Praya (globalfmlombok.com) – Rencana pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah (Loteng) H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T., oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng terkait penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Loteng, Kamis (30/4/2026) batal dilakukan. Sekda Loteng tidak hadir memenuhi panggilan, karena terkendala kegiatan lain.
Jaksa penyidik pun kini harus melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap orang nomor satu di jajaran birokrat Lombok Tengah tersebut.
“Info penyidik, (Sekda Lombok Tengah) belum datang karena sedang berhalangan. Sesuai ketentuan penyidik akan jadwalkan ulang pemanggilannya,” ungkap Kasi. Intelijen Alfa Dera, saat dikonfirmasi Suara NTB, Kamis (30/4/2026) sore.
Alfa Dera menegaskan pemanggilan ulang akan disesuaikan dengan jadwal penyidik dan rencana penyidikan. Dalam hal ini penyidik tentu sudah membuat jadwal dan tahapan penyidikan, sehingga proses pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pihak terkait dalam penanganan kasus disesuaikan dengan jadwal yang ada.
“Nanti akan kita infokan (pemanggilan ulang) ya,” tegasnya seraya menambahkan penyidik sampai saat ini masih terus bekerja untuk menyelesaikan proses penyidikan kasus yang sedang ditangani.
Kasus yang Ditangani Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Saat ditanya Sekda Lombok Tengah dipanggil terkait kasus apa, Alfa Dera menegaskan nanti akan dijelaskan secara teknis oleh Kasi. Pidsus Kejari Loteng. Pihaknya juga akan tetap memberikan informasi terkini terkait penanganan perkara yang sedang ditangani tersebut. “Ada update pasti diinfo,” imbuh mantan Kasi. Intelijen Kejari Depok ini.
Yang jelas tegasnya kembali, Kejari Loteng saat ini tengah fokus penyelesaian dua kasus dugaan korupsi. Masing-masing dugaan korupsi pengadaan barang berupa truk sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2021 senilai Rp5 miliar. Ditambah kasus dugaan korupsi pemberian insentif pemungutan Pajak Penerang Jalan (PPJ) tahun 2019-2023 yang merugikan Negara hingga Rp1,8 miliar.
Untuk kasus truk sampah di DLH Loteng sendiri saat ini sedang menunggu hasil audit kerugian Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB. Sedangkan kasus PPJ sedang menunggu vonis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. (Apakah kasus PPJ atau DLH) Nanti ya diinfokan pada waktunya,” ujar Alfa Dera.
Dalam penangan perkara, Kejari Loteng tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai dengan hokum yang berlaku. Asalnya, ada alat bukti yang kuat. “Jadi siapapun yang terlibat (akan ditindak). Semua sama di mata hukum sepanjang ada alat bukti,” pungkasnya. (kir)


