Beranda blog Halaman 339

Bocah 6 Tahun di Sumbawa Diduga Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa mengamankan FR (31) yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pada Senin, 18 Agustus 2025. Korban berinisial YD (6) merupakan anak kandung dari terduga pelaku sendiri.

“Jadi, yang bersangkutan sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah sebelumnya ditangani di Polsek Rhee,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, Rabu, 20 agustus 2025.

Dilia melanjutkan, kasus tersebut terungkap ketika ibu korban LS (26), melihat putrinya sedang bermain ponsel milik suaminya FR. Setelah mengambil ponsel tersebut, LS menemukan beberapa video yang menunjukkan adegan tidak senonoh antara korban dan terduga pelaku.

“Video-video tersebut telah dihapus, tetapi LS memulihkannya dan terkejut dengan video yang ada di HP terkait aktivitas tidak senonoh yang dilakukan oleh korban dan terduga (pelaku),” sebutnya.

Setelah melihat video tersebut lanjut Dilia, LS langsung meminta bantuan ke tetangga dan Ketua RT setempat dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rhee. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Rhee segera bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan FR sekitar pukul 11.20 Wita.

“Demi menjaga kondusivitas wilayah, terduga pelaku kami geser ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk mengamankan beberapa barang bukti lainnya,” sebutnya.

Ia menambahkan, dari pengakuan awal terduga pelaku kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali. “Pelaku merekamnya menggunakan ponsel pribadinya,” timpalnya.

Ia pun meyakinkan, penanganan terhadap kasus tersebut menjadi atensi pihaknya saat ini. Terduga pelaku juga terancam dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak serta ancaman hukuman yang maksimal terhadap terduga pelaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika ada indikasi tindak kekerasan atau pelecehan seksual pada anak di lingkungan sekitar,” tegasnya. (ils)

Telah Tetapkan Tersangka, Kejati NTB Masih Hitung Kerugian Negara Kasus GTI

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Kejati NTB Wahyudi Rabu (20/8/2025) mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengerjakan tindak lanjut dari penetapan tiga tersangka dalam kasus ini.

“Sudah ada tersangka, saat ini kami sedang proses perhitungan kerugian negara,” kata Wahyudi.

Setelah angka kerugian negara ada, pihaknya akan melakukan gelar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini.

Dalam tahap penyidikan, kejaksaan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka. Mereka adalah, IA dan AA dari pihak swasta, serta MK yang merupakan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB.

Kajati NTB saat itu, Enen Saribanon tidak merinci terkait kerugian negara dalam kasus ini. Namun, dia memastikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini sudah masuk dalam kelengkapan bukti penyidik dalam menetapkan para tersangka.

Dari rangkaian penyidikan, kejaksaan sudah mengantongi keterangan 18 saksi dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut. Baik untuk domisili maupun membangun usaha, tiga ahli dari pertanahan, hukum pidana dan akuntan publik untuk persoalan kerugian keuangan negara.

Pada Selasa (5/8/2025) Kejati NTB dalam kasus ini memasang plang tanda pengamanan bidang tanah pada dua tempat usaha yang masuk dalam objek 65 hektare perkara korupsi penyalahgunaan lahan Pemerintah Provinsi NTB sebagai usaha perorangan di Gili Trawangan.

Dua tempat usaha yang dipasangkan plang ini ada di Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel. Dua tempat usaha tersebut berada di bawah kendali tersangka IA.

Atas adanya kegiatan pemasangan plang tanda pengamanan, kedua objek perkara tersebut kini masuk dalam pengawasan Kejati NTB.

Kejati NTB melaksanakan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025. (mit)

Pengusulan PPPK Paruh Waktu Minta Diperpanjang

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, meminta pengusulan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu minta diperpanjang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono menjelaskan, Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia memberikan tenggat waktu pengusulan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) waktu sampai tanggal 20 Agustus 2025 (kemarin,red).

Namun sebagian besar kabupaten/kota dan provinsi belum menyelesaikan usulan tersebut, sehingga diminta diperpanjang. “Kita minta diperpanjang untuk pengusulannya. Perpanjangan ini juga disampaikan seluruh daerah,” terangnya dikonfirmasi pada, Rabu (20/8).

Permintaan perpanjangan pengusulan PPPK paruh waktu ini, karena sebagian organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkot Mataram belum mengentri data tenaga honorer mereka.

Yoyok mengaku ada keraguan dari pimpinan OPD, sehingga berkas belum dikirim. Fatalnya kata dia, keraguan itu tidak ditindaklanjuti dengan konsultasi. “Mereka ragu tetapi tidak konsultasi. Akhirnya, kita pro aktif atau jemput bola menanyakan ke kasubag umum masing-masing OPD,” jelasnya.

Sejumlah 3.115 tenaga honorer yang telah masuk database BKN diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Jumlah ini sambung Yoyok, kemungkinan berkurang karena beberapa OPD telah memberhentikan tenaga non ASN mereka. Contohnya di Inspektorat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram. “Sekitar puluhan yang diberhentikan. Coba kita selesaikan hari ini datanya,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari Badan Kepegawaian Negara terdapat 556 berkas telah tervalidasi. Sisa dari 3.115 akan dilengkapi lagi sesuai jumlah tenaga non ASN terdata di database pemerintah pusat. “Data 556 itu yang sudah terentri dalam sistem aplikasi BKN. Selebihnya nanti akan kita lengkapi,” ujarnya.

PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu menyesuaikan dari jumlah formasi yang tersedia. Yoyok menambahkan, gaji PPPK paruh waktu sama seperti yang diterima sekarang. (cem)

Kesultanan Sumbawa Tegaskan Tidak Ada Hutan Adat di Sumbawa dan KSB

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Ketua Dewan Syara’ Majelis Adat Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), Syukri Rahmat menegaskan bahwa saat ini tidak lagi hutan adat dalam wilayah hukum di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.

“Kami (LATS) menegaskan bahwa tidak ada lagi hutan adat di KSB dan Sumbawa. Penegasan itu kami lakukan setelah melakukan komunikasi secara langsung dengan Yang Mulia Sultan Muhammad Kaharuddin IV,” Kata Syukri kepada wartawan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Syukri menjelaskan, di masa pemerintahan Kesultanan Sumbawa dahulu, seluruh kawasan hutan termasuk pulau-pulau kecil di berbagai wilayah merupakan bagian dari hutan adat di bawah kewenangan Sultan. Hal tersebut berubah seiring berakhirnya masa pemerintahan kesultanan dan bergabungnya wilayah Sumbawa ke dalam wilayah Republik Indonesia.

“Ketika Kesultanan Sumbawa bergabung dengan Republik Indonesia, maka kewenangan atas wilayah tersebut beralih ke pemerintah, yang saat itu berada di bawah Pemerintah Daerah Tingkat II Sumbawa dan Sumbawa Barat tahun 2003,” ujarnya.

Ia menambahkan, tonggak penting dalam perubahan status tanah adat terjadi di tahun 1960, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria. YM Sultan Muhammad Kaharuddin III secara sukarela melepas seluruh tanah adat, tanah pecatu dan tanah yang sebelumnya dikuasai pejabat Kesultanan kepada negara melalui pemerintah Sumbawa dan KSB, tanpa pengecualian.

“Jadi, dari fakta historis dan yuridis itulah, dapat ditegaskan bahwa di wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat saat ini tidak lagi terdapat tanah atau hutan yang berstatus adat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kesultanan Sumbawa bersama LATS meminta pemerintah daerah, baik Kabupaten Sumbawa maupun Kabupaten Sumbawa Barat, untuk menyusun regulasi yang tegas. Hal itu dilakukan untuk mengikat dan menghindari potensi klaim sepihak dari pihak atau kelompok tertentu yang mengatasnamakan hutan adat.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat segera membuat aturan yang pasti terkait ini, tentu dengan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” tambahnya.

Syukri turut menyampaikan pesan dari YM Sultan Muhammad Kaharuddin IV kepada seluruh masyarakat Samawa dari Tarano hingga Sekongkang, agar terus menjaga persatuan dan kesatuan serta merawat nilai-nilai kesamawaan yang telah diwariskan oleh para leluhur.

“Mari kita bersama-sama menjaga marwah dan martabat Tau ke Tana Samawa dengan tulus dan ikhlas. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk kepada kita semua,” tukasnya. (ils)

23 Ribu Warga Kabupaten Bima Terhapus dari Penerima Bantuan PBI-JK

Bima (globalfmlombok.com) – Sebanyak 23 ribu warga Kabupaten Bima keluar dari daftar penerima manfaat Bantuan Penerima Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pemerintah pusat menghapus data tersebut setelah melakukan verifikasi dan validasi melalui pemutakhiran data.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Tajuddin, menyampaikan hal itu saat dihubungi Suara NTB, Rabu, 20 Agustus 2025. “Itu hasil pemutakhiran data dari pemerintah pusat. Jadi yang sudah tidak memenuhi syarat langsung terhapus,” jelasnya.

Tajuddin menegaskan, Dinas Sosial bersama pemerintah desa terus mendata ulang warga miskin agar mereka yang benar-benar berhak tetap masuk sebagai penerima bantuan. “Kami tetap mendata ulang. Kalau memang ada yang layak menerima, kami usulkan kembali,” ujarnya.

Ia juga meminta warga tidak panik jika namanya tidak lagi tercantum dalam daftar. Pemerintah daerah membuka ruang usulan baru sesuai mekanisme yang berlaku. “Silakan melapor ke desa masing-masing. Nanti pemerintah desa menyampaikan ke Dinas Sosial untuk diproses sesuai ketentuan,” katanya.

PBI-JK menjadi salah satu program strategis pemerintah yang menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Melalui program ini, pemerintah menanggung penuh iuran BPJS Kesehatan, sehingga warga bisa berobat gratis di puskesmas, klinik, hingga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Data penghapusan 23 ribu penerima di Kabupaten Bima merupakan bagian dari kebijakan terbaru Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Kemensos melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan SK Kemensos Nomor 78 Tahun 2025.

Dalam DTSEN, kelompok rumah tangga dari desil 1 sampai desil 5 berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PBI-JK.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah pusat menghapus peserta PBI-JK yang tidak tercantum dalam DTSEN atau sudah berada pada kondisi sosial ekonomi lebih sejahtera.

Meski begitu, pemerintah pusat tetap membuka peluang pengajuan ulang atau reaktivasi, terutama bagi warga yang sebenarnya masih layak menerima tetapi terdampak oleh validasi atau perubahan data. (hir)

NTB Targetkan Ekspor Produk Unggulan ke Lima Benua

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan produk unggulan daerah mampu menembus pasar ekspor di lima benua. Saat ini, sejumlah komoditas seperti kopi, kemiri, dan cabai telah merambah pasar Asia dan Timur Tengah. Ke depan, Dinas Perdagangan NTB berupaya memperluas jangkauan ekspor ke Eropa, Amerika, dan Afrika.

Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaludin Malady, mengatakan langkah ini sejalan dengan program hilirisasi agar produk daerah bisa diekspor langsung tanpa melalui pelabuhan di luar NTB, seperti Surabaya. Target ekspor ke lima benua juga mendukung visi-misi Gubernur NTB dan Wakilnya, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal – Hj. Indah Damayanti Putri, yakni “Makmur Mendunia.”

“Target kita ekspor ke lima benua. Asia dan Timur Tengah sudah berjalan dengan komoditas cabai, kemiri, dan kopi. Ke depan, kami optimis produk NTB bisa menembus pasar yang lebih luas jika hilirisasi berjalan baik,” ujar Jamaludin, Rabu, 20 Agustus 2025.

Untuk mendukung target tersebut, Dinas Perdagangan bersama Bank Indonesia rutin memberikan pelatihan bagi pelaku UMKM, baik yang baru merintis maupun yang sudah berpengalaman. Pelatihan mencakup pemahaman standar ekspor, kualitas produk, hingga regulasi perdagangan internasional.

“Menjual produk di pasar global jauh lebih menguntungkan dibandingkan pasar lokal. Harga di luar negeri lebih tinggi, tapi tentu kualitas harus memenuhi standar internasional,” jelas Jamaludin.

Pemerintah daerah juga menyiapkan subsidi biaya pengiriman sampel produk ke luar negeri untuk mempercepat realisasi ekspor. Skema ini diberikan agar UMKM tidak terbebani modal awal.

“Ketika eksportir mencari buyer, biasanya diminta mengirim sampel. Dinas Perdagangan hadir untuk membantu pembiayaan pengiriman, bahkan hingga Rp5 juta per produk. Dengan begitu, buyer bisa menilai kualitas dan melakukan pemesanan dalam jumlah besar,” katanya.

Selain pelatihan dan subsidi, Dinas Perdagangan NTB menjalin sinergi dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Bea Cukai, serta perbankan. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat proses perizinan, pembiayaan, dan distribusi produk ekspor.

Jamaludin optimis, meski menghadapi sejumlah tantangan, target ekspor ke lima benua dapat tercapai. “Dengan kolaborasi semua pihak dan semangat pelaku usaha, NTB bisa menjadi daerah penghasil produk ekspor unggulan. Tidak hanya tambang, tetapi juga sektor pertanian dan UMKM,” pungkasnya. (bul)

Pemkab Lotim akan Kelola Kawasan Wisata Otak Kokok Joben

Selong (globalfmlombok.com) – Pemkab Lombok Timur (Lotim) diberikan kuasa penuh untuk mengelola kawasan seluas 20 hektare (ha) di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Joben, Kecamatan Montong Gading. Pemkab Lotim saat ini menanti keluar izin prinsip dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Setelah itu Pemkab Lotim siap akan membentuk Perusahaan Daerah khusus untuk mengelola kawasan tersebut.

Bupati Lotim H. Haerul Warisin ketika dikonfirmasi media menjelaskan perusahaan yang dibentuk ini akan mengelola wisata Otak Kokok Joben. Termasuk di dalamnya air terjun yang dipercaya sebagian masyarakat sebagai air penyembuh.

Karena tata kelola sepenuhnya akan diserahkan kepada perusahaan yang dibentuk, Pemkab Lotim akan melakukan pengembangan wisata. Selain pemandian, akan dibuat juga tempat camping ground. Bupati mengatakan akan membangun juga sejumlah fasilitas penginapan.

Diketahui kawasan wisata Otak Kokok Joben ini sudah lama terkenal. Selain air terjunnya yang jernih dan dipercaya mengandung obat, lokasi wisata alam yang ditawarkan juga menarik sebagai tempat camping bersama keluarga.

Sebelumnya, pengelolaan objek wisata Otak Kokok Joben ini dikelola secara bersama Pemkab Lotim dengan TNGR. Setelah mendapat izin dari Kemenhut, Pemkab Lotim diberikan kewenangan penuh untuk mengelola.

Selama ini, dari kolam pemandian saja diklaim Bupati bisa diperoleh Rp 250 juta potensi pendapatan per bulan. Ke depan, setelah dikelola mandiri dengan membentuk perusahaan mandiri milik pemerintah daerah Kabupaten Lotim, maka diharapkan bisa lebih besar lagi karena ditambah sejumlah fasilitas penunjang lainnya. Tidak ada lagi pihak ketiga. “Yang mengelola nanti BUMD kita sendiri, tidak akan ada lagi pihak ketiga,” terangnya.

Disampaikan, Pemkab Lotim dipastikan sudah dapat restu pusat karena kawasan Joben itu karena sudah bayar sekitar Rp 800 juta. Hak pengelolaan lahan diberikan ke Pemkab Lotim untuk dikelola selama 30 tahun. (rus)

Pemkab Bima Sebut Banyak Masyarakat Miskin Belum Terima Bansos

Bima (globalfmlombok.com) – Lebih dari 70 ribu warga Kabupaten Bima menerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat, di tengah masih tingginya angka kemiskinan ekstrem. Meski jumlah penerima cukup besar, Pemkab Bima mengakui masih banyak masyarakat miskin yang belum tercakup program ini.

Angka kemiskinan di Nusa Tenggara Barat (NTB) sendiri masih menjadi pekerjaan rumah besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB per Maret 2025, persentase penduduk miskin tercatat 11,78 persen atau sekitar 654.570 jiwa. Dari jumlah tersebut, kemiskinan ekstrem bertahan di angka 2,04 persen atau lebih dari 113 ribu jiwa.

Kabupaten Bima menempati posisi mengkhawatirkan. Daerah ini mengalami lonjakan angka kemiskinan ekstrem hingga 13,88 persen pada Maret 2024, jauh di atas rata-rata provinsi. Bersama Lombok Timur dan Lombok Utara, Kabupaten Bima menjadi wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi di NTB.

Untuk menekan angka tersebut, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menyalurkan berbagai program bantuan sosial.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Tajuddin, menyebut lebih dari 70 ribu warga Kabupaten Bima saat ini menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.

“Lebih dari 70 ribu warga Kabupaten Bima saat ini mendapatkan bantuan sosial berupa PKH dan sembako. Itu rutin diberikan oleh pemerintah pusat dan dicairkan per triwulan, langsung ke rekening masyarakat. Bantuan ini untuk masyarakat miskin,” jelasnya saat dihubungi Suara NTB, pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Program Keluarga Harapan (PKH) berupa bantuan tunai bersyarat untuk keluarga sangat miskin. Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan dalam bentuk sembako melalui kartu elektronik. Kedua program tersebut menyasar kelompok rentan di Kabupaten Bima.

Menurut Tajuddin, dari puluhan ribu penerima tersebut, sudah termasuk kategori lansia dan keluarga tidak mampu dengan anak-anak usia sekolah.

“Dalam 70 ribu tersebut sudah termasuk kategori lansia. Di samping itu juga keluarga yang kurang mampu, yang anak-anaknya masih duduk di bangku sekolah, SD, SMP, dan SMA,” tambahnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penerima PKH dan BPNT belum mencakup seluruh masyarakat miskin di Kabupaten Bima. Karena itu, pemerintah daerah (pemda) Bima berupaya menutupi kekurangan melalui bantuan tambahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Yang dapat PKH dan sembako tentu belum ter-cover secara keseluruhan. Sepanjang memenuhi syarat masuk desil 1 sampai 5, mereka juga mendapatkan bantuan dari APBD. Bantuan itu ditujukan kepada lansia dan disabilitas, dalam bentuk alat bantu seperti kursi roda, alat bantu dengar, tongkat, dan kebutuhan lain,” ungkapnya.

Namun, jumlah bantuan dari APBD sifatnya terbatas. Tajuddin menekankan bahwa keterbatasan itu menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

“Itu jumlahnya terbatas karena disesuaikan dengan alokasi dana yang tersedia atau kemampuan anggaran Pemkab Bima. Karena bantuan ini bersumber dari APBD Kabupaten Bima,” ujarnya.

Pemkab Bima berharap, melalui kombinasi bantuan dari pusat dan daerah, beban masyarakat miskin dapat berkurang. Selain itu, program-program sosial ini juga diharapkan mampu memperkecil jurang kesenjangan, sekaligus mendorong masyarakat untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. (hir)

Kasus Perusda Kapoda Rawi dan Dua Dam Masih Tunggu PKN dari BPKP

Dompu (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka untuk dua kasus, kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kedua kasus ini yaitu kasus pengelolaan dana Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi, serta kasus pembangunan dam Sori Paranggi Pekat dan dam Kawangko.

Kendati demikian, kasus ini sudah diajukan ke BPKP untuk dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN)-nya. “Kita lagi tunggu PKN dari BPKP. PKN ini menjadi dasar bagi kita dalam menetapkan tersangka,” kata Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin, S.H., kepada Suara NTB usai upacara HUT ke-80 RI tingkat Kabupaten Dompu, Minggu (17/8/2025) sore.

Kerujian sebesar Rp3,241 miliar hasil perhitungan auditor independen akuntan publik yang dikeluarkan 11 Januari 2024 lalu, menjadi bagian dari hasil investigasi untuk pembanding.

Selain kasus Perusda Kapoda Rawi, Burhanuddin juga mengungkapkan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk kasus Pembangunan Dam Sori Paranggi Pekat dan Dam Kawangko. Pembangunan dua dam ini disatukan dalam satu perkara dan sudah dinaikan ke tahap penyidikan. “Saat penetapan tersangkanya, nanti akan kita sampaikan,” kata Kajari.

Penanganan kasus Perusda Kapoda Rawi Dompu terkesan lamban. Molornya penanganan kasus Perusda akibat banyaknya yang dihitung. Dana operasional yang diselidiki kejaksaan mulai tahun 2007 hingga 2023. Saat ini, BPKP masih memproses dan belum menyerahkan hasil perhitungannya ke kejaksaan. (ula)

Tersangka Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi KKN Unram Diserahkan ke Kejaksaan

Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB menyerahkan tersangka Semah, kasus dugaan pelecehan kepada mahasiswi KKN Universitas Mataram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (19/8/2025).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melimpahkan berkas perkara dan mantan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) itu, langsung ke Kejari Mataram.

“Hari ini kami telah melakukan pelimpahan tahap dua dari kasus tindak pidana kekerasan seksual oleh oknum pegawai LPPM,” jelas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB, Ipda Dewi Sartika.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al-Rasyid mengatakan telah menerima pelimpahan tahap dua itu.

“Tersangka kami tahan di Lapas Kuripan (Lapas Kelas IIA Lombok Barat),” ucap Harun.

Pihak kepolisian menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda NTB pada Jumat (25/4/2025).

Kepada tersangka, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp300 juta.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Ketua Satuan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi mengatakan kasus ini berawal dari korban mengalami kesurupan saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 2022.

S selaku selaku pegawai LPPM saat itu membantu mengobati dan memulangkan korban.

Korban, jelas Joko sempat beberapa kali bolak-balik tempat KKN dan kosnya karena perkara kesurupan itu. S sebagai orang yang mendampingi korban. Sampai saat kegiatan KKN selesai, S masih berhubungan dengan korban dengan dalih pengobatan.

“Setelah KKN, kemudian kambuh, si pelaku datang ke kosnya dan waktu itu terjadi lah kasus kekerasan seksual itu,” jelasnya.

Awalnya korban tidak berani melapor karena menganggap kejadian yang dialaminya sebagai aib. Sampai dua bulan kemudian, korban mendapati dirinya hamil.

Korban kemudian menghubungi tersangka untuk meminta pertanggung jawaban. Sempat berjanji akan bertanggung jawab, tersangka malah kembali melakukan kekerasan seksual pada korban.

“Mau bertanggung jawab tetapi hal itu malah sebagai cara untuk mengulang kembali perbuatannya pada korban,” tuturnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram itu menyebut, korban membutuhkan waktu cukup lama untuk berani melapor.

Setelah anak yang dilahirkannya berusia enam bulan, keluarga korban datang menjenguknya di Mataram. Keluarga korban terkejut mengetahui bahwa anak mereka telah memiliki bayi.

Keluarga sempat berupaya bernegosiasi dengan tersangka, namun tidak mencapai kesepakatan. Setelah itu, korban akhirnya menempuh jalur hukum untuk kasus yang dialaminya. (mit)