Beranda blog Halaman 310

Juda Agung Diangkat Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia

0

Jakarta (globalfmlombok.com)- Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia. Pengucapan sumpah jabatan Juda dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung MA Jakarta, Selasa 23 September 2025.

Juda ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Bank Indonesia.

Pelantikan Juda melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang yang terdiri dari sembilan ADK hasil Panitia Seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Hadir dalam pelantikan Juda sejumlah jajaran pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta Anggota Dewan Komisioner OJK beserta jajaran pejabat OJK lainnya.

Jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK:

  1. Ketua: Mahendra Siregar
  2. Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
  3. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
  4. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi
  5. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono
  6. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
  7. Anggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena
  8. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman
  9. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi
  10. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank In​donesia: Juda Agung
  11. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan: Thomas A.M. Djiwandono.

Wartawan Parlemen NTB Gelar Diskusi Publik: Kupas Mandalika Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia

Mataram (globalfmlombok.com)-

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika kian dipandang sebagai motor penggerak pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju destinasi kelas dunia. Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “The Mandalika: Jalan NTB Menuju Destinasi Kelas Dunia” yang digelar Forum Wartawan Parlemen NTB di Hotel Lombok Garden, Selasa 23 September 2025.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain General Manager The Mandalika ITDC Agus Setiawan, Kepala Dinas Pariwisata NTB Ahmad Nur Aulia, Wakil Direktur I Poltekpar Lombok Dr. Amirosa Ria Satiadji, serta Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra. Peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku industri pariwisata, asosiasi, akademisi, hingga jurnalis.

Ketua Forum Wartawan Parlemen NTB, Fahrul Mustofa, menekankan bahwa diskusi ini merupakan bentuk dukungan insan pers terhadap arah pengembangan Mandalika. “Kami ingin ikut berkontribusi agar Mandalika benar-benar menjadi pemicu pariwisata NTB kelas dunia,” ujarnya.

Mewakili Gubernur NTB, Kepala Diskominfotik NTB Yusron Hadi menyebut Mandalika telah menjadi episentrum baru pariwisata NTB, terutama lewat sport tourism. “Dampak ekonominya mencapai ratusan miliar rupiah. Tantangannya, bagaimana manfaatnya dirasakan luas, tidak hanya di lingkar Mandalika,” kata Yusron.

Menurutnya, kabupaten/kota perlu berinovasi menghadirkan atraksi agar wisatawan tidak hanya singgah di Mandalika, tetapi juga mau long stay dan berkunjung ke destinasi lain di Lombok dan Sumbawa.

GM The Mandalika ITDC Agus Setiawan menambahkan, investasi di kawasan terus meningkat. Selain pembangunan infrastruktur, ITDC juga memberdayakan masyarakat lokal melalui pelatihan UMKM. Ke depan, pengembangan Mandalika diarahkan lebih terintegrasi dengan destinasi di luar kawasan.

Kepala Dinas Pariwisata NTB, Ahmad Nur Aulia, mengibaratkan Mandalika sebagai “anak” yang tumbuh bertahap. Ia menyoroti sejumlah tantangan penyelenggaraan MotoGP, mulai dari harga kamar hotel hingga transportasi lokal. “Semua pihak harus berkoordinasi agar wisatawan merasa nyaman dan biaya perjalanan tetap terjangkau,” ujarnya.

Wakil Direktur Poltekpar Lombok, Dr. Amirosa, menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM. “Destinasi bagus saja tidak cukup. SDM pariwisata harus berstandar internasional,” katanya. Poltekpar, lanjutnya, telah memberikan pelatihan agar masyarakat lokal bisa menjadi bagian dari rantai ekonomi pariwisata.

Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra, menegaskan perlunya pengembangan pariwisata yang terintegrasi. Menurutnya, Mandalika tidak boleh berdiri sendiri, tetapi harus terkoneksi dengan destinasi lain di NTB. Ia juga menekankan perlunya dukungan regulasi dan anggaran. “Ini kerja besar bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Pariwisata, tetapi semua pihak,” katanya.

Diskusi publik ini ditutup dengan seruan agar kolaborasi lintas sektor diperkuat demi terwujudnya NTB sebagai destinasi wisata kelas dunia yang berdaya saing, berkelanjutan, dan inklusif.(ris)

Isu Gaji PPPK Paruh Waktu Rp300 Ribu, Wali Kota Bima Sebut Masih Pelajari Aturan, Ingatkan Informasi Satu Pintu

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Ramai isu di media sosial gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hanya Rp300 ribu membuat masyarakat resah. Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Bima, H. A. Rahman menegaskan bahwa penyampaian informasi resmi pemerintah harus melalui satu pintu.

“Saya minta semua pejabat agar penyampaian informasi pemerintah harus melalui kanal satu pintu, melalui Dinas Kominfotik,” tegasnya pada Rapat Koordinasi lingkup Pemerintah Kota Bima di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima, pada Senin (22/9/2025).

Rahman menilai simpang siur informasi mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu muncul karena banyak pihak menyampaikan keterangan yang berbeda-beda. Akibatnya, masyarakat menjadi bingung dan menelan informasi yang belum tentu benar.

“Padahal sampai saat ini kita masih pelajari soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Kita ikuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu sudah diatur dalam PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa gaji akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku.

Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Sesuai PermenpanRB nomor 16 tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Namun kita kondisikan dengan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.

Rahman menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan gegabah dalam menentukan besaran gaji. Proses pembahasan dilakukan hati-hati agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan maupun kondisi keuangan daerah.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, terutama yang beredar di media sosial. “Informasi terkait kebijakan pemerintah, termasuk mengenai PPPK, hanya bisa dipastikan kebenarannya jika keluar dari kanal resmi Pemkot Bima,” pungkasnya. (hir)

Pemprov NTB Beberkan Dasar Hukum Pengangkatan Irnadi sebagai Kepala OPD

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, Ruslan Abdul Gani membeberkan regulasi pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Ia menegaskan, proses pengangkatan tersebut telah sesuai dengan regulasi kepegawaian dan hukum yang berlaku.

“Secara hukum dan administrasi, boleh diangkat kembali sebagai Kepala Dinas, hasil uji kompetensi, dengan syarat tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana, telah memenuhi seluruh persyaratan uji kompetensi dan tidak ada peraturan khusus di daerah/instansi yang melarang hal tersebut,” ujarnya, Selasa, 23 September 2025.

Mantan Plt. Biro Hukum itu menjelaskan, Irnadi memang pernah dijatuhi hukuman percobaan enam bulan akibat kasus perkawinan. Namun, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman yang dijatuhkan adalah pembebasan dari jabatan, bukan pemberhentian tidak hormat.

Dengan demikian, status Irnadi sebagai ASN tidak hilang. Ia tetap memiliki hak administratif untuk mengikuti uji kompetensi serta diangkat kembali dalam jabatan.

Lebih jauh, merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan MenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Dalam aturan tersebut, syarat utama pengangkatan pejabat eselon II adalah memiliki rekam jejak yang baik, integritas, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta lolos uji kompetensi.

“Dalam kasus ini, Irnadi sudah tidak dalam masa hukuman, kasusnya pun sudah lima tahun berlalu. Ia juga lulus uji kompetensi melalui mekanisme terbuka. Artinya, secara hukum dan administrasi, ia memenuhi syarat untuk kembali diangkat,” jelasnya.

Ia juga menekankan prinsip rehabilitasi dan pembinaan dalam tata kelola ASN. Seorang pegawai yang telah menjalani sanksi, tidak lagi berada dalam masa hukuman, dan memenuhi persyaratan administratif tetap memiliki hak untuk melanjutkan karier.

“Pak Irnadi sudah menjalani proses hukum, tidak sedang dalam masa hukuman, dan memenuhi syarat administratif. Maka, sesuai aturan, ia bisa diangkat kembali sebagai Kepala Dinas,” tegasnya.

Cacat Administrasi

Berbeda dengan Pemprov NTB, Akademisi menilai pengangkatan Irnadi sebagai Kepala DPMPTSP merupakan cacat administrasi. Hal ini Karena tidak sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sebenarnya lebih kepada pelanggaran dari sisi administrasi, yang tidak memperhatikan rekam jejak pejabat yang sebelumnya pernah dihukum,” kata Akademisi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram), Dr. Syamsul Hidayat.

Menurutnya, perbuatan Irnadi yang menikah tanpa izin istri termasuk dalam pelanggaran disiplin PNS. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Maka dia masuk kategori tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 PP Nomor 10 Tahun 1983. Jadi, seseorang tidak boleh menikah lagi tanpa izin,” jelasnya.

Terhadap hal ini, lanjutnya, Irnadi juga melanggar peraturan tentang disiplin PNS. Disebutkan secara khusus pada pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021. Yaitu, PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, maka dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat.

Dengan tiga jenis jenis hukuman disiplin berat. Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Serta, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Jadi kalau orang sudah divonis secara inkrah melakukan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam pasal 279, dia harus dihukum dengan hukuman disiplin berat,“ tuturnya.

Aturan ini, lanjutnya, harus menjadi patokan dan dasar dalam mengambil keputusan mengangkat pejabat. Yaitu, melihat rekam jejak dan track record-nya.

“Walaupun itu (kasusnya) sudah lama. Karena itu rekam jejak. Dia sudah ada pelanggaran disiplin. Itu record itu,” tutupnya. (era)

Harga Tembakau di NTB Anjlok

ANJLOKNYA harga tembakau di NTB saat ini berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Muhamad Riadi menyatakan, alokasi pendapatan DBHCHT tergantung pada jumlah produksi tembakau di daerah.

“Produksi, kemudian harga. Kan pemerintah memperhitungkan. Kita dari Dinas hanya melaporkan jumlah produksi kita,” ujarnya, Selasa 23 September 2025.

Menurutnya, turunnya harga tembakau di tahun ini menyebabkan banyak petani tembakau merugi. Beberapa pengusaha enggan membeli hasil panen tahun ini sebab kualitas menurun karena iklim kemarau basah. Banyak tembakau berwarna cokelat sehingga kualitasnya turun. Kondisi ini membuat perusahaan lebih fokus memburu tembakau berkualitas tinggi sebelum beralih ke tembakau grade rendah.

“Informasi dari trader, perusahaan belum menyerap tembakau cokelat karena mereka mengejar kualitas bagus dulu. Tapi mereka berjanji setelah itu akan membeli tembakau petani mandiri,” katanya.

Persoalan harga juga ikut memperkeruh keadaan. Menurut pengusaha, tembakau grade rendah dihargai Rp16–17 ribu per kilogram. Namun, petani menilai kualitas yang sama bisa mencapai Rp30–35 ribu per kilogram.

“Perbedaan klasifikasi grade antara pengusaha dan petani membuat harga sulit disepakati. Setiap perusahaan punya standar berbeda,” lanjutnya.

Masalah ini, utamanya menimpa petani swadaya yang tidak bermitra dengan perusahaan. Berbeda dengan petani mitra yang memiliki kesepakatan harga jelas bersama perusahaan, petani swadaya bebas menjual hasil panen ke pasar mana saja tanpa standar baku.

“Itu yang sedang kami usahakan, supaya pengusaha juga menyerap tembakau petani swadaya agar mereka tidak dirugikan,” sambungnya.

Bentuk Tim Khusus

Sebagai solusi, Pemprov NTB kata Riadi akan membentuk tim khusus untuk melakukan pendataan tembakau petani yang belum terserap.

“Teman-teman sudah turun kemarin hari senen ke lapangan bersama aktivis organisasi tembakau yang mendampingi di lapangan,” katanya.

Pemerintah pusat juga telah meminta perusahaan tembakau membeli tembakau di luar kemitraannya minimal 10–20 persen dari kapasitas produksi. Ketentuan ini diharapkan bisa memberi ruang bagi petani swadaya agar hasil panen mereka terserap.

Meski begitu, pemerintah tidak bisa menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas tembakau karena harga ditentukan langsung oleh mekanisme pasar. (era)

Hari Bhakti Postel ke-80, Kemenkomdigi dan Komunitas ICT Gelar Donor Darah

0

Jakarta (globalfmlombok.com) —

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Postel (HBP) ke-80, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama komunitas ICT dan Digital menggelar kegiatan donor darah di kantor pusat XLSMART Tower, Kuningan, Jakarta, Senin (22/9/2025). Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), XLSMART, serta sejumlah mitra industri.

Acara donor darah tersebut dihadiri Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Dirjen Infrastruktur Digital Wayan Tony Supriyanto, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Direktur Utama PT Telkom Dian Siswarini, Presiden Direktur & CEO XLSMART Rajeev Sethi, Direktur Jaringan Telkomsel Indra Mardiatna, Ketua PMI DKI Jakarta Mardani bin H. Nasir, dan Plt Ketua Umum ATSI Merza Fachys.

Presiden Direktur & CEO XLSMART, Rajeev Sethi, mengatakan Hari Bhakti Postel ke-80 menjadi momentum penting bagi sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran Indonesia. “Hari Bhakti Postel bukan hanya perayaan pencapaian, tetapi juga pengingat tanggung jawab bersama untuk membangun masa depan yang lebih terhubung dan berbelas kasih,” ujarnya.

Plt Ketua Umum ATSI, Merza Fachys, menambahkan bahwa donor darah merupakan kegiatan rutin dalam rangkaian peringatan HBP. Ia menekankan pentingnya kolaborasi komunitas ICT dan Digital untuk mempercepat transformasi digital. “Tanpa kolaborasi, percepatan digitalisasi tidak akan berjalan,” katanya.

Ketua Pelaksana HBP ke-80 sekaligus Founder IndoTelko, Setia Gunawan, menjelaskan donor darah kali ini menjadi penutup rangkaian sebelum acara puncak upacara pada 27 September mendatang. “Posisi kita saat ini ibarat serial sinetron yang sudah sampai pada episode terakhir,” ujarnya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengapresiasi kegiatan donor darah yang dinilainya berdampak nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan tema HBP ke-80, “Kolaborasi Percepat Digitalisasi”, harus diwujudkan dengan langkah konkret. “Kita punya modal kolaborasi yang kuat. Tugas kita memaksimalkannya untuk pemerataan konektivitas di seluruh Indonesia,” kata Nezar setelah ikut mendonorkan darahnya.

Nezar menambahkan, transformasi digital yang inklusif, tepercaya, dan berdaulat membutuhkan ekosistem yang solid, mulai dari infrastruktur digital yang merata, pelaku industri yang inovatif, hingga regulasi yang mendukung pertumbuhan.

Tentang Hari Bhakti Postel
Hari Bhakti Postel diperingati setiap 27 September, berawal dari peristiwa heroik tahun 1945 ketika Angkatan Muda Pos, Telegraf, dan Telepon (AMPTT) merebut Kantor Pusat Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT) dari pendudukan Jepang di Bandung. Peristiwa itu menjadi simbol perjuangan bangsa dalam menguasai infrastruktur komunikasi vital setelah Proklamasi Kemerdekaan.(r)

Gaung Menurun, Okupansi Hotel Jelang MotoGP 2025 Baru 70 Persen

Mataram (globalfmlombok.com) – Sepuluh hari menjelang perhelatan MotoGP Mandalika 2025, tingkat okupansi hotel di NTB belum menyentuh angka 100 persen. Ada kecenderungan gema atau gaung pelaksanaan balap motor duni paling bergengsi ini, terus menurun.

Demikian diungkapkan, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wolini, Selasa (23/9/2025). ‘’Yang sekarang ini (tahun 2025) paling sangat menurun dan paling sepi,’’ ujarnya.

Dia membeberkan, saat ini tingkat pemesanan kamar jelang MotoGP 2025 di wilayah penyangga seperti Kota Mataram dan Lombok Barat baru 70 persen. Bahkan masih ada hotel-hotel yang tingkat okupansinya rendah mencapai 40 persen. “Ada yang 80 persen, ada yang masih 40 persen dan ada hitung-hitungan di situ,” katanya.

Bahkan, di kawasan Mandalika saja, tingkat hunian hotel belum 100 persen. Padahal itu merupakan zona utama pelaksanaan MotoGP 2025.

Jika dibandingkan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, beberapa minggu sebelum event okupansi hotel sudah mencapai 100 persen. “Tapi sekarang masih belum 100 persen,” sebutnya.

Promosi MotoGP disebut belum maksimal. Misalnya di Tiga Gili Lombok Utara. Padahal tingkat kunjungan wisatawan asing di destinasi wisata tersebut sangat tinggi akan tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik.

“ITDC harus menangkap peluang seperti itu. Karena sekarang ITDC presentasi minggu lalu itu baru 30 persen,” sebutnya.

Harusnya, tegas Wolini, ITDC bekerja sama dengan pelaku perhotelan untuk memaksimalkan promosi event MotoGP 2025. Menurutnya, ITDC bisa bisa membangun kerja sama lintas sektor termasuk PHRI.  “Makanya ITDC itu jangan tertutup. Harus terbuka dengan stakeholder yang lain. Jangan merasa lebih hebat,” tambahnya.

Promosi Harus Maksimal

Lebih lanjut ia mengatakan promosi event MotoGP 2025 harus maksimal sejak enam bulan sebelum kegiatan. Biasanya wisatawan sudah merencanakan perjalanan sejak jauh hari. Jika promosi event dilakukan saat ini dirasa sudah telat.

“Ini harusnya enam bulan harus digarap. Kalau sekarang digarap, masih ada peluang. Kita optimis ada penambahan dari penjualan tiket,” sarannya.

Jumlah kamar hotel yang tergabung dalam PHRI NTB yaitu sebanyak 11.695 kamar. Dengan rincian, Kota Mataram sebanyak 3.364 kamar, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 4.868 kamar. Selanjutnya, Kabupaten Lombok Utara sebanyak 862 kamar, Kabupaten Lombok Tengah ada 711 kamar dan Lombok Timur ada 691 kamar.

Kemudian, untuk di Pulau Sumbawa tersedia sebanyak 1.203 kamar yang tersebar di lima kabupaten/kota. Di antaranya Kabupaten Sumbawa Barat 320 kamar, Kabupaten Sumbawa sebanyak 365 kamar. Lalu, Kabupaten Dompu ada 238 kamar, Kabupaten Bima sebanyak 95unit kamar, serta Kota Bima sebanyak 185 kamar. (era)

Puluhan PMI NTB Dideportasi dari Malaysia

Mataram (globalfmlombok.com) – Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB dideportasi dari Malaysia. Mereka adalah PMI ilegal yang berasal dari Pulau Lombok dan Sumbawa.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Najib menyebutkan, di awal September lalu, sebanyak 22 PMI NTB, terdiri dari 20 laki-laki, dan dua orang perempuan dipulangkan dari negeri Jiran itu.

“Yang 22 orang itu sudah difasilitasi, dan sudah sampai ke daerah asalnya,” ujarnya, Selasa, 23 September 2025.

Pada awal September, sebanyak 40 PMI dideportasi dari Malaysia. 22 di antaranya merupakan warga NTB, sisanya dari provinsi lain.

Dideportasi karena Berbagai Alasan

Najib menjelaskan, mereka dideportasi karena berbagai alasan. Selain karena berangkat tidak sesuai prosedur atau ilegal. Beberapa dari mereka juga tidak melengkapi identitas, pindah bos, hingga kabur. “Umumnya yang unprosedural. Rata-rata seperti itu,” katanya.

Menurutnya, apabila PMI berangkat sesuai prosedur, pemerintah akan memberikan perlindungan penuh sebagai jaminan mereka bekerja di negara tetangga.

Walau begitu, jika ditemukan adanya permasalahan PMI baik itu mereka yang prosedural maupun unprosedural, Pemprov NTB akan tetap memfasilitasi untuk membantu memulangkan. “Kita pasti akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Kalau di sini BP3MI yang punya kewenangan terkait dengan PMI,” ucapnya.

Menyinggung soal adanya 131 PMI yang dideportasi dari Malaysia pada 20 September lalu. Hingga saat ini Disnakertrans NTB belum mendapatkan informasi terkait adanya PMI asal NTB. “Yang 131 itu kita sampai hari ini masih menunggu kejelasan dari KBRI Malaysia,’’ lanjutnya.

Perlu diketahui, per 20 September 2025 lalu, sebanyak 131 PMI bermasalah yang terdiri dari 52 laki-laki dan 79 perempuan dideportasi dari Malaysia.  Mereka tiba di Pelabuhan Dumai pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 16.05 WIB menggunakan Kapal Indomal Regal.

Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, para PMI bermasalah ini berasal dari berbagai daerah, seperti NTB sebanyak empat orang, Sumatera Utara sebanyak 42 orang, Aceh 20 orang, Jawa Timur 25 orang, Jawa Barat Sembilan orang, Jawa Tengah enam orang.

Selanjutnya, NTT delapan orang, Sumatera Barat empat orang, Sumatera Selatan satu orang, Sulawesi Utara satu orang, Kalimantan Selatan satu orang, DKI Jakarta satu orang. Kemudian empat orang asal Lampung, empat orang asal Riau, dan Jambi satu orang. (era)

Penjualan Tiket MotoGP Mandalika 2025 Anjlok, Astindo Soroti Minimnya Promosi

Mataram (globalfmlombok.com) – Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) NTB, selaku mitra resmi penjualan tiket MotoGP Mandalika 2025, menyampaikan nilai penjualan tiket tahun ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya.

Hingga H-2 pekan jelang balapan, nilai penjualan tiket baru mencapai sekitar Rp600 juta, jauh di bawah capaian tahun sebelumnya yang menembus Rp6-7 miliar pada periode yang sama.

Ketua Astindo NTB, Sahlan M. Saleh di Mataram, Selasa, 23 September 2025 menjelaskan salah satu kendala utama adalah waktu promosi yang sangat singkat.

Menurutnya, tiket MotoGP Mandalika sebenarnya mulai dilepas sejak Februari 2025. Namun hak pengelolaan penjualan baru diserahkan kepada Astindo NTB pada September 2025.

Kondisi itu membuat upaya promosi dan pemasaran di pasar potensial, baik dalam negeri maupun luar negeri, menjadi kurang optimal.

“Kalau dulu, H-2 minggu penjualan tiket sudah mencapai sekitar Rp6-7 miliar. Tahun ini, sampai hari ini kami baru sekitar Rp600 juta. Salah satunya karena waktu promosi yang terlalu singkat,” ujar Sahlan.

Minim Promosi

Selain itu, rendahnya informasi dan promosi resmi terkait MotoGP Mandalika juga dianggap turut melemahkan minat penonton. Sahlan membandingkan dengan negara lain seperti Malaysia dan Singapura yang jauh lebih agresif melakukan promosi event internasional. “Sepang dan Formula 1 Singapura tidak hanya promosi di Jakarta, tapi bahkan masuk ke daerah-daerah, termasuk Lombok. Sementara kita, promosi masih sangat terbatas,” jelasnya.

Faktor aksesibilitas juga disebut menjadi penyebab lain. Harga tiket pesawat menuju Lombok dinilai relatif lebih mahal dibanding destinasi lain. Pada momen penyelenggaraan MotoGP, harga tiket pesawat tercatat di kisaran Rp1,2–1,5 juta untuk sekali jalan, lebih tinggi dibanding destinasi populer lain di Indonesia.

Sahlan juga menyampaikan informasi, dari total 50.700 tiket yang dilepas oleh Mandalika Grand Prix Association (MGPA), Astindo mencatat baru sekitar 16–17 persen yang terjual hingga saat ini.

Meski demikian, Astindo tetap optimis penjualan masih bisa meningkat menjelang hari-H.

“Kami akan berupaya maksimal agar penonton MotoGP Mandalika tetap ramai. Ini tanggung jawab bersama agar penyelenggaraan MotoGP sukses dan menjadi kebanggaan kita,” tegas Sahlan.

Astindo berharap sinergi lebih baik antara penyelenggara, pemerintah, dan pelaku industri pariwisata dapat segera terbangun agar target penonton dan dampak ekonomi dari MotoGP Mandalika 2025 bisa tercapai. (bul)

Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Desa Batu Nampar Selatan Lombok Timur

Mataram (globalfmlombok.com) – Masyarakat kembali digegerkan dengan penemuan sesosok mayat yang telah membusuk di Dusun Temayang Indah, Desa Batu Nampar Selatan, Lombok Timur.

Kepala Seksi Humas, Polres Lombok Timur Nicolas Oesman, Selasa (23/9/2025) membenarkan terkait penemuan mayat tersebut.

Oesman mengatakan, identitas mayat tersebut adalah seorang pria berinisial JUS alias Usman (21). Usman ditemukan sudah tak bernyawa pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 08.00 Wita.

“Sekitar pukul 08.00 Wita, seorang warga bernama Boby datang mencari korban ke rumahnya karena korban tidak mengangkat telepon setelah beberapa kali dihubungi,” tuturnya.

Saksi kemudian memanggil korban dari luar rumah tetapi korban tidak menyahut. Dan setelah pintu rumah didorong, ternyata pintu terkunci dari dalam.

“Saksi mencoba mengintip dari celah bawah pintu, tetapi hanya melihat tangan korban. Terdapat banyak suara lalat juga dari dalam rumah,” tuturnya.

Setelahnya, saksi memanggil warga sekitar dan mencoba masuk dengan mendobrak pintu rumah.

Setelah pintu bagian depan terbuka, terlihat posisi korban dalam leher tergantung dengan seutas tali nilon. Posisi mayat saat itu tidak tergantung seluruhnya, posisi kaki masih tertekuk setengah di lantai.

Keadaan korban saat ditemukan pertama kali sudah membengkak serta mengeluarkan bau menyengat. Diperkirakan korban telah meninggal berhari-hari.

“Posisi tali yang menggantung ke leher korban terikat pada tiang pintu kamar. Tali tersebut terkait pada paku pengait kunci pintu,” terangnya.

Warga terakhir kali melihat korban pada Sabtu (20/9/2025). Korban diketahui masih membujang dan rumah yang ditinggalinya berjauhan dengan rumah warga.

“Korban saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk proses autopsi,” ucapnya.

Dari pantauan globalfmlombok.com, jenazah korban kini telah sampai di RS Bhayangkara Mataram. Namun belum pasti apakah pihak rumah sakit sudah memulai proses autopsi atau tidak. (mit)