Giri Menang (globalfmlombok.com) – Di saat sejumlah daerah mulai membatasi bahkan menutup gerai retail modern, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) memilih tetap membuka peluang investasi sektor tersebut. Namun, pemerintah daerah memperketat pemberian rekomendasi perizinan dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait jarak dengan pasar tradisional dan retail modern lainnya.
Kepala Dinas Perdagangan Lombok Barat, Adnan, mengatakan keberadaan retail modern masih diperbolehkan selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Salah satu ketentuan utama adalah lokasi retail modern harus berjarak lebih dari 500 meter dari pasar tradisional maupun retail modern yang telah beroperasi.
“Kita berpatokan sama jarak ini, yang penting lokasi retail modern itu lebih 500 meter dari pasar tradisional, dari retail modern lainnya,” ujar Adnan, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, kebijakan di Lombok Barat berbeda dengan daerah lain yang menerapkan aturan lebih ketat. Ia mencontohkan Kabupaten Lombok Tengah yang mensyaratkan jarak hingga satu kilometer antara retail modern dengan pasar tradisional.
Adnan menjelaskan, dalam Perda juga terdapat pengecualian bagi sejumlah wilayah yang masuk kategori kawasan penyangga pertumbuhan ekonomi. Kawasan tersebut dinilai masih memiliki ruang untuk penambahan retail modern guna mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Memang di aturan itu maksimal dua retail modern. Tetapi dikecualikan untuk daerah penyangga seperti Kediri, Batu Layar, Lingsar, dan Labuapi, itu boleh melebihi dari dua,” katanya.
Dengan kebijakan tersebut, Lombok Barat masih menjadi daerah yang menarik bagi investor retail modern. Bahkan, saat ini terdapat sejumlah pengajuan pembangunan gerai baru yang tengah diproses pemerintah daerah.
“Iya ada penambahan,” ucapnya.
Saat ini terdapat dua lokasi baru yang telah mengajukan izin pembangunan retail modern, masing-masing berada di wilayah Kediri dan Merembu.
Meski tetap membuka peluang investasi, pemerintah daerah mengklaim lebih selektif dalam memberikan rekomendasi. Selain memperhatikan ketentuan jarak, pengajuan izin juga harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan setempat.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi penolakan masyarakat serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha modern dan keberlangsungan usaha kecil di sekitar lokasi.
Adnan menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberikan izin apabila lokasi yang diajukan melanggar ketentuan yang berlaku. Salah satu contohnya terjadi di wilayah Jerneng, Kecamatan Labuapi, di mana pengajuan retail modern ditolak karena lokasinya terlalu dekat dengan pasar rakyat.
“Itu kami tolak karena kurang 500 meter dari pasar,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan selektif tersebut penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Terlebih, saat ini pemerintah pusat juga tengah mendorong penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih yang mulai berkembang di berbagai wilayah.
“Kita minta rekomendasi dari bawah, jangan sampai ada masalah nanti keberatan lagi, karena terlalu banyak retail modern ini,” imbuhnya.
Pemkab Lombok Barat berharap pengaturan keberadaan retail modern dapat berjalan seimbang, sehingga investasi tetap tumbuh tanpa mengganggu keberlangsungan pasar tradisional maupun usaha masyarakat lokal. (her)


