Mataram (globalfmlombok.com) – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Mataram diduga masih menerapkan penarikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Uang ditarik sekolah bervariasi.
Dugaan penarikan SPP ini bermula saat Suara NTB menerima pesan dari salah seorang melalui media sosial. informasi awal ini pun ditelusuri dengan menanyakan beberapa orang siswa di sekolah tersebut.
Pada Jumat (29/5), wartawan Suara NTB berupaya menggali informasi langsung dari sejumlah siswa SMAN 2 Mataram terkait dugaan praktik pungutan tersebut. Beberapa siswa kelas X mengaku bahwa skema serupa SPP masih berjalan dengan tarif bervariasi, berkisar antara Rp150 ribu-Rp200 ribu.
Sementara itu, seorang siswa lain yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak tahu pasti apakah pungutan tersebut masih berstatus sebagai SPP atau bukan. Namun, ia menyoroti prosedur pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) yang digelar belum lama ini. Menurutnya, pihak sekolah tidak lagi mewajibkan pelunasan biaya apa pun sebagai syarat untuk mengikuti ujian.
“Dimintain dulu kalau misalnya kita belum bayar. Tetapi kalau yang ujian yang kemarin ini, itu udah nggak ada lagi yang seperti (kewajiban melunasi SPP) itu. Jadi maksudnya sama, mau yang bayar, mau yang enggak juga, jadi udah rata semua,” ujarnya.
Meski meyakini praktik pungutan itu masih ada, ia sendiri mengaku sudah tidak membayar tagihan tersebut selama tiga bulan terakhir. Walaupun menunggak, ia menegaskan tidak pernah ditagih oleh pihak sekolah.
“Bayar (SPP sebelumnya). Kalau yang tiga bulan ini belum bayar sih,” akunya.
Sementara itu, Kepala SMAN 2 Mataram, Abdul Kadir Alaydrus, membantah keras tudingan bahwa praktik pungutan SPP masih berlaku di sekolahnya. Ia memastikan telah menerapkan skema sumbangan sukarela, sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang moratorium Biaya Pembinaan Pendidikan (BPP).
“Ndak ada SPP, ndak ada BPP. Sudah ndak ada sudah,” ujarnya saat dikonfirmasi Suara NTB, Jumat (29/5).
Merespons pengakuan sejumlah siswa yang merasa skema SPP masih berjalan, Abdul Kadir menilai hal tersebut hanyalah kesalahpahaman komunikasi.
Ia menjelaskan, situasi itu muncul saat proses pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL). Kala itu, beberapa siswa menanyakan apakah mereka masih memiliki tunggakan biaya dari masa lalu. Pihak sekolah kemudian memperlihatkan catatan administrasi sebagai bukti otentik tunggakan lawas yang memang belum diselesaikan oleh siswa yang bersangkutan.
Meski begitu, ia telah menegaskan kepada para siswa bahwa penyerahan SKL sama sekali tidak boleh dikaitkan dengan pelunasan sisa SPP masa lalu maupun uang sumbangan komite saat ini.
“Ndak ada hubungannya (SKL dengan uang sumbangan). Sumbangan, siapa yang mau nyumbang, silakan,” jelasnya.
Kebijakan ini selaras dengan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam aturan tersebut, pendanaan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali murid tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, termasuk syarat pengambilan SKL.
Terlebih lagi, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sumbangan pendidikan wajib bersifat sukarela, serta tidak ditentukan jenis maupun jumlah nominalnya. Ranah pengelolaan dana ini pun berada di bawah kendali Komite Sekolah, bukan pihak sekolah secara langsung.
Abdul Kadir kembali memastikan bahwa kebijakan SPP telah dihapus sejak Pergub mengenai moratorium diterbitkan.
“(Sejak) moratorium itu sudah kita sumbangan komite. Itu blangkonya sumbangan komite,” pungkasnya. (sib)


