BerandaBerandaPenerimaan Pajak NTB hingga 30 September 2026 Capai Rp2,18 Triliun, Didominasi PPN...

Penerimaan Pajak NTB hingga 30 September 2026 Capai Rp2,18 Triliun, Didominasi PPN dan PPh

Mataram (globalfmlombok.com)-

Kinerja penerimaan pajak di Provinsi NTB menunjukan pertumbuhan positif hingga triwulan III tahun 2026. Realisasi penerimaan pajak NTB hingga 30 September 2026 mencapai Rp2.184,05 miliar. Capaian tersebut tumbuh 15,36% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk dalam forum Asset and Liability Committee (ALCo) Regional di Kantor Wilayah DJPb kemarin.

Menurutnya, dari sisi jenis pajak, penerimaan di NTB masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hingga September 2026, realisasi PPh tercatat sebesar Rp1,36 triliun sedangkan PPN mencapai Rp1,02 triliun.  Kedua jenis pajak tersebut menjadi komponen utama dalam struktur penerimaan pajak NTB.

Berdasarkan sisi sektoral, penerimaan pajak NTB masih didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan dengan realisasi sebesar Rp909,67 miliar. Sektor perdagangan mencapai realisasi Rp373,90 miliar, sektor jasa keuangan sebesar Rp163,47 miliar, sektor akomodasi sebesar Rp141,53 miliar, serta sektor jasa usaha sebesar Rp129,52 miliar.

Kinerja penerimaan pajak juga diiringi dengan perkembangan positif dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Hingga 30 September 2026, jumlah SPT Tahunan yang masuk di wilayah NTB mencapai 196.166 SPT, meningkat 6,53% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.  Jumlah tersebut terdiri atas 182.076 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 14.090 SPT Tahunan Badan.

Sejalan dengan perkembangan kebijakan perpajakan, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara turut menyampaikan ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Tarif PPh Final sebesar 0,5% tetap berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan batas omzet usaha sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, bagian omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, disampaikan juga informasi mengenai ketentuan kuasa Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut memperjelas pihak-pihak yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak, persyaratan yang harus dipenuhi, serta mekanisme pemberian kuasa dalam bentuk elektronik maupun kertas.

Pemahaman terhadap ketentuan ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku.

Kanwil DJP Nusa Tenggara terus berupaya meningkatkan kinerja penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan pelayanan kepada Wajib Pajak. Dukungan dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara sebagai salah satu fondasi pembangunan nasional dan daerah.(ris/r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI