Beranda blog Halaman 314

PT AMNT Susun FS Perluas Eksploitasi ke Kawasan Blok Elang

0

Mataram (globalfmlombok.com) – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menambah lokasi baru untuk melakukan eksploitasi cadangan mineral tembaga dan emas. Tambahan lokasi itu memungkinkan perusahaan tersebut menambah masa eksploitasi, lebih dari tahun 2030.

Meski demikian, proses perluasan ini masih cukup panjang. Sebagian wilayah yang masuk rencana pengembangan berada di kawasan hutan lindung sehingga memerlukan penyesuaian dengan Kementerian terkait.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Samsudin menyatakan, saat ini PT AMNT tengah menyusun Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan untuk penambangan di lokasi tersebut.

“Saat ini mereka lagi menyusun FS nya. In line dengan penyusunan Amdalnya, untuk kawasan yang diperlukan lokasi tambang,” ujarnya, akhir pekan kemarin.

Penyusunan ini akan memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) karena lokasi baru berada di kawasan hutan lindung. Yaitu di Blok Elang, Kabupaten Sumbawa, sekitar 60 km di sebelah timur Tambang Batu Hijau.

Proses penyusunan Amdal, PT AMNT berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Perusahaan itu juga rutin berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB.

“Saat ini prosesnya berjalan terus, saat ini proses diskusi komunikasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas LHK. Diskusi untuk segera memberikan bagaimanaa langkah-langkah ke depannya,” katanya.

Blok Elang yang akan menjadi lokasi eksploitasi baru PT AMNT itu, lanjut Samsudin sesuai dengan kotak karya operasional PT AMNT. Di sana, PT Amman akan membangun conveyor. Yaitu berupa sabuk atau ban berjalan, yang dirancang khusus untuk memindahkan material seperti bijih, batu bara, dan mineral dari satu lokasi ke lokasi lain dalam operasi penambangan secara efisien dan aman.

“Tapi nanti akan dibangun konpreyor untuk pengembangannya, tapi masih jauh prosesnya. Ada sebagian hutan lindung, tapi itu akan dilakukan penyesuaian dengan Kementerian,” jelas mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas LHK NTB itu. (era)

Perbaiki Tiga Ruas Jalan di NTB

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan membangun tiga ruas jalan di NTB. Tiga ruas jalan itu masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi atau Inpres Jalan Daerah (IJD).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Ir.Sadimin menyatakan, jalan yang akan diperbaiki melalui skema IJD itu di antaranya ruas jalan Paokmotong – Kotaraja dengan anggaran Rp27 miliar, ruas jalan Lingkar Luar Amahami, Kota Bima sebesar Rp34 miliar, dan ruas jalan Sambelia – Labuhan Lombok dengan anggaran Rp46 miliar.

“IJD untuk sementara ada tiga yang sudah disetujui. Masuk tahun ini,” ujarnya.

Seluruh anggaran untuk perbaikan itu murni dari APBN. Sementara, Pemprov NTB hanya perlu menyiapkan beberapa hal. Di antaranya dokumen perencanaan teknis, kelayakan lahan, serta pembebasan lahan.

Ruas jalan yang diusulkan akan ditingkatkan sesuai standar jalan provinsi dengan lebar 5,5 meter hingga 6 meter. Pemilihan tiga ruas tersebut berdasarkan fungsi strategisnya, yakni mendukung ketahanan pangan, memperlancar arus energi, serta meningkatkan jalan provinsi yang kemantapannya cukup rendah. Hal itu sesuai dengan Program  Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Yang jelas harus disiapkan perencanaannya, lahanya sesuai kemapuan anggaran kan. Di sana ada skala prioritas,” katanya.

Saat ini, tingkat kemantapan jalan provinsi di NTB berada di kisaran 75 persen. Angka ini menurun dibandingkan capaian pada 2023 yang sempat mencapai 84 persen. Meski begitu, capaian tersebut masih tergolong tinggi bila dibandingkan dengan sejumlah provinsi lain.

“Tapi dibanding provinsi lain, kita sidah tinggi sih sebenarnya, sekitar 75 persen. 84 persen itu 2023, dua tahun kan turun,” ungkapnya.

15 Jalan Diusulkan Masuk IJD

Sebelumnya, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan NTB, Rikson, S.T., M.T., menyampaikan, sebanyak 15 ruas jalan di NTB lolos masuk IJD. Meski telah lolos, perbaikan untuk seluruh ruas itu tidak bisa dilakukan tahun ini. Sebab, NTB hanya mendapat alokasi sekitar Rp200 miliar karena adanya keterbatasan anggaran di Kementerian PU.

Karena anggaran Kementerian terbatas, seluruh nasional kebutuhan untuk infrastruktur lebih dari Rp100 triliun,’’ ujarnya, Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu.

Dari total Rp100 miliar kebutuhan untuk IJD, Kementerian PU hanya mendapat alokasi sekitar Rp4 triliun. Sehingga pemerintah pusat hanya menganggarkan untuk jalan-jalan super prioritas sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Jalan super prioritas tersebut adalah jalan pemenuhan tiga sektor, yaitu pertanian ketahanan pangan, energi, dan pendidikan.

“Yang prioritas semuanya, sekarang tinggal ini yang ruas ini kita anggap segala kriteria sudah terpenuhi semua masalah lahan. Design kemudian doplingnya. Itu yang dianggap lengkap memenuhi syarat,” katanya. (era)

Abdul Hadi Resmikan Jembatan Gantung Kokok Lenek Desa Lantan, Mobilitas Warga Makin Lancar

Mataram (globalfmlombok.com)-

Masyarakat Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, kini memiliki akses transportasi yang lebih baik setelah Jembatan Gantung Kokok Lenek diresmikan pada Sabtu (20/9/2025).

Peresmian dilakukan oleh Anggota Komisi V DPR RI Dapil Pulau Lombok dari Fraksi PKS, H. Abdul Hadi, SE, MM. Ia didampingi Ketua DPW PKS NTB, Uhibbussa’adi, serta jajaran pemerintah daerah dan pusat. Prosesi peresmian ditandai dengan pemotongan pita.

Dalam keterangannya, Abdul Hadi menjelaskan bahwa pembangunan jembatan ini menelan anggaran sebesar Rp7,4 miliar, yang bersumber dari program pembangunan pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, jembatan ini merupakan salah satu bentuk perhatian Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, terhadap pembangunan infrastruktur hingga ke pelosok desa,” kata Abdul Hadi dalam sambutannya.

Ia berharap kehadiran jembatan tersebut dapat mempermudah mobilitas warga, mempercepat pembangunan, serta mendukung peningkatan ketahanan pangan. “Dengan adanya jembatan ini, akses masyarakat menjadi lebih mudah, kesejahteraan meningkat, dan pembangunan lebih merata,” ujarnya.

Masyarakat Desa Lantan menyambut gembira pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Lantan dan Karang Sidemen itu. Salah satu warga, Inaq Huswatun, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya.

“Kami sangat bersyukur dengan adanya jembatan ini. Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Haji Abdul Hadi yang telah membawa program ini ke desa kami,” katanya.

Menurut Huswatun, jembatan ini sangat bermanfaat bagi warga yang sehari-hari harus menuju kebun untuk mencari nafkah. “Sekarang lebih mudah bagi kami untuk beraktivitas. Insya Allah ini bisa meningkatkan kehidupan kami,” tambahnya.

Dengan berfungsinya Jembatan Gantung Kokok Lenek, masyarakat Desa Lantan dan sekitarnya kini memiliki prasarana transportasi baru yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.(ris/r)

Di Seminar CME UNISSULA, Kadis Kesehatan NTB Bicara Praktik Hipnosis dalam Dunia Medis

Mataram (globalfmlombok.com)-

Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) menggelar Seminar Continuing Medical Education (CME) dan Temu Alumni wilayah NTB di Roemah Langko, Mataram, Minggu 21 September 2025. Salah satu topik utama yang dibahas adalah pemahaman ilmu hipnosis dan implementasinya dalam praktik medis.

Salah satu pembicara Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi NTB Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM., MARS yang menegaskan bahwa hipnosis merupakan ilmu yang bersifat ilmiah. Hipnosis adalah suatu kondisi kesadaran khusus di mana seseorang menjadi lebih fokus, rileks, dan terbuka terhadap sugesti.

Ia menekankan pentingnya menjaga pikiran agar tetap positif. “Kita adalah apa yang kita pikirkan. Kalau ingin sehat, bahagia, dan makmur, semuanya berawal dari pikiran. Karena itu, hati-hati dengan apa yang kita tanamkan dalam pikiran,” kata Hamzi Fikri.

Menurutnya, hipnoterapi sudah lama diakui di sejumlah negara maju sebagai bagian dari layanan medis. “Di Amerika, hipnoterapi menjadi bagian dari prosedur medis yang biasa dilakukan. Di Indonesia, dasar hukumnya sudah ada melalui UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Sekarang kita menunggu Permenkes sebagai aturan teknis,” jelasnya.

Ia menambahkan, praktik hipnosis dalam layanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis. “Kalau nonmedis ingin berpraktik, harus memiliki STPT atau Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional dari Dinas Kesehatan. Itu masuk kategori olah pikir dalam Permenkes,” tambah dr. Fikri.

Dalam paparannya, Hamzi Fikri juga memaparkan ragam aplikasi hipnosis. Misalnya hypnoparenting untuk pola asuh anak, hypnosleeping untuk membantu tidur, hypnoteaching dalam pengajaran, hingga hypnoslimming untuk menjaga berat badan. Selain itu, ada hypnomotivasi untuk pengembangan diri dan hypnosport untuk meningkatkan prestasi atlet.

“Pelari nasional Lalu Muhammad Zohri pernah bermasalah dengan start. Kami lakukan intervensi lewat hypnosport, dan hasilnya ia bisa bangkit hingga menjadi juara dunia,” ungkapnya.

Selain sesi tentang hipnosis, seminar ini juga menghadirkan dr. Hj. Setio Rini, M.Si, Med Sp.PK, yang membahas pentingnya donor darah. Dekan Fakultas Kedokteran UNISSULA, Dr. dr. Setyo Trisnadi, Sp.KF, turut hadir dan memberikan dukungan penuh bagi para alumni yang berkiprah di berbagai bidang kesehatan.(ris)

Merasa Tertipu Travel Umrah, Keluarga Jemaah Lapor Polisi dan Tuntut Pengembalian Dana

Mataram (globalfmlombok.com)-

Sejumlah keluarga jemaah umrah di Kota Mataram dan Lombok Barat melaporkan salah satu biro perjalanan haji dan umrah ke kepolisian, setelah gagal memberangkatkan puluhan calon jemaah pada Juli dan Agustus 2025. Laporan ini dilayangkan ke Polsek Ampenan dan Polres Mataram pada Agustus kemarin.

Biro perjalanan tersebut adalah PT.CTT yang beralamat di Kecamatan Sekarbela, Mataram yang dikelola oleh Nova Putri. Berdasarkan keterangan keluarga jemaah, sebanyak 34 orang telah melunasi biaya keberangkatan dengan skema tabungan maupun pembayaran tunai.

BP, salah satu keluarga jemaah yang enggan ditulis lengkap namanya, mengaku telah mendaftarkan ibunya melalui program tabungan selama sembilan bulan. “Awalnya dijanjikan berangkat 17 Juli, tapi seminggu sebelumnya dibatalkan dengan alasan visa belum bisa diterbitkan. Lalu dijanjikan lagi tanggal 6 Agustus, tapi juga gagal,” kata BP, Minggu 21 September 2025.

Ia menuturkan, alasan pembatalan juga dinilai tidak masuk akal. Salah satunya, pihak travel menyebut nama belakang calon jemaah harus lengkap, padahal dalam paspor sudah tercantum nama “binti”. “Dari sana kami menilai sudah ada kebohongan,” ujarnya.

Kekecewaan itu semakin mendalam karena pihak travel tiga kali membuat janji keberangkatan, namun tidak kunjung terealisasi. Bahkan, pemilik travel sempat membuat surat pernyataan akan mengurus visa dalam tiga hari, atau mengembalikan uang jemaah bila gagal berangkat. “Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” kata BP.

BT, keluarga jemaah lain, juga menuntut agar dana yang sudah disetor dikembalikan utuh. Berdasarkan data para pelapor, biaya umrah yang dipungut travel tersebut bervariasi, mulai dari Rp32 juta per orang hingga Rp72 juta untuk dua orang dengan paket 12 hari, tergantung fasilitas.

Atas persoalan ini, empat orang telah resmi membuat laporan polisi. Satu laporan masuk ke Polsek Ampenan, sementara tiga laporan lainnya ke Polres Mataram.

Sementara itu, pemilik PT CTT, Nova Putri, saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya akan tetap akan memberangkatkan seluruh jemaah yang sudah mendaftar di perusahaannya. “Jemaah akan diberangkatkan dalam waktu dekat,” ujarnya singkat.(ris)

Rider Spirit MotoGP 2025, MGPA Upayakan Hadirkan Valentino Rossi

Praya (globalfmlombok.com) – Sebanyak 12 pembalap MotoGP ditambah pembalap Indonesia yang berlaga di Moto2 Mario Aji dijadwal akan mengikuti rider spririt (parade pembalap) yang akan berlangsug di Kota Mataram pada Rabu tanggal 1 Oktober 2025 mendatang. Selain para pembalap aktif tersebut Mandalika Grand Prix Assocation (MGPA) selaku penyelenggara MotoGP Mandalika juga tengah berupaya untuk bisa menghadirkan legenda MotoGP Valentino Rossi di acara yang sama.

Saat ditemuai awak media di Sirkuit Internasional Mandalika, Minggu (21/9) kemarin, Direktur Utama MGPA Priandhi Satria mengungkapkan kalau Valentino Rossi direncanakan datang ke Indonesia guna menghadiri undangan dari Pertamina jelang ajang MotoGP Mandalika. Di mana Pertamina sendiri salah satu sponsor utama VR46 racing team milik Valentino Rossi.

“Kami telah menyatakan minat kami kepada Pertamina agar Pertamina bersedia membawa Valentino Rossi untuk turut hadir di Rider Sprit di Mataram,” jelasnya.

Namun kembali lagi Priandhi menegaskan kalau undangan ke Valentino Rossi tersebut dari Pertamina. Bukan dari MGPA atau ITDC. Jadi pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak Pertamina maupun Valentino Rossi. Dan, sangat berharap Valentino Rossi bisa hadir untuk bertemu dengan para penggemar MotoGP. Ataupun bisa hadir menyaksikan balapan MotoGP di sirkuit Mandalika.

Untuk pembalap MotoGP yang akan bergabung di acara rider spirit sesuai rilis resmi MGPA diantaranya Francesco Bagnaia, Fabio Quartararo, Marco Bezzecchi, Luca Marini serta Maverick Vinales. Kemudian ada Brand Binder, Miguel Oliviera, Raul Fernandez, Franco Morbidelli, serta Fabio Di Giannantonio. Ditambah pembalap Thailand Somkiat Chantra serta Mario Aji.

Para pembalap MotoGP tersebut direncanakan akan berparade mulai dari Taman Sangkareang menuju Teras Udayana, pukul 14.00 Wita hingga selesai. (kir)

Dikritik Tambah Beban Fiskal Daerah, Gubernur NTB Tak Perlu Bentuk Tim Percepatan

Mataram (globalfmlombok.com) – DPRD NTB mengkritik langkah Gubernur NTB, Dr.H. Lalu Muhamad Iqbal yang membentuk tim percepatan untuk mengawal program strategis demi mencapai visi-misi ‘’NTB Makmur Mendunia’’. Semestinya tim percepatan tidak perlu ada, karena sudah ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berpengalaman dalam menjalankan program pembangunan.

Hal tersebut diungkapkan, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Muhammad Aminurlah di Mataram, akhir pekan kemarin. Aminurlah menilai, tim percepatan tidak perlu dibentuk. Menurutnya, Gubernur dapat memanfaatkan struktur yang sudah ada, mulai dari staf ahli hingga organisasi perangkat daerah (OPD) yang berpengalaman dalam menjalankan program pembangunan.

“Jadi tidak usah tim percepatan, buat apa? Sudah ada OPD juga yang pengalamannya luar biasa,” ujarnya.

Pembentukan tim percepatan disebut berpotensi menambah beban fiskal daerah. Dibanding membentuk tim baru, Aminurlah menyarankan agar anggaran yang dialokasikan untuk menggaji tim itu, lebih baik digunakan untuk memperkuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang sedang kesulitan.

“Itu boros dari sisi penggunaan anggaran, buat apa? Maksimalkan saja SKPD, itu luar biasa orang-orangnya. Tinggal dimaksimalkan sesuai dengan tugasnya,” lanjutnya.

Politisi PAN itu mengaku, jika tujuan Gubernur melibatkan akademisi untuk mengkaji program strategis, maka Iqbal seharusnya memaksimalkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

“Akademisi itu dibutuhkan ilmiahnya. Tentukan saja di Brida. Gunakan profesor-profesor itu untuk melakukan kajian ilmiah terhadap apa yang menjadi program-program prioritas dari Gubernur,’’ sarannya.

Kawal Program Prioritas

Sebelumnya, Gubernur Iqbal menjelaskan tim percepatan yang dibentuknya ini, akan berfungsi memastikan setiap program berjalan sesuai visi-misi Iqbal-Dinda. Tim yang dibentuk ini, berasal dari berbagai unsur. Dari akademisi, teknokrat, dan beberapa pakar lainnya. Mereka akan mengawal program prioritas Gubernur.

“Intinya mengawal program unggulan dengan ekspertis mereka masing-masing. Memastikan bahwa ini sejalan dengan visi misi dan membuat parameter yang cepat,” ujarnya 17 September lalu.

Meski Gubernur telah memiliki struktur birokrasi berisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan membantu mewujudkan visi-misi Iqbal-Dinda. Mantan Dubes RI untuk Turki itu menekankan pembentukan tim percepatan tidak akan tumpang tindih dengan peran OPD.

OPD, lanjutnya sudah habis perannya dengan hal-hal yang bersifat rutinitas. Sehingga perlu adanya tambahan masukan dari tim percepatan. “Dan ini sama sekali tidak tumpang tindih. Mereka nanti akan memberika advice (masukan),” katanya.

Saat disinggung mengenai alokasi gaji untuk tim percepatan Gubernur ini, Iqbal enggan memberikan komentar. Begitu pun dengan gaji mereka yang informasinya cukup besar. (era)

Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram, Keluarga Korban Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Tanjung (globalfmlombok.com) – Polres Lombok Utara telah menetapkan RA sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa korban sekaligus teman perempuan pelaku, seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), MVP di Pantai Nipah, Lombok Utara, 26 Agustus 2025 lalu. Polres Lombok Utara menganggap kasus ini bukan kasus biasa. Sebab proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lotara melibatkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, SIK., dalam keterangan persnya di Aula Sarja Arya Racana Mapolres, Sabtu (20/9/2025) sore, mengungkapkan RA ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Berbagai yang dikumpulkan dan diperiksa labfor dan dianalisis, seluruhnya mengarahkan pada keterlibatan RA yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

“Bukti-bukti krusial mengarah pada RA, termasuk di antaranya hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri yang menjadi kunci. Sampel DNA dari berbagai barang bukti—bambu, batu, pakaian, hingga sampel darah dan swab, secara konsisten mengaitkan RA dengan TKP dan korban,” ujar Kapolres.

Proses pengungkapan kasus ini, jelasnya, berlangsung secara maraton. Sejak korban dan pelaku diposisikan sebagai korban dugaan begal di TKP Pantai Nipah, Desa Malaka, tanggal 26 Agustus, Polres menerbitkan LP, melakukan gelar perkara, dan menaikkan status ke tahap penyidikan tanggal 27 Agustus 2025.

Tindak pidana yang dilanggar berupa pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pada tahap awal proses sidik, Polres Lotara memeriksa 36 orang saksi, melakukan olah TKP dibantu oleh Satwa Anjing Pelacak K9 Polda NTB, serta menyita sejumlah barang bukti milik korban dan pelaku. Di antara yang disita adalah baju, celana, dan bra milik korban, serta celana pendek dan celana dalam milik RA. Ada pula benda-benda dari TKP yang jadi bukti kunci: sebilah bambu, lima buah batu berlumuran darah dan baju kaos hitam milik RA.

“Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat,” tambahnya.

Motif Pembunuhan

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lotara, AKP Punguan Hutahean, memaparkan, motif pembunuhan karena penolakan korban atas upaya pelaku untuk berhubungan intim. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka lecet pada bagian kemaluan korban.

“Apa yang terjadi dengan MVP. Sesuai penjelasan dokter autopsi, terjadi perkelahian hebat antara tersangka dan korban. Analisa pada jenazah juga menunjukkan adanya perlawanan. Dicocokkan dengan hasil visum sebelah kiri,” sambungnya.

Adapun luka pada korban dan tersangka, kata Punguan, timbul akibat adanya perlawanan hebat antara pelaku dan tersangka. Satreskrim juga tidak melihat adanya keterlibatan pelaku lain (pembegal), karena dalam pemeriksaan diketahui perhiasan dan uang korban masih utuh.

“Pada pemeriksaan psikologis, tersangka mampu mengendalikan diri dengan membuat skenario kognitif,” ujarnya. “Bahkan, pelaku sempat menanyakan keberadaan korban kepada adik korban,” imbuhnya.

Tuntut Hukuman Mati

Sementara, keluarga korban yang tidak lain ibu kandung korban, Ning Purnawati, yang menunggu jalannya konferensi pers, kepada wartawan menegaskan tidak puas dengan pasal ancaman pidana penjara 15 tahun yang dikenakan kepada tersangka. Ia menuntut hukuman setimpal, di mana pelaku dihukum mati.

“Nyawa dibayar nyawa. Apa dia merasa nyawa anak saya tidak berharga? Terus dia dengan enteng, dengan muka datar merasa diri tidak bersalah. Membunuh orang seperti membunuh nyamuk. Saya tidak terima,” ujar Ning.

Ia juga mengklarifikasi dan membantah informasi yang beredar di publik, bahwa sang anak memiliki hubungan pacaran dengan tersangka.

“Tolong melalui media, nama anak saya dibersihkan. Anak saya tidak pernah memiliki hubungan apapun dengan pelaku. Saya tahu anak saya, sedetail apapun dia selalu cerita. Dia mengaku punya hubungan dengan anak saya, halu, psikopat manusia itu (menunjuk ke pelaku yang digiring polisi ke ruang tahanan),” tandas Ning. (ari)

Polisi Tahan Briptu R, Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir Esco

Mataram (globalfmlombok.com) – Pihak kepolisian kini telah menahan Briptu R, tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Esco Faska Rely.

Kuasa hukum keluarga korban, Lalu Anton Hariawan membenarkan perihal penahanan tersebut, saat dihubungi Minggu (21/9/2025).

“Benar (tersangka telah ditahan), saya diinfokan bahwa penahanan bahwa tersangka dititip di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB,” tutur Anton.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan R sebagai tersangka pada Jumat (19/9/2025). Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian.

“Ya, hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri Brigadir Esco berinisial R menjadi tersangka,” kata Kholid, Jumat (19/9/2025).

Kuasa hukum Briptu R, Rosihan Zulby juga membenarkan terkait penahanan kliennya itu. “Ya, (Briptu R) telah ditahan,” ucapnya singkat.

Suara NTB telah mencoba menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid untuk mengonfirmasi perihal penahanan R. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Sejauh ini, pihak kepolisian belum membeberkan motif juga pasal apa yang disangkakan kepada R.

Telah Periksa Lebih dari 50 Orang Saksi

Informasi terakhir dari pihak kepolisian sebelum penetapan tersangka, mereka telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dalam kasus ini.

Polisi juga telah menerima hasil dari Lab Forensik terkait barang bukti berupa bercak darah yang ditemukan di rumah korban. Mereka juga telah menganalisis hasil ekstrak dari handphone korban dan istrinya (tersangka).

Kronologi Penemuan Mayat Brigadir Esco

Sebelumnya, jenazah Brigadir Esco ditemukan di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar) di bawah perbukitan daerah setempat, pada Minggu (24/8/2025) siang.

Jenazah korban membengkak dan mulai membusuk mengeluarkan bau tak sedap, sehingga dikerubungi lalat. Bagian lehernya terikat tali.

Informasi penemuan pertama kali dilaporkan oleh Kepala Dusun Nyiur Lembang. Dari keterangan saksi bernama Amaq Siun (50), warga setempat, penemuan jenazah berawal saat ia mencari ayamnya yang hilang di bukit belakang rumah.

Saat pencarian, sekitar pukul 11.30 Wita, saksi menemukan sosok pria dalam posisi terlentang di bawah pohon. Kondisi korban sudah tidak bernyawa, dengan leher terikat tali, wajah rusak, serta tubuh membengkak.

Belakangan terungkap, Brigadir Esco merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Sekotong, Lombok Barat. Hal itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian, ponsel, jam tangan, dan kunci sepeda motor yang ditemukan di saku celana korban. (mit)

Motif Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Terungkap, Ini Indikasi Penyebab Luka di Tubuh Tersangka

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor Lombok Utara menyebut penolakan korban untuk berhubungan intim menjadi motif tersangka melakukan dugaan pembunuhan pada mahasiswi Universitas Mataram (Unram), MVP (19) di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, Sabtu (20/9/2025) mengatakan, ada dugaan tersangka memaksa korban berhubungan badan. Namun, diberikan penolakan hingga berujung perkelahian sengit.

Penyidik mendapatkan fakta adanya dugaan pemaksaan berhubungan intim oleh tersangka berangkat dari pendekatan psikologis terhadap tersangka dan hasil autopsi. Bukan dari pengakuan tersangka sendiri.

Dari hasil pendekatan psikologis, tersangka cenderung memiliki emosi yang labil. Dari hasil autopsi ditemukan adanya luka robek pada alat kelamin korban.

“Diduga ada upaya untuk merangkul menggunakan tangan kanan dan juga mencium pipi. Jadi kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim. Namun dilakukan penolakan,” tegasnya.

Polisi menyebutkan, temuan dokter forensik selaras dengan hasil visum yang menunjukkan ada luka pada area organ intim korban. Penyidik menduga, tersangka sempat melakukan tindakan pelecehan sebelum korban melawan dan lokasi kejadian bergeser.

Apa yang Menyebabkan Tersangka Luka-luka?

Dokter forensik menyimpulkan telah terjadi perkelahian hebat antara tersangka dan korban. Temuan itu selaras dengan kondisi di lokasi kejadian, di mana tanah tampak berantakan dan banyak bebatuan di sekitar tempat mereka duduk.

Barang bukti bambu yang diamankan di lokasi kejadian teridentifikasi mengandung darah yang cocok dengan milik tersangka.

“Kami berkoordinasi dengan dokter autopsi dan hasil pemeriksaan menunjukkan kesesuaian. Luka pada punggung, kepala, dan tangan korban memiliki karakteristik seperti tusukan yang dapat ditimbulkan oleh bambu tersebut,” terangnya.

Ahli forensik juga menyatakan, bambu tersebut juga sangat mungkin menyebabkan luka pada tersangka.

Sehingga penyidik menyimpulkan, korban dan tersangka sama-sama mengalami luka akibat perlawanan sengit satu sama lain.

Kondisi tersangka, kata Punguan, meskipun terlihat mengalami luka berat, tetapi nyatanya dia dalam kondisi stabil. Saat datang ke rumah sakit, dia berada dalam kesadaran penuh, juga tidak memerlukan penanganan darurat dan tanda vitalnya baik-baik saja.

“Tersangka juga dipindahkan dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram tidak menggunakan ambulans,” bebernya.

Menolak Adanya Dugaan Pembegalan

Awalnya, kasus kematian mahasiswi Fakultas Pertanian Unram itu sempat diduga sebagai tindak pembegalan. Tersangka RA yang saat itu masih berstatus saksi mengaku saat kejadian perkara didatangi seorang pria tak dikenal yang memukulnya hingga pingsan. Ia mengklaim peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.05 Wita.

“Pada waktu itu, kami mengamankan satu orang (awalnya diduga pelaku) dan tersangka mengiyakan bahwa ia pelakunya,” kata Punguan.

Namun serangkaian pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan hasil olah TKP tidak menemukan tanda kehadiran orang lain. Keterangan saksi penjaga lahan sekitar pantai pun menguatkan. Saksi menyebutkan, tidak ada orang asing yang masuk kawasan setelah magrib.

Keanehan semakin terlihat saat polisi menelusuri jejak digital dan perilaku RA. Ia tercatat berfoto selfie di lokasi pada rentang waktu yang ia sebut sebagai momen pemukulan.

Hasil autopsi terhadap korban menambah kecurigaan. Dokter menemukan pasir di tenggorokan dan rongga mulut korban, menandakan kematian akibat kekurangan oksigen setelah ditekan ke pasir selama 10–15 menit.

Hasil lab forensik juga menemukan darah RA pada batu, pohon kelapa, dan sebatang bambu di sekitar lokasi. Barang bukti pakaian korban dan tersangka juga mengandung bercak darah.

Penyidik juga mengungkap hasil pemeriksaan psikologi yang menyoroti kondisi mental RA. Ahli psikologi menyatakan, tersangka mampu mengendalikan emosi dan merancang skenario dengan tenang, bahkan saat menghadapi topik sensitif.

Lebih lanjut, ahli kriminologi dan pidana menegaskan, dari rangkaian penyelidikan, keterangan saksi, dan metode pembuktian ilmiah, tidak ada indikasi kehadiran pihak lain di lokasi kejadian selain tersangka dan korban.

Semua ketidaksesuaian antara fakta penyidikan dan pengakuan RA diverifikasi melalui tes poligraf, yang menunjukkan hasil bahwa tersangka berbohong.

Semua fakta ini membuat penyidik Polres Lombok Utara mengubah kesimpulan. Kematian MVP bukan akibat pembegalan, melainkan pembunuhan yang melibatkan tersangka sendiri.

Polisi Telah Menahan Tersangka

Polres Lombok Utara kini telah menetapkan pria asal Sumbawa itu sebagai tersangka dan telah menahannya.

Polisi menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP kepada RA. Yakni pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (mit)