BerandaHukum&KriminalRemaja yang Viral Bawa Sajam di Mataram Terancam Hukuman Penjara

Remaja yang Viral Bawa Sajam di Mataram Terancam Hukuman Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) –  Penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah mengamankan 24 remaja yang diduga membawa senjata tajam (sajam) sambil kebut-kebutan di jalanan Kota Mataram. Dari jumlah itu, lima orang akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Minggu (13/9/2026) mengatakan, pihaknya hanya memproses hukum lima orang yang teridentifikasi memiliki atau membawa sajam. Dari lima orang tersebut ada yang berstatus anak di bawah umur.

“(24 orang) masih di Polresta, masih dimintai keterangan. Untuk yang bawa sajam kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Polisi akan memproses hukum kelimanya merujuk pada ketentuan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini menjelaskan penguasaan, kepemilikan, dan pemakaian sajam tanpa hak.

Sementara itu, terhadap 19 orang lainnya, Dharma membeberkan niatnya untuk menyelesaikan perkara secara diversi (tanpa menempuh sistem peradilan).

“Kalau yang lain kita panggil orang tundan hari Selasa (15/9). Rencananya kita akan undang dari LPA, Kepala Sekolah, dan Pemerintah Kota,” jelasnya.

Ia berharap, adanya pertemuan itu bisa memberikan efek jera kepada terduga pelaku. Sehingga mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Sebagai informasi, dari 24 orang yang diamankan pihak kepolisian, sebagian besar dari mereka masih di bawah umur. Rata-rata dari mereka merupakan pelajar SMP.

Dari hasil interogasi polisi, 24 orang yang diamankan itu berasal dari wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat. Adapun polisi juga menemukan bahwa satu dari 24 orang itu diduga pernah terlibat kasus narkotika.

“Mereka memang berkumpul di beberapa tempat dan melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan. mereka melakukannya dengan cara bersenang-senang,” terangnya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi kini turut menyita sajam yang sempat digunakan. Yakni satu buah celurit dan satu buah samurai.

Kepada penyidik, terduga pelaku mengaku bahwa sajam tersebut ia beli di toko daring (online shop). Mereka membelinya dengan harga Rp135 ribu hingga Rp150 ribu.

Beberapa dari mereka, lanjut Dharma, juga mengaku sedang berada dalam pengaruh alkohol saat menjalankan aksinya.

Setelah adanya kejadian tersebut, petugas semakin intensif melakukan patroli di jalanan Kota Mataram.

“Kami tetap melakukan patroli dan berkoordinasi dengan tim URC Jatanras Polda NTB. Serta berkolaborasi juga dengan Polsek,” tandasnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja berkendara sambil membawa senjata tajam.

Senjata tajam yang dibawa berupa celurit dan parang berukuran besar. Dalam video tersebut, mereka juga mengucapkan sumpah serapah. Video tersebut sempat viral dan meresahkan masyarakat sekitar. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI