Beranda blog Halaman 338

Jelobar, Bupati dan Wabup Jajal Wisata Sekotong

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) menggelar kegiatan Jelajah Lombok Barat (Jelobar), Kamis 21 Agustus 2025.

Kali ini kegiatan Jelobar diikuti oleh pegawai lingkup Pemkab Lobar ini dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) bersama Wakil Bupati, Nurul Adha.

Rombongan start dari Kantor Bupati Lobar dan menempuh perjalanan menuju Pantai Kepo yang berada di Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong. Jelobar sendiri merupakan kegiatan touring untuk mengunjungi destinasi-destinasi wisata yang ada di Lobar dan diresmikan beberapa waktu yang lalu.

Bupati H. Lalu Ahmad Zaini menegaskan bahwa kegiatan Jelobar bukan hanya untuk memeriahkan HUT RI, tetapi juga menjadi kesempatan untuk melihat langsung potensi-potensi wisata yang ada di Lobar. “Kita ingin melihat potensi-potensi wilayah yang nanti mungkin dengan kehadiran kita bersama, terinspirasi untuk melakukan sesuatu dan bisa menjadi karya nyata bagi Lombok Barat,” ujar LAZ.

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat, Agus Gunawan, menambahkan bahwa touring ini juga ditujukan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat lokal, terutama para pelaku UMKM.“Di Pantai Kepo yang menjadi tujuan kita hari ini ada beberapa UMKM yang sedang menata kawasan. Dengan kehadiran kita, berbelanja di sini, harapannya mereka semakin bersemangat untuk memajukan pariwisata,” ungkap Agus.

Kehadiran rombongan touring pun membawa berkah bagi masyarakat setempat. Amelia, salah seorang pedagang di Pantai Kepo, mengaku dagangannya laris manis karena banyak peserta Jelobar yang berbelanja di warungnya. “Alhamdulillah banyak pokoknya, lebih dari biasanya,” ucapnya sambil tersenyum.

Kegiatan Jelobar ini menjadi salah satu rangkaian perayaan HUT ke-80 RI di Lombok Barat sekaligus bentuk nyata kolaborasi pemerintah dengan masyarakat dalam memajukan sektor pariwisata dan UMKM di daerah. (her)

Pastikan Tak Ada Bantuan ‘’Hosting Fee’’, Gubernur Iqbal Minta Lurah se-DKI Beli Tiket MotoGP

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB memastikan tidak akan membantu membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2025. Dana ini harus dibayar ITDC kepada Dorna Sport, selaku pemegang hak komersial eksklusif untuk kejuaraan MotoGP.

Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, Pemprov NTB membantu dengan cara lain. Membantu promosi hingga pembukaan acara (opening ceremony). Bahkan, dia mengaku telah meminta ribuan lurah yang ada di DKI Jakarta untuk turut membeli tiket MotoGP.

“Iya bentuk promosi dan sebagainya kita bantu dan kita dorong bahkan kemarin kita membantu mendorong lurah se DKI untuk nonton MotoGP. Hampir pasti, sudah proses,” ujarnya, Jumat, 22 Agustus 2025.

Dia menjelaskan, alasan Pemprov NTB tidak membantu membayar biaya hosting fee MotoGP karena kondisi fiskal daerah yang tidak stabil, bahkan cenderung minim. NTB tidak memiliki cukup dana untuk membayar hosting fee hingga miliaran rupiah.

“Pemprov pasti akan memberikan dukungan penuh demi suksesnya penyelenggaraan MotoGP tetapi sesuai dengan kemampuan fiskal yang ada untuk bantuannya,” lanjutnya.

Menurutnya, antara ITDC, MGPA, dan Pemprov NTB pasti ada pembagian untuk kesuksesan penyelenggaraan Grand Prix Sepeda Motor yang akan diselenggarakan beberapa bulan mendatang itu. Namun, bagian Pemprov bukan berpartisipasi membayar hosting fee.

“Sharing beban, tapi belum tentu sharing hosting fee, jadi bentuk-bentuk yang bisa kita bantu supaya kita juga bisa tetap mnejalankan program sosial yang lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal juga mengatakan hal serupa. Daerah tidak memiliki kemampuan anggaran untuk menutup biaya hosting tersebut.

Menurutnya, Pemprov hanya akan berfokus memberikan dukungan pada aspek pendukung kegiatan, seperti promosi, hiburan, transportasi berupa shuttle bus, hingga penyelenggaraan acara pembukaan (opening ceremony).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan NTB itu juga mengaku hingga kini belum menerima informasi resmi terkait besaran nilai hosting fee MotoGP Mandalika tahun ini. (era)

Politik Uang Makin Masif, Komisi II DPR RI Dukung Penguatan Kelembagaan Bawaslu 

Mataram (globalfmlombok.com) – Komisi II DPR RI telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Hasilnya masih ditemukan banyak persoalan, salah satunya makin masifnya praktik politik uang yang sangat mencidrai demokrasi.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari fraksi partai NasDem, H Fauzan Khalid saat hadir di acara penguatan kelembagaan Bawaslu Provinsi NTB pada Kamis, 21 Agustus 2025. Disampaikannya bahwa politik uang sudah cukup sangat parah. “Money politik sudah pakai sensus, mainnya bisa diangka Rp.150 ribu hingga Rp. 200 ribu,” ujarnya.

Makin masifnya praktik politik uang tersebut sangat disayangkan Fauzan, padahal instrumen pengawasan sudah cukup maksimal dilakukan oleh Bawaslu. Akan tetapi atas praktik politik uang tersebut tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak saja. Tapi perlu kesadaran bersama.

“Kita mengharapkan bawaslu menyelesaikan itu juga sulit, ujungnya kesadaran kita semua. Nggak bisa juga kita salahkan Bawaslu, mereka para pelaku money politik terkadang lebih canggih sehingga sulit ditangkap,” ujar Fauzan.

Lebih lanjut disampaikan anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok itu. Atas situasi itu dia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan pemilu dengan memberikan Bawaslu kewenangan yang lebih besar, termasuk dapat melakukan penindakan tegas terhadap potensi pelanggaran pemilu maupun pilkada.

“Jadi penguatan Bawaslu harus dilakukan, baik secara kelembagaan maupun secara internal termasuk ASN yang ada di lembaga Bawaslu,” kata Fauzan.

Menurutbya Bawaslu penting diperkuat mengingat tugasnya berat melakukan pengawasan pemilu hingga pilkada. Bawaslu dapat diberikan kewenangan yang lebih besar, termasuk penindakan terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pilkada.

“Saya tetuju kewenangan Bawalsu bisa lebih dipertegas, sehingga aturannya lehih strike. Kesepakatan kita Bawaslu perlu diberikan penguatan kelembagaan, termasuk pelatihan internal dan komisionernya,” ujar mantan Bupati Lombok Barat dua periode itu.

Mantan Ketua KPU NTB itu pun menegaskan bahwa dukungan pihaknya itu akan dilakukan dengan menyuarakan penataan ulang Undang-Undang Pemilu, menyatukan regulasi pemilu, pilkada dan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang. (ndi)

Inspektorat Sepi Peminat, 25 Pejabat Berebut Kursi Enam Kepala OPD NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Kursi jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di NTB ramai pendaftar. Tercatat,  25 pejabat dari berbagai daerah yang mendaftar di enam jabatan OPD yang dilelang.

Pendaftar terbanyak merata di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), sementara posisi Inspektur Inspektorat masih sepi peminat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si membeberkan alasan mengapa posisi Inspektur Inspektorat kurang diminati. Pelamar Inspektur harus memiliki sertifikat pengawas.

‘’Harus ada sertifikat pengawas dari Irjen, itu syarat khusus untuk jabatan itu (Inspektorat). Sehingga itu sebabnya maka salah satu anggota Panselnya harus berasal dari unit kerja atasan terkait masalah ke Inspektoratan, nanti InsyaAllah Irjen Kemendagri,’’ ujarnya, Jumat, 22 Agustus 2025.

Meski demikian, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB itu menyebut sudah ada tambahan dua orang lain yang menyatakan siap memasukkan berkas lamaran dalam satu-dua hari ke depan.

Rincian jumlah pendaftar enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di NTB yaitu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) lima orang, Kepala Biro Hukum lima orang. Selanjutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lima orang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) empat orang, serta Kepala Dinas Perhubungan lima orang. Sementara untuk jabatan Inspektur di Inspektorat, baru satu orang yang resmi mendaftar.

Dari total pendaftar, tercatat ada tujuh orang berasal dari luar daerah. Mereka berasal dari Bandar Lampung, Jember, Kementerian Dikti, Kejaksaan, Jawa Timur, Bangka Belitung, hingga Pematang Siantar. Satu orang tercatat mendaftar di tiga OPD memenuhi batas maksimal pendaftaran di tiga formasi.

Selebihnya, pendaftar didominasi pejabat asal NTB, baik dari lingkup Pemprov maupun kabupaten/kota. Namun, hingga kini belum ada pejabat eselon II aktif yang ikut mendaftar.

Plt Kepala Biro Organisasi NTB itu menuturkan, alasan mengapa eselon II di lingkup Pemprov NTB tidak berminat karena tidak memenuhi syarat. Misalnya batas usia maksimal 56 tahun. “Kalau misalnya pejabat eselon II aktif ikut mendaftar, mereka tidak akan kehilangan jabatan. Kalau tidak terpilih, ya tetap kembali ke posisi semula,” jelasnya. (era)

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pembayaran Gaji Pegawai Membengkak

Mataram (globalfmlombok.com) – Kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan menjadi beban bagi daerah. Pembayaran gaji pegawai mengalami pembengkakan. Di satu sisi, alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram Taufik Priyono menerangkan, pihaknya telah menghitung secara kasar kebutuhan belanja pegawai untuk penggajian 3.115 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu. Secara akumulasi penambahan anggaran mencapai Rp24 miliar selama setahun.

Pembengkakan belanja pegawai disebabkan beban pembayaran gaji menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Misalnya sebut Taufik, 700 pegawai Rumah Sakit H. M. Ruslan sebelumnya ditanggung melalui badan layanan umum daerah (BLUD) beralih ke daerah. “Ketika diangkat jadi PPPK paruh waktu jadi bebannya ke daerah,” terangnya dikonfirmasi kemarin.

Sedangkan, gaji tenaga pendidik dan kependidikan ditanggung melalui dana bantuan operasional sekolah. Pelaksana tugas (Plt) Asisten III Setda Kota Mataram ini mengakui, postur anggaran belanja pegawai membengkak dari sebelumnya 36 persen menjadi 38 persen.

Sejumlah 200 aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Mataram memasuki masa purnatugas di tahun 2025. Artinya, beban belanja pegawai akan sedikit berkurang. “Kalau rata-rata gajinya Rp5 juta saja, maka saat pensiun sedikit mengurangi beban anggaran daerah,” jelasnya.

Perihal tenaga non ASN yang belum masuk database di Badan Kepegawaian Negara. Yoyok sapaan akrabnya menegaskan, khusus pegawai non ASN belum diketahui nasibnya. Ia menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Tetapi dipastikan belum ada kebijakan khusus secara tertulis mengindikasikan mereka akan dirumahkan atau diberhentikan. Pegawai honorer diminta tidak perlu khawatir dengan informasi yang berkembang melalui media sosial.

“Non ASN yang tidak masuk database kaitan keikutsertaan proses seleksi. Sebenarnya, ada yang masa kerjanya lebih dari 2 tahun, tetapi mereka tidak ikut tes karena umroh, sakit, dan sebagainya. Kita menunggu kebijakannya seperti apa dari pusat,” demikian kata dia. (cem)

Dugaan Pemotongan Dana Pokir DPRD NTB 2025, Polda NTB Agendakan Periksa Empat Pejabat Pemprov

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB terhadap dugaan pemotongan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025 terus berlanjut. Ditreskrimsus Polda NTB tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pejabat Pemprov NTB terkait dugaan pemotongan Pokir tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol AKBP FX. Endriadi, Jumat, 22 Agustus 2025 menyebutkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan tiga dinas atau instansi Pemprov NTB untuk permintaan keterangan, dokumen, dan surat-surat yang berkaitan dengan dugaan pemotongan Pokir.

“Kami juga akan segera meminta berita acara klarifikasi pada empat pejabat dari instansi Pemprov,” jelasnya kepada globalfmlombok.com. Namun, Endriadi tidak merinci dinas mana saja yang dimaksud maupun siapa saja empat pejabat Pemprov NTB yang akan dimintai berita acara klarifikasi.

Dia menegaskan, pengusutan dugaan pemotongan Pokir tersebut masih terus berjalan. “Sementara itu dulu yang bisa kami sampaikan,” tandasnya. Mantan Dirreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta itu menambahkan, perkara ini hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, TGH.Najamuddin Mustafa melaporkan Pemprov NTB ke Polda NTB terkait pemotongan dana Pokir dewan. “Sudah seminggu yang lalu saya melaporkan terkait dugaan pengambilan Pokir DPRD Rp39 miliar yang ilegal,” ucap Najamuddin, Senin, 4 Agustus 2025 .

Dia mengaku telah memberikan data-data terkait pemotongan dana Pokir ilegal kepada pihak kepolisian. Kebijakan memotong dana Pokir itu ia nilai ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, Pemprov NTB harus melewati PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Dalih pemotongan Pokir merupakan penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, Najamuddin menilai ada kejanggalan. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak menyasar program Pokir, melainkan hanya berlaku untuk pos-pos seperti perjalanan dinas, biaya sewa, serta kegiatan seremonial.

Menurut dia, jika pemotongan tersebut benar-benar berdasar pada kebijakan efisiensi, semestinya seluruh 65 anggota DPRD NTB mengalami pemangkasan. Namun faktanya, hanya sebagian yang terdampak, yakni para anggota dewan yang tidak kembali terpilih pada Pileg 2024. (mit)

Bulog NTB Rawat Beras SPHP Secara Berkala Demi Jaga Standar Mutu

Mataram (globalfmlombok)–

Perum Bulog Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya menjaga kualitas beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar tetap layak konsumsi masyarakat. Berbagai langkah perawatan dilakukan secara rutin demi memastikan stok beras pemerintah terjaga dengan baik.

Pemimpin Wilayah Bulog NTB, Sri Muniati, mengatakan bahwa salah satu upaya utama adalah menjaga kebersihan gudang dan melakukan pengendalian hama terpadu.

“Kami rutin melakukan spraying, pengawasan hama, hingga perawatan harian di gudang. Setiap hari gudang dibuka tutup untuk sirkulasi udara dan cahaya, sehingga kebersihan serta sanitasi lingkungan tetap terjaga,” ujarnya, Jumat (22/8).

Menurut Sri, beras SPHP merupakan hasil produksi petani lokal yang dipadukan dengan stok impor sesuai arahan pusat. Kedua jenis beras tersebut mendapat perlakuan pengolahan yang sama sebelum disalurkan kepada masyarakat.

“Dalam proses pengemasan ulang menjadi kemasan 5 kilogram, pengawasan mutu kami lakukan dengan ketat. Setiap beras yang keluar dari gudang Bulog telah melewati quality control. Timbangannya dipastikan sesuai label dan kualitasnya bersih serta bebas hama,” jelasnya.

Bulog NTB juga memastikan proses distribusi dilakukan tepat sasaran sesuai arahan pemerintah. Dengan pengawasan ketat dan perawatan gudang yang optimal, Sri Muniati berharap kepercayaan masyarakat terhadap kualitas beras SPHP tetap terjaga, sekaligus mendukung stabilitas harga pangan di daerah.(ris/r)

Terkendala Anggaran, Pemkot Mataram Batal Beli Dua Insinerator

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terpaksa membatalkan rencana pembelian dua unit insinerator yang sebelumnya diusulkan untuk mengurangi volume sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya.

Keterbatasan anggaran menjadi alasan utama. Dari dua unit yang direncanakan, Pemkot hanya mampu merealisasikan pembelian satu unit melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi, mengungkapkan bahwa pengadaan dua unit insinerator telah dirancang dalam rencana kerja tahun ini. Namun, keterbatasan fiskal daerah memaksa pengurangan rencana tersebut. “Anggarannya tidak cukup, jadi hanya bisa satu unit dulu untuk tahun ini,” ujarnya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Untuk pembelian satu unit insinerator, Pemkot Mataram mengalokasikan dana sebesar Rp3,5 miliar melalui APBD-P 2025. Alat tersebut akan menambah jumlah insinerator yang sebelumnya telah diberikan RSUD Kota Mataram, sehingga total menjadi dua unit.

Nizar menjelaskan bahwa insinerator merupakan solusi teknologi dalam mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS). Mengingat terus meningkatnya volume sampah rumah tangga, insinerator dinilai lebih efektif dalam menekan beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sekaligus mengurangi potensi pencemaran lingkungan.

“Kalau hanya mengandalkan pengangkutan dan penimbunan di TPA, lama-lama tidak akan cukup. Kita butuh teknologi yang bisa memangkas volume sampah langsung dari sumbernya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Mataram telah mengusulkan pengadaan dua unit insinerator senilai Rp5 miliar atau Rp2,5 miliar per unit melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2025. Rencananya, dua unit itu akan ditempatkan di masing-masing kecamatan dengan volume sampah terbesar.

Namun, karena keterbatasan anggaran, pembelian unit kedua ditunda dan akan diusulkan kembali pada APBD murni tahun 2026.

DLH memastikan bahwa meskipun hanya satu unit yang terealisasi tahun ini, program pengurangan volume sampah akan tetap berjalan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan pengelolaan berbasis masyarakat, edukasi pemilahan sampah dari rumah tangga, serta peningkatan fasilitas daur ulang yang lebih efektif.

“Kami tetap berkomitmen mengurangi sampah, tidak hanya lewat teknologi tapi juga lewat perubahan perilaku masyarakat,” tutup Nizar. (pan)

Beredar Surat Syarat Pendaftar Eselon II Harus PNS di Daerah NTB, Ini Penjelasan BKD

Mataram (Suara NTB) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar NTB boleh ikut berkompetisi pada Seleksi Terbuka enam jabatan eselon II lingkup Pemprov NTB.

Hal tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat yang menunjukkan persyaratkan khusus pendaftar harus PNS di lingkup Pemprov NTB dan Pemerintah kabupaten/kota se-NTB.  Kepala BKD itu menjelaskan, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkup Pemprov NTB terbuka untuk siapa saja.

Dalam surat yang dikirimkan Tri kepada Suara NTB, tidak ada yang menyatakan pendaftar harus berasal dari PNS Pemprov NTB, baik di persyaratan umum maupun khusus.

Adapun beberapa persyaratan umum calon pendaftar enam Kepala OPD yaitu:

  1. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
  3. Memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
  4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang
 Ahli Madya Paling Singkat 2 (dua) tahun.
  5. Memiliki rekam jejak Jabatan, Integritas dan Moralitas yang baik.
  6. Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat Pelantikan.
  7. Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkoba.

Persyaratan Khusus di antaranya:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Mendapat persetujuan tertulis/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi yang bersangkutan.
  4. Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat | (IV/b) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon Il.a dan Pembina (IV/a) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon II.b, khusus untuk pelamar dari jabatan fungsional tertentu, paling rendah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya dengan pangkat/golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b).
  5. Semua unsur penilaian prestasi kerja Tahun 2023 dan 2024 sekurang-kurangnya bernilai baik.
  6. Tidak pernah atau sedang menjalankan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, atau tidak sedang dalam proses pengadilan karena pelanggaran hukum lainnya.
  7. Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya atau pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
  8. Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau Pelatihan
Kepemimpinan Administrator (jika ada).
  9. Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Teknis maupun Fungsional (jika ada).
  10. Menyerahkan bukti dokumen telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat
Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN).
  11. Menyerahkan bukti Laporan SPT Tahun 2024 oleh Direktorat Pajak. (era)

Polda NTB Sita 36 Kg Ganja dan 10 Kg Sabu

Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB menyita sedikitnya 36 kilogram ganja dan 10 kilogram sabu-sabu dalam pengungkapan kasus narkoba yang terhitung sejak Januari 2025. ‘’Ini hasil ungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mulai Januari hingga Agustus ini,’’ kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, 21 Agustus 2025.

Selain ganja dan sabu-sabu, kepolisian juga menyita narkoba jenis ekstasi sebanyak 320 butir dan obat keras merek mefedron sebanyak 62 butir. ‘’Dari pengungkapan ini, telah kami tetapkan 175 orang sebagai tersangka dari 103 kasus narkoba,’’ ujarnya.

Untuk periode pengungkapan Juli hingga Agustus 2025, tercatat ada sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 23 orang.  Sebanyak 3 kilogram ganja dan 599,318 gram sabu dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkoba periode Juli hingga Agustus 2025. “Yang Juli sampai Agustus ini yang baru kami rilis,’’ katanya.

Tindak lanjut dari penyidikan kasus, Polda NTB hari ini turut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sita periode April hingga Agustus 2025. Barang bukti yang dimusnahkan menggunakan mesin insinerator berupa ganja sebanyak 33,6 kilogram, sabu-sabu sebanyak 1,5 kilogram, dan ekstasi sebanyak 298 butir.

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini kami lakukan setelah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut para pejabat yang menangani kasus narkoba turut hadir, seperti dari Kejaksaan, Bea Cukai dan BPOM.

Untuk pengungkapan Juli-Agustus kepada 23 tersangka, polisi menyangkakan Pasal Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) , Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Ada beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di dua bulan terakhir.

Kasus pertama adalah penyitaan 2 kilogram ganja dari tiga tersangka berinisial SH, M, dan LAAZ di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (31/7/2025).

Kedua, penyitaan 494,109 gram sabu dari tiga tersangka di Lombok Barat pada (2/8/2025). Dalam penangkapan tersebut, tersangka SA diduga membawa sabu dari Bali ke Lombok atas suruhan N dengan upah Rp5 juta. Sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada tersangka D.

“Selanjutnya, penyitaan 92,273 gram sabu dari tersangka MA. MA membawa sabu ke Lombok atas perintah M dengan upah Rp5 juta,” jelasnya. Terakhir, penyitaan 1,4 kilogram ganja dari tersangka IKA dan YDH. IKA yang bekerja di salah satu bar di Gili Trawangan memerintah YDH untuk membeli ganja dari N untuk diedarkan di Gili Trawangan. (mit)