Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menyerahkan dua tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Bima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Rabu (24/6/2026). Dua tersangka itu adalah terduga bandar narkoba, Koko Erwin dan Akhsan, seorang kurir narkoba dalam sindikat bandar tersebut.
Juru Bicara Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra, membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tahap dua atas nama Erwin dan Akhsan.
“Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua atas nama Erwin Setiawan dan Akhsan Al Fadhil dari Bareskrim Polri,” kata Virdis.
Ia menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara Koko Erwin dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Koko Erwin diserahkan ke jaksa penuntut umum ke Kejari Bima karena lokus perbuatannya berada di Bima.
“Meskipun penanganannya di Bareskrim, tapi karena lokusnya di Bima maka penuntutannya dilakukan di Bima,” kata dia.
Erwin sebelumnya lebih dahulu diamankan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Bima. Ia ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026 saat diduga berupaya melarikan diri ke Malaysia.
Sementara itu, Akhsan yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan yang dikendalikan Erwin, ditangkap pada 24 Februari 2026 di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Akhsan mengaku bekerja sama dengan Erwin alias Kokoh Erwin dalam mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bima.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, sebelumnya mengungkapkan, keduanya pernah membawa sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bos Aceh”. Barang haram tersebut kemudian dipasarkan di wilayah Bima.
Sabu itu diduga diangkut dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize berwarna hitam milik Erwin. Setelah tiba di Bima, narkotika tersebut disimpan di sebuah hotel sebelum diedarkan.
Keduanya juga diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, dan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Dalam perkara tersebut, Erwin diduga berstatus sebagai bandar narkoba yang memberikan sejumlah uang kepada kedua mantan perwira polisi tersebut.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Alrasyid mengatakan baik Koko Erwin maupun Aksan dijerat pasal alternatif pertama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menjerat keduanya dengan Pasal Alternatif Kedua, yaitu Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Koko Erwin dan Akhsan dijerat pasal tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Raba Bima. (mit)


