Oleh: Sambirang Ahmadi, Ketua Komisi III DPRD NTB
Kabar baik menjelang HUT RI ke 81. Baru saja dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD NTB 2027 dalam sidang paripurna. Saya mengapresiasi arah Rancangan APBD NTB Tahun 2027. Secara struktur, ada beberapa perubahan yang menunjukkan konsolidasi fiskal mulai berjalan dengan baik.
Pertama, posisi fiskal berubah cukup signifikan, dari defisit Rp111,20 miliar pada 2026 menjadi surplus Rp162,80 miliar pada 2027. Artinya, terdapat perbaikan posisi fiskal sekitar Rp274 miliar. Ini merupakan sinyal positif bahwa APBD mulai diarahkan pada struktur yang lebih sehat. Tantangannya adalah memastikan surplus tersebut dibangun di atas target pendapatan yang realistis dan benar-benar dapat direalisasikan.
Kedua, pendapatan daerah meningkat dari sekitar Rp5,62 triliun pada 2026 menjadi Rp6,22 triliun pada 2027, atau bertambah Rp600,96 miliar (10,69 persen). Pada saat yang sama, belanja meningkat dari sekitar Rp5,74 triliun menjadi Rp6,06 triliun, atau bertambah Rp326,96 miliar (5,70 persen). Artinya, laju pertumbuhan pendapatan hampir dua kali laju pertumbuhan belanja. Ini menunjukkan adanya upaya menjaga disiplin fiskal karena tambahan pendapatan tidak otomatis seluruhnya dikonversi menjadi tambahan belanja.
Namun dari total tambahan pendapatan Rp600,96 miliar, sekitar Rp496,94 miliar atau 82,7 persen berasal dari kenaikan transfer Pemerintah Pusat, sedangkan kenaikan PAD hanya sekitar Rp103,91 miliar atau 17,3 persen. Secara nominal, transfer meningkat dari sekitar Rp2,48 triliun menjadi Rp2,98 triliun, atau tumbuh 20,02 persen. Sementara PAD meningkat dari sekitar Rp3,02 triliun menjadi Rp3,12 triliun, atau hanya tumbuh 3,44 persen.
Komposisi ini menunjukkan bahwa kenaikan pendapatan APBD 2027 masih sangat ditopang oleh transfer Pemerintah Pusat. Artinya, APBD kita memang membesar dan struktur fiskalnya semakin sehat, tetapi derajat kemandirian fiskal belum cukup tangguh. Karena itu, selain memastikan basis dan kepastian penerimaan tambahan transfer tersebut, Pemerintah Daerah harus terus mencari terobosan untuk memperkuat PAD agar perbaikan kesehatan fiskal juga diikuti peningkatan kemandirian fiskal.
Ketiga, ketergantungan terhadap SiLPA turun sangat tajam, dari Rp234 miliar pada 2026 menjadi hanya Rp10 miliar pada 2027, atau berkurang Rp224 miliar (95,73 persen). Tentu ini sangat positif karena APBD semakin ditopang oleh pendapatan tahun berjalan dan tidak terus bergantung pada sisa anggaran tahun sebelumnya.
Surplus yang terbentuk juga digunakan untuk menata pembiayaan, antara lain pembayaran cicilan pokok utang kepada PT SMI sebesar Rp122,80 miliar dan penyertaan modal kepada BUMD sebesar Rp50 miliar. Khusus penyertaan modal, tentu harus tetap mempertimbangkan return-nya secara matang. Harus jelas BUMD penerimanya, business plan, prospek usaha, serta target return dan dividennya. Jika manfaat ekonominya tidak jelas, anggaran Rp50 miliar tersebut tentu lebih baik digunakan untuk belanja pembangunan produktif yang dapat mendorong penciptaan lapangan kerja dan penurunan kemiskinan.
Keempat, belanja modal meningkat cukup tajam, dari Rp193,49 miliar pada 2026 menjadi Rp276,81 miliar pada 2027, atau bertambah Rp83,32 miliar (43,06 persen). Ini menunjukkan mulai tersedia ruang yang lebih besar bagi belanja produktif.
Meski angka pertumbuhannya cukup tinggi, porsi belanja modal masih sekitar 4,57 persen dari total belanja, sementara belanja operasi masih sekitar 79,2 persen. Tentu ini masih menjadi pekerjaan rumah besar. Ke depan, ruang fiskal yang semakin terarah harus secara bertahap dikonversi menjadi belanja infrastruktur, pelayanan publik, dan aset produktif yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.
Sekali lagi, saya mengapresiasi arah APBD NTB 2027 yang semakin sehat. Perubahan dari defisit menjadi surplus, pertumbuhan pendapatan yang lebih cepat dibandingkan belanja, menurunnya ketergantungan terhadap SiLPA, serta meningkatnya belanja modal merupakan indikasi membaiknya tata kelola fiskal daerah.
Setelah APBD bisa dirancang dengan sehat, berikutnya harus dilanjutkan menjadi APBD yang semakin mandiri dan semakin produktif. Kemandirian berarti kemampuan daerah semakin kuat menggali sumber pendapatannya sendiri, sedangkan produktif berarti semakin besar bagian anggaran yang benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi dan pelayanan publik.
Bravo Indonesia! Bravo NTB! Merdeka!


