Beranda blog Halaman 59

Rendah, Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan di Lotim dan Loteng

Mataram (globalfmlombok.com) – Keaktifan peserta kesehatan di dua daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih rendah. Meski cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 99 persen dari total penduduk. Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 82 persen.

Dua daerah dengan kepesertaan terendah adalah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dan Lombok Timur (Lotim). Keaktifan peserta BPJS Kesehatan di kedua daerah ini masing-masing belum menyentuh 80 persen.

Deputi Direksi Wilayah 11 BPJS Kesehatan, Sofyeni menyebutkan, meski cakupan kepesertaan sudah hampir 100 persen, tantangan terbesar saat ini adalah meningkatkan status keaktifan peserta JKN.

“Dan alhamdulillahnya di wilayah provinsi NTB itu sudah 99 persen penduduk itu sudah memiliki JKN. Namun memang keaktifannya 82 persen. Nah ini nanti tentunya PR bersama bagaimana meningkatkan keaktifan peserta,” ujarnya di Kantor Gubernur NTB, Senin, 11 Mei 2026.

Menurutnya, salah satu penyebab rendahnya tingkat keaktifan di Lombok Timur adalah penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang jumlahnya cukup besar. “Karena kan kemarin ada penonaktifan PBIJK, cukup banyak. Kebetulan di Lombok Timur ya cukup banyak, 100 ribuan. Nah ini tentunya kita juga memahami kondisi keuangan daerah seperti apa,” sambungnya.

Meski demikian, pihaknya melihat adanya komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan jumlah peserta aktif. Upaya lain yang dilakukan adalah menggandeng sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

BPJS Kesehatan juga memastikan ratusan ribu masyarakat NTB yang nonaktif tetap dapat memperoleh layanan kesehatan melalui mekanisme pengaktifan cepat saat membutuhkan pelayanan rumah sakit.

“Kalau memang di-nonaktifkan, perlu pelayanan kesehatan, langsung diaktifkan. Jadi nggak terkendala. Karena kita sudah punya grup, sudah berjalan,” katanya.

Ia menjelaskan, peserta nonaktif yang membutuhkan layanan akan langsung dimasukkan ke dalam skema PBI UPM agar status kepesertaannya aktif pada hari yang sama. “Jadi nggak ada kendala ketika untuk penjaminannya. Langsung aktif hari itu juga,” ucapnya.

Sementara itu, sejumlah daerah lain di NTB disebut telah mencapai tingkat keaktifan di atas 90 persen, termasuk wilayah Bima. Pemerintah Provinsi NTB pun disebut mendukung penuh penguatan Program JKN di daerah. (era)

Perubahan Status Kawasan di NTB Dapat Lampu Hijau Kementerian

Mataram (globalfmlombok.com) – PERUBAHAN status kawasan di Provinsi NTB dari kawasan konservasi ke Areal Penggunaan Lain (APL) telah mendapat lampu hijau kementerian. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI telah meminta pemerintah daerah untuk menyiapkan dana sekitar Rp7,8 miliar untuk perubahan status kawasan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan anggaran senilai tersebut akan dibagi lima antara provinsi dan kabupaten/kota di NTB. Dengan Kabupaten Lombok Utara (KLU) sebagai daerah dengan dana urunan tertinggi. Selain KLU, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Bima juga turut membayar urunan perubahan status lahan tersebut.

Dengan rincian berdasarkan pembahasan sementara KLU diperkirakan menanggung sekitar Rp3 miliar, Pemprov NTB sekitar Rp1,5 miliar, Lombok Tengah Rp500 juta, Lombok Barat Rp300 juta, dan Bima sekitar Rp250 juta. “Ada pembagian yang kita sepakati untuk empat kabupaten,” ujarnya, kemarin.

Di KLU, kawasan pariwisata prioritas yaitu Gili Trawangan, Meno, dan Air dengan total luas lahan mencapai 2,9 ribu hektare yang sebelumnya berstatus konservasi akan berubah menjadi APL. Dengan perubahan status itu, tiga kawasan ini bisa mengundang investor lebih banyak berinvestasi di KLU.

Terdapat beberapa kawasan yang masuk skema pelepasan di Lombok Tengah. Di antaranya pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap pada Kelompok Hutan Marejabonga dan Gunung Pepe seluas 38 hektare. Selain itu, terdapat pelepasan kawasan hutan lindung pada kelompok hutan yang sama seluas 118 hektare serta pelepasan sebagian kawasan hutan lindung seluas 51,15 hektare.

Di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah, pemerintah juga mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Nuraksa pada Kelompok Hutan Gunung Rinjani seluas 26 ribu hektare. Tidak hanya itu, perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan konservasi atau Taman Wisata Alam Bangko-Bangko di Lombok Barat seluas 9 hektare juga masuk dalam pembahasan.

“Iya biar berkeadilan pembagiannya. Itu akan diubah menjadi pemukiman karena awalnya itu wilayah konservasi,” katanya.

Sementara untuk wilayah Bima dan Dompu, perubahan kawasan diarahkan pada peningkatan pengelolaan kawasan agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.Perubahan yang diusulkan antara lain perubahan fungsi kawasan konservasi dari Cagar Alam Toffo Kota Lambu menjadi Taman Wisata Alam Toffo Kota Lambu di Kelompok Hutan Kota Donggo Mada seluas 3,3 ribu hektare.

Selain itu, terdapat pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas pada Kelompok Toffo Rompu di Dompu seluas 525,92 hektare serta pelepasan seluruh Kawasan Hutan Konservasi Kelompok Hutan dan Kawasan Suaka Alam Danuera di Bima seluas 1,7 ribu hektare.

“Kalau yang di Bima ini lebih kepada untuk peningkatan pengelolaan supaya bisa menjadikan nilai tambah untuk mendukung NTB Makmur Mendunia. Kuncinya kita mau menyelesaikan masalah dan mau meningkatkan pengelolaan,” jelasnya.

Setelah skema pendanaan disetujui, selanjutnya yaitu pembentukan tim terpadu yang akan bekerja selama enam bulan untuk menyelesaikan seluruh proses perubahan kawasan. Hal itu penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan tata ruang yang selama ini dianggap menghambat investasi di kawasan wisata unggulan NTB.

“Kalau kawasannya beralih fungsi maka PAD masuknya banyak. Terutama di KLU (Gili Tramena, red), kita (Pemprov, red) punya aset 62 hektare. Jadi kita berkepentingan juga di sana,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan pengembangan kawasan wisata nantinya tetap harus mengacu pada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Makanya kita minta nanti RDTR-nya jelas. Ada daya dukung dan daya tampung lahannya. Kita selesaikan dulu persoalan hukumnya supaya semuanya legal dan investasi menjadi lebih nyaman,” pungkasnya. (era)

Tolak Pembangunan Kereta Gantung Rinjani, Wabup Loteng Dukungan Sikap Gubernur NTB

Praya (globalfmlombok.com) – Sikap Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal yang menolak rencana pembangunan kereta gantung di jalur pendakian Gunung Rinjani mendapar respons positif dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Menurut Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.,M.Si., sikap tersebut pastinya sudah melalui kajian matang. Dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari rencana pembangunan yang ada.

“Kita hormati sikap dan keputusan itu (menolak pembangunan kereta gantung). Semua pastinya sudah melalui kajian yang matang,” tegas Wabup Loteng Dr. H. M. Nursiah, S.Sos.,M.Si., kepada awak media saat ditemui di Gedung DPRD Loteng, Senin (11/5/2026).

Menurut Wabup, kajian itu terkait aspek budaya maupun pelestarian lingkungan. Pemprov NTB pastinya juga sudah komunikasi dengan pihak-pihak terkait lainya sampai mengambil keputusan untuk menolak rencana pembangunan kereta gantung tersebut. Apalagi, sejak rencana pembangunan kereta gantung mencuat memang muncul pro kontra di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Ketua DPD II Partai Golkar Loteng ini menambahkan, keputusan soal jadi tidaknya pembangunan kereta gantung itu juga menjadi kewenangan pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat. Artinya, selama keputusan tersebut masih berada di dalam kewenganan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten tentu tidak bisa intervensi.

Walaupun mungkin pemerintah kabupaten memiliki kajian tersendiri terkait rencana pembangunan kereta gantung tersebut. “Selama keputusan itu masih menjadi ranah kewenangan pemerintah provinsi, kita hormati,” tegasnya.

Di satu sisi, keputusan itu memang bakal menghilangkan dampak ekonomi dan pariwisata dari keberadaan kereta gantung tersebut. Namun, dalam pembangunan tidak melulu mempertimbangkan aspek dampak ekonominya. Ada dampak-dampak lainnya yang juga menjadi pertimbangan untuk memutuskan kebijakan pembangunan.

“Jadi kalau bicara feasibility study (FS) itukan luas. Dalam hal ini bukan hanya soal ekonomi. Tetapi banyak aspek lainnya,” tandas mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng ini. (kir)

Sampah Menumpuk di Pasar Tente

Bima (globalfmlombok.com) – Tumpukan sampah di kawasan Pasar Tente, Kecamatan Woha, meresahkan pedagang dan warga sekitar. Selain menimbulkan bau menyengat, sampah yang menumpuk di menutupi badan jalan hingga mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Salah seorang warga Hatta mengatakan persoalan sampah di lokasi tersebut, sudah terjadi sejak 2025. Kondisinya semakin parah dalam dua bulan terakhir, karena pengangkutan tidak dilakukan secara rutin. Sampah disebut berasal dari limbah rumah tangga masyarakat sekitar dan sebagian kecil dari aktivitas pasar.

“Sudah dari tahun lalu ini sampahnya menumpuk di situ. Dua bulan terakhir tidak ada sama sekali pengangkutan oleh petugas,” ujarnya, Senin (11/5).

Pasar Tente menurut dia, bukan tempat pembuangan sampah resmi, melainkan jalan penghubung di area pasar. Warga sempat melakukan aksi protes ke Dinas Lingkungan Hidup bahkan ke Kantor Bupati Bima, agar disediakan tempat pembuangan sampah yang layak.

“Dari tahun lalu 2025, kita pernah demo di sana. Kita minta agar persoalan ini tuntas dan disediakan tempat sampah yang layak,” ujarnya.

Ia menyebut sebagian besar sampah berasal dari warga sekitar yang membuang sampah menggunakan sepeda motor maupun kendaraan roda tiga.

Warga sekitar lanjutnya, sudah berulang kali menegur masyarakat yang membuang sampah di lokasi tersebut. Namun teguran itu tidak dihiraukan.

“Kita ini mau capek mulut. Malahan kita ini dilawan lagi. Sampai berantam kami tegur mereka,” ujarnya.

Pedagang Pasar Tente juga mengaku terdampak dengan tumpukan sampah tersebut. Selain bau menyengat, pengangkutan sampah di area pasar tidak rutin, sehingga sebagian pedagang membuang sampah ke lokasi yang sama.

“Sampah di pasar juga sekarang tidak diambil lagi. Kita buang sendiri ke sana jadinya,” ujar Rahma.

Ia heran pemerintah tidak bergerak cepat menanggulangi tumpukan sampah tersebut. Padahal pedagang tetap membayar retribusi sampah Rp2 ribu per hari. Kini pedagang membayar masing-masing Rp2 ribu untuk lapak dan Rp2 ribu untuk sampah setiap hari.

Warga menyebut pengangkutan sampah terakhir dilakukan pada pekan kemarin setelah kondisi tumpukan sampah sempat viral di media sosial. Saat itu, tiga truk sampah dikerahkan ke lokasi. Namun, hingga kini sampah masih terlihat menumpuk di badan jalan.
Meski sempat diangkut, warga berharap penanganan sampah di kawasan Pasar Tente dilakukan secara rutin, agar tidak terus mengganggu aktivitas masyarakat dan pedagang pasar.

“Kami berharap pemerintah siapkan tempat pembuangan yang layak dan pengangkutan rutin. Jangan tunggu viral baru diangkut,” ujar Hatta.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin membenarkan sempat terjadi mogok kerja petugas pengangkut sampah di sejumlah wilayah Kabupaten Bima. Hal ini mengakibatkan pengangkutan sampah di beberapa lokasi tidak berjalan optimal.

“Memang benar beberapa hari lalu terjadi penumpukan sampah karena tidak ada tenaga kebersihan yang bertugas, namun dalam tiga hari terakhir, itu sudah teratasi setelah tenaga kebersihan yang sebagian tenaga PPPK Paruh Waktu tersebut menerima pencairan gaji,” ujarnya.

Sementara itu, Suara NTB masih berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak DLH Kabupaten Bima. Akan tetapi, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan. (hir)

Terpidana Korupsi Pasir Besi Ajukan PK

Mataram (globalfmlombok.com) – Terpidana kasus korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Lombok Timur, Sentot Ismudiyanto Kuncoro mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo membenarkan terkait pengajuan PK oleh Mantan Kepala Pelabuhan Kayangan itu. “Ya, benar. Sudah tertera di laman resmi pengadilan,” kata Kelik, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Mataram, Sentot mengajukan PK pada Selasa, 21 April 2026.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sentot Ismudiyanto Kuncoro, Suhartono mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kliennya mengajukan PK. Salah satunya, ia menilai adanya kekeliruan dalam putusan pengadilan. “Kami gunakan kekhilafan hakim,” katanya.

Ia merasa, hukuman pidana yang dijatuhkan kepada kliennya itu sangat tinggi. Padahal peran Sentot tidak terlalu signifikan dalam perkara tersebut. “Pak Sentot dihukum sangat tinggi sekali, sementara Pak Sentot ini menjalankan tugasnya sebagai kepala pelabuhan. Putusan itu masih jauh dari rasa keadilan,” tegasnya.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memvonis Sentot dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sementara pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB mengurangi hukumannya menjadi 13 tahun penjara. Serra denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Hakim menilai perbuatan Sentot terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sentot sebagai Kepala Pelabuhan telah menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB). Surat sakti itu untuk pengapalan material milik PT Anugrah Mitra Graha (AMG). Perusahaan itu mengangkut hasil alam tanpa mengantongi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Oleh karena itu, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp36,4 miliar. Angka itu merupakan hasil pengapalan material tambang PT AMG tanpa izin kementerian periode 2021-2022. (mit)

Terbukti Korupsi Pengelolaan Lahan GTI, Ida Adnawati Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Ida Adnawati, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (11/5/2026).

Majelis hakim menyatakan Ida telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ida Adnawati dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Ketua, Mukhlassuddin.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Ida juga dibebankan untuk membayar denda Rp100 juta. Denda tersebut wajib dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa dapat dilelang. Jika harta tersebut tidak mencukupi maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 60 hari.

Terdakwa juga diharuskan untuk membayar uang pengganti Rp300 juta subsider 1 tahun kurungan. “Menetapkan uang pengganti yang dititipkan di rekening milik Kejati NTB Rp360 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,” sebutnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Ida juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun 9 bulan.

Sementara itu, perwakilan jaksa penuntut umum, Luga Harlianto mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

“Kembali menjadi penegasan bahwa lahan 65 hekatre yang diakui milik masyarakat menjadi hanya milik Pemprov NTB. Hanya Pemprov yang bisa memanfaatkan dan menerima manfaat atas lahan itu,” tegasnya.

Terkait putusan pidana terhadap Ida, ia mengaku masih harus menyampaikan putusan tersebut kepada atasan. “Kami akan lakukan penelaahan. Apakah kami akan menerima keputusan ini atau banding,” tutupnya. (mit)

DPRD Dorong NTB Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia Timur

Mataram (globalfmlombok.com) – DPRD Provinsi NTB memberikan apresiasi atas kinerja keras jajaran Pemprov NTB dibawah kepemimpinan Gubernur, Lalu Muhammad Iqbal dan Wakil Gubernur, Indah Damayanti Putri (Iqbal-Dinda) yang telah mulai menunjukkan hasil positif yakni meningkatnya pertumbuhan ekonomi daerah yang signifikan.

Wakil Ketua I DPRD NTB, H. Lalu Wirajaya menyampaikan bahwa capaian pemprov NTB di tahun pertama pemerintahan Iqbal-Dinda tersebut sangat baik. Menurutnya capain itu tak lepas dari kolaborasi, inovasi dan kerjasama semua pihak baik legislatif, eksekutif dan juga para pelaku usaha.

“Jadi kita sangat apresiasi. Ini merupakan hasil kolaborasi, inovasi, dan kerja bersama kita semua. Semoga ini menjadi kunci untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi kita demi NTB yang makmur mendunia,” kata Wirajaya.

Pertumbuhan ekonomi NTB tidak hanya mencatat kenaikan semata, akan tetap lonjakan pertumbuhan ekonomi tersebut salah satu yang tertinggi secara nasional, bahkan melampaui daerah-daerah Provinsi besar lainnya di Indonesia.

“Capaian ini bukan sekadar lonjakan sesaat, tapi dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi NTB menunjukkan tren penguatan yang konsisten. Kedepan NTB bisa jadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru di kawasan Indonesia timur,” serunya.

Lebih jauh disampaikan politisi partai Gerindra itu bahwa kekuatan ekonomi NTB tidak hanya bertumpu pada sektor tambang. Tapi juga pada sektor pertanian, pariwisata, perdagangan, hingga jasa keuangan juga ikut bergerak positif yang mulai berdampak pada kesejahteraan masyarakat

“Yang menarik, Ini menandakan fondasi ekonomi daerah semakin kuat dan mulai bergerak menuju transformasi ekonomi bernilai tambah,” ujarnya.

Sebab pertumbuhan itu juga didorong oleh kuatnya sektor industri pengolahan, peningkatan ekspor, serta produktivitas berbagai sektor unggulan daerah. Capaian tersebut juga diiringi dengan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi 2,99 persen dan meningkatnya kualitas kerja masyarakat.

“Ini menjadi bukti bahwa geliat pembangunan daerah semakin dirasakan, membuka lebih banyak peluang kerja, dan memperkuat visi kesejahteraan masyarakat NTB,” pungkasnya. (ndi)

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD Akar Akar

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor Lombok Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) Desa Akar Akar, Kecamatan Bayan tahun 2021 hingga 2023. Penyidik kini tinggal menunggu jadwal gelar perkara di Polda NTB.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, Senin (11/5/2026) mengatakan proses pemeriksaan saksi telah rampung. Penyidik juga telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

“Mau penetapan tersangka. Menunggu jadwal gelar perkara di Polda NTB,” katanya.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp551 juta. Kerugian itu disebut banyak muncul dari program nonfisik dan pengadaan barang.

“Kerugian negara itu muncul kebanyakan dari program non fisik atau pengadaan barang,” sebutnya.

Dari informasi yang dihimpun melalui laman Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Desa Akar Akar menerima ADD tahun 2021 sebesar Rp2.377.813.000. Anggaran tersebut disalurkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama Rp1.253.525.200, tahap kedua Rp735.125.200 dan tahap ketiga Rp389.162.600.

Pada tahun 2022, ADD Desa Akar Akar kembali meningkat menjadi Rp2.429.916.000. Penyaluran tahap pertama mencapai Rp1.598.366.400, tahap kedua Rp554.366.400 dan tahap ketiga Rp277.183.200.

Anggaran itu diperuntukkan bagi sejumlah program desa. Mulai dari pengelolaan dan pembuatan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa, rehabilitasi fasilitas jamban umum, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana polindes.

Sementara pada tahun 2023, Desa Akar Akar menerima anggaran Rp1.037.121.000. Dana tersebut juga disalurkan dalam tiga tahap, yakni Rp433.536.300 pada tahap pertama, Rp311.136.300 tahap kedua dan Rp292.448.400 di tahap ketiga.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan praktik mark up dalam pelaksanaan sejumlah program dana desa. Pengadaan barang disebut tidak sesuai dengan harga sebenarnya.

“Munculnya potensi kerugian negara itu dari mark up bukan fiktif,” ucap Wilandra.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah desa maupun pihak rekanan terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Akar Akar “

PUPR Mataram Akui Anggaran Perbaikan Jalan Tidak Cukup

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengungkapkan anggaran perawatan jalan di Kota Mataram hanya sebesar Rp200 juta per tahun. Keterbatasan anggaran tersebut dinilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan perbaikan jalan yang terus mengalami kerusakan di berbagai titik.

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, mengatakan anggaran perawatan jalan saat ini digunakan dengan sistem swakelola untuk menangani kerusakan ringan maupun tambal sulam di sejumlah ruas jalan.

Namun, menurutnya, besaran anggaran tersebut tidak mencukupi apabila digunakan untuk pemeliharaan jalan selama satu tahun penuh. “Iya, tidak bakalan cukup kalau sampai setahun,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Lale menjelaskan, tingginya kebutuhan perbaikan jalan disebabkan banyaknya ruas jalan yang mengalami kerusakan, baik di jalan utama maupun jalan lingkungan. Karena itu, pihaknya akan mengupayakan penambahan anggaran melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) atau APBD Perubahan 2026.

Menurutnya, saat ini permintaan perbaikan jalan dari masyarakat terus meningkat, terutama untuk penanganan jalan berlubang dan kerusakan ringan yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Untuk sementara, PUPR melakukan penanganan secara bertahap sesuai kondisi paling prioritas dan tingkat kerusakan di lapangan.

Ia menyebutkan, sebagian pekerjaan perbaikan yang dilakukan Pemkot Mataram justru berada di ruas jalan milik Pemerintah Provinsi NTB. Salah satunya di sejumlah simpang jalan utama yang mengalami kerusakan cukup parah.

“Itu kan provinsi yang punya, tapi kalau provinsi belum eksekusi, terpaksa kami yang kerjakan,” jelasnya.

Menurut Lale, langkah tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan menghindari potensi kecelakaan akibat kondisi jalan berlubang yang tidak segera ditangani.

Ia mengungkapkan, salah satu ruas jalan yang paling sering mengalami kerusakan berada di kawasan Sweta, tepatnya di Jalan TGH Faisal. Jalan tersebut menjadi jalur utama kendaraan logistik menuju kawasan pergudangan dan pusat bisnis di wilayah Cakranegara dan sekitarnya.

Tingginya intensitas kendaraan berat yang melintas setiap hari menyebabkan kondisi jalan cepat rusak. Sementara spesifikasi jalan kota dinilai tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan dengan tonase besar secara terus-menerus.

“Dengan spesifikasi jalan kota tentu berbeda dengan jalan nasional. Jadi kerusakan itu terjadi karena beban kendaraan tidak sesuai standar,” katanya.

Meski demikian, pemerintah kota mengaku tidak bisa sepenuhnya membatasi kendaraan berat melintas di kawasan tersebut karena aktivitas distribusi logistik sangat bergantung pada akses jalan di Kota Mataram.

“Seharusnya memang tidak boleh, cuman kita juga tidak bisa langsung melarang karena di Mataram banyak gudang, seperti gudang semen yang berat muatannya sampai puluhan ton,” pungkas Lale. (pan)

Jaga Stabilitas Harga, Pemkot Mataram Gelar Pasar Murah di Enam Titik Jelang Iduladha

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Perdagangan (Disdag) kembali menggelar pasar murah di enam lokasi berbeda mulai 11 hingga 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang Iduladha 1447 Hijriah.

Pasar murah digelar untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau di tengah potensi kenaikan harga menjelang hari besar keagamaan.

Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida, mengatakan pelaksanaan pasar murah perdana dimulai di halaman Kantor Lurah Pejeruk, Kecamatan Ampenan. “Kita start mulai jam 8 pagi,” ujarnya, Senin (11/5).

Menurut Nida, sapaan akrabnya, kegiatan pasar murah bertujuan menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasaran sekaligus menekan lonjakan harga menjelang Hari Raya Iduladha.

Berbagai kebutuhan pokok dijual dalam kegiatan tersebut dengan harga relatif lebih murah dibanding harga pasar. Berdasarkan data Disdag Kota Mataram, harga beras SPHP dijual Rp12 ribu per kilogram, beras lokal medium Rp13 ribu per kilogram, dan kedelai lokal medium Rp13 ribu per kilogram.

Selain itu, cabai merah keriting dijual Rp35 ribu per kilogram, cabai rawit Rp70 ribu per kilogram, bawang merah Rp35 ribu per kilogram, serta bawang putih Rp28 ribu per kilogram.

Nida menyebutkan, pelaksanaan pasar murah melibatkan puluhan distributor serta mitra binaan Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTB guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok selama kegiatan berlangsung.

“Kami melibatkan distributor dan mitra binaan BI agar stok barang tetap aman dan harga bisa lebih stabil,” katanya.

Adapun jadwal dan lokasi pasar murah yang digelar Pemerintah Kota Mataram menjelang Iduladha 2026 sebagai berikut:
11 Mei 2026: Halaman Kantor Lurah Pejeruk, Kecamatan Ampenan
12 Mei 2026: Halaman Mushola Arrafi’l Geguntur, Kecamatan Sekarbela
13 Mei 2026: Tabaco (Taman Bawak Kokok), Ampenan Tengah
19 Mei 2026: Jalan Solor, Gegutu Barat, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang
20 Mei 2026: Halaman Kantor Lurah Turida, Kecamatan Sandubaya
21 Mei 2026: Halaman Kantor Lurah Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela

Pemerintah Kota Mataram berharap kegiatan pasar murah tersebut dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau sekaligus menjaga stabilitas inflasi daerah menjelang Hari Raya Iduladha. (pan)