Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (6/5/2026). Sejumlah saksi dari kalangan legislatif mengungkap adanya mekanisme komunikasi “satu pintu” terkait program direktif pemerintah provinsi.
Empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum masing-masing Megawati Lestari, Sitti Ari, Muhamad Aminurlah, dan Nadirah Al Habsyi. Dalam persidangan, mereka mengaku pernah menerima pesan terkait pola koordinasi dari pihak eksekutif hingga sempat bertemu Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Nadirah Al Habsyi menjelaskan, dirinya sempat menemui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, pada Juni 2025 untuk mempertanyakan program direktif gubernur. Namun, ia mengaku tidak mendapat penjelasan rinci.
“Saya tidak dapat penjelasan, cuma diberitahu program gubernur,” ujarnya di ruang sidang.
Menurut Nadirah, Nursalim kemudian mengarahkan agar informasi diperoleh melalui satu pintu dengan menghubungi Indra Jaya Usman. Namun, ia memilih menghubungi pegawai Bappeda bernama Firman.
Dari komunikasi tersebut, Nadirah menerima formulir pengisian By Name By Address (BNBA) melalui aplikasi WhatsApp. Meski demikian, ia mengaku tidak memahami mekanisme program tersebut.
“Saya tidak paham BNBA yang dikirim,” katanya.
Nadirah kemudian berkoordinasi dengan Sitti Ari dan mendatangi ruang Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Saat itu, di ruangan juga terdapat Wakil Ketua II DPRD NTB, Yek Agil. Namun, menurutnya, penjelasan terkait program direktif justru disampaikan oleh wakil ketua.
Dalam persidangan, Nadirah juga mengaku mengetahui isu pembagian uang di lingkungan DPRD NTB dari media sosial. Ia menyebut nominal yang beredar berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta, meski tidak mengetahui secara langsung praktik tersebut.
“Soal bagi-bagi uang, saya hanya mendengar saja. Untuk kejelasan melihat, tidak tahu,” ujarnya.
Ia juga mengungkap telah memberikan informasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan pihak-pihak yang memberikan uang kepada anggota dewan.
Majelis hakim turut mendalami pertemuan Nadirah dengan Kepala BKAD NTB. Ia menegaskan bahwa program yang sempat dipertanyakan bernilai sekitar Rp2 miliar dan disebut bukan bagian dari pokok pikiran (pokir) DPRD, melainkan program direktif gubernur.
Sementara itu, saksi Megawati Lestari mencabut sebagian keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya terkait dugaan pembagian uang kepada anggota DPRD NTB yang baru terpilih. Ia menyebut informasi tersebut hanya diketahui dari media sosial.
Megawati juga membantah pernah bertemu dengan salah satu terdakwa, Hamdan Kasim, sebagaimana tercantum dalam BAP sebelumnya.
Adapun Sitti Ari dalam kesaksiannya mengaku tidak mengetahui perihal program direktif maupun isu pembagian uang. Ia mengonfirmasi pernah bertemu Gubernur Iqbal, namun hanya dalam rangka silaturahmi.
“Tidak ada membahas program,” katanya.
Ia juga membantah pernyataan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, dan Lalu Wirajaya yang menyebut dirinya sebagai pihak yang pertama kali menyampaikan informasi soal dugaan pembagian uang.
“Saya mengetahui kasus ini setelah ramai pemberitaan di media,” ujarnya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Anggota DPRD NTB Beberkan Tawaran Program Direktif di Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi “


