BerandaHukum&KriminalPolisi Amankan Empat Orang Diduga Curi-Jual Bodi Kendaraan R3 hingga ke Surabaya

Polisi Amankan Empat Orang Diduga Curi-Jual Bodi Kendaraan R3 hingga ke Surabaya

Mataram (globalfmlombok.com) –  Satreskrim Polresta Mataram mengamankan empat orang atas dugaan kasus pencurian satu unit kendaraan roda tiga. Pencurian diduga terjadi di sebuah perumahan di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada (7/9/2026) lalu.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Minggu (13/9/2026) mengatakan, empat terduga pelaku masing-masing berinisial S (27), F (24), M (42), dan SH (49).

“Empat terduga pelaku ditangkap Tim URC Satreskrim Polresta Mataram Pada Sabtu (12/09/2026) kemarin,” ucapnya.

Ia mengaku bahwa pihaknya dapat mengidentifikasi para terduga pelaku berdasarkan petunjuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Adapun kasus ini bermula saat korban meninggalkan kendaraan roda tiga miliknya di pinggir jalan. Tepatnya di sebelah tanah kosong komplek perumahannya.

Kendaraan tersebut diparkir pada malam hari. Namun ketika korban mengeceknya keesokan pagi, kendaraan roda tiga itu telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Kerangka Kendaraan Dijual Terpisah
Pihak kepolisian pertama menangkap M di rumahnya pada Sabtu (12/9/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan mesin kendaraan roda tiga milik korban yang telah dipasang pada kendaraan roda tiga milik M.

Dari pemeriksaan terhadap M, polisi memperoleh informasi bahwa mesin tersebut dibeli dari F dan S. Tim kepolisian langsung memburu keduanya. F dan S akhirnya berhasil diamankan di wilayah Gubuk Mamben, Pagesangan Barat, Kecamatan Selaparang.

Pengembangan tidak berhenti setelah F dan S ditangkap. Dari keterangan keduanya, polisi mendapat informasi bahwa kerangka dan bodi kendaraan roda tiga milik korban telah dijual kepada SH. Seorang pengepul barang rongsokan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap SH hingga ke wilayah Paok Dodol, Lombok Timur. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa kendaraan roda tiga korban memang telah dibongkar dan dijual secara terpisah.

“Kerangka dan bodi R3 milik korban dijual ke pengepul barang rongsokan, sedangkan mesinnya dijual kepada M,” ungkapnya.

Namun, berdasarkan keterangan SH, kerangka dan bodi kendaraan yang dibelinya dari F dan S tersebut sudah kembali dijual dan dibawa ke Surabaya.

“Salah satu pelaku utama merupakan residivis. Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang berperan sebagai pelaku utama dan ada yang berperan sebagai penadah,” terangnya.

Saat ini keempat terduga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian, pembelian, hingga penjualan kendaraan tersebut.

Para terduga pelaku dan penadah dijerat dengan Pasal 477 huruf g dan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI