Mataram (globalfmlombok.com) – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB kembali memanas. Perseteruan antara kubu H. Muzihir dan kubu Mohammad Akri kini merembet ke kursi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD NTB hingga memunculkan aksi saling copot jabatan.
Dalam rapat paripurna DPRD NTB, Senin (25/5/2026), Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra membacakan surat masuk dari pengurus PPP NTB kubu Muzihir terkait pergantian struktur Fraksi PPP DPRD NTB.
Dalam surat tersebut, Mohammad Akri dicopot dari jabatan Ketua Fraksi PPP sekaligus diberhentikan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB.
“Pergantian susunan struktur fraksi dan AKD ini dalam rangka penataan dan konsolidasi organisasi PPP. Ini juga untuk mengoptimalkan tugas-tugas fraksi sesuai kebijakan partai,” ujar Hendra Saputra membacakan isi surat dari kubu Muzihir.
Tak lama berselang, Hendra kembali membacakan surat lain yang diajukan Ketua Fraksi PPP DPRD NTB, Mohammad Akri. Surat itu berisi penonaktifan sementara Muzihir dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB.
Langkah tersebut disebut sebagai respons atas keputusan kubu Muzihir yang lebih dulu mencopot Akri dari jabatan Ketua Fraksi PPP DPRD NTB.
Dalam pantauan di ruang sidang DPRD NTB, Muzihir dan Sitti Ari tidak terlihat menghadiri rapat paripurna tersebut. Sementara Mohammad Akri hadir langsung dan sempat menyampaikan interupsi kepada pimpinan sidang.
Akri menegaskan kepengurusan PPP NTB versi Muzihir dan Sitti Ari belum sah secara administratif. Menurutnya, surat keputusan hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP NTB tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal PPP, Taj Yasin.
Ia menilai kondisi PPP NTB saat ini masih berstatus quo sehingga seluruh keputusan organisasi yang lahir dari kepengurusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum internal partai.
“Nah, SK Pak Muzihir ini dari pusat tidak ditandatangani oleh Sekjen. Silakan cross-check SK-nya benar apa tidak, yang pegang beliau. Maka turunannya itu adalah batal demi hukum,” tegas Akri.
Politikus asal Lombok Tengah itu juga membantah langkah penonaktifan Muzihir sebagai bentuk perlawanan politik. Ia menyebut keputusan tersebut hanya upaya penyeimbang setelah dirinya dicopot dari posisi Ketua Fraksi PPP.
“Yang memecat saya Ketua Fraksi, kami juga Ketua Fraksi bersama Sekretaris Fraksi punya hak juga untuk menonaktifkan pimpinan dewan, karena pimpinan dewan itulah AKD,” katanya.
Meski begitu, Akri menegaskan surat yang diajukannya hanya bersifat penonaktifan sementara dan bukan pemberhentian permanen dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB.
“Tapi kami tidak memberhentikan, tidak mengganti, karena mengganti itu adalah putusan pusat, SK dari pusat, itu Undang-Undang MD3,” jelasnya.
Akri mengaku tidak ingin konflik internal PPP NTB semakin melebar. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara internal di tubuh partai.
“Hanya persoalan internal yang belum kami selesaikan secara bersama-sama,” pungkasnya. (r)


