Beranda blog Halaman 309

Komisi I DPRD NTB akan Panggil BKD, Klarifikasi Seleksi Kepala OPD

Mataram (globalfmlombok.com) – Komisi I DPRD NTB yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan memastikan akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB terkait hasil seleksi terbuka jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB. 

Agenda pemanggilan tersebut dilakukan setelah publik ramai menyoroti terkait pelantikan Irnadi Kusuma oleh Gubernur sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Padahal yang bersangkutan pernah tersandung kasus hukum.

Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri menjelaskan bahwa pemanggilan BKD dijadwalkan setelah agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD NTB selesai. Kemudian mengatur agenda resmi bersama BKD pada awal Oktober nanti. Ia menegaskan, alasan BKD dipanggil terlebih dahulu lantaran persoalan ini menyangkut kepegawaian dan BKD berperan sebagai sekretariat panitia seleksi (pansel). 

‎‎”Sudah saya jadwalkan, minggu setelah jadwal Banmus awal Oktober. BKD ini kan sekretaris pansel, jadi BKD dulu yang kita panggil baru ke Sekda, karena notabenenya terkait kepegawaian daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, (24/9/2025). 

Klarifikasi Beberapa Hal

‎‎Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, ada beberapa hal yang akan diklarifikasi, mulai dari dasar kebijakan gubernur hingga transparansi proses seleksi. Pihaknya juga akan meminta laporan detail mengenai mekanisme seleksi terbuka, aturan seleksi, dan poin-poin penilaian yang digunakan.

“Pertama kita minta klarifikasi, kemudian pertanyakan hasil kebijakan Gubernur terhadap kakaknya itu, baru setelah itu kita tanyakan yang narapidana. Jadi saya minta laporan proses seleksinya seperti apa, aturan mainnya seperti apa, poinnya seperti apa,” tukasnya. 

‎Akri menambahkan, evaluasi ini tidak menyasar persoalan pidana, melainkan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebenaran dan kepatuhan proses seleksi terbuka. Jika ditemukan ada kejanggalan, hasilnya akan dilaporkan ke Gubernur NTB.

‎”Nanti kita evaluasi, ini menjadi Komisi I bersama pimpinan. Apakah yang dihasilkan oleh BKD ini keliru atau tidak. Kalau memang keliru, berarti ini menjadi laporan ke Pak Gubernur. Pengawasan kita kan bukan pada persoalan pidananya, tapi menanyakan kembali hasil pansel itu benar atau tidak,” pungkasnya. 

‎‎Diketahui, Irnadi Kusuma pernah menjadi terdakwa kasus pidana perkawinan dan divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Meski begitu, ia tetap diloloskan dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama hingga dipercaya memimpin DPMPTSP NTB.

‎Irnadi dilantik bersama tujuh pejabat eselon II lainnya di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu (17/9/2025). Dari delapan pejabat yang dilantik, enam di antaranya merupakan hasil seleksi terbuka pengisian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB. (ndi)

Jaksa Telaah Dokumen Hasil Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mulai menelaah dokumen hasil penggeledahan di Kantor Pertanahan Lombok Barat. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penjualan aset milik Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa tanah kas desa (pecatu).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram Muhammad Harun Al-Rasyid, Rabu (24/9/2025) mengatakan, dokumen yang disita berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah milik Pemkab Lobar yang kini atas nama Kepala Desa Bagik Polak.

Harun mengaku tidak dapat merinci dokumen sitaan tersebut terkait apa saja. Yang jelas kata dia, seluruh dokumen yang disita berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah oleh Kades Bagik Polak.

“Kami harus meneliti apa yang kami dapatkan kemarin. Nanti kami akan melakukan pendalaman ke semua sektor,” jelasnya.

Penyidik akan meneliti hasil geledah  tersebut untuk melengkapi bukti-bukti yang telah jaksa pegang di tahap penyidikan.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat (Lobar), pada Selasa (23/9/2025).

Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat. Yakni di Ruang Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa dan di ruangan Arsip milik Kantor Pertanahan/BPN Lombok Barat.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik berhasil menyita 36 item dokumen yang berhubungan dengan perkara dugaan penjualan aset daerah tersebut.

Audit Kerugian Negara

Dia membeberkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB saat ini tengah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terhadap kasus ini. “Perhitungan kerugian negara kini masih proses,” tandasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono sebelumnya menjelaskan, tanah yang menjadi objek perkara seluas 36 are dan semula berstatus sebagai tanah pecatu milik Dusun Karang Sembung. Namun, lahan tersebut berubah status menjadi milik pribadi dan dijual pada 2020 seharga Rp180 juta.

“Penyimpangannya jelas, tanah milik negara hilang. Modusnya klasik, ada gugatan, lalu berdamai, muncul putusan. Berdasarkan putusan itu, tanah dijual oleh pihak yang menang, padahal belum tentu dia pemilik sah,” terang Mardiyono.

Dari total nilai transaksi Rp360 juta, pembeli baru membayar setengahnya. Sisanya dijanjikan setelah tidak ada persoalan hukum. Namun karena kasus mencuat, pembayaran tidak dilanjutkan. Saat ini, tanah tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Menurutnya, tanah pecatu tersebut berada di wilayah administratif Desa Bagik Polak, tetapi tercatat sebagai aset Dusun Karang Sembung.

“Lucunya, tanah itu bukan milik Desa Bagik Polak, tapi dijual oleh aparatnya,” ujarnya.

Persoalan muncul sejak program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, ketika tiba-tiba terbit sertifikat atas nama pribadi Kepala Desa Bagik Polak. Padahal, berdasarkan arsip warkah dan SK Bupati, lahan tersebut adalah milik Pemda Lombok Barat dan digunakan sebagai tanah pecatu oleh Dusun Karang Sembung.

“Sertifikat itu sekarang atas nama pembeli terakhir. Sebelum dijual, itu tanah pecatu Karang Sembung. Tapi kemudian dialihkan oleh Kades Bagik Polak,” kata Mardiyono.

Dia menambahkan, SK sertifikat sempat dibatalkan setelah diprotes warga, namun lahan tetap berpindah tangan.

Dalam kasus ini, penyidik telah membidik satu orang sebagai calon tersangka. “Untuk sementara, calon tersangkanya satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan bertambah. Indikasi kuatnya mengarah ke aparat desa,” pungkasnya. (mit)

Bandara Lombok Beroperasi 24 Jam Jelang MotoGP Mandalika 2025

Mataram (globalfmlombok.com) – PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Lombok siap mendukung penuh perhelatan akbar MotoGP Mandalika 2025 yang akan digelar di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, NTB, pada 3–5 Oktober 2025 mendatang. Dukungan itu dari sisi infrastruktur, fasilitas, maupun personel bandara.

Adu balap yang akan digelar di Sirkuit Mandalika ini adalah seri ke-18 MotoGP 2025.

“Infrastruktur, fasilitas, dan personel di Bandara Lombok telah dipersiapkan secara optimal. Persiapan itu untuk menyambut kedatangan kargo logistik MotoGP 2025. para pembalap, tim ofisial, hingga penonton ajang balap motor terbesar di dunia ini,” ujar General Manager PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Lombok, Aidhil Philip Julian, Rabu, 24 September 2025.

Dari sisi infrastruktur, Bandara Lombok mumpuni untuk melayani pergerakan pesawat, logistik, maupun penumpang selama gelaran MotoGP 2025. Dengan pengaturan konfigurasi parkir pesawat di sisi udara, Bandara Lombok mampu untuk menampung enam pesawat berbadan lebar (wide body). Serta, 10 pesawat berbadan sedang (narrow body) dalam waktu yang bersamaan.

Jika terjadi penambahan pergerakan pesawat, Bandara Lombok telah berkoordinasi dengan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Blimbingsari Banyuwangi sebagai bandara alternatif untuk penempatan parkir pesawat selama event MotoGP.

Kesiapan Personel

Sementara itu dari sisi kesiapan personel, sebanyak 307 personel telah disiagakan untuk mendukung kelancaran operasional. Terdiri dari 267 personel internal Bandara Lombok dan 40 personel eksternal yang berasal dari stakeholder terkait.

“Kami juga siap mengoperasikan Bandara selama 24 jam untuk mengakomodasi permintaan penerbangan tambahan dari pihak maskapai,” imbuh Aidhil.

Hingga saat ini, pihaknya tercatat telah menerima permintaan 28 penerbangan ekstra atau extra flight pada periode 29 September hingga 6 Oktober 2025. Rinciannya yaitu Garuda Indonesia 18 penerbangan, AirAsia 8 penerbangan, dan Pelita Air 2 penerbangan dengan mayoritas rute Jakarta.

Selain itu, sebanyak lima penerbangan kargo yang seluruhnya dioperasikan oleh Qatar Airways menggunakan pesawat Boeing 777 akan tiba di Bandara Lombok untuk mengangkut peralatan tim dan motor balap MotoGP. Penerbangan tersebut dijadwalkan tiba pada 29 September 2025 pukul 21.05 Wita. Serta pada 30 September 2025 sebanyak empat penerbangan yang masing-masing tiba pada pukul 00.05, 14.35, 17.00, dan 22.10 Wita. Seluruh penerbangan kargo ini berasal dari Narita International Airport (NRT), Jepang. (bul)

PEDA KTNA XVII Provinsi NTB di KSB Resmi Dibuka, Bupati Amar Ajak Jadikan Ajang Belajar dan Berinovasi

Taliwang (globalfmlombok.com) – Kegiatan Pekan Daerah Kontak Tani Nelayan Andalan (PEDA KTNA) XVII Provinsi NTB Tahun 2025 yang digelar di Alun-alun Kota Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi dibuka pada,  Senin malam, 22 September 2025. Acara yang diikuti oleh kontingen 10 kabupaten/kota se-NTB itu berlangsung meriah.

Pada kegiatan PEDA KTNA NTB tahun ini mengangkat tema “Pangan Berdaulat, Petani Nelayan Maju Luar Biasa, NTB Makmur Mendunia”. KSB sebagai tempat penyelenggaraan merasa bangga telah ditunjuk sebagai tuan rumah, karena acara tahun ini sekaligus dirangkaikan dengan agenda Agro Expo NTB 2025.

“Kami bangga dan merasa terhormat telah ditunjuk sebagai tuan rumah acara bergengsi ini. Dan kami juga ucapkan selamat datang kepada seluruh kontingen,” kata Bupati, H Amar Nurmansyah, ST., M.Si dalam sambutannya.

Menurut Bupati, acara PEDA KTNA ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Sebab kegiatan semacam ini adalah kesempatan untuk belajar, berbagi, melahirkan inovasi dan memperkuat jejaring antardaerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan. “Semoga pertemuan ini memberi manfaat bagi semua kontingen,’’ harapnya.

Bupati menegaskan bahwa berbagai agenda resmi tahunan, PEDA tidak hanya sebagai wadah silaturahmi. Tetapi juga sebagai ajang seleksi untuk menentukan delegasi terbaik NTB yang akan mewakili provinsi pada Pekan Nasional KTNA di Gorontalo tahun 2026.

“Semoga kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi kemajuan sektor pangan di NTB dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Bupati.

Sementara itu, dalam sambutan Gubernur NTB yang diwakili oleh Asisten III Setda NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P., menekankan pentingnya modernisasi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan melalui mekanisasi, digitalisasi, serta penguatan rantai pasok.

Ia juga menegaskan bahwa sektor pangan merupakan penopang utama perekonomian NTB yang harus terus didorong agar mampu bersaing di tingkat nasional dan global. “Maka dari itu penting agenda PEDA KTNA ini dalam rangka menguatkan sektor pangan kita dalam arti luas,” katanya.

Bupati H Amar Nurmansyah mewakili Gubernur NTB secara resmi didaulat membuka acara PEDA KTNA NTB Tahun 2025 ini. Rangkaian acaranya pun dimulai sejak siang hari, diawali dengan defile kontingen dari seluruh kabupaten/kota dan puncaknya ditandai dengan pemukulan rantok (lesung penumbuk padi) oleh Bupati KSB didampingi sejumlah kepala daerah dan jaran Forkopimda yang hadir dalam acara tersebut.

Berdasarkan laporan pelaksana, PEDA KTNA Tingkat NTB ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 22 hingga 27 September mendatang. Kegiatan ini diikuti oleh 321 peserta perwakilan dari 10 kabupaten/kota di NTB. Ada sejumlah agenda utama yang akan digelar sepenjang acara tersebut. Mulai dari pameran produk pertanian dan perikanan, temu kontak tani, temu profesi, unjuk tangkas, asah terampil. Hingga temu teknologi termasuk juga pelatihan pengembangan usaha tani modern, hingga bazar UMKM.

Selain itu, PEDA kali ini juga mengusung misi besar untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya regenerasi petani dan nelayan muda di tengah tantangan globalisasi dan modernisasi.(*)

Polisi Usut Kasus Dugaan Keracunan MBG Dua SD di Lombok Barat

Mataram (globalfmlombok.com) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram tengah menyelidiki kasus dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dua Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Kepala Unit Tipidter Ipda Imamul Ahyar, Rabu (24/9/2025) mengatakan, penanganan terkait dugaan keracunan MBG tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

“Kami menangani kasus dugaan keracunan MBG di dua sekolah, Yakni SDN 1 Nyurlembang dan SDN 1 Selat,” kata Ahyar.

Dari dua SD tersebut, dugaannya ada enam murid yang mengalami keracunan. Tiga murid dari SDN 1 Nyurlembang dan tiga lainnya dari SDN 1 Selat. Gejala yang dialami murid tersebut sama, yaitu merasa mual dan sakit perut. Dugaan keracunan terjadi pada Rabu 3 September 2025.

Enam murid itu sempat dilarikan ke puskesmas setempat, tetapi tidak sampai menjalani opname.

Dia menyebutkan, yang melaporkan dugaan keracunan MBG adalah kepala sekolah dari masing-masing sekolah dasar. Laporan masuk pada Rabu (17/9/2025).

Periksa Sejumlah Saksi

Tindak lanjut dari laporan tersebut, penyelidik kini telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Sejauh ini ini polisi telah memeriksa kepala sekolah selaku pelapor, pihak dapur umum serta pemilik lahan, dan ahli gizi dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram.

“Ahli gizi memeriksa sampel makanan MBG tersebut,” ucapnya.

Dari pemeriksaan terhadap pihak yang menyiapkan MGB, mereka mengaku telah memasak dan menyiapkan makanan sesuai dengan SOP yang berlaku. Mereka mengaku tidak ada bahan makanan yang kedaluwarsa yang ikut tercampur.

“Selanjutnya mungkin kami akan memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP yakni korban itu sendiri. Sembari menunggu hasil Balai Besar POM di Mataram,” tuturnya.

Mengenai apakah pengusutan kasus dugaan keracunan MBG nantinya akan berujung kepada penetapan tersangka, Ahyar masih belum bisa membeberkan lebih jauh. “Karena ini masih tahap penyelidikan, tapi kalau kami temukan pelanggaran pidana, maka kami lanjut hukum. Namun, kalau tidak ada kami temukan pidana, kami akan tutup,” pungkas dia. (mit)

Polisi Periksa Saksi yang Pertama Temukan Jenazah Brigadir Esco

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap AS, orang yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco Faska Rely. AS diperiksa di Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat pada Senin (22/9/2025) kemarin.

Pemeriksaan tersebut dikonfimasi langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata. “Iya (diperiksa), tapi nanti disampaikan (Kabid Humas Polda NTB) ya lengkapnya,” ujar Eka, Selasa (23/9/2025).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat jenazah Brigadir Esco, Polres Lombok Barat juga diketahui juga melakukan pemanggilan kepada ayah Esco yakni Samsul Herawadi. Namun dengan status sebagai saksi dan pelapor. “Iya kemarin itu dilakukan pemeriksaan,” ucap kuasa hukum keluarga Esco, Lalu Anton Heriawan, Selasa (23/9/2025) secara terpisah.

Saat pemanggilan, polisi hanya menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Delapan orang saksi ahli beserta CCTV sudah diperiksa. Terkait detail pemeriksaa itu, Anton menyebut tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan kepada media.

Ia juga menambahkan, bahwa pemanggilan Samsul Herawadi terkait dengan adanya penambahan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Desak Polisi Menangkap Pelaku Lain

Sebelumnya, keluarga Esco mendesak polisi segera menangkap terduga pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan anggota Intel Polsek Sekotong itu. Keluarga meyakini Briptu Rizka bukan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

“Kami minta segera ditetapkan tersangka lainnya, karena tidak akan mungkin seorang R bekerja sendiri melakukan (dugaan) penganiayaan tersebut,” ujar kuasa hukum keluarga Esco, Lalu Anton Hariawan.

Diketahui, Brigadir Esco ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu.

Jenazah Esco pertama kali ditemukan oleh AS. Kondisi jasad Brigadir Esco kala itu sudah membusuk, tubuh menghitam, dan wajah yang telah rusak. Selain itu, leher Brigadir Esco ditemukan terikat tali di bawah pohon.

Berdasarkan kondisi tersebut, Brigadir Esco semula diduga tewas akibat gantung diri. Namun, hasil autopsi menunjukkan Brigadir Esco diduga sempat dianiaya sebelum akhirnya meregang nyawa.

Sebelum hilang dan akhirnya ditemukan tewas. Fakta ini dikuatkan oleh teman-teman piketnya di Polsek Sekotong dan buku pencatatan kehadiran. (her)

3.037 Personel Gabungan akan Amankan MotoGP Mandalika 2025

Mataram (globalfmlombok.com) – Sebanyak 3.307 yang tergabung dalam personel gabungan Polri, TNI, Pemerintah Provinsi NTB serta BKO dari Mabes Polri akan terlibat dalam pengamanan pagelaran MotoGP Mandalika 2025. Pengamanan tersebut disebut juga Operasi Mandalika Rinjani 2025.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, Rabu (24/9/2025) mengatakan, pengamanan dibagi menjadi tiga skema khusus. Yakni skema zona barat, zona timur, dan zona tengah.

“Dari Polda NTB dan jajaran ada 2.250 personel. Kemudian jajaran personel atau Bawak Kendali Operasional (BKO) dari Mabes Polri 266 personel. Serta 191 personel dari Tentara Nasional Indonesia (TNI),” jelasnya.

Dalam pengamanan tersebut, telah dibentuk beberapa satuan tugas (Satgas). Yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Walrolakir, Satgas Tindak, satgas Gakkum, satgas Humas, Satgas Banops, dan satgas Pamwil.

Sasaran Pengamanan

Sasaran pengamanan Operasi Mandalika Rinjani 2025 antara lain; orang, tempat atau lokasi serta benda. Yakni keselamatan orang selama pelaksanaan MotoGP Mandalika 2025 baik Peserta panitia, pengunjung, pelaku UMKM, juru parkir serta seluruh orang yang berada di kawasan tempat pelaksana MotoGP.

Dia menyebutkan, pengamanan MotoGP Mandalika 2025 harus optimal sejak kedatangan pembalap, di penginapan, hingga area sirkuit. Petugas juga wajib memastikan seluruh barang bawaan pembalap dan penonton tetap aman.

“Kita mulai dari bagian transportasi, ini satgas lalu lintas, kita berikan parkir yang nyaman agar terhindar dari pencurian,” tutur Hadi.

Dia menambahkan, penonton akan diatur agar masuk dengan tertib. Penonton juga akan diperiksa untuk memastikan tidak membawa barang yang dapat mengganggu jalannya event berskala internasional tersebut.

Telah Melakukan Berbagai Persiapan

Sebelum pelaksanaan Operasi Mandalika Rinjani 2025, Polda NTB telah melakukan berbagai persiapan, di antaranya Ciptakondisi tahap I oleh Direktorat Intelkam pada 26 Juli-15 September 2025 serta Cipkon oleh Direktorat Binmas pada 25-28 Agustus 2025.

Tim gabungan juga telah melakukan survei final penyusunan Rencana Operasi (Ranops) pada 8-12 September 2025, serta rapat koordinasi pada 17 September.

“Kami berharap bahwa event internasional (MotoGP Mandalika 2025) ini kembali sukses terselenggara di NTB,” tandasnya. (mit)

Pemprov NTB Sambut Baik Rencana Menkeu Naikkan Pagu TKD

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB menyambut baik rencana Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menaikan pagu Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Karena kenaikan pagu TKD dapat menambah fiskal daerah.

Demikian diungkapkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim, Selasa, 23 September 2025. Ia menyatakan, bertambahnya dana fiskal daerah. Sehingga berdampak pada peningkatan pembangunan dan kemudahan intervensi program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Mudah-mudahan, kan harapan Kemenkeu dana transfer tidak jadi dipotong, dan kita bersyukur sehingga intervensi pembangunan lebih besar,” ujarnya.

Kenaikan TKD, lanjut Nursalim tidak hanya berdampak pada provinsi saja. Tetapi juga 10 kabupaten/kota di NTB yang memiliki karakter masing-masing. Dengan tambahan itu, Pemda bisa menyesuaikan kondisi daerah dengan pembangunan untuk kemajuan daerah.

Menyinggung soal besaran TKD yang didapatkan NTB dari adanya penambahan pagu hingga Rp43 triliun itu, Nursalim mengaku belum mengetahui. Yang pasti, peluang intervensi RPJMD untuk NTB Makmur Mendunia semakin besar.

Begitupun dengan pengentasan kemiskinan yang menjadi fokus utama Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal.

Sempat khawatir TKD Berkurang hingga Rp902 Miliar

Sebelumnya, Pemprov NTB mengaku akan bersurat ke pusat imbas rencana pengurangan Pagu TKD NTB. Berdasarkan Data DJPK Kemenkeu menyebutkan, Pagu TKD di NTB Tahun Anggaran 2026 akan menjadi Rp2,7 triliun.  Padahal, di pagu 2025 mencapai Rp3,6 triliun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim menyatakan, pusat tidak akan menyia-nyiakan potensi daerah. Meski TKD dipangkas, Pemprov masih bisa melakukan negosiasi.

“Masih bisa dinego, melihat potensi daerah. Pusat juga tidak mungkin tutup mata terhadap potensi daerah,” ujarnya, Rabu, 27 Agustus 2025 lalu.

“Misalnya infrastruktur jalan, jalan yang perlu untuk mendukung ketahanan pangan kita buat proposal ke pusat,” sambungnya.

Kendati masih bisa bernegosiasi, Nursalim mengaku pemangkasan TKD masih bisa ditutupi dengan memaksimalkan potensi daerah. Seperti optimalisasi nilai aset, memaksimalkan pungutan pajak, retribusi, dan pungutan lainnya.

“Tapi kita kan tidak boleh pesimis, tentu ada kebijakan yang harus ditempuh. Kalau TKD pusat berkurang, kita harus mencari potensi-potensi. Kan masih banyak potensi di kita, cuma belum optimal,” jelasnya.

Kementerian Keuangan Tambah Pagu TKD Menjadi Rp693 Triliun

Kementerian Keuangan, Purbaya menambah pagu anggaran hingga Rp43 triliun. Pagu anggaran TKD Tahun 2026 yang awalnya Rp650 triliun, bertambah menjadi Rp693 triliun.

Penambahan TKD ini, lanjut Purbaya untuk menambah pemasukan daerah demi stabilitas sosial dan politik di daerah. (era)

Stok Elpiji 3 Kilogram di Mataram Masih Terbatas

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Masyarakat perlu bersabar untuk mendapatkan elpiji 3 kilogram. Pasalnya, stok tabung gas melon masih terbatas. Penjualan hanya dilayani di tingkat pangkalan.

Yani, seorang ibu rumah tangga harus berkeliling mencari elpiji 3 kilogram. Sejumlah pengecer langganan didatangi, tetapi hasilnya nihil. Ia baru mendapatkan tabung gas melon di pangkalan di Lingkungan Seganteng, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru. “Saya keliling dari kios tempat tinggal di Gebang sampai ke Babakan ndak dapat. Akhirnya, coba nyari ke Cakra baru dapat di Seganteng,” katanya mengeluh dikonfirmasi pada, Selasa, 23 September 2025.

Keterbatasan stok elpiji 3 kilogram dinilai sangat mengganggu. Pasalnya, tidak ada lagi alternatif bahan bakar untuk memasak. Rata-rata warga sudah beralih dari tungku ke kompos gas. “Dulu kalau masih ada kompor minyak tanah kan enak. Saya tidak perlu repot-repot keliling kesana-kemari mencari gas,” sindirinya.

Pemerintah semestinya mengambil langkah cepat mengantisipasi tingginya kebutuhan masyarakat. Tabung gas melon diakui, banyak ditemukan untuk memasak dalam perayaan maulid dan lain sebagainya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, H. Miftahurrahman mengakui, stok tabung gas LPG 3 kilogram masih terbatas. PT. Pertamina melalui agen hanya mendistribusikan ke pangkalan elpiji. “Jadi tidak didistribusikan ke pengecer. Masyarakat langsung beli ke pangkalan,” ujarnya.

Pihaknya mengupayakan untuk menambah kuota elpiji 3 kilogram. Persoalan kata dia, tingkat kebutuhan masyarakat mengalami peningkatan drastis selama maulid. Hal ini juga ditambah dengan kebutuhan lainnya, sehingga ketersediaan semakin terbatas.

Miftah,juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menambahkan, keterbatasan stok tabung gas melon bukan saja terjadi di Kota Mataram, melainkan terjadi juga di Lombok Barat dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia. “Kalau saya perhatikan ini masalahnya secara nasional. Jadi bukan di Mataram saja,” katanya.

Rapat koordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi lanjutnya, telah diupayakan untuk menambah kuota tambahan. Miftah memastikan harga elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan Rp18.000 per tabung.

Perihal kepastian stok elpiji 3 kilogram kembali normal? Ia belum berani memastikan. Akan tetapi, ia menyarankan khusus bagi masyarakat ekonomi menengah ke atas menggunakan elpiji non subsidi untuk keperluan memasak. “Sebenarnya bukan elpiji 3 kilogram saja, tetapi masih ada LPG yang lain bisa digunakan,” demikian kata dia. (cem)

Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus LCC, Azril Sopandi 4 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa penuntut umum menuntut kepada majelis hakim agar terdakwa kasus dugaan korupsi Lombok City Center (LCC), Lalu Azril Sopandi mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara.

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama di Pengadilan Tipikor Negeri Mataram, Selasa (23/9/2025). Ema Muliawati mewakili JPU membacakan tuntutan.

JPU menuntut mantan direktur PT Tripat itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menuntut Azril dengan pidana penjara 4 tahun, JPU juga meminta agar Terdakwa membayar denda Rp750 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun yang memberatkan tuntutan tersebut, terdakwa Azril pernah dihukum namun dalam perkara yang masih ada hubungannya atau masih bagian dari perkara LCC ini.

“Yang meringankan, terdakwa bersifat sopan selama persidangan,” ucap JPU, Ema Muliawati.

Azril juga menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini. Terdakwa telah memberikan keterangan dan menyampaikan bukti di persidangan berupa dokumen yang secara materil dapat membuktikan peran dari terdakwa sendiri dan peran dari terdakwa lainnya.

“Terdakwa juga menyesali dan mengakui perbuatannya,” tegas Ema.

Sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa lainnya, Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aorny dengan 10 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjaga. Terdakwa mantan direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Isabel dengan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.306.714.500 subsider 5 bulan kurungan.

Kronologi Kasus LCC

Kasus ini berawal dari Juni 2013, saat Zaini Arony yang saat itu menjabat Bupati Lombok Barat mengundang Lalu Azril dan sejumlah pihak dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera, termasuk Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isabel Tanihaha, ke kantor bupati.

Pertemuan tersebut membahas rencana pengembangan lahan seluas 8,4 hektare milik Pemkab Lombok Barat menjadi kawasan terpadu yang meliputi mall, tempat wisata, waterpark, rumah sakit, dan perumahan.

PT Bliss kemudian mengirim surat minat kepada PT Tripat, perusahaan daerah pengelola aset tersebut. Bupati Zaini kemudian memerintahkan PT Tripat menyusun langkah kerja sama. Pada 16 Agustus 2013, PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bupati, yang kemudian disetujui.

Menurut JPU, persetujuan tersebut kemudian disampaikan ke Direktur PT Bliss, dan proses penyusunan kerangka kerja sama dilaksanakan pada 28 Oktober 2013. Menjelang penandatanganan kontrak, lahan mall dialihkan ke PT Tripat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Kerja sama resmi ditandatangani pada 8 November 2013 di Hotel Sentosa, Senggigi, dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Dalam perjanjian tersebut, PT Bliss wajib menyelesaikan pembangunan Mall LCC dalam waktu 24 bulan setelah semua perizinan selesai.

Selain itu, aset Pemda diperbolehkan diagunkan untuk pembiayaan proyek, tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum.

Pada awal 2014, Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan ke PT Bliss, yang kemudian diagunkannya ke Bank Sinarmas untuk memperoleh kredit Rp263 miliar. Persetujuan pinjaman dibuat melalui Akta Nomor 32 Tahun 2014 yang ditandatangani Zaini Arony, saat itu Bupati Lombok Barat.

Proses pembangunan mall dimulai pada Desember 2015 dan beroperasi awal 2016. Namun, pada akhir 2017, mall tersebut tutup. Penutupan ini menyebabkan gagal bayar kredit PT Bliss, yang kini menanggung utang sebesar Rp531 miliar, termasuk bunga dan denda.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp39 miliar, terdiri dari potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp1,3 miliar dan nilai objek lahan keseluruhan senilai Rp38 miliar. (mit)