Beranda blog Halaman 74

Literasi Hukum dan Politik, Dari Gemar Membaca Menuju Masyarakat Sadar Aturan

Mataram (globalfmlombok.com) – PEMERINTAH Provinsi NTB mulai menggeser fokus pembangunan literasi dari sekadar meningkatkan minat baca menuju penguatan literasi hukum dan politik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong lahirnya kebijakan publik yang responsif sekaligus meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Penguatan literasi itu tidak terlepas dari capaian NTB yang berhasil menempati peringkat kedua nasional dalam Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM). Capaian tersebut kini menjadi pijakan untuk masuk pada tahap literasi yang lebih substantif.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB, Ashari, mengatakan literasi saat ini tidak lagi hanya dimaknai sebagai kemampuan membaca, melainkan juga memahami aturan dan proses kebijakan secara menyeluruh.

“Literasi tidak hanya soal membaca, tetapi bagaimana masyarakat dan aparatur memahami aturan serta proses kebijakan secara utuh. Sudah semestinya kita banyak bersyukur. Ini hasil kerja keras dan inovasi yang kita lakukan. Tidak sim salabin karena sebelumnya kita termasuk urutan bawah,” ujarnya kepada Suara NTB, Jumat (8/5/2026).

Menurut Ashari, literasi hukum menjadi fondasi penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyusun kebijakan publik. Salah satu prinsip dasar yang wajib dipahami adalah Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Ia menilai lemahnya pemahaman terhadap asas hukum sering kali memicu lahirnya kebijakan yang menuai polemik di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kebijakan dibuat tanpa dasar hukum yang kuat, karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tegas mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi NTB tersebut.

Selain literasi hukum, pihaknya juga menilai literasi politik menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi yang sehat. Menurutnya, pemahaman politik masyarakat saat ini masih cenderung pragmatis dan hanya muncul saat momentum pemilu.

“Literasi politik adalah hak masyarakat. Mereka harus memahami alasan di balik setiap kebijakan, bukan hanya melihat hasilnya,” katanya.

Ashari juga menyoroti praktik politik uang yang dinilai masih terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, peningkatan literasi politik dianggap menjadi salah satu langkah untuk menekan praktik tersebut.

Dalam implementasinya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB memanfaatkan jaringan Bunda Literasi hingga tingkat desa dan kecamatan. Selain itu, pemerintah daerah juga menggandeng lebih dari 140 komunitas literasi yang tersebar di seluruh NTB.

Berbagai program edukatif seperti kemah literasi terus digencarkan untuk menjangkau berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga mahasiswa.

Ke depan, Pemprov NTB juga berencana meningkatkan kualitas layanan perpustakaan, termasuk pembaruan koleksi buku dan studi komparasi ke luar negeri guna memperkuat intervensi literasi di daerah.

Melalui penguatan literasi hukum dan politik tersebut, NTB menargetkan terbentuknya masyarakat yang tidak hanya gemar membaca, tetapi juga kritis, sadar hukum, dan aktif dalam proses demokrasi. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Literasi Hukum dan Politik, Dari Gemar Membaca Menuju Masyarakat Sadar Aturan “

Ramai Minta Evaluasi, Inspektorat NTB Telaah Anggaran dan Program OPD

Mataram (globalfmlombok.com) – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB ramai-ramai meminta evaluasi Inspektorat terhadap program dan pengajuan anggaran mereka. Evaluasi itu menyasar sejumlah OPD strategis, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), hingga RSUD Provinsi NTB.

Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, mengatakan pihaknya saat ini tengah menelaah sejumlah proposal kegiatan serta pengajuan anggaran dari OPD tersebut. Reviu dilakukan agar persoalan serupa yang terjadi pada tahun sebelumnya tidak kembali terulang pada tahun anggaran berjalan.

“Kita yang sampaikan bahwa ini karena efisiensi anggaran. Supaya BKAD tidak menganggarkan ini,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Menurut Budi, salah satu perhatian utama berada di lingkungan Dinas PUPRKP. Pasalnya, proyek pembangunan infrastruktur jalan kerap menimbulkan persoalan hingga memicu keluhan masyarakat.

Karena itu, Inspektorat melakukan evaluasi agar usulan program benar-benar disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan tidak menimbulkan beban baru di tahun berikutnya.

Selain itu, Inspektorat juga mereviu penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), terutama pada sektor pertanian dan kesehatan. Evaluasi tersebut berkaitan dengan sejumlah pembayaran lintas tahun sebelumnya yang mayoritas berada di sektor pertanian.

Di RSUD NTB, evaluasi menyasar ratusan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kerja sama yang berjalan masih relevan dengan kebutuhan pelayanan rumah sakit, kemampuan anggaran, serta ketersediaan alat kesehatan.

“Misalnya perjanjian kerja sama dengan PT ini sekarang masih relevan nggak. Kebutuhan rumah sakit, dan kebutuhan anggaran, dan ketersediaan alat,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Inspektorat juga telah menerjunkan tim auditor untuk memeriksa tiga pabrik pakan yang kini terbengkalai. Pada tahap awal, auditor akan memeriksa data dan aktivitas sebelum proyek tersebut mangkrak guna mencari kemungkinan adanya kejanggalan.

Namun, Budi belum bersedia membeberkan perkembangan audit tersebut. Ia menegaskan seluruh hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah proses audit selesai dilakukan.

“Tidak, jangan ngomong data awal. Yang penting nanti setelah selesai kita sampaikan,” katanya.

Selain OPD dan proyek strategis daerah, pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025 juga masuk dalam agenda reviu Inspektorat. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kebutuhan daerah, kelengkapan dokumen pendukung, hingga aspek akuntansi sebelum anggaran direkomendasikan untuk disetujui.

Menurut Budi, fokus Inspektorat bukan mencari dugaan lain di balik keterlambatan pembayaran kegiatan, melainkan menelusuri akar persoalan administrasi yang menyebabkan pembebanan pembayaran dilakukan pada tahun berjalan.

“Umumnya karena memang terlalu lama masuknya jadi terlambat sehingga kemarin kan jadi hutang. Bukan jadi hutang sih tetapi jadi pembebanan pembayaran tahun berjalan,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Ramai Minta Evaluasi “

Fokus Telusuri Pelanggaran Etik, Kejati NTB Belum Sentuh Ranah Pidana

Mataram (globalfmlombok.com) – KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) NTB masih memfokuskan penanganan dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa pada ranah pelanggaran etik dan disiplin internal.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Jumat (8/5/2026) menegaskan, penanganan perkara tersebut belum mengarah pada proses pidana maupun dugaan gratifikasi.

“Belum itu, kami hanya fokus penelusuran pelanggaran etik,” kata Wahyudi.

Ia menjelaskan, persoalan dugaan gratifikasi bukan menjadi kewenangan Bidang Pengawasan. Penanganan pidana berada di bawah bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

“Kalau yang itu beda bidang. Masuknya bidang Pidsus,” ujarnya.

Wahyudi menegaskan, proses pemeriksaan etik masih berlangsung di Bidang Pengawasan Kejati NTB. Pihaknya juga telah memperoleh bukti adanya penyerahan sejumlah uang dari Camat Pajo, Imran, kepada tiga oknum jaksa yang saat itu bertugas di Kejari Dompu.

Penanganan kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus.

Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, sebelumnya menyebut tiga oknum jaksa yang diperiksa belum mengakui secara terbuka adanya penerimaan uang.

“Sementara masih kami periksa. Baru meneliti dua jaksa, satu masih kami pelajari,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, pada tahap inspeksi kasus, Bidang Pengawasan masih mendalami alat bukti yang telah terkumpul untuk memperkuat hasil pemeriksaan.

Ia menegaskan, kewenangan pihaknya hanya berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etik. Ketiga oknum jaksa tersebut berpotensi dijatuhi sanksi berat hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

“Kami hanya menyajikan bukti, nanti pimpinan di Jakarta (Kejaksaan Agung) yang akan menentukan sikap,” tambahnya.

Namun demikian, Wayan Eka menolak menyebut perkara tersebut sebagai dugaan pemerasan. Menurutnya, pemberian uang terjadi atas kesepakatan antara Imran dan ketiga oknum jaksa.

“Karena uang itu diberikan Imran agar ia tidak ditahan dalam perkara yang menjeratnya,” katanya.

Informasi yang dihimpun, Imran sebelumnya mengaku dimintai uang oleh tiga jaksa saat dirinya menjalani proses hukum dalam perkara penganiayaan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga jaksa yang disebut yakni mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum berinisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus berinisial IS.

Ketiganya diduga meminta uang Rp30 juta dengan dalih dapat membantu meringankan hukuman Imran. Namun, Imran mengaku hanya menyerahkan Rp20 juta secara langsung di kantor Kejari Dompu.

Imran mengaku sempat mengira perkara tersebut selesai setelah dirinya menempuh upaya damai dengan korban. Namun proses hukum tetap berjalan hingga ia menjalani penahanan.

Ia pun merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Fokus Penelusuran Pelanggaran Etik “

Tertunda, RDP DPRD Lobar dengan BKD dan PSDM Terkait NIP PPPK Paruh Waktu Belum Terbit

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) sedianya pada Kamis (7/5) mengagendakan pemanggilan terhadap OPD terkait untuk membahas tindak lanjut NIP PPPK Paruh Waktu yang belum terbit. Namun agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini urung terlaksana lantaran OPD dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar berangkat ke Kemenpan RB dalam rangka menindaklanjuti persoalan NIP PPPK Paruh Waktu yang belum terbit.

Anggota DPRD Lobar, M. Munip yang dikonfirmasi media terkait agenda RDP dengan para perwakilan guru guna membahas persoalan NIP PPPK Paruh Waktu yang belum terbit. “Tapi tidak jadi (pertemuan) karena BKD sudah berangkat ke Jakarta untuk mengurus NIP dari teman-teman guru yang belum keluar NIP nya,” imbuhnya, Kamis (7/5/2026).

Munip mengatakan, persoalan ini menjadi kewenangan Kemenpan RB sebab menyangkut pemetaan ulang atau remapping dari PPPK Paruh Waktu yang masih menjadi kendala. Namun, proses remapping sudah disetujui dan berjalan, sehingga hasilnya itu yang dikomunikasikan oleh BKD. Setelah ada hasil itu, barulah pihaknya memanggil lagi dari unsur guru dan kalangan OPD.
Hal senada disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Lobar Ahyar Rosidi. Ia mengatakan pertemuan dengan para perwakilan tenaga tidak jadi atau batal, karena pihak BKD sedang di Jakarta menindaklanjuti usulan NIP. “BKD menindaklanjuti usulan NIP yang belum keluar,” ujarnya.
Lebih lanjut, kalau BKD sudah kembali dari Kemenpan dan ada hasil, barulah nanti difasilitasi lagi pihak dewan.

Sementara itu, Wabup Lobar, Hj. Nurul Adha mengatakan, penanganan NIP PPPK Paruh Waktu ini telah ditindaklanjuti oleh BKD untuk membantu PPPK Paruh Waktu ini. “BKD sudah tindaklanjuti,” imbuhnya.

Wabup Una mengatakan, terkait persoalan NIP PPPK Paruh Waktu ini sebenarnya telah berproses, hanya saja masih menunggu adanya perubahan dari pusat. Menyusul ada yang perlu disesuaikan, karena ada yang belum Sesuai.

Ia berharap PPPK Paruh Waktu bersabar, sebab proses penyelesaian di pusat butuh proses. Jika bolanya ada di Pemkab, maka tidak mungkin dibiarkan berlarut-larut. Yang jelas ia memastikan NIP dan SK sesuai hak mereka akan diterima. Termasuk soal honor atau gaji, dipastikannya diberikan Pemkab sesuai haknya. Gajinya akan dirapel terhitung sejak mereka bekerja dari Januari 2026. (her)

Dugaan Pembayaran Uang Komite, Disdikpora Dalami Dugaan Pelanggaran di Sekolah

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) NTB, menyayangkan salah satu sekolah menengah atas di Mataram, diduga meminta siswa membayar uang komite sebagai syarat pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL). Kasus ini akan segera ditindaklanjuti agar tidak terulang kembali.

Kepala Disdikpora NTB, Syamsul Hadi menyayangkan dugaan kasus permintaan pembayaran uang komite sebagai syarat pengambilan surat keterangan lulus di salah satu sekolah di Kota Mataram. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut. “Iya. Kami sedang mendalami karena dalam berita tersebut tidak disebut kan lokus kejadiannya,” ujarnya, kepada Suara NTB, Rabu (6/5).

Ia menegaskan, praktik maladministrasi seperti itu tidak boleh terjadi di lingkungan sekolah. Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik termasuk syarat pengambilan SKL.

Apalagi kata Syamsul, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jenis serta jumlahnya dan itu ranahnya komite bukan sekolah.

Selain itu, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) telah dimoratorium per 1 juli 2025 berdasarkan SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025, disusul SE Gubernur NTB No 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tanggal 17 September 2025, sehingga sekolah tidak boleh menarik BPP.

“Sangat disayangkan adanya sekolah yg mensyaratkan uang pembayaran untuk syarat kelulusan atau lainnya di sekolah, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi, kami segera mendalami kejadian ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTB, telah menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik maladministrasi yang dilakukan salah satu SMA di Mataram. Laporan tersebut menyebutkan bahwa siswa diwajibkan melunasi pembayaran uang komite sebelum dapat mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL).

Selain kasus tersebut, Ombudsman NTB menyebut bahwa SMA yang bersangkutan pernah dilaporkan warga dengan dugaan maladministrasi. Indikasinya pihak sekolah tidak memberikan siswa password ujian online dengan alasan belum melunasi uang komite. (sib)

Polisi Tegaskan Dugaan Penculikan Anak di Loteng Hoaks

Praya (globalfmlombok.com) – Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat di Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah (Loteng) dihebohkan dengan beredarnya informasi dugaan percobaan penculikan anak di wilayah Desa Batunyala di media sosial. Polisi pun menegaskan kalau informasi tersebut merupakan berita bohong alias hoaks. Masyarakat pun diminta tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi yang belum tentu kebenaranya.

Kasi. Humas Polres Loteng Iptu Lalu Brata Kusnadi, dalam keteranganya, Kamis (7/5), mengungkapkan kalau pihaknya awal pekan kemarin mendapat informasi kalau ada informasi terkait dugaan percobaan penculikan anak di Kampung Penyambung Dusun Majan Desa Batunyale di media sosial. Dengan informasi berasal dari grup WhatsApp (WA) guru dan wali murid Desa Batunyala.

Informasi tersebut kemudian menyebar luas dan memicu keresahan masyarakat setempat. Polisi yang mendapat laporan langsung turun melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan. Setelah dilakukan pulbaket dan pengecekan langsung di lapangan, informasi dugaan penculikan anak tersebut dipastikan tidak terbukti kebenarannya.

“Jadi untuk memastikan klaim dugaan percobaan penculikan anak yang beredar di media social itu kita sudah turun dan dinyatakan itu hoaks,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pulbaket diketahui peristiwa sebenarnya terjadi pada Senin (4/5) siang. Kala itu Inaq Ita warga kampung setempat keluar rumah untuk membeli pulsa di kios yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Tiba-tiba anak balitanya bernama Rayanza (3) yang semula berada di rumah, keluar untuk menyusul ibunya sambil menangis.

Melihat ada anak kecil yang berjalan sendiri di jalan sambil menangis, seorang warga sekitar berinisiatif membantu dengan mengajak anak tersebut menyusul ibunya. Namun, karena terus menangis, anak tersebut diamankan salah satu pemilik warung bernama Inaq Yani.

Selang beberapa waktu kemudian, ayah anak tersebut yang baru pulang bekerja melihat anaknya sedang berada di tengah kerumunan warga. Ia kemudian langsung menggendong dan membawa anak tersebut pulang. “Keterangan dari kepada dusun setempat menegaskan kalau isu penculikan anak yang beredar di media sosial tersebut tidak benar terjadi,” imbuh Brata.

Berkaca dari kasus tersebut pihaknya berharap masyarakat tidak cepat percaya dan menyebarkan dengan informasi yang beredar. Apalagi informasi yang belum terverifikasi kebenaranya. Karena informasi yang belum terverifikasi bisa memicu kepanikan di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami ingatkan masyarakat supaya lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya yang berasal dari media social. Jangan menyebarkan pesan berantai yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” tegasnya seraya menambahkan, biasakan untuk mengecek fakta sebelum membagikan informasi di ruang digital. (kir)

Tagihan Listrik PJU dan PJL di Mataram Capai Rp2,6 Miliar per Bulan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mencatat tagihan listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) mencapai sekitar Rp2,6 miliar per bulan. Besarnya anggaran tersebut digunakan untuk mendukung penerangan jalan di seluruh wilayah Kota Mataram.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan khusus untuk PJU yang menjadi kewenangan Dishub, kebutuhan pembayaran listrik berkisar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta per bulan. Sementara sisanya merupakan tagihan untuk PJL yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

“Kalau hanya PJU sekitar Rp400 juta sampai Rp500 juta. Untuk PJL itu Disperkim yang lebih tahu rinciannya,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, seluruh PJU di Kota Mataram saat ini telah menggunakan sistem meterisasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan daya listrik lebih terukur dan sesuai dengan tagihan yang dibayarkan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, Dishub bersama pihak PLN juga telah melakukan survei meterisasi di sejumlah titik guna memastikan daya yang digunakan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Semua PJU sudah dimeterisasi. Kami bersama PLN juga sudah melakukan survei untuk memastikan daya yang masuk sesuai dengan tagihan,” katanya.

Meski sebagian besar jaringan PJU berfungsi normal, Dishub mengakui masih terdapat sejumlah titik jalan yang minim penerangan akibat kerusakan tiang maupun fasilitas lampu jalan.

Beberapa ruas jalan yang masih menjadi perhatian di antaranya Jalan Adi Sucipto, Jalan Brawijaya, dan Jalan Saleh Hambali di kawasan perbatasan kota. Kondisi tersebut saat ini ditangani oleh bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Mataram.

Zulkarwin menyebutkan, pemerintah sebelumnya juga telah melakukan intervensi perbaikan penerangan jalan di sejumlah ruas strategis, seperti Jalan Arya Banjar Getas dan Jalan Komjen M. Yasin.

“Tahun kemarin kita sudah intervensi di Jalan Arya Banjar Getas dan Jalan Komjen M. Yasin,” jelasnya.

Ia menegaskan, Dishub terus mengoptimalkan pemeliharaan terhadap PJU yang mengalami gangguan atau tidak berfungsi normal agar penerangan jalan tetap maksimal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan.

Sementara terkait pengadaan PJU baru, Zulkarwin mengatakan pihaknya saat ini lebih memprioritaskan pemeliharaan dan rekondisi fasilitas yang sudah ada dibandingkan pembangunan baru.

Menurut dia, pemasangan lampu tambahan maupun perangkat pendukung seperti Area Traffic Control System (ATCS) dan CCTV dilakukan dengan memanfaatkan tiang eksisting untuk menekan biaya pengadaan.

“Kalaupun memang ada pemasangan, kami memanfaatkan tiang yang sudah ada untuk rekondisi,” pungkasnya. (pan)

Royalti Mataram Mall Belum Sesuai Appraisal, Pemkot Kejar Kekurangan Pembayaran

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengungkap adanya persoalan selisih pembayaran royalti oleh pengelola Mataram Mall, PT Pasifik Cilinaya Fantasi (PCF).

Berdasarkan hasil audit terbaru, terdapat perbedaan cukup besar antara nilai royalti yang dibayarkan perusahaan dengan hasil penilaian tim appraisal.

Kepala BKD Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, menjelaskan nilai royalti yang seharusnya disetorkan ke kas daerah mencapai Rp1,2 miliar per tahun. Namun, pihak pengelola selama ini baru membayar sekitar Rp350 juta per tahun, sehingga terdapat selisih sekitar Rp850 juta setiap tahun.

“Jadi selisihnya itu yang kita bahas. Ini yang belum ada kata sepakat antara pihak perusahaan dengan hasil appraisal itu,” ujarnya, Kamis (7/5).

Menurut Yoga, sapaan akrabnya, persoalan tersebut bukan hal baru, melainkan akumulasi selisih pembayaran sejak 2021 hingga 2025. Karena itu, Pemerintah Kota Mataram menegaskan penyelesaian kewajiban royalti menjadi poin penting sebelum kontrak kerja sama berakhir pada 11 Juli 2026.

“Selisih antara hasil appraisal dengan yang dibayarkan tiap bulan itu kan dari 2021, berarti sampai lima tahunan ini hingga 2025 belum selesai,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihak pengelola beralasan belum mampu memenuhi kewajiban sesuai hasil appraisal karena kondisi pandemi Covid-19 pada 2021 dan masa pemulihan ekonomi pada 2022 yang berdampak pada pendapatan perusahaan.

Untuk mencari titik temu, Pemkot Mataram membuka ruang bagi PT PCF untuk menggunakan jasa appraisal independen. Langkah tersebut diharapkan dapat menghadirkan data pembanding yang objektif sebelum dilakukan finalisasi penagihan.

“Itu yang kita anjurkan dari awal agar nanti ketemu datanya dan bisa kita diskusikan lebih cepat lebih baik,” katanya.

Selain menuntaskan persoalan royalti, Pemkot Mataram juga mulai mempersiapkan transisi pengelolaan seiring berakhirnya kontrak kerja sama pada Juli 2026 mendatang. Seluruh dokumen dan aset, termasuk pengecekan ulang lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Mataram Mall, akan menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Pemkot juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim pendamping untuk mengecek ulang aset-aset tersebut agar tidak ada yang terpisah dari blok yang ada.

“Setelah berakhir kontrak, semua aset harus benar-benar selamat dan klir posisinya,” pungkasnya. (pan)

Jelang Iduladha, Tim Kesehatan Hewan Disiagakan Awasi Penjualan Kurban di Mataram

Mataram (globalfmlombok.com) – Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram menyiapkan tim kesehatan hewan untuk mengawasi pelaksanaan kurban sekaligus memastikan hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Mataram dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi masyarakat.

Pengawasan dilakukan terutama terhadap sapi yang didatangkan dari Pulau Sumbawa, Lombok Tengah, dan Lombok Timur yang selama ini menjadi daerah pemasok utama hewan kurban ke Kota Mataram.

Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, Lalu Johari, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan dokter hewan dan petugas Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan menjelang Iduladha.

“Kita sudah siapkan. Nanti mendekati Lebaran kita turun lapangan untuk melakukan pengecekan,” ujarnya, Kamis (7/5).

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada sapi kurban, tetapi juga kambing yang banyak dijual di pinggir jalan maupun lokasi penjualan musiman lainnya.

Tim kesehatan hewan bersama Distan akan melakukan pemeriksaan kondisi fisik hewan, kebersihan kandang penjualan, hingga kelengkapan dokumen kesehatan ternak guna mencegah masuknya hewan yang terindikasi penyakit menular.

Johari menjelaskan, pengawasan akan dipusatkan di Pasar Hewan Selagalas yang menjadi sentra perdagangan hewan ternak di Kota Mataram.

“Kalau sekarang belum terlalu ramai. Nanti dua minggu menjelang Lebaran aktivitas penjualan meningkat dan kita akan cek semuanya,” jelasnya.

Selain pemeriksaan kesehatan, Distan juga memastikan ketersediaan hewan kurban untuk kebutuhan masyarakat Kota Mataram masih dalam kondisi aman dan mencukupi hingga Iduladha nanti.

Ia mengatakan, pasokan sapi dari Pulau Sumbawa, Lombok Tengah, dan Lombok Timur masih berjalan normal sehingga tidak ada kekhawatiran terkait kekurangan stok hewan kurban.

Menurut Johari, para peternak dan pengusaha ternak biasanya telah menyiapkan skenario distribusi untuk memenuhi lonjakan permintaan masyarakat menjelang Iduladha.

“Kalau angka riilnya belum kita tahu secara pasti. Akan tetapi, kebutuhan untuk Kota Mataram pasti aman,” katanya.

Dari sisi harga, Johari menyebut harga sapi relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara harga kambing justru mengalami penurunan akibat melimpahnya pasokan di pasaran.

“Kalau harga sapi masih stabil. Untuk kambing justru turun karena pasokannya cukup banyak,” pungkas mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Mataram tersebut. (pan)

Kejati NTB Mulai Telaah Dugaan Penyimpangan BOS SMAN 1 Kempo

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memproses laporan kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu periode 2020–2025.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Kamis (7/6/2026) mengatakan, laporan kasus tersebut telah diserahkan ke bidang pidana khusus (Pidsus). “Sudah didisposisi ke pidsus. (Laporan) sudah mulai ditelaah,” katanya.

Wahyudi menegaskan bahwa perkara tersebut memang baru masuk ke pihaknya. Saat ini tim pidsus masih fokus pada penelaahan laporan.

Dalam laporan yang masuk ke Kejati NTB, dana BOS yang diterima SMAN 1 Kempo berkisar Rp1 miliar per tahunnya. Dugaan penyimpangan diduga berdampak pada buruknya fasilitas sekolah dan hak siswa.

Dari informasi yang dihimpun Suara NTB, pelapor menyoroti kondisi sarana dasar sekolah yang memprihatinkan. Dari total 15 unit toilet yang tercatat mendapat alokasi anggaran perbaikan setiap tahun, sebagian besar tidak berfungsi.

Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa baru. Dugaannya, pungli tersebut dilakukan dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Dengan besaran pungutan diduga berkisar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per siswa.

Temuan lainnya terkait dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP). Dari sekitar 200 siswa penerima, masing-masing seharusnya mendapatkan Rp1,8 juta. Namun diduga dana tersebut tidak diterima secara utuh. Bahkan, terdapat indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran, seperti alumni yang masih tercatat menerima bantuan.

Di sektor pengadaan, pelapor menemukan adanya indikasi kurangnya transparansi dalam pembelian buku. Meskipun anggaran pengadaan disebut rutin setiap tahun, kondisi perpustakaan tidak menunjukkan adanya penambahan koleksi yang berarti dan masih didominasi buku-buku lama.

Selain itu, program peningkatan kapasitas guru juga diduga bermasalah. Anggaran untuk kegiatan pelatihan tetap dicairkan, namun sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut.

Besaran dana BOS SMAN 1 Kempo diektahui setiap tahun mengalami variasi. Pada 2020 totalnya sekitar Rp979 juta. Tahun 2021 sebesar Rp1.077.543.000, tahun 2022 Rp1.065.300.000, tahun 2023 Rp1.141.620.000, di 2024 mencapai lebih dari Rp1,15 miliar, dan pada 2025 tercatat Rp1.082.790.000.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Kempo berinisial TN mengaku bahwa dirinya belum mengetahui adanya laporan ke Kejati NTB. “Saya tidak tahu adanya laporan,” sebutnya.

Dia juga menepis adanya dugaan penyelewengan dana BOS. “Kami setiap tiga bulan sekali melakukan proses audit,” tegasnya.

Penggunaan dana BOS tersebut, lanjutnya, juga telah melalui audit rutin oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan itu tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Kepsek SMAN 1 Kempo itu juga mengaku terkejut saat mengetahui munculnya isu dugaan korupsi dalam penggunaan dana BOS tersebut. Menurutnya, laporan itu datang secara tiba-tiba. (mit)