Beranda blog Halaman 312

Revisi UU Hak Cipta Diharapkan Jadi Landasan Hukum Kuat bagi Industri Kreatif

0

Jakarta (globalfmlombok.com) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar diskusi bersama Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjaring masukan terkait perancangan Undang-Undang Hak Cipta (UU HC). Forum ini menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di era digital serta komitmen DPR dan pemerintah untuk menyelaraskan kepentingan pencipta dengan kebutuhan publik.

Direktur Jenderal KI Razilu menyatakan bahwa DJKI terus membuka ruang dialog agar rancangan revisi UU Hak Cipta dapat menjawab tantangan distribusi digital, monetisasi konten, dan pencegahan pembajakan. DJKI juga menyoroti bahwa platform digital wajib bertanggung jawab mencegah peredaran konten ilegal dan menyerahkan metadata secara transparan untuk memastikan hak pencipta terlindungi .

“Kami menjaring masukan untuk perancangan UU HC,” tegas Razilu pada pertemuan di Gedung Nusantara I, Senin, 22 September 2025.

Dari pihak legislatif, Anggota Fraksi NasDem DPR RI, Willy Aditya, menekankan pentingnya mencari titik temu antara perlindungan hak cipta dan fungsi sosial kebudayaan. Menurutnya, negara perlu mencari benang merah semata-mata bukan untuk memenuhi kebutuhan pencipta tetapi juga kepentingan publik.

“Kesenian juga punya fungsi mendidik sampai identitas nasional. Jangan sampai terjadi kesenjangan antara pencipta dengan frontman. Jangan hanya bicara tentang freedom tapi basisnya liberty. Kebebasan untuk fungsi sosial. Kita punya komitmen dan cita-cita yang sama. NasDem ingin ini tidak gontok-gontokan,” ujar Willy.

Diskusi juga membahas langkah konkret seperti penguatan regulasi royalti digital, mekanisme audit untuk platform distribusi musik, serta penerapan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan pelanggaran hak cipta. DJKI berharap revisi UU Hak Cipta dapat mengatur lebih jelas isu-isu baru seperti penggunaan AI, hak cipta digital, dan penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual.

“Kami juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan edukasi publik melalui berbagai program literasi dan kemitraan strategis dengan pemerintah, seniman, komunitas, media serta industri kreatif,” pungkas Razilu.

Selain Fraksi NasDem dan DJKI, forum ini dihadiri perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Para pemangku kepentingan tersebut menyoroti perlunya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti serta edukasi publik tentang penggunaan karya cipta secara sah.

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pelindungan hak cipta bukan hanya untuk kepentingan pencipta, tetapi juga untuk menjaga nilai-nilai kebudayaan, identitas nasional, dan kepentingan sosial masyarakat. Dengan masukan dari berbagai pihak, revisi UU Hak Cipta diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat, adaptif, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri kreatif Indonesia.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menambahkan bahwa revisi UU Hak Cipta ini sangat penting untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku kreatif di daerah. “Daerah-daerah seperti NTB memiliki potensi seni dan budaya yang luar biasa. Dengan revisi UU Hak Cipta yang lebih adaptif, karya para seniman dan kreator lokal bisa mendapatkan perlindungan maksimal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah,” ungkapnya. (r/*)

Diproyeksikan Pendapatan Naik

PEMPROV NTB memproyeksikan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp169 miliar atau 2,52 persen pada APBD Perubahan tahun anggaran 2025. Di APBD Murni tahun 2025, Pemprov memproyeksikan pendapatan daerah mencapai Rp6,3 triliun, naik menjadi Rp6,4 triliun di APBD Perubahan.

Wakil Gubernur NTB, Hj.Indah Dhamayanti Putri menyatakan, penjelasan terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025. Ia mengapresiasi DPRD atas tercapainya kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi dasar penyusunan Raperda ini.

“Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk melanjutkan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga tujuan penyelenggaraan pembangunan di NTB dapat tercapai,” ujarnya, Senin, 22 September 2025.

Dia berharap, pergeseran anggaran pada APBD Murni bisa segera dilaksanakan. Hal ini menyusul segera ditetapkannya APBD Perubahan. “Dan kita berharap pergeseran di awal juga bisa segera dilaksanakan,” lanjutnya.

Kesepahaman APBD Perubahan saat ini, berdasarkan keputusan legislatif dan eksekutif yang menginginkan agar pembangunan di NTB segera dilaksanakan. Di samping itu, untuk memastikan tidak adanya temuan di beberapa OPD teknis, seperti Dinas PUPR, Dinas Dikbud karena APBD Perubahan belum disahkan. Mantan Bupati Bima dua periode itu memastikan pembangunan fisik telah berproses.

“Sebenarnya kita tahun ini dihadapkan pada pergeseran dan efisiensi. Saya rasa tetap berjalan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan tahap pengawasan sampai akhir tahun. Saya rasa teman-teman OPD bisa,” katanya.

Adapun selain Pendapatan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga diproyeksikan naik sebesar 11,90 persen. Semula Rp2,5 triliun di APBD Murni, naik menjadi Rp2,8 di APBD Perubahan. Hal ini sejalan dengan optimalisasi target berdasarkan realisasi semester pertama dan proyeksi hingga akhir tahun.

Berbeda dengan pendapatan daerah dan PAD yang diproyeksikan naik. Pendapatan transfer diproyeksikan turun hingga 3,08 persen. Semula Rp3,6 triliun, menjadi Rp3,4 triliun. Begitupun dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah juga ikut turun hingga 13,35 persen. Semula Rp210 miliar, menjadi Rp180 miliar.

Sementara itu, Belanja Daerah dalam Perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp6,49 triliun, atau naik 4,24 persen dibanding APBD murni 2025 sebesar Rp 6,23 triliun.

Di samping itu, pembiayaan daerah mencatat penerimaan bersih sebesar Rp6,87 miliar, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran. Penerimaan ini berasal dari SILPA, setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran pokok utang jatuh tempo dan penyertaan modal daerah. (era)

Jaksa Tuntut Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony 10,5 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan Lombok City Center (LCC) menuntut Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony 10 tahun dan 6 bulan penjara. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Mataram, Senin (22/9/2025).

Hasan Basri selaku JPU yang membacakan tuntutan tersebut juga menuntut Zaini untuk membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayarkan, maka diganti dengan dengan penjara selama 6 bulan.

“Meminta majelis hakim agar memutus bersalah terdakwa berdasarkan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Basri dalam amar tuntutannya.

Sementara itu, JPU menuntut terdakwa kasus LCC lainnya, Isabel Tanihaha selaku direktur PT Bliss dengan 9 tahun penjara. JPU juga menuntut Isabel dengan denda Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Membebankan pula terhadap Isabel Tanihaha untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.306.714.500,” katanya.

Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda yang bersangkutan dapat dilelang. Dan jika tidak mencukupi maka terdakwa dapat dipenjara selama 4,5 tahun.

Kronologi Kasus LCC

Kasus ini berawal dari Juni 2013, saat Zaini Arony yang saat itu menjabat Bupati Lombok Barat mengundang Lalu Azril dan sejumlah pihak dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera, termasuk Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isabel Tanihaha, ke kantor bupati.

Pertemuan tersebut membahas rencana pengembangan lahan seluas 8,4 hektare milik Pemkab Lombok Barat menjadi kawasan terpadu yang meliputi mall, tempat wisata, waterpark, rumah sakit, dan perumahan.

PT Bliss kemudian mengirim surat minat kepada PT Tripat, perusahaan daerah pengelola aset tersebut. Bupati Zaini kemudian memerintahkan PT Tripat menyusun langkah kerja sama. Pada 16 Agustus 2013, PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bupati, yang kemudian disetujui.

Menurut JPU, persetujuan tersebut kemudian disampaikan ke Direktur PT Bliss, dan proses penyusunan kerangka kerja sama dilaksanakan pada 28 Oktober 2013. Menjelang penandatanganan kontrak, lahan mall dialihkan ke PT Tripat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Kerja sama resmi ditandatangani pada 8 November 2013 di Hotel Sentosa, Senggigi, dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Dalam perjanjian tersebut, PT Bliss wajib menyelesaikan pembangunan Mall LCC dalam waktu 24 bulan setelah semua perizinan selesai.

Selain itu, aset Pemda diperbolehkan diagunkan untuk pembiayaan proyek, tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum.

Pada awal 2014, Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan ke PT Bliss, yang kemudian diagunkannya ke Bank Sinarmas untuk memperoleh kredit Rp263 miliar. Persetujuan pinjaman dibuat melalui Akta Nomor 32 Tahun 2014 yang ditandatangani Zaini Arony, saat itu Bupati Lombok Barat.

Proses pembangunan mall dimulai pada Desember 2015 dan beroperasi awal 2016. Namun, pada akhir 2017, mall tersebut tutup. Penutupan ini menyebabkan gagal bayar kredit PT Bliss, yang kini menanggung utang sebesar Rp531 miliar, termasuk bunga dan denda.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp39 miliar, terdiri dari potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp1,3 miliar dan nilai objek lahan keseluruhan senilai Rp38 miliar. (mit)

Irnadi Kusuma Buka Suara Setelah Mencuatnya Isu sebagai Mantan Terpidana

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma menegaskan akan fokus bekerja di tengah mencuatnya isu dirinya adalah mantan terpidana kasus perkawinan beberapa tahun lalu.

Dia merupakan mantan pejabat eselon II di lingkup Pemprov NTB yang pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus perkawinan tanpa persetujuan istri sah. Terhadap itu dia dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun di tahun 2021 lalu.

Menanggapi hal itu, Irnadi menekankan komitmennya pada Pakta Integritas yang sudah ditandatangani sebagai bagian dari proses pelantikan.

“Saya diminta oleh Pak Gubernur untuk fokus bekerja. Itu saja, fokus bekerja sesuai dengan yang sudah kita tanda tangani, yakni berupa Pakta Integritas. Enam bulan ke depan kita akan dievaluasi,” ujarnya, Senin, 22 September 2025.

Menanggapi soal dokumen persyaratan, termasuk surat pernyataan rekam jejak, pakta integritas, serta keterangan tidak pernah berurusan dengan hukum pada persyaratan seleksi Kepala OPD. Ia menegaskan, semua dokumen sudah dilengkapi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ditanya soal surat pernyataan, pakta integritas dan rekam jejak itu semua sudah dipenuhi. Jadi tidak ada masalah. InsyaAllah saya tetap bekerja dengan semangat,” tegasnya.

Tanggapan Pemprov NTB

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal mengatakan, pihaknya, selaku Ketua Panitia Seleksi enam Kepala OPD NTB telah mendalami latar belakang Irnadi. Kasus itu, lanjutnya terjadi di masa lalu, sehingga pihaknya telah melakukan klarifikasi atas hal tersebut.

“Kan kasusnya juga sudah kita lihat, ada masa lalu yang sudah kita lakukan klarifikasi terhadap Irnadi ini,” ujarnya.

Menurutnya, latar belakang Irnadi sebagai mantan terpidana bukan menjadi masalah. Ada poin-poin yang menjadi pertimbangan Pansel sehingga Irnadi bisa lolos seleksi. “Pansel itu bekerja melihat standarisasi. Ada persyaratan pokok dan persyaratan ikutannya. Tidak semua itu bisa menjadi acuan bahwa dia pernah begini-begitu,” jelasnya.

Irnadi, lanjut Faozal telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan memenuhi semua persyaratan. Begitupun, dia berhasil ditunjuk oleh Gubernur, Lalu Muhamad Iqbal untuk menjadi garda terdepan dalam investasi di NTB.

Adapun terhadap kasus ini, Asisten II Setda NTB itu menekankan, Iqbal telah memberikan standar kepada enam kepala OPD baru. Memberikan ultimatum wajib berprogres dalam enam bulan. Jika tidak, Gubernur Iqbal bisa mengambil keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan mereka.

“Kan ada waktu kemarin sudah disampaikan oleh Gubernur, enam bulan mereka harus bekerja. Kalau kerjanya baik ya saya kira ndak ada masalah,” terangnya.

Irnadi Kusuma Telah Menerima Sanksi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si., menyatakan, Irnadi Kusuma telah menerima ganjaran atas apa yang pernah dilakukannya. Bahkan, Irnadi sempat di-nonjob-kan.

“Atas hal tersebut dia sudah terkena sanksi waktu itu dia dibebaskan kembali. Sehingga kemudian dia sempat non job kemudian kembali lagi mendapat kepercayaan oleh untuk jadi eselon III, kemudian dia ikut dalam seleksi terbuka,” jelasnya. (era)

BNNP NTB Tangkap Oknum Anggota Polisi Terduga Bandar Narkoba

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menangkap oknum anggota polisi berinisial ARS alias Alif. Alif diduga terlibat sebagai bandar dalam peredaran narkotika atau narkoba jenis sabu.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol Gede Suyasa mengatakan, penangkapan anggota Polri itu terjadi pada 14 Agustus 2025 lalu. ‘’Kami menangkap dan memeriksa Alif dengan bantuan Kapolres Bima Kabupaten dan tim,” kata Suyasa, Senin (22/9/2025).

Setelah menangkap Alif, Tim BNNP NTB kemudian menggeledah rumah yang bersangkutan di BTN Panda Kabupaten Bima. Hasil penyidikan menemukan, oknum anggota Polri itu ikut tergabung dalam dugaan peredaran narkoba oleh seseorang berinisial AH alias Ali.

Suyasa mengatakan, pada Desember 2024 Ali mengambil barang dari seseorang berinisial F sebesar 30 gram sabu dengan harga Rp33 juta. Ali kemudian mengenalkan F dengan seseorang berinisial ARS. ‘’Sekitar Januari 2025, Ali langsung bertransaksi dengan ARS. Transaksi kedua ini sama, 30 gram dengan harga Rp33 juta,” jelasnya.

Di Februari 2025, Ali kembali mengambil barang dari ARS dengan jumlah yang sama. Seluruh transaksi langsung dibayar di muka. Mereka melakukan transaksi kembali di Maret 2025. Kali ini jumlah sabu 50 gram dan diambil langsung di rumah ARS.

“Ali membayar cash Rp40 juta, sisanya melalui transfer dua kali yakni Rp5,5 juta dan Rp12,5 juta. Sehingga tototalnya Rp58 juta,” terangnya.

Transaksi sejumlah 50 gram sabu Rp52 juta kembali dilakukan pada April 2025. Pada Mei 2025, transaksi terakhir mereka sebanyak 100 gram seharga Rp30 juta.

Barang bukti narkotika yang berhasil disita dari Ali sejumlah 19,93 gram yang merupakan sisa hasil penjualan. Juga 100 gram dari sisa hasil penjualan Ali ke Alif.

Penyidik BNN menyangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika kepada empat tersangka. Mereka terancam 10 tahun penjara. Adapun empat tersangka yang pihak BNNP telah tahan antara lain, SLH, Ali, dan Alif serta F selaku kurir. (mit)

Guru Non-ASN di Lobar Desak Segera Diusulkan PPPK Paruh Waktu

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Para guru yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri (FGHN) Lombok Barat (Lobar) melakukan hearing ke DPRD dan Badan Kepegawaian Negara dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM), pada Senin (22/9). Mereka meminta kepada Pemkab untuk segera diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, lantaran daerah lain sudah mengusulkan ke Pemerintah Pusat.

Sebelumnya pada tanggal 10 September 2025 lalu, mereka bersama anggota DPRD juga telah ke BKD menyampaikan tuntutan agar segera ditindaklanjuti oleh Pemkab dalam hal ini BKD.

Sekretaris FGHN Lobar, Umi Suryani, S.Pd., mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan kapan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan tindak lanjut Verifikasi Inspektorat terkait data non-ASN status Database BKN. “Semua honorer juga meminta segera diusulkan karena itu merupakan hak semua honorer untuk diusulkan,” kata dia.

Dari hasil penjelasan Komisi IV, bahwa setelah berkomunikasi dengan Bupati Lobar, katanya, akan segera dilakukan pengusulan. Pengusulan itu setelah selesai verifikasi data semua OPD oleh Inspektorat.

Segera Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Harapan dari para guru honorer, meminta disegerakan pengusulan karena ada batas waktu yang sudah dibuat oleh pusat. Mereka merasa terancam jika pengusulan tidak sesuai dengan batas waktu.

Namun lagi-lagi, jawaban dari Pemkab telah meminta penambahan waktu karena merasa data non-ASN ini belum valid. Perwakilan honorer pun mempertanyakan apakah ada masalah, jika terjadi keterlambatan itu yang diakibatkan sampai sekarang belum adanya pengusulan? Dari pihak Dewan mengatakan bahwa, tidak ada masalah karena Bupati sudah mengajukan perpanjangan waktu. 

Pihak BKD pun memastikan dalam waktu dekat, setelah verifikasi data segera mengusulkan PPPK Paruh Waktu. Ia pun berharap kepada Bupati agar harapan para guru honorer ini diberikan sesuai haknya untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Kami mohon kepada pak Bupati segera realisasikan karena harapan kami adalah kebijakan dari bapak agar kami yang honorer bisa bernapas lega, ini merupakan bentuk permintaan kami para honorer yang sudah mengabdikan diri mendidik anak bangsa selama bertahun-tahun,” harap Umi Suryani.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Lobar, M. Munip yang menerima para guru honorer mengatakan, bahwa mereka berharap Pemkab untuk segera mengusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Karena daerah lain sudah mengusulkan, sehingga muncul rasa khawatir di kalangan guru honorer ini, mengingat tenggat waktu yang diberikan pusat sudah lewat.

Namun dari hasil koordinasi pihaknya bersama guru honorer ke BKD, bahwa Pemkab telah mengusulkan perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu sebelum batas waktu dari pusat itu berakhir. Pemkab pun kata dia, tetap mengusulkan PPPK Paruh Waktu, namun tinggal mengunggu waktu saja terkait hasil validasi data ini.

“Mereka butuh kepastian dan jaminan bahwa mereka tetap diusulkan,” imbuhnya.

Mereka juga berharap agar tidak ada data “siluman” yang masuk diusulkan. Sebab jika masuk data “siluman”, honorer yang berhak justru tersingkirkan. (her)

Kejati NTB Gencarkan Pengusutan Kasus Dugaan Dana “Siluman” Pokir Dewan

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejati NTB menegaskan saat ini pihaknya tengah menggencarkan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025.

“Teman-teman di Pidana Khusus (Pidsus) masih fokus menangani kasus dugaan dana ‘siluman’,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Senin (22/9).

Dia tidak membeberkan apakah penanganan kasus ini kini telah masuk ke tahap penyidikan. Termasuk siapa lagi pihak-pihak yang sudah diperiksa tim Pidsus terkait kasus ini. “Belum ada info, saya koordinasi dengan Pidsus dulu,” ucapnya.

Fokusnya penanganan Kejati NTB terhadap kasus dugaan dana “siluman” itu, tidak sampai mengesampingkan penanganan kasus lainnya yang tengah ditangani Kejati NTB. ‘’Masih jalan. Untuk informasi lain nanti akan diumumkan lebih lanjut,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Zulkifli Said mengatakan, pengusutan kasus dugaan dana “siluman” itu akan segera menemui titik terang. “Masih berjalan, pelaku utama dulu yang harus kami cari,” ucap Zulkifli di Kejati NTB, Rabu, 10 September 2025.

Dia menegaskan, penanganan kasus ini terus berjalan dan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Penanganan kasus ini menurutnya, merupakan kasus yang paling cepat ditangani dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu membantah adanya dugaan suap menyuap di dalam tubuh Kejati NTB terkait perkara ini. “Kami tidak ada yang ‘masuk angin’. Kalau ada, langsung saya keluarkan dari tim saya,” tegasnya.

Dia mengaku tidak dapat mengungkap lebih banyak terkait perkembangan pengusutan kasus dugaan ini karena dapat memengaruhi proses penyelidikan yang ada.

Telah Periksa Beberapa Pihak

Berita sebelumnya, penyelidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi. Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan. Fee itu disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

MRS Putaran Keempat, Ujian Terakhir Sebelum MotoGP

Praya (globalfmlombok.com) – Pertamina Mandalika Racing Series (MRS) putaran keempat sukses di gelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada 19-21 September 2025. Kejuaraan balap nasional yang diikuti sebanyak 126 pembalap tersebut menjadi ajang balap terakhir sebelum ajang MotoGP Mandalika digelar pada 3-5 Oktober 2025 mendatang.

Mandalika Grand Prix Assocation (MGPA) selaku penyelenggara pun memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memeriksa dan mengecek semua perangkat pendukung balapan yang ada di Sirkuit Mandalika, sebelum proses homologasi dilakukan FIM pekan depan.

“MRS ini jadi ujian terakhir kita sebelum menggelar MotoGP. Jadi selama ajang MRS putaran keempat ini semua perangkat pendukung balapan kita cek dan periksa satu per satu. Seperti digital flag sampai kelengkapan marshal. Jadi kalau ada yang mati atau kurang masih ada kesempatan bagi kita untuk memperbaiki dan melengkapinya,” sebut Direktur Utama MGPA Priandhi Satria kepada awak media Minggu, 21 September 2025 kemarin

Ditemui di sela-sela balapan final MRS putaran keeempat, ia mengungkapkan kalau pada MotoGP Mandalika tahun ini pihaknya tidak menutup sirkuit secara penuh seperti pada penyelenggaraan tahun sebelumnya. Karena dari sisi persiapan tidak ada pembenahan besar yang dilakukan. Hanya berupa pekerjaan-pekerjaan minor saja.

Justru dengan adanya event, pihaknya bisa melakukan pemeriksaan berkala terhadap semua perangkat pendukung balapan yang ada. Sehingga pihaknya menilai tidak perlu menutup Sirkuit Mandalika. Dalam artinya, meski gelaran MotoGP sudah dekat, tetap ada event yang digelar di Sirkuit Mandalika.

“Kalau dulu sebulan sebelumnya MotoGP sirkuit kita tutup. Karena ada pembenahan skala besar. Tapi kalau sekarang tidak,” sebutnya.

Sirkuit Mandalika baru akan ditutup mulai tanggal 29 September 2025 sampai tanggal 5 Oktober 2025 mendatang. Jadi hingga sepekan ke depan sirkuit Mandalika masih tetap akan dibuka untuk berbagai event. Sembari itu pihaknya terus melakukan persiapan untuk menyambut ajang bergengsi tersebut.

Disinggung kedatang logistik pendukung ajang MotoGP, Priandhi mengatakan sejauh ini sudah ada beberapa kontainer yang berisikan logistik MotoGP yang tiba di sirkuit Mandalika. Khususnya logistik yang dikirim melalui jalur laut. Sementara untuk logistik yang dikirim melalui udara direncanakan akan tiba mulai tanggal 29 September 2025 mendatang. Termasuk para kru dan pembalap.

Tapi untuk pastinya kedatangan para pembalap utamanya, itu tergantung jadwal dari tim masing-masing. “Informasinya untuk kru dan pembalap direncanakan akan datang menggunakan dua pesawat carter langsung di Jepang. Nah, kalau logistik akan diangkut menggunakan lima pesawat khusus kargo,” imbuhnya. (kir)

Polisi Isyaratkan Tersangka Meninggalnya Brigadir Esco Lebih dari Satu Orang

Mataram (globalfmlombok.com) – Meninggalnya anggota Intel Polsek Sekotong, Brigadir Esco Faska Rely masih menjadi misteri. Meskipun saat ini pihak kepolisian telah menetapkan istri Brigadir Esco, Briptu R sebagai tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid saat ditemui media, Senin (22/9/2025) mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Sementara masih didalami penyidik semua, potensi terduga pelaku lainnya,” ucap Kholid ketika ditanya, kapan polisi akan memberikan pernyataan resmi terkait kasus kematian bintara tingkat tiga itu.

Kholid masih tidak mau membeberkan motif dan pasal yang disangkakan kepada tersangka Briptu R. Dia juga tak menanggapi banyak ketika ditanya apakah kasus ini mengarah ke dugaan pembunuhan berencana atau tidak. “Ya, nanti ya,” balasnya singkat.

Kabid Humas Polda NTB itu menyebut akan memberikan pernyataan resmi setelah polisi rampung dalam urusan penetapan tersangka lainnya.

“Nanti, kami masih mendalami adanya dugaan tersangka lainnya,” tandasnya.

Dia menegaskan akan selalu memberikan informasi perkembangan terbaru dari kasus ini.

Telah Periksa Lebih dari 50 Orang Saksi

Informasi terakhir dari pihak kepolisian sebelum penetapan tersangka, mereka telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dalam kasus ini.

Polisi juga telah menerima hasil dari Lab Forensik terkait barang bukti berupa bercak darah yang ditemukan di rumah korban. Mereka juga telah menganalisis hasil ekstrak dari handphone korban dan istrinya (tersangka).

Kronologi Penemuan Mayat Brigadir Esco

Sebelumnya, jenazah Brigadir Esco ditemukan di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar) di bawah perbukitan daerah setempat, pada Minggu (24/8/2025) siang.

Jenazah korban membengkak dan mulai membusuk mengeluarkan bau tak sedap, sehingga dikerubungi lalat. Bagian lehernya terikat tali.

Informasi penemuan pertama kali dilaporkan oleh Kepala Dusun Nyiur Lembang. Dari keterangan saksi bernama Amaq Siun (50), warga setempat, penemuan jenazah berawal saat ia mencari ayamnya yang hilang di bukit belakang rumah.

Saat pencarian, sekitar pukul 11.30 Wita, saksi menemukan sosok pria dalam posisi terlentang di bawah pohon. Kondisi korban sudah tidak bernyawa, dengan leher terikat tali, wajah rusak, serta tubuh membengkak.

Belakangan terungkap, Brigadir Esco merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Sekotong, Lombok Barat. Hal itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian, ponsel, jam tangan, dan kunci sepeda motor yang ditemukan di saku celana korban. (mit)

Diarpus Mataram akan Terima Rp750 Juta dari DAK 2026

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kota Mataram dipastikan akan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp750 juta dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026. Dana ini akan dimanfaatkan untuk mendukung transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, yang merupakan bagian dari sektor pendidikan.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Mataram, Jemmy Nelwan mengatakan, dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat peran perpustakaan dalam meningkatkan literasi dan minat baca masyarakat, khususnya melalui pendekatan inklusi sosial.

“Jadi, nanti kita gunakan untuk kegiatan yang fokus pada pengembangan transformasi perpustakaan,” jelasnya pekan kemarin.

Ia menambahkan, perpustakaan ke depan diharapkan menjadi ruang publik yang terbuka, ramah, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses pengetahuan dan keterampilan. Hal ini sejalan dengan semangat inklusi sosial yang diusung dalam program transformasi perpustakaan.

Menurut Jemmy, alokasi DAK ini menjadi dukungan penting dalam mendorong perpustakaan menjadi pusat layanan literasi yang lebih inklusif dan berdaya guna. Fokus utama dari program ini adalah peningkatan akses literasi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan program nasional yang mendorong perpustakaan tidak hanya sebagai tempat membaca, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat. Diarpus Mataram berharap melalui program ini, perpustakaan dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) lokal.

Jemmy juga menyampaikan, dengan dukungan dana ini, perpustakaan di Kota Mataram akan lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi informasi.

Sebelumnya, Diarpus Kota Mataram telah menerima bantuan fasilitas seperti komputer dan koleksi buku, yang telah didistribusikan ke sejumlah kelurahan sebagai pendukung taman bacaan masyarakat.

Lebih lanjut, Jemmy menyebut bahwa saat ini Diarpus Kota Mataram termasuk salah satu yang terbaik di NTB. Ia menargetkan peningkatan akreditasi perpustakaan dari status B menjadi A.

“Dulu, saat saya baru masuk, statusnya masih C. Sekarang sudah naik ke B. Kalau bisa naik ke A, kita berpeluang mendapat DAK lebih besar, bisa mencapai sekitar Rp1,2 miliar,” ungkapnya.

Ia berkomitmen untuk terus mengembangkan perpustakaan sebagai pusat edukasi dan literasi publik yang menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk pelajar, dan komunitas. (pan)