Mataram (globalfmlombok.com) –
Perum Bulog Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan pengadaan jagung pipil kering tahun 2026 tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah. Hingga 23 Juni 2026, Bulog NTB telah menyerap sekitar 55 ribu ton jagung dari berbagai daerah di NTB.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB, Rabu (24/6/2026). Pertemuan itu dihadiri Gubernur NTB, Dinas Pertanian Provinsi NTB, Bulog Kanwil NTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, serta perwakilan gabungan kelompok tani (Gapoktan) jagung dari berbagai wilayah di NTB.
Agenda utama pertemuan membahas penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen dalam transaksi pengadaan jagung pipil kering.
Wakil Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil NTB Rizal P. Sukmaadijaya menjelaskan, selama ini Bulog melaksanakan pembelian jagung sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.400 per kilogram dengan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Menurut Rizal, pelaksanaan pengadaan jagung tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
“Perum Bulog Kanwil NTB tetap melakukan penyerapan jagung sesuai target yang diberikan. Sampai dengan 23 Juni ini, total jagung yang sudah kami serap mencapai 55 ribu ton dari seluruh wilayah Provinsi NTB,” kata Rizal.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa mulai 21 Mei 2026 dan seterusnya, seluruh transaksi pengadaan jagung oleh Bulog Kanwil NTB tidak lagi dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Sementara itu, pajak yang sebelumnya dipungut dari transaksi pengadaan jagung telah disetorkan secara rutin ke kas negara sesuai prosedur yang berlaku.
Rizal menegaskan, pemerintah daerah bersama Bulog berkomitmen menjaga keberpihakan kepada petani. Untuk itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pertanian NTB dan Bulog Kanwil NTB akan melakukan pendataan dan konsolidasi seluruh nilai PPh Pasal 22 yang telah dikenakan kepada Gapoktan.
Data tersebut akan dihimpun melalui Dinas Pertanian kabupaten/kota sebelum diajukan sebagai permohonan restitusi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami menegaskan komitmen untuk menjaga keberpihakan kepada petani. Hasil konsolidasi nantinya akan diajukan permohonan restitusi kepada Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Rizal.
Perwakilan Gapoktan yang hadir dalam pertemuan itu menyatakan telah menerima penjelasan terkait mekanisme pengenaan pajak dan rencana restitusi. Mereka juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pertanian Provinsi NTB dan Bulog Kanwil NTB untuk proses pengajuan pengembalian pajak tersebut.(ris/r)


