BerandaPemerintahanKota MataramPemkot Mataram dan PT PCF Masih Negosiasi Selisih Royalti

Pemkot Mataram dan PT PCF Masih Negosiasi Selisih Royalti

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mataram, Lalu Wirajaya Ilham, bersama tim penasihat hukum terus berupaya mengejar pembayaran royalti Mataram Mall yang dikelola PT Pasifik Cilinaya Fantasi (PCF).

Berdasarkan hasil penilaian atau appraisal, nilai royalti yang seharusnya dibayarkan pengelola sejak 2021 mencapai Rp1,2 miliar per tahun. Namun, selama ini pihak pengelola disebut hanya menyetor sekitar Rp350 juta per tahun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp850 juta yang hingga kini masih menjadi pembahasan kedua belah pihak.

Ilham mengatakan, pada prinsipnya persoalan nilai royalti antara Pemerintah Kota Mataram dan pengelola Mataram Mall belum menemukan titik temu. Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap akan mengejar pembayaran royalti tersebut.

“Intinya dari kami tetap mengejar royaltinya,” ujarnya pekan kemarin.

Ia menambahkan, untuk menyelesaikan selisih pembayaran tersebut, Pemkot Mataram akan melanjutkan pembahasan dengan PT PCF melalui langkah mediasi agar persoalan dapat segera diselesaikan.

Menurutnya, perbedaan pandangan terkait hasil appraisal yang dilakukan Pemkot Mataram merupakan hal yang wajar. Namun, pemerintah tetap berpegang pada prinsip bahwa royalti harus dibayarkan sesuai dengan nilai yang ditagihkan saat ini.

Menanggapi adanya indikasi pihak pengelola tidak ingin membayar kewajiban hingga masa kontrak berakhir, Ilham menegaskan pihaknya masih mempelajari perkembangan persoalan tersebut dan akan melanjutkan pembahasan dengan PT PCF.

“Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya. Intinya, kita masih berkomunikasi dengan mereka,” katanya.

Sebelumnya, pertemuan pertama untuk mencari solusi atas selisih royalti tersebut dilaksanakan di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram pada Rabu (13/5/2026). Pertemuan itu melibatkan masing-masing penasihat hukum dari kedua belah pihak.

Pengelolaan Mataram Mall dilakukan melalui skema bangun guna serah (BGS) dengan Pemerintah Kota Mataram sebagai pemilik lahan. Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 8 Tahun 1996.

Kontrak kerja sama antara Pemkot Mataram dan PT PCF dijadwalkan berakhir pada 11 Juli 2026 sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama tersebut. (pan)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI