Mataram (globalfmlombok.com) – Terdakwa Ahmad Zainuri dalam kasus dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun 2024 kembali menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (28/4/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, mengatakan penitipan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan terdakwa selama proses hukum berjalan.
“Iya, memang ada penitipan kedua dari terdakwa hari ini,” ujarnya.
Kali ini, terdakwa menitipkan uang sebesar Rp400 juta yang diserahkan melalui penasihat hukumnya, Edy Rahman, dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu.
Sebelumnya, pada Jumat (13/3/2026), Ahmad Zainuri juga telah menitipkan uang sebesar Rp608 juta. Dengan demikian, total uang yang telah dititipkan mencapai Rp1,008 miliar. Meski begitu, jumlah tersebut masih belum menutupi total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Edy Rahman, menyatakan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat dalam kasus ini patut dipertanyakan. Ia menilai seluruh anggaran yang digunakan dalam program tersebut dianggap sebagai kerugian total (total loss), meskipun barang telah diterima oleh kelompok penerima manfaat.
“Padahal fakta di persidangan, para kelompok penerima manfaat menyebutkan sudah menerima barang dari anggaran pokir klien saya,” katanya.
Ia menambahkan, penitipan uang tersebut merupakan bentuk itikad kooperatif dari kliennya selama proses persidangan berlangsung.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memperlihatkan kepada jaksa penuntut umum sifat kooperatif. Paling tidak bisa meringankan,” ujarnya.
Menurutnya, uang yang dititipkan merupakan penggantian atas belanja barang yang dilakukan kliennya saat menjabat sebagai anggota DPRD Lombok Barat.
Selain Ahmad Zainuri, perkara ini juga menyeret dua pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, yakni Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana, serta satu pihak swasta bernama Rusandi.
Kasus tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dan memasuki tahap pembuktian oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa mengungkapkan, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana tidak melakukan survei harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran serta Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023.
Akibatnya, nilai kontrak yang ditetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) menjadi lebih tinggi dibandingkan harga pasar, sehingga memicu kemahalan harga.
Selain itu, keduanya bersama Ahmad Zainuri diduga mengatur pemenang dengan menunjuk langsung Rusandi sebagai penyedia. Mereka juga tidak melakukan pengendalian kontrak serta pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. (mit)


