BerandaBerandaProses Hukum Kasus Tambang Emas Ilegal Mandek, Penanganan Dinilai Jalan di Tempat

Proses Hukum Kasus Tambang Emas Ilegal Mandek, Penanganan Dinilai Jalan di Tempat

Mataram (globalfmlombok.com) – Proses pengusutan kasus tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dilaporkan berjalan di tempat. Penanganan perkara yang berada di bawah Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkumhut Pos NTB, Muhammad Ihwan, mengungkapkan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, berkas tersebut dikembalikan ke pihak Gakkum LH.

“Karena tak ada perkembangan, jadi dikembalikan. Zonk perkembangan kasusnya. Tidak ada tindak lanjut,” ujar Ihwan, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara tambang ilegal saat ini berada di bawah kewenangan Gakkum LH, seiring dengan pemisahan antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Proses penyidikan mengacu pada dugaan pelanggaran pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tidak lagi di Kehutanan. Jadi, prosesnya masih menggunakan pasal yang lama,” katanya.

Meski demikian, Ihwan memastikan bahwa penyidikan belum dihentikan. Hingga saat ini belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan, sehingga proses hukum secara administratif masih berjalan.

Dalam penyelidikan sebelumnya, tim Gakkum LH menemukan indikasi penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam aktivitas pengolahan emas di kawasan tersebut. Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan, termasuk perwakilan perusahaan PT Indotan Lombok Barat Bangkit serta pihak terkait lainnya.

Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasang plang di lokasi tambang ilegal Sekotong pada 4 Oktober 2024, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB serta Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Berdasarkan data Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektar. Aktivitas tambang tersebut diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun, berdasarkan perhitungan dari tiga titik stockpile di kawasan itu.

Hingga kini, publik masih menunggu kepastian hukum atas aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk langkah tegas aparat dalam menindak pelaku serta memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Proses Hukum Kasus Tambang Emas Ilegal Jalan di Tempat “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI