Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Wahyudi, mempersilakan tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB untuk melapor ke berbagai instansi di tingkat pusat, seperti Jaksa Agung, Ombudsman, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI.
Wahyudi menegaskan, langkah yang akan ditempuh para terdakwa merupakan hak setiap warga negara. Sementara itu, proses hukum yang tengah berjalan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu haknya mereka. Di kami, perkara tetap berproses sesuai aturan yang ada,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kejati NTB, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, seluruh fakta dan dalil dalam perkara tersebut akan diuji dalam persidangan yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Segala sesuatunya nanti dibuktikan di persidangan,” tegasnya.
Adapun tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.
Sementara itu, kuasa hukum ketiganya, Emil Siain, menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan pengaduan ke sejumlah lembaga pusat tersebut.
“Hari Senin rencana kita kirim,” ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (9/4/2026).
Emil menegaskan, pengaduan dilakukan karena kliennya menilai terdapat dugaan pelanggaran sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan perkara.
Salah satu terdakwa, M. Nashib Ikroman, juga sebelumnya menyoroti aspek keadilan dalam proses hukum yang menjerat mereka. Ia menilai, semangat keadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan kasus tersebut.
Ia pun meminta agar pihak penerima gratifikasi, yakni sejumlah anggota DPRD NTB, turut diproses secara hukum.
Dalam dakwaan jaksa, terungkap adanya aliran dana ratusan juta rupiah dari para terdakwa kepada sejumlah anggota dewan. Pemberian tersebut diduga bertujuan agar para penerima tidak menjalankan program pokok pikiran (pokir) atau program direktif gubernur, yakni Desa Berdaya.
Selain itu, dalam persidangan juga mencuat keterangan bahwa sebagian pihak menganggap uang tersebut sebagai “hadiah” dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Proses pembuktian perkara ini masih terus berlanjut di persidangan. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB, Kejati NTB Persilakan Tiga Terdakwa Melapor ke Pusat “


