BerandaBerandaSatu ASN Dipecat, Lima Pegawai Pemkot Mataram Terancam Pemberhentian

Satu ASN Dipecat, Lima Pegawai Pemkot Mataram Terancam Pemberhentian

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terus memperketat pengawasan disiplin pegawai. Hingga Mei 2026, satu aparatur sipil negara (ASN) telah resmi diberhentikan. Sementara itu, lima pegawai lainnya tengah menjalani proses pemeriksaan dan terancam dikenai sanksi berat hingga pemberhentian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram sekaligus Ketua Tim Pemeriksa Kasus Pelanggaran Disiplin Pegawai Pemkot Mataram, Taufik Priyono, mengatakan ASN yang telah dipecat tersebut merupakan pegawai laki-laki dari Dinas Perdagangan Kota Mataram. Yang bersangkutan diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran tanpa keterangan dalam waktu lama.

“Sudah satu orang yang dipecat. Kasusnya indisipliner,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, proses pemberhentian dilakukan setelah BKPSDM melakukan konfirmasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun pihak keluarga. Hasil penelusuran menunjukkan pegawai tersebut diketahui keluar rumah, namun tidak pernah sampai ke kantor.

Menurut Taufik, pelanggaran itu juga terungkap melalui sistem absensi digital atau e-disiplin. Berdasarkan hasil pemantauan, pegawai tersebut diduga kerap melakukan absensi fiktif, seperti hanya hadir untuk melakukan absensi pagi, kemudian meninggalkan kantor hingga sore hari.

“Kadang pagi absen, siangnya tidak ada, sorenya muncul lagi,” jelasnya.

Taufik yang akrab disapa Yoyok menambahkan, pola pelanggaran pegawai tersebut terlihat dalam kurun waktu satu bulan. Sebelum diberhentikan, yang bersangkutan telah melalui tiga kali persidangan serta mendapatkan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain kasus tersebut, Pemkot Mataram juga tengah memproses dua pegawai lain, masing-masing satu ASN dan satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berprofesi sebagai guru, yang tersandung persoalan indisipliner.

Tidak hanya itu, Pemkot Mataram juga menangani tiga tenaga honorer atau Pegawai Pelaksana Teknis (PPT) di Dinas Perhubungan yang terseret kasus narkoba. Ketiganya kini menjalani proses pemeriksaan internal dan terancam dikenai sanksi pemberhentian.

“Untuk kasus narkoba, karena mereka tenaga paruh waktu, kami masih menunggu juklak dari BKN terkait proses pemberhentiannya,” katanya.

Secara keseluruhan, terdapat enam pegawai di lingkup Pemkot Mataram yang kini terancam sanksi berat hingga pemberhentian. Pemkot menegaskan, langkah penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik serta memastikan kedisiplinan pegawai tetap berjalan optimal. (pan)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI