (GMS) menuju Dasan Cermen.
Kawasan GMS menjadi salah satu fokus utama penataan. Area bundaran, jalur depan SMP, hingga kawasan depan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kini ditetapkan sebagai zona steril dari aktivitas perdagangan di atas trotoar. Kebijakan itu dilakukan untuk mengurai kemacetan sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas.
Sebagai solusi bagi pedagang yang terdampak, Pemkab Lombok Barat telah menyediakan lokasi relokasi di kawasan Plasa 2. Lokasi tersebut kini berkembang menjadi pusat kuliner dan ruang kreativitas yang ramai dikunjungi masyarakat.
Selain menata sektor perdagangan, Satpol PP juga melakukan penanganan terhadap keberadaan pengamen dan anak jalanan yang kerap dikeluhkan masyarakat serta wisatawan. Penanganan dilakukan melalui pendekatan humanis dengan memusatkan aktivitas mereka di Area Keong, sebelah utara Plasa Utama.
“Pengamen maupun saudara-saudara kita penyandang disabilitas tidak dilarang berkarya. Aktivitas mereka hanya dipusatkan di satu lokasi agar lebih tertata dan tetap memberikan kenyamanan bagi pengunjung,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk menciptakan kawasan yang tertib, bersih, dan nyaman tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mencari nafkah. Penataan ruang publik diharapkan mampu menghadirkan wajah kota yang lebih rapi sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat kecil. (r)


