Beranda blog Halaman 79

Anggota DPRD NTB Ungkap Tawaran Program Direktif dalam Sidang Dugaan Gratifikasi

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (6/5/2026). Sejumlah saksi dari kalangan legislatif mengungkap adanya mekanisme komunikasi “satu pintu” terkait program direktif pemerintah provinsi.

Empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum masing-masing Megawati Lestari, Sitti Ari, Muhamad Aminurlah, dan Nadirah Al Habsyi. Dalam persidangan, mereka mengaku pernah menerima pesan terkait pola koordinasi dari pihak eksekutif hingga sempat bertemu Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Nadirah Al Habsyi menjelaskan, dirinya sempat menemui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, pada Juni 2025 untuk mempertanyakan program direktif gubernur. Namun, ia mengaku tidak mendapat penjelasan rinci.

“Saya tidak dapat penjelasan, cuma diberitahu program gubernur,” ujarnya di ruang sidang.

Menurut Nadirah, Nursalim kemudian mengarahkan agar informasi diperoleh melalui satu pintu dengan menghubungi Indra Jaya Usman. Namun, ia memilih menghubungi pegawai Bappeda bernama Firman.

Dari komunikasi tersebut, Nadirah menerima formulir pengisian By Name By Address (BNBA) melalui aplikasi WhatsApp. Meski demikian, ia mengaku tidak memahami mekanisme program tersebut.

“Saya tidak paham BNBA yang dikirim,” katanya.

Nadirah kemudian berkoordinasi dengan Sitti Ari dan mendatangi ruang Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Saat itu, di ruangan juga terdapat Wakil Ketua II DPRD NTB, Yek Agil. Namun, menurutnya, penjelasan terkait program direktif justru disampaikan oleh wakil ketua.

Dalam persidangan, Nadirah juga mengaku mengetahui isu pembagian uang di lingkungan DPRD NTB dari media sosial. Ia menyebut nominal yang beredar berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta, meski tidak mengetahui secara langsung praktik tersebut.

“Soal bagi-bagi uang, saya hanya mendengar saja. Untuk kejelasan melihat, tidak tahu,” ujarnya.

Ia juga mengungkap telah memberikan informasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan pihak-pihak yang memberikan uang kepada anggota dewan.

Majelis hakim turut mendalami pertemuan Nadirah dengan Kepala BKAD NTB. Ia menegaskan bahwa program yang sempat dipertanyakan bernilai sekitar Rp2 miliar dan disebut bukan bagian dari pokok pikiran (pokir) DPRD, melainkan program direktif gubernur.

Sementara itu, saksi Megawati Lestari mencabut sebagian keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya terkait dugaan pembagian uang kepada anggota DPRD NTB yang baru terpilih. Ia menyebut informasi tersebut hanya diketahui dari media sosial.

Megawati juga membantah pernah bertemu dengan salah satu terdakwa, Hamdan Kasim, sebagaimana tercantum dalam BAP sebelumnya.

Adapun Sitti Ari dalam kesaksiannya mengaku tidak mengetahui perihal program direktif maupun isu pembagian uang. Ia mengonfirmasi pernah bertemu Gubernur Iqbal, namun hanya dalam rangka silaturahmi.

“Tidak ada membahas program,” katanya.

Ia juga membantah pernyataan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, dan Lalu Wirajaya yang menyebut dirinya sebagai pihak yang pertama kali menyampaikan informasi soal dugaan pembagian uang.

“Saya mengetahui kasus ini setelah ramai pemberitaan di media,” ujarnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Anggota DPRD NTB Beberkan Tawaran Program Direktif di Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi “

OPINI – Tumbuh 13,64 Persen Tapi Dibilang Rapuh: Salah Baca atau Salah Narasi?

Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik
Penulis adalah Kepala Dinas Kominfotik NTB

KETIKA ekonomi Nusa Tenggara Barat (NTB) melambat, pemerintah dinilai gagal. Namun ketika tumbuh tinggi hingga 13,64 persen, justru disebut rapuh. Pertanyaannya sederhana: ini soal kualitas ekonomi, atau cara membaca data yang keliru?

Data resmi menunjukkan bahwa ekonomi NTB pada Triwulan I 2026 tumbuh 13,64 persen (year-on-year) dengan nilai PDRB mencapai sekitar Rp52,62 triliun. Ini bukan sekadar angka pertumbuhan biasa. Dalam standar ekonomi regional, capaian dua digit adalah indikasi ekspansi yang sangat kuat, bahkan tidak banyak daerah mampu mencapainya dalam periode yang sama.

Namun, untuk menilai apakah pertumbuhan ini kuat atau rapuh, angka agregat saja tidak cukup. Yang harus dilihat adalah struktur dan sumber pertumbuhannya. Di sinilah narasi “rapuh” perlu diuji secara objektif.

Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi NTB tidak bertumpu pada satu sektor. Industri pengolahan tumbuh 60,25 persen, pertambangan dan penggalian 31,80 persen, tetapi sektor lain juga bergerak kuat: Jasa Keuangan tumbuh sebesar 13,48 persen, pertanian 10,31 persen, Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum tumbuh sebesar 10,84 persen, Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
tumbuh sebesar 10,31 persen.

Adapun lapangan usaha lainnya yakni Perdagangan Besar dan Eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor tumbuh sebesar 9,91 persen; Pengadaan Air tumbuh sebesar 8,39 persen; Transportasi dan Pergudangan tumbuh sebesar 7,65 persen, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib tumbuh sebesar 5,21 persen, Jasa Pendidikan tumbuh sebesar 5,10 persen; Pengadaan Listrik, Gas tumbuh sebesar 4,98 persen, Jasa lainnya tumbuh sebesar 3,74 persen, Jasa Perusahaan tumbuh sebesar 3,68
persen, Konstruksi tumbuh sebesar 3,34 persen, Real Estat tumbuh sebesar 2,32 persen, Informasi dan Komunikasi tumbuh sebesar 2,17 persen dan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial tumbuh sebesar 1,84 persen. Artinya, pertumbuhan terjadi lintas sektor, termasuk sektor riil yang menjadi basis ekonomi masyarakat.

Struktur ekonomi NTB juga menunjukkan komposisi yang relatif berimbang. Pertanian menyumbang 22,23 persen, diikuti pertambangan 19,71 persen, perdagangan 14,10 persen, dan konstruksi 8,31 persen. Ini menandakan bahwa ekonomi NTB tidak sepenuhnya bergantung pada satu sektor, melainkan ditopang oleh kombinasi produksi, distribusi, dan konsumsi yang berjalan bersamaan.

Dari sisi pengeluaran, pola yang sama juga terlihat. Ekspor memang menjadi pendorong utama dengan pertumbuhan 91,87 persen, tetapi konsumsi rumah tangga tetap tumbuh 5,15 persen, dan investasi tumbuh 3,71 persen. Kombinasi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan tidak hanya bergantung pada faktor eksternal, tetapi juga ditopang oleh aktivitas ekonomi domestik.

Dalam literatur ekonomi pembangunan, kondisi seperti ini bukanlah anomali. Albert O. Hirschman melalui teori unbalanced growth menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi sering kali dimulai dari sektor-sektor tertentu yang memiliki daya dorong tinggi, sebelum kemudian menyebar ke sektor lainnya. Demikian pula Simon Kuznets menegaskan bahwa pada tahap awal pembangunan, ketimpangan antar sektor merupakan konsekuensi yang tidak terhindarkan dari proses transformasi ekonomi.

Dengan kata lain, pertumbuhan yang pada awalnya ditopang oleh sektor tertentu bukanlah tanda kerapuhan, melainkan bagian dari dinamika struktural. Yang menjadi ukuran bukanlah titik awalnya, tetapi apakah pertumbuhan tersebut mulai menyebar. Dalam konteks NTB, data justru menunjukkan bahwa efek pertumbuhan telah menjangkau berbagai sektor, termasuk pertanian, perdagangan, dan jasa.

Di sinilah letak kekeliruan utama narasi “rapuh”. Menyebut ekonomi NTB rapuh di tengah pertumbuhan lintas sektor bukanlah analisis yang utuh, melainkan penyederhanaan yang prematur. Persoalannya bukan pada datanya, tetapi pada cara membaca data secara parsial lalu menarik kesimpulan yang terburu-buru.

Memang, secara triwulanan ekonomi NTB mengalami kontraksi sebesar -1,30 persen (q-to-q) akibat penurunan ekspor sebesar -25,95 persen. Namun, fluktuasi jangka pendek seperti ini adalah hal yang lazim, terutama pada daerah dengan basis ekonomi berbasis komoditas. Menggunakan data triwulanan untuk menilai kekuatan ekonomi tahunan justru berisiko menyesatkan.

Yang lebih relevan adalah tren tahunan, dan dalam hal ini NTB menunjukkan pertumbuhan yang tidak hanya tinggi, tetapi juga relatif menyebar. Seluruh lapangan usaha mengalami pertumbuhan, yang menandakan bahwa aktivitas ekonomi meningkat secara luas, bukan hanya pada satu sektor tertentu.

Tentu, ini bukan berarti ekonomi NTB tanpa tantangan. Ketergantungan pada ekspor tertentu dan volatilitas komoditas tetap perlu dikelola melalui diversifikasi dan penguatan sektor riil. Namun, mengakui tantangan berbeda dengan menyimpulkan kelemahan secara simplistik.

Dalam perspektif ekonomi pembangunan, menyebut pertumbuhan ini sebagai rapuh tanpa melihat konteks strukturalnya bukan hanya simplifikasi, tetapi juga bertentangan dengan pemahaman dasar tentang bagaimana ekonomi tumbuh dan bertransformasi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang angka pertumbuhan, tetapi tentang kejujuran dalam membaca fakta. Kritik yang sehat harus berdiri di atas data yang utuh, bukan potongan data yang dipilih untuk mendukung narasi tertentu.

Karena dalam ekonomi, sebagaimana dalam kebijakan publik, yang diuji bukan hanya kinerja, tetapi juga integritas dalam memahami realitas. Dan dalam konteks ini, data telah berbicara jauh lebih jelas daripada narasi yang dipaksakan.

Pada akhirnya, data telah menunjukkan bahwa ekonomi NTB tumbuh kuat dan bergerak lintas sektor. Jika di tengah fakta seperti itu masih ada yang menyebutnya rapuh, maka persoalannya bukan lagi pada ekonomi, melainkan pada cara membaca realitas.

Karena ketika data tidak lagi dijadikan dasar, melainkan disesuaikan dengan narasi, yang runtuh bukan ekonomi, tetapi integritas dalam berpikir.(*)

Siswa Diminta Lunasi Uang Komite untuk Ambil SKL, Ombudsman NTB Langsung Turun Tangan

Mataram (globalfmlombok.com)-

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan di salah satu SMA di Kota Mataram. Laporan tersebut menyebutkan bahwa siswa diwajibkan melunasi pembayaran uang komite sebelum dapat mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL).

Setelah menerima laporan, Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB Sahabudin, bersama Tim Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di sekolah, tim Ombudsman mendapati sejumlah siswa sedang berkumpul di salah satu sudut ruangan yang terdapat loket pelayanan.

“Sebelumnya, SMA Negeri ini pernah dilaporkan warga dengan dugaan maladministrasi pihak sekolah tidak memberikan siswa password ujian on line dengan alasan belum melunasi uang komite”, ujar Sahabudin dalam keterangan terulisnya, Rabu 6 mei 2026.

Dari hasil wawancara langsung dengan para siswa, diperoleh informasi bahwa mereka sedang melakukan pembayaran uang komite sebagai syarat untuk memperoleh Surat Keterangan Lulus. Beberapa siswa juga terlihat membawa selembar kartu berwarna biru bertuliskan “Kartu Penggalangan Komite.”

Menindaklanjuti temuan tersebut, Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB Sahabudin langsung berkoordinasi dengan Kepala Sekolah. Kepala sekolah mengaku terkejut atas kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. Pihak sekolah kemudian segera membuat pengumuman bahwa pengambilan Surat Keterangan Lulus tidak dipersyaratkan dengan pembayaran sumbangan komite maupun kewajiban pelunasan biaya lainnya.

Bahwa dalam ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2008 terkait dengan pendanaan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik termasuk syarat pengambilan SKL.

Apalagi dalam permendikbud no 75 tahun 2016 Sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jenis dan jumlahnya dan itu ranahnya komite bukan sekolah.

“Kalau BPP kan sedang di maratorium per 1 juli 2025 berdasarkan SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 dan disusul SE Gubrernur NTB no 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tanggal  17 September 2025, sehingga sekolah juga tidak dapat menarik BPP,” ujarnya.

Sahabduin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTB agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, terutama menjelang proses penyerahan ijazah yang dinilai berpotensi memunculkan praktik serupa.

“Ombudsman berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan hak siswa sebagai alat tekanan untuk melakukan pungutan,” tegas Sahabudin.

Sahabudin juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan maupun pelayanan publik lainnya melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0811-1323-737.(ris/r)

Pemkot Mataram Siapkan Rp20 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Namun, wacana pemotongan sebesar 25 persen masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, mengatakan anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN, termasuk guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

“Anggaran gaji ke-13 sekitar Rp20 miliar itu dalam kondisi siap dicairkan,” ujarnya, Selasa (5/5).

Meski anggaran telah tersedia, pencairan belum dapat dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyaluran.

Ramayoga, yang akrab disapa Yoga, menjelaskan hal tersebut penting mengingat adanya wacana pemotongan gaji ke-13 hingga 25 persen yang saat ini masih dalam tahap kajian oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Uang untuk gaji ke-13 sudah siap. Kami tinggal menunggu aturan resmi dari pusat. Tantangannya adalah jika nantinya terjadi perubahan kebijakan,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemkot Mataram akan menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk jika terdapat perubahan besaran atau skema pembayaran gaji ke-13.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan skema penyesuaian apabila terjadi perubahan kebijakan, termasuk kemungkinan pemotongan.

Menurutnya, jika terjadi kelebihan anggaran akibat pemotongan, dana tersebut dapat dialihkan ke pos belanja daerah lainnya untuk mendukung program pembangunan dan prioritas daerah.

Namun demikian, Alwan mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Mataram agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum pasti.

“Jangan sampai kebijakan yang belum final justru memengaruhi kinerja ASN,” tegasnya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 ASN umumnya dicairkan pada Juni atau bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak, dengan besaran setara satu kali gaji.

Dengan kesiapan anggaran yang telah dimiliki, Pemkot Mataram berharap proses pencairan gaji ke-13 dapat berjalan lancar setelah adanya kepastian regulasi dari pemerintah pusat, sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan para ASN di daerah. (pan)

Update Haji, 89.051 Jemaah Indonesia Telah Diberangkatkan, Kemenhaj Imbau Jemaah Jaga Kesehatan

Jakarta (globalfmlombok.com)-

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, termasuk perlindungan jemaah dan pencegahan praktik haji non-prosedural.

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, mengatakan operasional haji hingga hari ke-15 pada Selasa (5/5/2026) berjalan lancar, tertib, dan terkendali.

Berdasarkan data hingga Senin (4/5/2026), sebanyak 229 kelompok terbang (kloter) dengan total 89.051 jemaah dan 912 petugas telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

“Proses pemberangkatan, kedatangan, dan pergerakan jemaah terus dalam pendampingan petugas di seluruh titik layanan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” ujar Maria di Jakarta dikutip dari haji.go.id.

Ia merinci, sebanyak 219 kloter dengan 85.039 jemaah dan 873 petugas telah tiba di Madinah. Sementara itu, 68 kloter dengan 26.037 jemaah dan 272 petugas telah diberangkatkan ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib serta mempersiapkan diri menuju puncak ibadah haji.

Dari sisi kesehatan, tercatat 10.746 jemaah menjalani rawat jalan, 139 orang dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 208 jemaah dirawat di rumah sakit Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 76 orang masih dalam perawatan.

Terkait pencegahan haji ilegal, Maria mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari KJRI Jeddah, dalam sepekan terakhir 10 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal.

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi ‘La Haj bila Tasrih’ atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Penanganan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas Arab Saudi,” kata Maria.

Ia menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak yang mengorganisasi, memfasilitasi, hingga mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.

Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan pengawasan di berbagai titik keberangkatan.

“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah upaya keberangkatan yang diduga terkait praktik ilegal. Ini bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat,” ujarnya.

Kemenhaj mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal karena berisiko merugikan secara finansial serta berpotensi berujung sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi.

Selain itu, dengan suhu di Madinah dan Makkah berkisar antara 37 hingga 39 derajat celsius, jemaah diimbau menjaga kondisi fisik dengan cukup istirahat, memperbanyak konsumsi air, serta menggunakan pelindung diri.

“Mari prioritaskan kesehatan, keselamatan, dan ketertiban agar ibadah haji dapat berjalan optimal,” kata Maria.

Hasil Putusan Kasus Korupsi Ubah Skema Sewa Lahan di Gili Trawangan

Mataram (globalfmlombok.com) – Satuan Tugas (Satgas) Penataan Aset Gili Trawangan, Indah, Meno (Tramena) akan membentuk skema baru penyewaan lahan di Gili Trawangan. Skema baru itu disusun atas dasar hasil putusan perkara korupsi penyewaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Ketua Harian Satgas Penataan Aset Gili Tramena, Budi Herman, Rabu (6/5/2026) menyebutkan, pihaknya akan melakukan perhitungan ulang terhadap nilai aset yang dimiliki Pemprov NTB di Gili Trawangan

“Dengan adanya putusan ini lebih menyederhanakan langkah-langkah yang akan kami lakukan,” ucapnya.

Menurutnya, harga sewa lahan per meter di Gili Trawangan terlalu murah. Sebelumnya harga sewa lahan Rp2,5 juta per meter. Ia mengaku perlu ada perubahan harga sewa sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini

Oleh karena itu, dalam skema perjanjian baru nanti, satgas akan mengatur perihal harga sewa baru, jangka waktu penyewaan lahan, serta tata cara pengelolaan sampah dan air bersih di tiga gili.

Selain melakukan perhitungan ulang nilai aset, langkah awal yang diambil pihaknya dalam pembentukan skema baru penyewaan adalah dengan mengajukan alih fungsi lahan tiga gili yang saat ini berstatus sebagai lahan konservasi.

“Kita sudah ajukan ini, sudah kita sudah komunikasikan dengan beberapa kementrian dan mereka mendukung. Akan ada pergub juga yang menjadi dasar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam klausul perjanjian yang akan disusun nantinya akan diberlakukan pembatasan. Sehingga tidak ada perjanjian di atas perjanjian, dan setiap perjanjian wajib dilakukan bersama pihak pemerintah provinsi.

Lebih lanjut, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait hasil putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram itu. “Kita perlu secepat mungkin melakukan sosialisasi berdasar pada hasil putusan itu,” tambahnya.

Satgas akan turun langsung ke Gili Trawangan untuk mensosialisasikan putusan pengadilan kepada sejumlah pihak. Utamanya kepada pihak ketiga yang berperan sebagai penyewa lahan.

Ia memastikan bahwa putusan pidana tersebut akan mendorong Pemprov untuk segera mengoptimalkan keberadaan aset di salah satu kawasan wisata unggulan NTB itu. “Tujuan kami yang utama untuk meningkatkan pendapat asli daerah,” tandasnya. (mit)

Bank NTB Syariah Sukses Implementasikan QRIS Cross Border, Dorong Transaksi Global dari Korea hingga Singapore

Mataram (globalfmlombok.com) –

Bank NTB Syariah terus memperkuat transformasi layanan digital dengan mencatatkan keberhasilan implementasi QRIS Cross Border, yang memungkinkan transaksi lintas negara berjalan dengan lancar.

Melalui inovasi ini, nasabah dan merchant Bank NTB Syariah kini dapat melayani pembayaran dari berbagai negara seperti Korea Selatan, China, Malaysia, Thailand, dan Singapore secara mudah, cepat, dan aman.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Bank NTB Syariah dalam mendukung ekosistem pembayaran digital nasional yang terintegrasi secara global, sekaligus memperluas akses transaksi bagi sektor pariwisata dan pelaku UMKM di Nusa Tenggara Barat.

Mengusung semangat “Lokal ke Global”, Bank NTB Syariah menunjukkan bahwa Bank Pembangunan Daerah (BPD) mampu bersaing secara teknologi dan menghadirkan layanan berstandar internasional.

QRIS Cross Border menjadi bukti nyata bahwa layanan keuangan daerah kini telah mendunia, sejalan dengan penguatan positioning NTB sebagai destinasi wisata global yang modern dan inklusif.

Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, mengatakan, keberhasilan implementasi QRIS Cross Border ini merupakan bagian dari inovasi tanpa batas yang terus kami dorong. Hal ini menunjukkan bahwa Bank NTB Syariah kini sejajar dengan bank nasional lainnya dalam hal teknologi pembayaran internasional.

“Kami melihat ini sebagai peluang besar untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memudahkan wisatawan asing bertransaksi secara cashless dengan aman dan nyaman tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.”

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya memperkuat layanan digital Bank NTB Syariah, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui peningkatan transaksi di sektor pariwisata dan UMKM.

Dengan QRIS Cross Border, wisatawan mancanegara dapat melakukan pembayaran langsung menggunakan aplikasi pembayaran dari negara asalnya tanpa perlu menukar uang tunai.

Hal ini memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kenyamanan bertransaksi di berbagai destinasi unggulan di NTB.

Seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan asing, inovasi ini diharapkan mampu mendorong akselerasi transaksi non-tunai, memperkuat ekosistem ekonomi digital, serta meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional maupun global.

Bank NTB Syariah akan terus menghadirkan inovasi layanan berbasis digital, termasuk optimalisasi QRIS dan penguatan platform RIMO (Rinjani Mobile Banking) sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan yang aman, mudah, dan sesuai prinsip syariah.(ris/r)

Dana Haji Rp180 Triliun, BPKH Pastikan Likuiditas Aman dan Terjaga Sesuai Prinsip Syariah

Mataram (globalfmlombok.com)

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji yang dikelola berada dalam kondisi aman dengan tingkat likuiditas tinggi. Hingga Mei 2026, total dana kelolaan BPKH tercatat mencapai Rp180 triliun dan ditempatkan pada berbagai instrumen investasi berbasis syariah dengan risiko terukur.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini, dalam kegiatan BPKH Connect yang digelar di Mataram, Selasa (5/5/2026).

Menurut Arief, strategi pengelolaan dana difokuskan pada aspek keamanan dan ketersediaan likuiditas untuk menjamin kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.

“BPKH wajib menjaga aset likuid minimal dua kali dari total kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, berapa pun dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan jemaah, posisinya selalu siap,” ujar Arief.

Ia menegaskan, dana setoran pokok jemaah tetap utuh dan tidak digunakan. Sementara hasil pengelolaan investasi atau nilai manfaat dimanfaatkan untuk menopang biaya operasional haji agar tetap terjangkau.

Nilai manfaat tersebut disalurkan melalui beberapa skema, di antaranya subsidi biaya haji untuk menekan beban jemaah, tambahan saldo melalui rekening virtual bagi calon jemaah dalam masa tunggu, serta penyediaan uang saku (living cost) bagi jemaah yang berangkat ke Tanah Suci.

Selain itu, BPKH juga terus mendorong transparansi melalui digitalisasi layanan. Melalui aplikasi BPKH, jemaah dapat memantau langsung kondisi keuangan mereka, termasuk nilai manfaat dan posisi antrean secara real-time.

“Kami ingin menghapus keraguan publik. Setiap jemaah kini memiliki akses langsung terhadap hak keuangan mereka secara transparan,” kata Arief.

Kegiatan BPKH Connect di Mataram menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan haji di daerah. BPKH juga menggandeng media massa sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menangkal disinformasi terkait pengelolaan dana haji.

Dengan penguatan investasi pada instrumen seperti sukuk dan perbankan syariah, BPKH optimistis pengelolaan dana haji dapat terus memberikan manfaat bagi keberlanjutan ekosistem perhajian nasional.(ris/r)

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SMK Ditetapkan sebagai Tahanan Kota

MATARAM (globalfmlombok.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel SMK di Nusa Tenggara Barat ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (5/5/2026).

Dua tersangka tersebut masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IKS dan pihak rekanan dari PT PP LMJ.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, mengatakan kedua tersangka tidak ditahan di rumah tahanan negara (rutan), melainkan berstatus tahanan kota.

“Dua tersangka menjadi tahanan kota,” ujarnya.

Juri menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya kedua tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara serta bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Tersangka kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. Mereka juga dipasangkan alat pengawas elektronik,” katanya.

Selain itu, pada tahap penyidikan sebelumnya, kedua tersangka juga tidak dilakukan penahanan.

Kasus ini bermula dari pengadaan meubelair untuk 40 sekolah menengah kejuruan (SMK) di NTB yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun anggaran 2022 senilai Rp10,2 miliar. Pengadaan tersebut meliputi papan tulis, meja dan kursi belajar, serta lemari kelas.

Dalam proses penyidikan, Polda NTB telah memeriksa 65 orang saksi dan lima orang ahli. Dari jumlah saksi tersebut, termasuk mantan Kepala Dinas Dikbud NTB saat itu, Aidy Furqan, serta mantan Kepala Bidang SMK, Khairil Ihwan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. Penyidik pun telah menyita uang dengan nilai yang sama sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Uang yang telah dikembalikan oleh tersangka turut dilimpahkan bersama barang bukti lainnya,” ucap Juri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel SMK Jadi Tahanan Kota “

Rampung Periksa Ahli Keuangan, Polisi Segera Periksa Ahli Pidana Kasus Alat Berat

Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram telah rampung memeriksa ahli keuangan daerah. Pemeriksaan ahli tersebut dalam kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat di Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.

“Hari ini kami baru selesai memeriksa ahli keuangan daerah,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Selasa (5/5/2026).

Setelah memeriksa ahli keuangan daerah, pihaknya akan segera memeriksa ahli pidana. “Kita sudah agendakan pemanggilan,” lanjutnya.

Pemeriksaan ahli tersebut, kata Dharma, bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat itu memastikan perkara ini terus berprogres. “Kami selalu melakukan evaluasi dari setiap pemeriksaan saksi,” lanjutnya.

Dari informasi yang dihimpun, perkara kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat itu telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024 lalu.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram juga telah mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Hasil audit menyatakan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp3,2 miliar.

AKP Regi Halili yang menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram periode sebelumnya mengatakan, kerugian itu berasal dari retribusi sewa alat berat yang seharusnya diterima sebesar Rp2,9 miliar dan kerugian akibat hilangnya dua unit dump truck senilai Rp244,6 juta.

Retribusi penyewaan itu tidak pernah masuk ke dalam kas daerah. Begitu juga dengan dua dump truk yang hilang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Selain mengantongi hasil audit kerugian negara, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk diantaranya mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok, Dinas PUPR NTB, Ali Fikri beserta istrinya. Serta Efendy selaku penyewa alat berat tersebut.

Penyewaan alat berat tersebut diketahui terjadi pada tahun 2021. Saat itu, BPJP Wilayah Pulau Lombok menyewakan empat unit alat berat kepada Efendy. Yakni, satu ekskavator, dua dump truck, dan satu mesin molen.

Penyidik menemukan ada satu unit eskavator dalam kondisi rusak berat di Desa Pengadangan, Lombok Timur. Sementara itu, dua dump truck belum ditemukan dan belum dikembalikan hingga saat ini. (mit)