Mataram (globalfmlombok.com) – Lahan tempat kantor Bawaslu NTB di Jalan Udayana, Mataram, resmi tidak lagi menjadi aset Pemerintah Provinsi NTB setelah kalah dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Kondisi tersebut membuat Bawaslu NTB harus segera mengosongkan kantor dan mencari lokasi baru. Namun hingga kini, lembaga pengawas pemilu itu mengaku masih kesulitan menemukan tempat yang sesuai untuk menunjang aktivitas kelembagaan.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengatakan pihaknya telah berupaya mencari solusi dengan meminta fasilitasi gedung pengganti kepada Pemprov NTB. Meski demikian, sejumlah alternatif bangunan yang ditawarkan dinilai belum memenuhi kebutuhan operasional.
“Kami sangat berharap Pemprov bisa meminjamkan gedung eks OPD yang dimerger. Tapi sampai hari ini belum ada jawaban, kecuali tawaran gedung yang tidak representatif,” ujarnya.
Salah satu opsi yang ditawarkan Pemprov NTB berada di sebelah timur SMAN 5 Mataram, yang merupakan aset milik Badan Promosi Pariwisata Daerah NTB. Namun, menurut Itratip, bangunan tersebut belum memadai untuk menampung beban kerja Bawaslu yang cukup besar.
Terlebih, tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan pada 2027. Dengan intensitas kerja yang meningkat, kebutuhan akan kantor yang representatif menjadi hal mendesak.
“Dengan beban kerja yang ada, tidak memungkinkan berkantor di tempat itu. Ini tanggung jawab pemerintah daerah untuk memfasilitasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa keterbatasan fasilitas berpotensi mengganggu kinerja pengawasan pemilu. Karena itu, sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah dinilai penting agar proses demokrasi berjalan optimal.
Bawaslu NTB pun berharap Pemprov NTB dapat memberikan dukungan lebih maksimal dengan menyediakan gedung yang layak. Hal ini dinilai krusial agar lembaga tersebut dapat fokus menjalankan tugas pengawasan, terutama menjelang tahapan Pemilu 2029.
“Jangan sampai saat tahapan sudah berjalan, kami justru terkendala persoalan kantor,” tambahnya.
Diketahui, lahan kantor Bawaslu NTB di Jalan Udayana bersama Gedung Wanita telah resmi bukan lagi milik Pemprov NTB setelah putusan PK di Mahkamah Agung dalam sengketa lahan dengan Ida Made Singarsa. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Minta Difasilitasi Kantor Baru yang Representatif “


