Bima (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kabupaten Bima menetapkan 36 ribu hektar lahan pertanian sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Tujuannya mengantisipasi alih fungsi lahan.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, Ir. H. Muhammad Natsir menyampaikan, potensi lahan sawah di Kabupaten Bima mencapai sekitar 60.000 hektar. Namun, yang telah ditetapkan sebagai lahan baku sawah atau lahan pertanian pangan berkelanjutan baru sekitar 36.000 hektar.
“Kalau lahan sawah potensinya kan sekitar sampai 60.000 hektar. Tapi kalau lahan baku sawah kita sekitar 36.000 hektar,” ujarnya, Kamis (30/4).
Ia mengakui, ekspansi kawasan permukiman tetap memengaruhi luas lahan pertanian, meski belum berdampak signifikan. Tekanan paling terasa terjadi di wilayah yang berkembang pesat.
“Ada pengurangan dari dinamika pertumbuhan pemukiman misalnya, tapi nggak signifikan. Kecuali daerah-daerah seperti Woha yang sudah ditetapkan sebagai daerah ibu kota,” katanya.
Pemkab Bima telah menetapkan LP2B di sejumlah lokasi, untuk mengantisipasi alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan kata Natsir, didominasi pembangunan kawasan permukiman.
Menurutnya,kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat menjaga keberlanjutan lahan pangan. Setiap rencana alih fungsi harus melalui prosedur perizinan yang ketat.
“Jadi betul-betul pemerintah pusat ini memberi perlindungan pada lahan baku sawah yang tidak boleh dialihfungsikan kecuali dengan izin menteri dan itu prosedurnya sangat sulit sekali,” tegasnya.
Sejauh ini, pengurangan lahan dinilai belum memengaruhi produksi pangan di Kabupaten Bima. Pemerintah daerah menempatkan LP2B, guna menjaga kedaulatan pangan sekaligus mengendalikan ekspansi kawasan non pertanian. (hir)


