Beranda blog Halaman 351

Tampil pada HUT RI Ke-80, 200 Penari Siap Persembahkan NTB untuk Indonesia

Mataram (globalfmlombok)

Sebanyak 200 penari dari Nusa Tenggara Barat (NTB) akan tampil memukau dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang akan digelar di Istana Merdeka, Jakarta. Para penari akan berangkat menuju Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2025.

Kepala Taman Budaya NTB Lalu Suryadi Mulawarman, menjelaskan, sebelum keberangkatan, tim kurator dari Jakarta dijadwalkan tiba di Mataram pada tanggal 11 dan 12 Agustus untuk meninjau langsung kesiapan para penari serta mengecek seluruh fasilitas yang diperlukan selama pementasan di Istana.

Setelah fasilitas dan penari tidak masalah, ujarnya, langsung akan diberangkatkan ke Jakarta untuk mengikuti persiapan sebelum tampil pada penurunan Bendera  Pusaka di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025 sore.

Tampilan dari NTB mendapat alokasi waktu selama tujuh menit di panggung kenegaraan tersebut. Namun, durasi pertunjukan yang telah dipersiapkan oleh tim koreografer saat ini berdurasi sembilan menit. Oleh karena itu, pada Kamis, 7 Agustus 2025, akan dilakukan finalisasi untuk menentukan bagian mana dari pertunjukan yang harus disesuaikan agar memenuhi ketentuan durasi yang ditetapkan.

Latihan intensif terus dilakukan setiap hari oleh para penari. Latihan pagi dilaksanakan pukul 09.00 WITA di Teater Tertutup Taman Budaya NTB, sementara sesi latihan sore berlangsung pukul 16.00 WITA di Halaman Terbuka Taman Budaya NTB.

Penampilan para penari ini merupakan bentuk persembahan istimewa dari NTB untuk Indonesia dalam momentum bersejarah HUT RI ke-80.

Sebelumnya, Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan rasa bangganya atas diundangnya para penari kolosal yang tampil memukau, dengan menggambarkan keragaman kekayaan budaya Provinsi NTB pada opening seremoni Fornas VIII lalu.

Ia menjelaskan tari kolosal yang merupakan karya Kepala Taman Budaya NTB, Lalu Suryadi Mulawarman diminta untuk tampil di Istana Merdeka tentang kemerdekaan, dengan tema kepahlawanan, tentunya dengan mengangkat 3 budaya besar yang ada di NTB, yakni Sasak, Samawa Mbojo.

Jumlah penari yang akan tampil sebanyak 200 personel, dan konsep yang akan ditampilkan tentunya berbeda dengan saat pembukaan Fornas.  (ham)

Kebijakan 1 Juta Rumah Vertikal

WAKIL Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan, pihaknya tengah menggodok skema 1 juta rumah vertikal yang bakal melibatkan Kementerian BUMN.

“Kita lagi mencari skema untuk 1 juta rumah vertikal yang kemarin kami bicarakan dengan Menteri BUMN (Erick Thohir),” kata Fahri Hamzah ditemui di Jakarta, Rabu (6/8).

Ia mengatakan, keterlibatan Kementerian BUMN ini menyusul usulan pembuatan lembaga semacam Perum Bulog sebagai offtaker perumahan subsidi yang berasal dari perusahaan pelat merah.

“Ini supaya ada lembaga offtaker. Jadi berapa pun yang diproduksi oleh pengembang dan kontraktor konstruksi ya harus di-‘absorb’ karena kita punya backlog (daftar prioritas) 15 juta (orang),” ujar Fahri.

“Kalau backlog-nya 15 juta dan kita memproduksi 1 juta (rumah) terutama rumah vertikal, tidak terkecuali juga rumah landed, harus ada yang me-absorb supaya tidak usah ada isu pemasaran, yang ada adalah isu antrean saja,” imbuhnya.

Adapun usulan “Bulog Perumahan” tersebut akan mengambil rumah dari produsen-produsen perumahan yang membangun rumah sosial atau rumah subsidi, yang mendapatkan perizinan dari pemerintah.

Menurut Fahri, kehadiran offtaker di bidang perumahan dapat menurunkan harga jual rumah subsidi, lantaran akan ada semacam harga pembelian pemerintah (HPP). Namun, patokan harga tersebut dinilai tidak akan merugikan produsen rumah.

Untuk itu, Fahri menilai upaya ini juga perlu dibarengi dengan penguatan basis data (database) dan implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2025 adalah Instruksi Presiden tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Fahri, hal ini juga membuat penyaluran bantuan menjadi lebih akuntabel, transparan dan profesional.

“Itu yang sedang kita solidkan supaya nanti antreannya itu menjadi jelas. Siapa mendapatkan prioritas itu berdasarkan kategorisasi antrean yang dibuat oleh sistem, bukan oleh like and dislike oleh pejabat, dan sebagainya, tapi betul-betul karena sistem antrean yang kita siap digital,” jelas dia. (ant)

Investor Italia Bidik Lombok, Siap Sulap Eks Bandara Selaparang Jadi PLTS

Mataram (globalfmlombok.com) – Eks Bandara Selaparang menjadi opsi utama investor Australia untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Lombok. Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Eva Dewiyani mengatakan investor Eropa tersebut tidak hanya tertarik mengembangkan PLTS, tetapi juga melirik pariwisata hingga UMKM di NTB.

“Beberapa opsi lokasi strategis telah ditawarkan oleh Pemprov NTB, termasuk kawasan potensial untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS),” ujarnya.

Dia melanjutkan, investor tertarik pada lahan berstatus clean and clear seluas minimal 50 are. Salah satu opsi yang disarankan oleh Pemprov adalah eks Bandara Selaparang yang kini berada di bawah pengelolaan Angkasa Pura.

Tak hanya energi baru terbarukan (EBT), sektor pariwisata juga menarik perhatian mereka. Para investor dikatakan melirik kawasan pasar seni seluas kurang lebih 1 hektare untuk dikembangkan menjadi pusat UMKM terpadu dan atraksi budaya.

Walau demikian, Eva mengaku perlu adanya penataan ulang dan penguatan infrastruktur kawasan pasar seni untuk mendukung investasi jangka panjang. “Perlu ditata dan perbaikan agar investasi ini bisa panjang,” ucapnya.

Di samping itu, Sekretaris DPMPTSP NTB, Wahyu Hidayat mengatakan perlu memastikan skema pemanfaatan aset daerah yang legal dan fleksibel. Misalnya pola sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), hingga skema investasi lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan investor.

Untuk realisasi investasi dengan investor asal negeri Fizza tersebut, Wahyu mengaku pihaknya dengan senang hati memfasilitasi diskusi lanjutan.

Terutama berkaitan dengan pembahasan peraturan kerja sama.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov NTB dalam memperluas jejaring kerja sama internasional. Harapannya, penjajakan ini dapat segera bertransformasi menjadi realisasi investasi konkret yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTB.

“Kami bersyukur dalam pertemuan ini banyak informasi dan wawasan yang bisa kita pelajari bersama. Jika diperlukan, kami siap memfasilitasi diskusi lanjutan yang lebih teknis terkait skema kerja sama maupun pemanfaatan aset daerah,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan, kerja sama lintas sektor, seperti halnya dengan BPKAD NTB selaku Badan Pengelola Aset Daerah untuk transparansi dan keberlanjutan investasi. (era)

Penanganan Kasus Suami Bunuh Istri, Polisi Pastikan Dilakukan Secara Profesional

Praya (globalfmlombok.com)

Penanganan kasus suami bunuh istri di Polres Lombok Tengah (Loteng) saat ini masih terus berjalan. Pihak kepolisian pun memastikan penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang ada. Tidak ada intervensi atau campur tangan pihak manapun.

“Kita pastikan penanganan seluruh proses hukum terhadap kasus ini berjalan profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Lukluk Il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

Sebelumnya jelas Iptu Luk Luk, pihaknya sudah menerima hasil autopsi korban KDRT berujung maut tersebut. Di mana korban dinyatakan meninggal dunia akibat kekurangan oksigen. Hal itu diperkuat dengan temuan sejumlah luka ditubuh korban. Seperti luka tekan lecet dileher sebelah kiri dan pipi sebelah kiri korban.

Kemudian paru-paru korban membesar yang menandakan kekurangan oksigen. Tulang leher korban juga mengalami pergeseran ke kanan dan terdapat gumpalan darah di lubang kepala bagian bawah serta rahim membesar dengan ditemukan cairan lukea didalamnya.

Hasil autopsi tersebut menjadi alat bukti tambahan yang memperkuat proses penyidikan. Polisi sendiri kini sudah menetapkan status tersangka terhadap pelaku FA yang sebelumnya menyerahkan diri pasca kejadian KDRT Minggu (3/8/2025) kemarin. “Penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup sebagai dasar untuk menetapkan status tersangka kepada pelaku FA,” tambahnya.

Guna keperluan penyidikan tersangka sementara ini ditahan di sel tahanan Mapolres selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 5 sampai 24 Agustus 2025 mendatang. “Tersangka kini juga sudah resmi berstatus tahanan dan ditahan di sel tahanan Mapolres Loteng selama 20 hari kedepan,” ujar Iptu Luk Luk.

Pihaknya berharap kasus KDRT berujung maut tersebut bisa jadi pembelajaran yang berharga bagi masyarakat luas. Masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi yang baik serta menghindari kekerasan dalam menanggapi masalah di dalam rumah tangga. Sehingga tidak sampai berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan. (kir)

Kejati NTB Usut Peredaran Beras Oplosan

Mataram (globalfmlombok.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah bergerak menelusuri dugaan peredaran beras oplosan di daerah NTB. Pengusutan ini berangkat dari temuan Polda NTB terkait pengoplosan beras di Gudang milik ASN asal Lombok Tengah di Dasan Geres, Lombok Barat, Rabu 30 Juli 2025.
Teman-teman di Intel sudah bersinergi dan telah bergerak, ucap Kepala Kejati (Kajati) NTB, Wahyudi, Rabu, 6 Agustus 2025.

Wahyudi menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Dia tidak ingin gegabah dalam menyampaikan informasi ke publik sebelum ada kepastian mengenai dugaan pelanggaran hukum.

“Tidak perlu digembar-gemborkan dulu. Kita lihat nanti sejauh mana pelanggaran hukum yang ada,” tandasnya.

Terpisah, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB kini telah menetapkan satu orang tersangka berinisial NA (38). Dia adalah pemilik gudang pengoplosan beras di Lombok Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, Rabu, 6 Agustus 2025  menetapkan NA sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. “Sebelum penetapan tersangka, kami juga terlebih dahulu meminta keterangan ahli dari Dinas Perdagangan NTB dan Bulog,” ucap Endriadi.

Polisi kini menjerat NA dengan tiga lapis undang-undang. Yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dari penggerebekan di gudang milik NA, pihak kepolisian berhasil menyita 3.525 kilogram beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan. Polisi juga menyita 4.277 lembar karung kemasan bermerek SPHP, Beraskita dan Beras Medium.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, NA telah menjalankan bisnis kotor itu selama 2 bulan. Dia mengaku telah menjual sekitar 15 ton beras ke berbagai kios di Mataram.

Modus NA dalam melancarkan aksinya adalah dengan membeli beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan. Kemudian NA mencampur beras tersebut dengan rasio 3 karung beras bagus dan 1 karung menir. (mit)

Kanwil DJP Nusa Tenggara Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak 2025, Dorong Kepatuhan dan Transparansi Sistem Perpajakan

Mataram (globalfmlombok.com)-

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara menggelar Peluncuran Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers Charter sebagai langkah strategis memperkuat kepatuhan sukarela dan transparansi perpajakan di Indonesia. Acara ini berlangsung di Aula Rinjani, Mataram, dan dihadiri oleh tokoh wajib pajak, asosiasi profesi, akademisi, Tax Center, Forkopimda NTB, serta media lokal Lombok.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Samon Jaya mengatakan, dokumen yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Piagam tersebut menetapkan 8 hak dan 8 kewajiban utama bagi wajib pajak, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat, mendorong kepatuhan sukarela serta menegaskan komitmen otoritas pajak dalam pelayanan yang adil dan akuntabel

✅ Isi Piagam Wajib Pajak: Hak & Kewajiban Wajib Pajak

Hak Wajib Pajak:

  • Mendapat edukasi dan informasi perpajakan
  • Pelayanan tanpa biaya sesuai regulasi
  • Perlakuan adil dan setara
  • Pembayaran sesuai jumlah yang terutang
  • Penyelesaian sengketa hukum secara administratif
  • Kerahasiaan dan keamanan data
  • Representasi hukum melalui kuasa
  • Menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran pajak

Kewajiban Wajib Pajak:

  • Menyampaikan SPT yang akurat
  • Bersikap jujur dan transparan
  • Menjunjung etika dan moralitas
  • Kooperatif dalam pemberian data dan pemeriksaan
  • Menggunakan fasilitas perpajakan dengan tepat
  • Menyimpan pembukuan sesuai ketentuan
  • Menunjuk kuasa bila diperlukan
  • Tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun

“Piagam ini merupakan fondasi baru dalam membangun hubungan saling percaya antara wajib pajak dan negara,” ujar Samon Jaya, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara. “Setiap pajak yang dibayarkan adalah denyut nadi pembangunan. Karena itu, kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan.”

Peluncuran Piagam ini telah dilaksanakan secara nasional pada 22 Juli 2025, sesuai instruksi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP melalui surat ND-1318/PJ.09/2025. Kanwil DJP se-Indonesia turut serta dalam pelaksanaan ini guna mendorong keterlibatan masyarakat dan konsistensi kebijakan perpajakan.

Pihak DJP menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak individu dan badan usaha, embaga pemerintah, akademisi dan Tax Center serta itra media dan asosiasi profesi. Berbagai dukungan ini menjadi kekuatan dalam mewujudkan sistem pajak berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.

Eks Pelabuhan Ampenan Dijadikan Kawasan Kuliner Halal

Mataram (globalfmlombok)

Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram, akan menjadikan eks Pelabuhan Ampenan sebagai kawasan kuliner halal. Pendampingan akan dilakukan untuk membantu mempermudah pedagang.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram H. Muhammad Ramadhani menjelaskan, pihaknya bersama lembaga sertifikasi halal telah mensosialisasikan kepada pelaku usaha tentang sertifikasi halal. Sosialisasi difokuskan pada UMKM kuliner di eks Pelabuhan Ampenan, supaya hasilnya terukur. “Mereka sudah tahu pentingnya sertifikasi halal. Nanti didatangi apa kebutuhan untuk sertifikasi halal,” jelasnya dikonfirmasi kemarin.

Setelah berproses kata Dhani, ditargetkan kawasan di Eks Pelabuhan Ampenan sebagai kawasan kuliner halal atau zona kuliner halal, aman, dan sehat. Jika konsep ini berhasil di satu lokasi, maka akan direplikasikan lagi di kawasan lainnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram ini menegaskan, satu lokasi ditunjuk sebagai percontohan agar mempermudah tolok ukur penilaian. Sebab, jika pelaku UMKM bergerak sendiri tidak bisa terpantau. “Kalau mereka mengurus sendiri tidak bisa kita pantau,” jelasnya.

Persepsi masyarakat tentang pengurusan persyaratan yang rumit dan lain sebagainya menjadi kendala. Ia mengakui pengurusan sertifikasi halal bahwa pelaku usaha harus mengantongi nomor izin berusaha dan lain sebagainya.

Pihaknya akan mempermudah pendampingan dengan catatan masyarakat mau mengurus dan mau diajarkan cara penyajian hasil olahan. “Yang penting mereka mau serius cukup dengan KTP saja akan kita bantu mengurus,” pungkasnya.

Kawasan eks Pelabuhan Ampenan diharapkan menjadi percontohan kawasan halal, aman, dan sehat di Kota Mataram. Tujuannya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung yang akan menikmati makanan di kawasan tersebut.

“Jadi halal itu bukan karena ada kandungan daging babinya saja bagi kita orang muslim. Tetapi halal ini dilihat dari proses penyajian, pengemasan, dan lain sebagainya,” demikian kata dia. (cem)

Mantan Wabup Sumbawa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Masker Covid-19

Mataram (globalfmlombok.com)

Mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany akhirnya memenuhi panggilan Polresta Mataram untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020, Rabu, 6 Agustus 2025.

Sebelumnya, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mataram melayangkan surat panggilan kepada Noviany untuk hadir pada Kamis (31/7/2025). Namun, dia absen dari panggilan polisi karena dalam kondisi sakit.

“Kemarin sedang berobat ke Sumbawa,” ucap Noviany memberikan penjelasan alasan dirinya tak memenuhi panggilan minggu lalu.

Noviany datang ke Polresta Mataram sekitar pukul 10.00 Wita. Ia terlihat mengenakan baju berwarna oranye dan kerudung bermotif bunga. Tiga orang pengacara mendampingi dirinya menuju ruang pemeriksaan Unit Tipikor Polresta Mataram.

“Saya datang di Mataram kemarin sore,” tuturnya kepada Suara NTB.

Dia menegaskan untuk siap kooperatif terhadap proses hukum yang berlangsung.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili membenarkan kedatangan Mantan Wabup Sumbawa itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Ya hari ini kami periksa sebagai tersangka masker,” tandasnya.

Regi enggan membeberkan lebih jauh apakah nantinya Noviany akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

“Soal penahanan kita lihat nanti,” katanya.

Telah Tahan Lima Tersangka

Sebagai informasi, saat ini Polresta Mataram telah menahan lima tersangka dalam kasus pengadaan masker Covid-19 ini.

Lima tersangka itu antara lain; Wirajaya Kusuma (WK) – mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kamaruddin (K) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Chalid Tomasoang Bulu (CT) – Saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata NTB; dulunya Kepala Bidang Pembinaan UKM Diskop UKM.

M. Haryadi Wahyudin (MH) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dan terakhir, Rabiatul Adawiyah (RA) yang berperan dalam mengkoordinir UMKM di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram yang terlibat pada saat itu.

Polisi juga menjerat kelimanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Latar Belakang Kasus Pengadaan Masker Covid-19

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan ini dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Berdasarkan Surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany; Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB, Wirajaya Kusuma; Kamaruddin; Chalid Tomasoang; M Haryadi Wahyudin; dan Rabiatul Adawiyah

Polresta Mataram memulai penyelidikan kasus ini pada Januari 2023. Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

Bank NTB Syariah Gelar Pemantapan dan Evaluasi Penggunaan Siskeudes Bersama KSB dan Beri Apresiasi ke 5 Pemerintah Desa Aktif

Mataram (globalfmlombok.com)-

Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan desa dan mendukung digitalisasi sistem pemerintahan, Bank NTB Syariah mengadakan kegiatan Evaluasi Penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang diikuti oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bertempat di Kantor Pusat Bank NTB Syariah, akhir Juli kemarin.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bank NTB Syariah dalam mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi melalui pemanfaatan sistem digital. Dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan dari pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang sekaligus menjadi narasumber kegiatan yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Diskominfo, Bappenda, dan Inspektorat. Turut hadir juga perwakilan dari DPMD, dan Dukcapil Provinsi NTB dan Perwakilan Dirjen Perbendaharaan Kanwil NTB.

Plt. Direktur Utama Bank NTB Syariah, Zainal Abidin Wahyu Nugroho, menyampaikan bahwa Siskeudes merupakan salah satu upaya kolaboratif antara Bank NTB Syariah dan pemerintah daerah dalam mendorong percepatan transformasi digital di sektor pengelolaan keuangan desa. “Kami tidak hanya menyediakan solusi perbankan, tetapi juga mendorong edukasi dan pendampingan berkelanjutan bagi pemerintah desa,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap desa-desa yang telah menunjukkan kinerja unggul dalam penggunaan aplikasi Siskeudes dan integrasi layanan perbankan syariah, Bank NTB Syariah memberikan reward kepada 5 pemerintah desa terbaik, yaitu:

  1. Desa Mantun
  2. Desa Tepas Sepakat
  3. Desa Tepas
  4. Desa Kalimantong
  5. Desa Tamekan

Kelima desa tersebut dinilai aktif dan konsisten dalam penggunaan Siskeudes yang terintegrasi dengan layanan transaksi melalui Bank NTB Syariah.

Kegiatan evaluasi ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara Bank NTB Syariah dan pemerintah daerah dalam mendukung visi pembangunan desa berbasis digital dan syariah.

Bank NTB Syariah berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah strategis dalam membangun desa-desa yang maju, mandiri, dan transparan, serta memperluas literasi keuangan syariah di kalangan aparatur desa dan masyarakat.(r)

Dugaan Penyalahgunaan Lahan GTI, Kejati NTB Pasang Plang Pengamanan di Dua Tempat Usaha di Gili Trawangan

Mataram (globalfmlombok.com)

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memasang plang tanda pengamanan bidang tanah pada dua tempat usaha yang masuk dalam objek 65 hektare perkara dugaan korupsi penyalahgunaan lahan Pemprov NTB sebagai usaha perorangan di Gili Trawangan.

‘’Dua tempat usaha yang dipasangkan plang ini ada di Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Eferien Saputera di Mataram, Selasa (5/8/2025).

Dua tempat usaha tersebut, kata dia, berada di bawah kendali salah seorang dari tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik Kejaksaan sebagai tersangka berinisial IA. ‘’Yang Ego Restoran itu disewakan oleh tersangka IA. Kalau yang Living Trawangan Hotel yang dikuasai tersangka IA,’’ ujarnya.

Atas adanya kegiatan pemasangan plang tanda pengamanan, Efrien menegaskan bahwa kedua objek perkara tersebut kini masuk dalam pengawasan Kejati NTB. “Kalau kegiatan berusahanya masih diperbolehkan. Yang tidak boleh itu dipindahtangankan,” tegasnya.

Efrien menambahkan, kegiatan pemasangan plang tanda pengamanan ini bukan bentuk penyitaan objek perkara. “Ini bukan disegel atau disita, karena kalau penyitaan atau penyegelan itu harus ada putusan pengadilan, ini bukan,’’ tegasnya.

Adapun dasar pemasangan plang tanda pengamanan ini, menurut dia, merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tanggal 10 September 2024 Juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tanggal 06 Januari 2025 Jo. Nomor: PRINT-08b/N.2/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2025 jo Nomor: PRINT-08c/N.2/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Rujukan tersebut dikuatkan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas.

“Jadi, pemasangan plang ini merupakan tindak lanjut dalam rangka pengamanan objek bidang tanah seluas 65 hektare terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi aset Pemprov NTB yang sebelumnya pernah dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah,” ucapnya.

Kegiatan pemasangan plang yang berlangsung Selasa kemarin, dipimpin oleh Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Abdirun Luga Harlianto.

Kegiatan tersebut mendapatkan pengamanan dari Bidang Intelijen Kejati NTB yang dipimpin Kepala Seksi I pada Asisten Bidang Intelijen Kejati NTB Supardin serta dukungan pengamanan dari personel TNI bersenjata lengkap.

Dalam tahap penyidikan ini Kejaksaan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka. Selain IA, dua tersangka lain berinisial AA yang juga dari pihak swasta, dan MK yang merupakan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB.

Dari rangkaian penyidikan, Kejaksaan sudah mengantongi keterangan 18 saksi dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut. Baik untuk domisili maupun membangun usaha, tiga ahli dari pertanahan, hukum pidana dan akuntan publik untuk persoalan kerugian keuangan negara.

“Kehadiran pengamanan oleh personil TNI itu merupakan tindak lanjut dari  MoU  atau perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi NTB dan Kodam IX/Udayana,” tandasnya.

Telah Tetapkan Tiga Tersangka

Seperti diberitakan, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik Pemprov NTB di Gili Trawangan.

Tiga tersangka itu yakni IA (47) pegawai swasta, tersangka AA (26) swasta, MK (39) ASN Pemprov NTB. MK sendiri merupakan Kepala UPT Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) pada Dinas Pariwisata NTB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MK dan AA langsung ditahan. MK di tahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Praya sedangkan AA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan. IA tidak ditahan, karena sedang menjalani pidana kasus pidana umum. (mit/ant)