Beranda blog Halaman 80

Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi, Jaksa Minta Rombak Berkas Perkara Tersangka M

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengembalikan berkas perkara milik tersangka M, kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi ke penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

Pengembalian berkas itu menyusul adanya fakta hukum yang terungkap dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama untuk dua tersangka, I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al-Rasyid, Selasa (5/5/2026) mengatakan, dalam pengembalian berkas itu, jaksa memberikan sejumlah petunjuk. “Jadi, dalam petunjuknya diminta menyesuaikan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” katanya.

Penyesuaian tersebut, lanjutnya, menyangkut penerapan pidana yang disangkakan terhadap tersangka M. Jaksa meminta penyidik untuk mengubah sangkaan pidana.

“Kami minta hanya untuk menyangkakan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau perbuatan menghalang-halangi penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi tidak hanya menyangkakan tersangka M dengan Pasal 221 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Di tahap penyidikan di Polda NTB, perempuan asal Jambi itu kini berstatus tersangka dengan penahanan ditangguhkan. Sebelumnya, ia sempat mengajukan perlindungan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, dari hasil kajian diputuskan bahwa pengajuan tersebut ditolak karena tidak konsisten memberikan keterangan dan yang bersangkutan juga tidak mengetahui peristiwa kematian Brigadir Nurhadi, padahal saat kejadian yang bersangkutan berada di lokasi.

Sebelumnya, terdakwa Aris terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Brigadir Nurhadi dan divonis 8 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Yogi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan dihukum 14 tahun penjara.

Aris terbukti melanggar Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Yogi terbukti melanggat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal l 221 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, keduanya juga turut dibebankan pidana tambahan berupa ganti rugi restitusi kepada istri korban. Ganti rugi tersebut mengacu pada perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejumlah Rp771.547.179. Jumlah itu dibagi dua, sehingga masing-masing terdakwa wakin membayar ganti rugi Rp385.773.589,5.

Apabila dalam jangka waktu selama 30 hari tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi restitusi tersebut.

Jika kekayaan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk membayar restitusi, maka terdakwa dapat dikenai pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Kedua terdakwa kini kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. (mit)

Sejumlah PMI Lobar Dipulangkan dalam Kondisi Meninggal Dunia

Giri Menang (globalfmlombok.com)  – Sejumlah PMI di Lombok Barat (Lobar) dipulangkan ke kampung halamannya dalam kondisi meninggal dunia sepanjang tahun 2026 ini. PMI ini tercatat berangkat resmi. Hak-hak mereka pun telah dipenuhi, baik jaminan kematian dan lainnya. Selain itu, terdapat puluhan calon PMI yang batal berangkat ke luar negeri. Uang setoran keberangkatan pun dikembalikan oleh perusahaan ke bersangkutan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Lobar, Wardhatul Ainy, S.Pd., M.Pd., mengatakan bahwa, dari data yang dihimpun jumlah rekomendasi yang diterbitkan Dinas untuk calon PMI yang berangkat ke luar negeri sebanyak 1.293 orang. Terhitung sejak bulan Januari hingga April.

“Yang sudah kita terbitkan rekomendasi calon PMI dari kami itu 1.293 orang,”terangnya kemarin. Pihaknya tidak bisa memastikan apakah calon PMI yang telah diterbitkan rekomendasinya ini berangkat atau tidak. Sebab prosesnya ke BP3MI. Sementara pihak dinas hanya menerbitkan rekomendasi.

Selain yang diberangkatkan, ada juga sejumlah PMI yang dipulangkan karena berbagai masalah. Di antaranya dua orang PMI dipulangkan karena meninggal. “Dua orang meninggal, salah satunya dari Kuripan,” sebutnya.

PMI Gagal Berangkat

Beberapa calon PMI juga dideportasi sebanyak lima orang. Selain itu, kata dia, ada sekitar 26 orang calon PMI yang gagal berangkat karena persoalan perusahaan dan calon PMI itu sendiri.
Jumlah ini sejak tahun 2024 hingga tahun ini. Lima orang di antaranya tahun 2025 ini, sedangkan 21 orang pada tahun 2024, tetapi diselesaikan tahun ini. Enam orang itu di antaranya, dari wilayah Sandik Gunungsari, Narmada, dan Lingsar. Banyak di antara calon PMI yang gagal berangkat ini mengadu ke dinas untuk difasilitasi pengembalian uang pemberangkatan. Dan semuanya pun telah diberikan haknya tersebut.

“Alhamdulillah, Sudah dikembalikan uangnya, ada 21 orang yang kasusnya tahun 2024, dan tahun ini ada enam orang,” sebutnya. Uang pengembalian ini pun diterima oleh calon PMI langsung ke rekening bersangkutan.

Pihaknya hanya memfasilitasi syarat untuk pengambilan dan rekening para calon PMI, lalu diserahkan ke BP3MI. “Lalu uangnya dikembalikan ke rekening bersangkutan, tidak ada kami potong,” pungkasnya. (her)

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Eks GTI Divonis 13 Bulan Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) divonis 13 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (5/5/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi Khairi dan Alpin Agustin dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” ucap Hakim Ketua, Mukhlassudin dalam amar putusannya.

Selain memvonis kedua terdakwa dengan 13 bulan penjara, majelis hakim juga membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda Rp50 subsider 50 hari kurungan.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Hukuman Alpin dan Mawardi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Mawardi dihukum dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Alpin dituntut penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Terkait dengan putusan tersebut, perwakilan jaksa penuntut umum, Luga Harlianto mengatakan, belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Kami pikir-pikir dulu. Nanti kita lapor pimpinan dulu,” kata Luga.

Sementara itu, Alpin Agustin dan Mawardi Khairi sudah memastikan menerima putusan majelis hakim tersebut. “Kami terima putusannya,” kata Mawardi dan Alpin kompak menjawab usai diskusi dengan penasihat hukumnya.

Dalam perkara ini, ada satu terdakwa yang belum menjalani sidang putusan. Dia adalah Ida Adnawati. Majelis hakim sepakat untuk menunda sidang putusan terhadap Ida ke hari Senin depan (11/5/2026). (mit)

Dana Kelurahan Dinilai Mampu Percepat Penanganan Masalah Lingkungan

MATARAM (globalfmlombok.com) – Keberadaan dana kelurahan yang dikelola melalui kelompok masyarakat (Pokmas) dinilai mampu mempercepat penanganan persoalan lingkungan sekaligus mendorong partisipasi warga dalam pembangunan di tingkat kelurahan.

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Muzakkir Walad, mengatakan bahwa mekanisme penganggaran dana kelurahan diawali melalui musyawarah kelurahan (muskel) yang digelar pada akhir tahun untuk kebutuhan anggaran tahun berikutnya.

“Sebenarnya ada proses sebelum penganggaran itu diputuskan. Muskel dilakukan di akhir tahun untuk penganggaran awal tahun. Tujuan Pokmas ini supaya partisipasi masyarakat dalam pembangunan kelurahan bisa lebih maksimal,” ujarnya dalam rapat kerja bersama pansus Raperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, dana kelurahan lebih presisi dalam menjawab persoalan mendesak di masyarakat, seperti perbaikan drainase dan kebutuhan infrastruktur skala kecil yang selama ini harus menunggu program pemerintah pada tahun berikutnya.

Selain itu, program Pokmas juga dinilai mampu mendorong pemberdayaan sumber daya lokal karena perputaran anggaran terjadi di lingkungan masyarakat setempat.

“Pemberdayaan sumber daya lokal ini penting. Artinya uang berputar di lingkungan masyarakat itu sendiri,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Muzakkir juga menyinggung persoalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kerap menjadi sorotan. Ia menjelaskan, banyak usulan dari kepala lingkungan maupun anggota dewan terkait warga yang perlu dimasukkan ke dalam DTKS. Namun, proses tersebut tetap harus melalui tahapan verifikasi dan pengecekan lapangan agar data yang dihasilkan valid.

“Kami fleksibel menerima usulan. Tapi memang tidak bisa langsung masuk begitu saja karena harus ada ground checking dan asesmen,” ujarnya.

Ia mengakui, salah satu kendala di lapangan adalah minimnya keterlibatan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat kelurahan. Hal ini menyebabkan proses pembaruan data sosial masyarakat belum berjalan optimal.

“Lemahnya memang di pendamping PKH yang tidak selalu standby di kelurahan,” katanya.

Meski demikian, Dinas Sosial Kota Mataram tetap melakukan asesmen bersama pekerja sosial masyarakat (PSM) untuk memastikan warga yang benar-benar membutuhkan dapat menerima bantuan, termasuk mereka yang secara administratif belum masuk kategori miskin.

Ia mencontohkan, ketidakvalidan data kerap terjadi akibat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, seperti pengakuan kepemilikan aset yang berdampak pada status kesejahteraan dalam sistem pendataan.

“Ada warga yang misalnya mengaku punya tanah luas di daerah lain. Itu akhirnya terkonfirmasi di data dan membuat mereka tidak bisa terakomodir dalam DTKS,” jelasnya.

Untuk memperkuat validasi data, pemerintah kelurahan rutin menggelar musyawarah lingkungan melalui pendanaan perubahan setiap tahun dengan melibatkan kepala lingkungan, kader posyandu, serta unsur masyarakat lainnya.

Melalui forum tersebut, usulan warga yang layak masuk DTKS diperkuat dengan berita acara sebagai dasar rekomendasi. “Kalau mekanisme ini diadopsi semua kelurahan, saya rasa validasi data masyarakat bisa jauh lebih baik, karena kepala lingkungan yang paling mengetahui kondisi warganya,” katanya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dana Kelurahan Dapat Mempercepat Penanganan Persoalan Lingkungan “

Pemkab Lombok Barat Dorong Program MBG Menjangkau Wilayah 3T

GIRI MENANG (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) terus mendorong perluasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar menjangkau wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) yang hingga kini belum sepenuhnya terlayani.

Saat ini, tercatat sebanyak 255.271 warga Lobar telah menerima manfaat program MBG. Penerima program tersebut mencakup ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), balita non-PAUD usia 6–59 bulan atau kelompok 3B, serta peserta didik mulai dari jenjang TK/PAUD, SD hingga SMA sederajat.

Ketua Satgas MBG Lobar, H. Saepul Ahkam, mengatakan bahwa selain siswa, tenaga kependidikan seperti guru juga termasuk penerima program sesuai ketentuan. Ia menambahkan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga memberikan dukungan operasional ke sekolah, salah satunya untuk penataan wadah makanan (ompreng) MBG.

“Selain siswa dan tenaga kependidikan, ada 53.489 warga dari kalangan 3B yang menerima MBG,” ujarnya.

Ratusan ribu penerima manfaat tersebut saat ini dilayani oleh 114 SPPG yang tersebar di seluruh wilayah Lobar. Setiap SPPG rata-rata melayani antara 1.800 hingga 2.500 jiwa. Namun, menurut Saepul Ahkam, jumlah tersebut dinilai masih terlalu besar.

“Menurut hemat kami perlu diciutkan lagi, sebisa mungkin proporsi per SPPG berada di kisaran 1.200 sampai 1.500 jiwa,” katanya.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah wilayah, terutama di kawasan 3T, yang belum tersentuh program MBG. Untuk itu, Pemkab Lobar mendorong perluasan cakupan dengan mengubah pendekatan konvensional dalam penentuan sasaran.

“Tidak perlu lagi menggunakan pendekatan 3T secara kaku. Diperkirakan jumlah sasaran di wilayah ini mencapai lebih dari 1.000 orang yang belum terlayani. Sejauh ini baru beberapa dusun yang terlayani,” ucapnya.

Seiring bertambahnya jumlah SPPG, cakupan penerima MBG dipastikan akan terus meningkat. Meski demikian, pihaknya menilai masih diperlukan pendataan yang lebih valid untuk memastikan jumlah warga yang belum terjangkau program tersebut.

“Walaupun sudah ratusan ribu yang terlayani, kemungkinan masih banyak yang belum tersentuh,” katanya. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemkab Lobar Dorong MBG Sasar Daerah 3T “

Wagub NTB Dorong Peningkatan Kapasitas ASN untuk Perkuat Keamanan Data Pemerintah

MATARAM (globalfmlombok.com) – Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) internal di Aula Raja Langko, Kantor Inspektorat Provinsi NTB, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB, Ahsanul Khalik, serta Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman.

Dalam arahannya, Wagub menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di bidang persandian dan pengelolaan data yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB. Menurutnya, kompetensi ASN menjadi kunci dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan berbasis digital.

“Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan ASN, terutama dalam pengamanan data dan pelaporan, sehingga informasi yang dikelola pemerintah daerah semakin akurat dan terpercaya,” ujarnya.

Ia meminta peserta memanfaatkan kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut secara optimal, serta mendorong agar pengetahuan yang diperoleh dapat ditularkan di daerah masing-masing. Wagub juga mengajak peserta aktif berdiskusi dengan para narasumber, termasuk tim dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menurutnya, keberhasilan program pemerintah sangat bergantung pada kemampuan ASN dalam memperbarui pengetahuan, memahami regulasi, serta mengelola informasi secara tepat. Digitalisasi pemerintahan, kata dia, tidak hanya sebatas pembangunan aplikasi, tetapi juga memastikan sistem yang dibangun aman, andal, dan dapat dipercaya.

“Keamanan informasi menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan layanan pemerintahan serta melindungi data masyarakat. Tanpa sistem keamanan yang kuat, kepercayaan publik bisa menurun,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah terus mendorong penguatan tata kelola SPBE, termasuk integrasi sistem, interoperabilitas data, serta peningkatan indeks SPBE. Meski capaian NTB sudah tergolong baik, aspek keamanan dan manajemen risiko tetap perlu diperkuat.

Berbagai inisiatif transformasi digital di NTB juga terus dikembangkan, seperti penguatan layanan digital, integrasi data antarperangkat daerah, serta optimalisasi peran Dinas Kominfotik sebagai pengampu SPBE di daerah.

Sementara itu, Ketua Tim BSSN, Didik Hariyanto, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat keamanan sistem pemerintahan digital di NTB.

“Keamanan informasi bukan lagi sekadar pelengkap, tetapi menjadi prasyarat utama dalam penyelenggaraan pemerintahan modern,” ujarnya.

Ia menjelaskan, transformasi digital tidak hanya berkaitan dengan digitalisasi layanan, tetapi juga harus menjamin integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan data. Ancaman siber yang terus meningkat menuntut kesiapan sistem dan sumber daya manusia.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menerapkan sistem keamanan informasi guna menjamin keberlangsungan layanan publik.

Didik menambahkan, audit keamanan SPBE memiliki manfaat strategis, di antaranya meningkatkan kepercayaan publik, efisiensi anggaran melalui deteksi dini kerentanan, mendukung akurasi pengambilan kebijakan, serta meningkatkan nilai indeks SPBE daerah.

“Capaian indeks SPBE Provinsi NTB yang sudah berada pada kategori memuaskan 4,20 harus terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan, dan menjadi contoh bagi kabupaten/kota,” katanya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Perkuat Keamanan Data Pemerintah, Wagub NTB Dorong Peningkatan Kapasitas ASN “

Pemkab Dompu Dukung Pembangunan Dermaga Nelayan di Hu’u

Dompu (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kabupaten Dompu menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan dermaga nelayan di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, yang diinisiasi oleh PT Sumbawa Timur Mining (STM).

Bupati Dompu, Bambang Firdaus, mengatakan keberadaan dermaga tersebut dinilai sangat penting untuk memudahkan aktivitas nelayan, khususnya dalam proses bongkar muat hasil tangkapan.

Selama ini, kata dia, para nelayan masih menghadapi keterbatasan sarana saat melaut. Mereka harus menggunakan gabus sebagai alat bantu untuk menuju perahu maupun saat kembali ke darat, bahkan kerap harus basah karena perahu tidak bisa bersandar langsung di pantai.

“Keberadaan dermaga ini akan sangat membantu nelayan dalam aktivitasnya. Selama ini mereka harus menggunakan alat seadanya untuk menepi,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Bambang menegaskan, sebagai bentuk dukungan, pemerintah daerah akan mengambil alih proses pengurusan perizinan pembangunan dermaga tersebut. Hal ini dilakukan agar proses perizinan dapat berjalan lebih efektif.

“Pemerintah daerah mengambil alih. Artinya pengusulannya nanti oleh Pemda, bukan atas nama STM. Kalau atas nama perusahaan, biasanya akan lebih sulit. Jadi kami yang mengurus perizinan, sementara STM mendukung dari sisi pendanaan,” katanya.

Menurut dia, realisasi pembangunan dermaga sangat bergantung pada kelengkapan perizinan. Untuk itu, ia meminta Asisten Pembangunan Setda Dompu mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar proses perizinan dapat dipercepat.

“Asisten II akan mengoordinir dengan dinas terkait agar semua tahapan ini bisa segera rampung,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung rencana pembangunan tersebut, mengingat manfaatnya yang dinilai besar bagi peningkatan kesejahteraan nelayan dan pengembangan sektor perikanan di daerah.

“Kami berharap dukungan dan doa dari semua pihak agar program ini berjalan sukses. Investasi STM juga berjalan lancar sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Dompu,” katanya. (ula)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Bangun Dermaga Nelayan “

Pemprov NTB Kirim 26 Ribu Sapi Kurban ke Jabodetabek hingga Kalimantan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB memastikan pengiriman puluhan ribu sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia berjalan lancar. Total sekitar 26 ribu ekor sapi siap dikirim, dengan mayoritas tujuan wilayah Jabodetabek.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) NTB, Muhamad Riady menyebutkan, dari total tersebut sekitar 24 ribu ekor dikirim khusus ke Jabodetabek, sementara sisanya tersebar ke sejumlah daerah lain seperti Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan.

“Secara umum pengiriman lancar. Tidak ada kemacetan seperti yang sempat beredar di media sosial. Kalau pun ada antrean, itu karena bercampur dengan kendaraan lain seperti truk jagung,” ujarnya di Kantor Gubernur NTB, Selasa, 5 Mei 2026.

Selain memenuhi kebutuhan luar daerah, Pemprov NTB juga memastikan ketersediaan sapi kurban untuk masyarakat lokal tetap aman. Distribusi di dalam daerah dilakukan secara bertahap melalui lapak-lapak penjualan.

“Insyaallah kebutuhan dalam daerah juga siap. Nanti data final akan dihitung setelah seluruh proses kurban selesai,” tambahnya.

Distribusi sapi kurban telah dimulai sejak bulan lalu oleh para pelaku usaha peternakan menggunakan truk tronton dengan rute darat Bima–Lombok–Surabaya. Untuk mencegah kemacetan dan penumpukan kendaraan di pelabuhan, seperti Pelabuhan Poto Tano di Sumbawa dan Pelabuhan Gili Mas di Lombok Barat, Disnakkeswan NTB menerapkan sistem pengaturan jadwal pengiriman.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi lonjakan pengiriman menjelang Idul Adha. Riadi menegaskan pentingnya pengaturan tersebut agar arus distribusi tetap lancar. “Nah, yang kita khawatirkan nanti pas menjelang Idul Adha, jangan sampai dia menggerombol bergerak dalam waktu bersamaan. Sehingga menumpuk di pelabuhan, itu yang kita antisipasi sekarang dengan melakukan pengaturan,” katanya.

Selain jalur darat, pengiriman juga dilakukan melalui jalur laut, terutama untuk sapi dari wilayah Bima dan Dompu. Pemerintah telah mengoperasikan kapal ternak Cemara Nusantara dengan rute Bima–Tanjung Priok yang mampu mengangkut sekitar 500 ekor sapi dalam sekali perjalanan. Dalam satu minggu, kapal tersebut dapat berlayar hingga tiga kali dengan total kapasitas sekitar 1.500 ekor sapi.

Melihat tingginya kebutuhan distribusi, Disnakkeswan NTB mengusulkan peningkatan frekuensi pelayaran menjadi lima hingga enam kali per minggu dengan rute tambahan Bima–Surabaya, sehingga kapasitas angkut dapat mencapai 3.000 ekor sapi per minggu.

Sebelumnya, Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal juga telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Perhubungan untuk penambahan armada angkutan ternak. Usulan tersebut mencakup tambahan satu unit kapal ternak Cemara Nusantara untuk rute Bima–Tanjung Priok, serta satu unit kapal Roro berkapasitas 50–70 truk untuk rute Bima–Tanjung Priok atau Lembar–Tanjung Wangi/Pelabuhan Jangkar.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban guna mencegah penyebaran penyakit menular dan zoonosis. Disnakkeswan NTB bekerja sama dengan dinas terkait di kabupaten/kota untuk memastikan seluruh hewan yang dikirim dalam kondisi sehat.

Riadi menekankan bahwa pengawasan lalu lintas ternak serta mitigasi risiko di sepanjang rantai distribusi menjadi hal yang krusial. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel darah untuk uji laboratorium oleh Satuan Tugas Percepatan Pelayanan Lalu Lintas Hewan Kurban, guna menjamin kelayakan hewan sebelum didistribusikan. (era)

Usai Berakhir April, PT AMNT Ajukan Kembali Izin Ekspor Konsentrat ke Kementerian

MATARAM (globalfmlombok.com)PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kembali mengajukan izin ekspor konsentrat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyusul berakhirnya masa izin sebelumnya pada April 2026.

Asisten II Setda NTB, Lalu Mohammad Faozal, mengatakan perusahaan tambang tersebut mengajukan tambahan waktu ekspor selama enam bulan. Hal ini lantaran fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) milik Amman Mineral Industri (AMIN) hingga kini belum beroperasi secara optimal.

“Riilnya smelter itu sampai dengan hari ini belum rampung semua untuk bisa memproses hilirisasi produksi Amman,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, jika ekspor tidak dilakukan, hal itu berpotensi berdampak pada pertumbuhan ekonomi NTB. Pasalnya, sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

“Kalau dipaksakan tidak ekspor, kontribusi sektor ini bisa menurun dan berisiko menyebabkan kontraksi ekonomi pada triwulan berikutnya,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat kembali memberikan kelonggaran, sebagaimana izin ekspor yang diberikan sebelumnya pada November 2025. Saat itu, izin diberikan dengan pertimbangan adanya kondisi force majeure yang berdampak pada penghentian operasional smelter sejak Juli 2025.

“Kita berharap dapat izin. Kalau alasan yang sama digunakan seperti sebelumnya, saya kira tidak ada alasan pusat untuk menolak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, mengatakan hingga kini belum ada kepastian terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tersebut.

Ia menjelaskan, sebelum masa izin berakhir, pemerintah daerah biasanya melakukan rapat koordinasi bersama pihak AMNT dan kementerian terkait untuk mengevaluasi kinerja perusahaan.

“Hasil evaluasi itu yang akan menentukan apakah izin ekspor diperpanjang atau tidak,” katanya.

Menurutnya, durasi perpanjangan izin juga akan sangat bergantung pada hasil evaluasi menyeluruh, termasuk mempertimbangkan aspek sosial, politik, dan ekonomi.

“Kita evaluasi dulu dengan Kementerian ESDM, Pemprov, dan AMNT. Kalau memang tidak diperlukan perpanjangan ya tidak. Tetapi evaluasi itu penting untuk melihat kinerja secara keseluruhan,” ujarnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Berakhir April, PT AMNT Kembali Ajukan Izin Ekspor Konsentrat ke Kementerian “

Mendesak Dibangun Permanen, Jembatan Kayu Cemare Lembar Membahayakan Warga dan Pengunjung

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Warga Cemara Desa Lembar Selatan Lombok Barat (Lobar) mengeluhkan kondisi jembatan kayu yang telah bertahun-tahun rusak parah. Pernah dijanjikan akan dibangun sejak Bupati Lobar dijabat H. Fauzan Khalid, tetapi tak kunjung terealisasi. Sekitar 1.400 jiwa warga setempat telah lama memimpikan agar jembatan kayu yang dibangun tahun 2014 silam tersebut dibangun permanen.

Kondisi jembatan kayu saat ini sangat memperihatinkan. Tak layak dilalui warga. Beberapa kayu pada bagian badan jembatan terlepas, sehingga membahayakan pengendara yang lewat. Warga secara swadaya memperbaiki jembatan itu, tetapi rusak lagi. Terlebih jembatan itu tidak saja dilalui warga setempat, tetapi sekitar seribu pengunjung tiap akhir pekan melewati jembatan kayu tersebut.

Kepala Dusun Cemare, Munawir kembali bersuara terkait kondisi jembatan tersebut, menyusul viralnya foto sebuah kendaraan yang terperosok ke dalam lubang jembatan kayu tersebut di media sosial. Menurutnya, kejadian itu bukan terjadi sekarang, tapi sekitar tahun 2018-2019 silam.
Menurutnya, viralnya foto itu, ada sisi positif dan negatifnya. Dari sisi positifnya, tentu dengan viralnya itu sebagai teguran pada Pemkab agar memperhatikan jembatan tersebut. “Ada sisi positif dan negatif foto jadul (lama) itu di-upload lagi, tapi tergantung pemerintah sekarang mau tanggapi atau tidak?” selorohnya.

Pihaknya berharap itu bisa menjadi pemantik, perhatian Pemkab Lobar agar segera menangani jembatan itu. Di satu sisi, dengan foto kendaraan terperosok dan kayu terangkat, cukup berdampak. Terutama para pedagang maupun pengunjung akan terpengaruh tidak berkunjung atau berjualan ke kawasan Pantai Cemare.

Dalam sepekan, pengunjung yang melewati jembatan itu bisa mencapai lebih dari 1000 orang. Di jembatan itu dipasang portal untuk mengatur arus kendaraan, termasuk kendaraan bermuatan besar. Namun, pengelolaannya perlu lebih diperkuat. Pihaknya bersama warga pun berkali-kali memperbaiki jembatan itu.

Termasuk rencananya dalam waktu dekat ini, warga berswadaya dibantu oleh pihak pengelola akan memperbaiki sedikit-sedikit bagian yang rusak. “Kami mau perbaiki sedikit-sedikit bagian (rusak) itu, demi kelancaran destinasi wisata kita disini juga,” ujarnya.

Namun, menurutnya, dengan anggaran Rp100 juta sekali pun, titik yang diperbaiki tidak signifikan. Seperti saat disumbang Baim Wong beberapa waktu lalu, nilai sumbangan itu seolah tak ada artinya untuk penanganan jembatan itu. Biaya untuk bahan-bahan besi bagian jembatan itu saja harganya belasan juta satu unit, sehingga perbaikan pun tidak bisa menyasar banyak bagian.
Belum lama ini, pihaknya juga telah memperbaiki dengan memasang beberapa kubik kayu, itu pun tidak cukup sehingga dipakai lah kayu yang lama. Namun, kayu yang dipasang baru justru rusak. Yang lebih awet kayu lama.

Penyebab kerusakan jembatan ini, karena tidak sesuai beban kendaraan dengan kapasitas jembatan tersebut. Banyak truk yang masuk membawa batu dan pasir.

Di satu sisi, masyarakat juga tidak ikut andil mau menjaga atau menyelamatkan jembatan tersebut. Akibatnya baru 15 hari saja diperbaiki, jembatan itu sudah goyang. “Di bawahnya itu saja sudah peyot,” imbuhnya.

Untuk itu, ia berharap pada masyarakat agar jangan sampai menyalahkan pihak lain, baik itu pengelola, maupun pihak dusun. Namun, ia mengajak masyarakat ikut menjaga jembatan tersebut.

Lebih lanjut dikatakannya, tim dari TNI pusat sudah tiga kali survei lokasi. Awalnya warga mengusulkan perbaikan dengan anggaran Rp200-300 juta, tapi dari pihak terkait menyampaikan tidak bisa diperbaiki tetapi perlu dibangun jembatan permanen. Pihaknya pun sangat setuju, bahkan ia menyampaikan hal ini telah lama didambakan warga.

Belum lama ini juga, kata dia, Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal pun kebetulan pernah berkunjung melihat kondisi jembatan tersebut. Gubernur pun akan membantu kolaborasi terkait usulan penanganan jembatan itu ke pusat.

Terkait keberadaan jembatan gantung di daerah itu, yang dianggap kurang maksimal, menurut Kadus Cemare ini, justru jembatan gantung ini selain menjadi akses terutama yang pengguna motor. Jembatan gantung itu juga menjadi daya tarik wisata. Keberadaan jembatan itu justru menambah pengunjung yang datang ke Pantai Cemare tersebut.

“Tidak saja dipakai oleh warga, tapi menjadi daya tarik wisatawan, bertambah pengunjung ke sini, yang 1000 jadi lebih dari itu, karena adanya jembatan gantung ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis PUPRPKP Lobar, Lalu Ratnawi mengatakan, terkait penanganan jembatan kayu Cemare sudah diusulkan pihaknya ke pemerintah pusat. “Dan tim Pusat sudah turun cek, semoga semuanya berjalan lancar,” katanya.

Ketika ditanya, apakah bisa dianggarkan penanganannya dari APBD, diakuinya, kalau ditangani dari APBD terlalu berat karena kebutuhan dananya sekitar Rp40 miliar lebih. (her)