Beranda blog Halaman 307

Jelang MotoGP, ITDC Bangun “Garuda Lounge” Khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden

Mataram (globalfmlombok.com) – Komisi X DPR RI kunjungi Sirkuit Mandalika memastikan kesiapan menjelang perhelatan MotoGP Mandalika 2025. Bersama ITDC, DPR RI juga mengunjungi Pendopo Gubernur NTB untuk menyampaikan sejauh mana progress perhelatan ajang motor terbesar di dunia itu.

Direktur Operasional ITDC, Troy Reza Warokka menyampaikan, persiapan MotoGP 2025 sudah menunjukkan progress. Perbaikan infrastruktur di kawasan Sirkuit Mandalika juga sudah dilakukan.

“Pengerjaan dari Grand Stand, pengerjaan Garuda Lounge yang menjadi satu hal baru di Sirkuit Mandalika yang dijadikan satu khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya, Rabu malam, 24 September 2025.

Dia menyampaikan, persiapan MotoGP 2025 sudah menunjukkan progress. Perbaikan infrastruktur di kawasan Sirkuit Mandalika juga sudah dilakukan.

“Pengerjaan dari Grand Stand, pengerjaan Garuda Lounge yang menjadi satu hal baru di Sirkuit Mandalika yang dijadikan satu khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya, Rabu malam, 24 September 2025.

ITDC juga menyiapkan parade rider MotoGP yang akan digelar di Mataram. Hal itu rutin dilakukan setiap tahun. Di parade kali ini, aka nada 12 pembalap MotoGP yang akan berjalan dari Sangkareang ke Teras Udayana.

“Sedangkan untuk parade Rider akan menghadirkan 12 pembalap. Dan ini merupakam acara yang di tunggu tunggu oleh masyarakat kota mataram pastinya NTB,” katanya.

Pembalap, lanjut Troy juga akan melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah yang ada di sekitar Mandalika. Kegiatan ini bertujuan untuk kampanye memberikan makanan sehat untuk anak sekolah.

“Jadi banyak hal yang baru. Kita lakukan sebagai bentuk kepedulian kita kepada anak sekolah di Mandalika,” ucapnya.

Tiket Terjual Baru 30 Persen

Hingga saat ini, penjualan tiket nonton MotoGP baru 30 persen dari target 121 ribu kursi yang ditetapkan MGPA. Penjualan tersebut memperlihatkan animo penonton tidak sekuat musim lalu.

“Kalau kita bicara tiket itu kurang lebih sekitar 30 persen yang terjual dan saya rasa ini masih ada waktu beberapa hari masih sangat mungkin bergerak naik penjualannya,” katanya.

Penjualan tiket MotoGP Mandalika 2025 tidak hanya lewat MGPA. Kata Troy, banyak Channel penjualan yang bisa diakses, seperti support dari Bank Mandiri dan sebagainya.

“Sehingga saya percaya penjualan tiket masih terus bergerak, saya yakin ini akan terus bergerak naik,” tegasnya.

Dalam meningkatkan penjualan, ITDC menyediakan sejumlah promo menarik. Di antaranya, potongan harga tiket nonton hingga kesempatan berinteraksi dengan pembalap di Hero Walk. (era)

Belasan Tahun Mengabdi, Honorer Pemprov NTB Kaget Diminta Cari Pekerjaan Pengganti

Mataram (globalfmlombok.com) – Ratusan honorer di lingkungan Pemprov NTB tidak memenuhi syarat menjadi Pekerja dengan Perjanjian Penuh (PPPK) Paruh Waktu. Akibatnya, 518 honorer terancam di PHK pada awal tahun 2026.

Menanggapi hal ini, beberapa honorer mengaku kaget dan was-was. Beberapa mengaku belum memiliki opsi pekerjaan lain sebab telah puluhan tahun mengabdi di Pemprov NTB.

Salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya, mengaku telah belasan tahun mengabdi di Dinas Ketahanan Pangan (DKP) NTB. Ia menjadi salah satu honorer yang tidak memenuhi syarat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebab mendaftar CPNS pada tahun 2024. Sehingga, namanya tidak terdata dalam sistem database BKN.

Setelah pengusulan yang dilakukan oleh BKD NTB pada bulan Agustus lalu, dia mengaku kaget karena namanya tidak termasuk dalam daftar 9.466 yang diusulkan. Hingga kini, dia mengaku belum ada opsi pekerjaan lain, sehingga ia berharap Pemprov NTB memberikan solusi.

“Kita maunya ada kebijakan baru lagi tahun depan. Kita tetap berharap pada pemerintah agar ada kebijakan lagi. Apalagi saat ini kan cari kerja cukup sulit,” ujarnya saat dihubungi Suara NTB, Kamis, 25 September 2025.

Ia mengaku, selama ini tidak ada informasi apapun terkait kepegawaian yang disampaikan oleh Pemprov NTB. Oleh karena itu, ia mengaku kaget mengetahui dia masuk daftar 518 orang yang berpotensi putus kontrak.

“Kalau kita tahu informasi yang jelas, tidak mungkin kita ikut CPNS. Pasti kita tunggu tes PPPK,” lanjutnya.

Menurutnya, Pemprov seharusnya bisa memberikan solusi kepada para honorer. Sebab, mereka berbeda dari ribuan honorer Pemkab Lobar yang masuk tidak sesuai prosedur. Honorer Pemprov, lanjutnya masuk sesuai prosedur dan memiliki Surat Keputusan (SK) di Pemprov NTB.

Hal serupa disampaikan oleh salah satu honorer Dinas Kominfotik NTB yang sudah mengabdi selama tiga tahun. Menurutnya, selama ini Pemprov NTB dalam hal ini BKD diam. Tidak pernah mengimbau kepada para tenaga kontrak untuk mengikuti tes PPPK agar diakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Pemerintah tidak mengakomodir kami dengan baik. Dari BKD sendiri tidak ada pengumuman kepada semua tenaga kontrak untuk mengikuti seleksi PPPK,” katanya.

Menurutnya, apabila BKD memberikan imbauan kepada tenaga kontrak, mereka masih bisa menerima keputusan tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena telah mengetahui konsekuensi dari keputusan yang diambil.

Bahkan, dia mengakui sempat berkonsultasi ke BKD NTB, menanyakan nasib 518 honorer yang tidak terakomodir masuk PPPK Paruh Waktu. Namun, hingga kini BKD belum memberikan solusi. Malah, mereka meminta ratusan honorer itu untuk mencari pekerjaan pengganti.

Adapun sampai saat ini, dia mengaku masih menunggu keputusan dari Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal. Sebab, pimpinan NTB itu sempat mengatakan akan menyesuaikan dengan anggaran tahun 2026.

Honorer lain yang sudah mengabdi selama tujuh tahun mengaku sangat menyayangkan tindakan BKD yang hanya mengusulkan 9.466 tenaga kontrak. “Sayang sekali. Seharusnya diakomodir semua,’’ harapnya.

Dia merasa tersisihkan karena tidak masuk daftar calon PPPK Paruh Waktu. Padahal, setelah mengetahui tidak lolos CPNS tahun anggaran 2024, dia mencoba untuk mendaftar PPPK tahap dua. Namun tidak bisa karena akunnya tidak bisa terbuka. “Gara-gara itu kita tidak bisa daftar di tahap dua. Jadi sayang sekali,” ujarnya. Menurutnya, seharusnya semua honorer lingkup Pemprov NTB diakomodir untuk daftar PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, Pemprov NTB mendorong 518 honorer yang terancam di PHK di tahun 2026 untuk mencari pekerjaan pengganti. Hal ini menyusul belum adanya peraturan dari pemerintah pusat untuk penanganan honorer yang tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si di Mataram, Jumat, 12 September 2025.lalu. Ia menyampaikan, sejauh ini belum ada opsi penanganan kepada ratusan honorer tersebut. Untuk itu, pihaknya mendorong mereka agar beralih profesi.

Bahkan katanya, informasi yang diperoleh, sudah ada yang mendapat pekerjaan pengganti. Yaitu mereka yang tahu namanya tidak bisa diupayakan menjadi PPPK Paruh Waktu. ‘’Iya (mendorong, red). Artinya ruang-ruang pekerjaan masih ada sepanjang cepat cari informasi,’’ ujarnya. (era)

Kanwil Kemenkum NTB Dorong Tenun Serat Alam Lombok Jadi Indikasi Geografis

Mataram (globalfmlombok.com) – Kanwil Kemenkum NTB terus mendorong pelindungan kekayaan intelektual atas produk khas daerah. Salah satunya melalui upaya pendaftaran Indikasi Geografis (IG) bagi tenun serat alam yang diproduksi di Pulau Lombok.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) serta tim dari bidang KI, melaksanakan rapat bersama Aisyah, owner dari Pinalo sekaligus pemerhati tenun serat alam pada Rabu (24/9) di Ruang Kepala Kantor Wilayah. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas dukungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mendorong pendaftaran IG di wilayah NTB.

Dalam pertemuan ini, Aisyah menjelaskan bahwa tenun serat alam yang ia kembangkan berasal dari berbagai sumber serat dan kelompok penenun di Lombok. Di antaranya serat nanas dari Lombok Timur, serat pisang dari Lombok Utara dan pewarna alam dari Lombok Utara dengan penenun dari Gumise sebanyak 6 orang, Batu Jai sebanyak 2 orang, dan Sukarara sebanyak 10 orang.

Mila menegaskan bahwa tenun berbahan serat alam dengan keunikan dan reputasi berbasis geografis ini perlu segera didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Sebagai langkah awal, pihaknya mengarahkan pembentukan SK Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Selain itu, tim bidang KI Kanwil Kemenkum NTB menjelaskan bahwa salah satu persyaratan pendaftaran IG adalah penyusunan dokumen deskripsi produk. Untuk itu, diusulkan pembentukan tim penyusun serta kerja sama dengan akademisi maupun Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Produk juga diarahkan agar segera ditentukan nama resmi Indikasi Geografis beserta logo dan filosofinya.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat posisi tenun serat alam Lombok sebagai produk khas yang memiliki nilai tambah sekaligus meningkatkan daya saing melalui pelindungan hukum Kekayaan Intelektual. (r)

Polisi Jadwalkan Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor Lombok Barat tengah mengagendakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.

“Kami jadwalkan (rekonstruksi),” kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Kamis (25/9/2025).

Lalu Eka tidak menjelaskan kapan sekiranya jadwal pasti rekonstruksi tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa rangkaian penyidikan masih berjalan.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid pada Rabu (24/9/2025) menyebutkan, penyidik Polres Lombok Barat masih menelusuri dugaan tersangka lain dalam kasus ini.

“Sementara masih didalami penyidik semua, potensi terduga pelaku lainnya,” kata Kholid.

Dalam kasus ini istri almarhum yang juga bertugas di Polres Lombok Barat, Brigadir R telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Polda NTB.

Dugaanya, polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang hilang serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sangkaan pasal tersebut terungkap dari SP2HP Polres Lombok Barat yang diterima orang tua almarhum Brigadir Esco. Polisi saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Begitu pula dengan motif tersangka melakukan dugaan pembunuhan.

Namun, Kholid membenarkan bahwa saat ini Brigadir R telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB.

Periksa Lebih dari 50 Orang Saksi

Informasi terakhir dari pihak kepolisian sebelum penetapan tersangka, mereka telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dalam kasus ini.

Polisi juga telah menerima hasil dari Lab Forensik terkait barang bukti berupa bercak darah yang ditemukan di rumah korban. Mereka juga telah menganalisis hasil ekstrak dari handphone korban dan istrinya (tersangka).

Kronologi Penemuan Mayat Brigadir Esco

Sebelumnya, jenazah Brigadir Esco ditemukan di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar) di bawah perbukitan daerah setempat, pada Minggu (24/8/2025) siang.

Jenazah korban membengkak dan mulai membusuk mengeluarkan bau tak sedap, sehingga dikerubungi lalat. Bagian lehernya terikat tali.

Informasi penemuan pertama kali dilaporkan oleh Kepala Dusun Nyiur Lembang. Dari keterangan saksi bernama Amaq Siun (50), warga setempat, penemuan jenazah berawal saat ia mencari ayamnya yang hilang di bukit belakang rumah.

Saat pencarian, sekitar pukul 11.30 Wita, saksi menemukan sosok pria dalam posisi terlentang di bawah pohon. Kondisi korban sudah tidak bernyawa, dengan leher terikat tali, wajah rusak, serta tubuh membengkak.

Belakangan terungkap, Brigadir Esco merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Sekotong, Lombok Barat. Hal itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian, ponsel, jam tangan, dan kunci sepeda motor yang ditemukan di saku celana korban. (mit)

Tersangka RA Tolak Jalani Rekonstruksi Versi Polisi di Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Mataram (globalfmlombok.com) – Tersangka meninggalnya mahasiswi Universitas Mataram (Unram), RA (19) menolak menjalani rekonstruksi versi polisi pada rekonstruksi di Pantai Nipah, Lombok Barat, Kamis (25/9/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaen menyampaikan, RA menolak memainkan perannya di rekonstruksi versi polisi.

“Tersangka diganti saat versi polisi karena tersangka tidak berkenan,” sebutnya.

Ada dua versi rekonstruksi. Pertama berdasarkan pengakuan tersangka, selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan Polres Lombok Utara.

Selain menolak menjalankan rekonstruksi versi polisi, RA juga mengubah keterangannya saat rekonstruksi kasus kematian mahasiswi Fakultas Pertanian Unram itu.

“Keterangan tersangka ada yang berubah saat rekonstruksi. Kita lihat nanti di persidangan,” kata Punguan.

Polisi tidak merinci jumlah adegan dalam rekonstruksi kasus meninggalnya korban MVP di Pantai Nipah. Namun, mereka membaginya ke dalam tiga klaster, yakni saat kedatangan, saat peristiwa terjadi, dan ketika saksi menemukan korban bersama tersangka.

Adanya beberapa reka ulang adegan mengandung unsur dugaan kekerasan dan dugaan pelecehan seksual jadi alasan aparat melarang adanya dokumentasi.

Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan jaksa bahwa penyidikan telah lengkap. Polisi juga menghadirkan ahli guna menjelaskan luka pada korban maupun tersangka.

“Intinya kami hanya meyakinkan jaksa. Kalau fakta sudah matang di kami,” tegas Punguan. 

Di lokasi, beberapa kuasa hukum tersangka RA turut hadir. Salah satunya, Kurniandi. Kurniandi menyebutkan, penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu tergesa-gesa.

Ia menyebut kesaksian RA sejak awal ditemukan dalam kondisi babak belur hingga penetapan tersangka tetap konsisten.

“Jawaban RA tidak berubah sedikit pun,” kata Kurniandi di lokasi rekonstruksi.

Dia menambahkan, kesaksian kliennya dalam rekonstruksi semakin menguatkan bahwa RA adalah korban. Tim kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan penganiayaan terhadap RA ke pihak kepolisian.

“Kita harus membuat laporan terkait penganiayaan juga. Ya, kami akan melaporkan,” pungkasnya.

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Polres Lombok Utara mengumumkan penetapan RA (20) sebagai tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Unram berinisial MVP (19) itu pada Sabtu (20/9/2025).

RA sendiri merupakan rekan korban, MVP (19) saat pergi ke Pantai Nipah, Desa Malaka, Pemenang, Lombok Utara pada Selasa (26/8/2025).

Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang.

“Kami juga telah memeriksa ahli pidana, forensik, kriminolog. Kemudian melakukan tes tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka,” ucap Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).

Polisi menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP kepada RA. Yakni pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Setelah menetapkan RA sebagai tersangka, polisi langsung menahan RA di Rutan Polres Lombok Utara. (mit)

Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Mataram (globalfmlombok.com) – Polres Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Mataram (Unram), MVP (19) di Pantai Nipah, Lombok Utara pada Kamis (25/9/2025).

Proses rekonstruksi mulai berlangsung sekitar pukul 09.32 Wita di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean memimpin langsung proses rekonstruksi tersebut.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, penyidik bersama tim Indonesian Automatic Finger Identification System (INAFIS) menghadirkan RA (20) selaku tersangka. RA tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, sementara peran korban MVP diperankan orang pengganti.

Rekonstruksi dimulai dari area parkir Pantai Nipah, lokasi awal kedatangan tersangka dan korban. Dari sana, keduanya digambarkan berjalan sekitar 400 meter menuju titik tempat RA dan MVP duduk bersama.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan dalam dua versi. Yakni berdasarkan keterangan tersangka dan hasil penyelidikan polisi.

“Kami melaksanakan itu karena berbeda jauh. Jadi, ada perbedaan yang cukup siginifikan,” jelasnya. 

Ia tidak merinci terkait jumlah adegan dalam rekonstruksi kasus kematian mahasiswi Fakultas Pertanian Unram itu. Namun, prosesnya dibagi menjadi tiga bagian, kedatangan, terjadinya peristiwa, dan saat saksi menemukan keduanya.

Polres Lombok Utara juga menghadirkan dokter forensik untuk memaparkan temuan terkait luka pada korban maupun pelaku.

“Intinya kami hanya meyakinkan jaksa. Kalau fakta sudah matang di kami,” tandasnya. 

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Polres Lombok Utara mengumumkan penetapan RA (20) sebagai tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Unram berinisial MVP (19) itu pada Sabtu (20/9/2025).

RA sendiri merupakan rekan korban, MVP (19) saat pergi ke Pantai Nipah, Desa Malaka, Pemenang, Lombok Utara pada Selasa (26/8/2025).

Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang.

“Kami juga telah memeriksa ahli pidana, forensik, kriminolog. Kemudian melakukan tes tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka,” ucap Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).

Polisi menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP kepada RA. Yakni pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Setelah menetapkan RA sebagai tersangka, polisi langsung menahan RA di Rutan Polres Lombok Utara. (mit)

Sita Rp1,85 Miliar Diduga Dana “Siluman”, Jaksa Buru Tersangka Pokir DPRD NTB 2025

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi mengaku telah menerima pengembalian uang (mengamankan) Rp1,85 miliar dalam kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025.

“Jumlahnya sekarang yang dititipkan ada Rp1,85 miliar,” ucap Wahyudi, Kamis (25/9/2025).

Namun, dia mengaku belum mengetahui siapa dan berapa jumlah anggota dewan yang datang mengembalikan uang tersebut.

“Berapa jumlahnya (yang mengembalikan) belum tahu, jelasnya nanti,” katanya.

Uang Rp1,85 miliar itu nantinya akan menjadi barang bukti. “Kita sita sebagai barang bukti, bisa jadi alat bukti petunjuk penanganan perkara yang dimaksud,” jelasnya.

Ditanya terkait dugaan uang siluman tersebut berasal dari kontraktor atau uang direktif dari Pemprov NTB, Wahyudi mengaku belum mengetahuinya.

“Itu nanti belum tahu saya, dana itu belum tahu saya sumbernya,” tuturnya.

Terkait siapa pemberi uang siluman itu, penyidik masih perlu mendalaminya di tahap penyidikan.

“Karena kita saat ini masih penyidikan. Nanti ada saatnya setelah tahapan penyidikan, akan kami sampaikan,” tambahnya.

Terkait peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, Mantan Wakil Kepala Kejati Jawa Barat itu menegaskan bahwa perkara ini telah jelas memiliki unsur perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu terang dia, penyidik punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka di balik kasus ini.

“Menemukan siapa tersangkanya. Menemukan alat-alat buktinya,” tandasnya.

Telah Periksa Beberapa Pihak

Di tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi. Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan. Fee itu disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

Dukungan Penuh Komisi X DPR RI Kuatkan NTB Jadi Tuan Rumah PON 2028

Mataram (globalfmlombok.com)-

Rencana NTB dan NTT menjadi tuan rumah bersama untuk PON XXII tahun 2028 semakin matang. Angin segar itu datang dari Komisi X DPR RI yang menyatakan dukungan penuh, bahkan berkomitmen berjuang untuk memastikan gelaran PON 2028 sukses di NTB.

Dukungan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi X DPR RI di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (24/9). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, jajaran pemerintah daerah, DPRD NTB, pimpinan daerah kabupaten/kota, stakeholder, serta pengurus KONI NTB dan KONI kabupaten/kota.

Ketua Tim sekaligus Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani, memimpin rombongan. Kunjungan kerja ini bertujuan meninjau persiapan perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika dan yang paling utama yaitu kesiapan PON XXII 2028.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal kembali menegaskan kesiapan penuh provinsinya menjadi tuan rumah PON XXII 2028. Pernyataan ini disambut baik oleh Komisi X DPR RI.

Lebih lanjut, Komisi X DPR RI bahkan mengusulkan upacara pembukaan PON 2028 dilaksanakan di NTB karena sarana dan prasarana pendukung yang dinilai lebih memadai. Ini menjadi sinyal positif bahwa kesiapan infrastruktur NTB sudah diperhitungkan oleh pemerintah pusat.

Sebagai tindak lanjut, Komisi X DPR RI akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar SK Menpora tentang penetapan NTB-NTT sebagai tuan rumah PON XXII 2028 bisa segera diterbitkan. Penerbitan SK ini menjadi langkah krusial untuk mematangkan seluruh persiapan PON 2028.

Ketua Umum KONI NTB, H Mori Hanafi sangat mengapresiasi inisiatif pertemuan ini. “Ini sangat penting dan strategis untuk terus mematangkan persiapan menuju PON XXII 2028 agar pelaksanaannya nanti berjalan lancar dan sukses, bahkan lebih baik dari PON sebelumnya,” ungkapnya.

Dengan kolaborasi kuat antara pemerintah pusat melalui Komisi X DPR RI dan pemerintah daerah, mimpi menjadikan PON 2028 sebagai PON terbaik kini selangkah lebih dekat. Kesiapan NTB sebagai tuan rumah PON XXII terus dimatangkan untuk memastikan perhelatan akbar ini berjalan lancar dan membawa nama baik daerah.(r)

Kasus Dugaan Dana “Siluman” Pokir DPRD NTB Naik Penyidikan

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025 ke tahap penyidikan.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, pada Kamis (25/9/2025) menegaskan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

“Sedang berjalan, sudah naik penyidikan,” ucap Wahyudi.

Dia menjelaskan, penyidik telah menemukan mens rea atau unsur niat jahat dalam kasus ini. “Ada peristiwa hukumnya,” tambah dia.

Dari adanya temuan peristiwa hukum itulah, penyidik mengambil kesimpulan dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Meskipun telah naik penyidikan, Wahyudi menyebutkan belum ada penetapan tersangka. Siapa dan apa saja peran tersangka kini masih didalami penyidik pidana khusus.

“Belum ada tersangka, masih kami dalami,” tandasnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Zulkifli Said mengatakan, penanganan kasus ini terus berjalan dan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

Telah Periksa Beberapa Pihak

Di tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi. Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan. Fee itu disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

Jaksa Telaah Dokumen Hasil Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mulai menelaah dokumen hasil penggeledahan di Kantor Pertanahan Lombok Barat. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penjualan aset milik Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa tanah kas desa (pecatu).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram Muhammad Harun Al-Rasyid, Rabu (24/9/2025) mengatakan, dokumen yang disita berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah milik Pemkab Lobar yang kini atas nama Kepala Desa Bagik Polak.

Harun mengaku tidak dapat merinci dokumen sitaan tersebut terkait apa saja. Yang jelas kata dia, seluruh dokumen yang disita berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah oleh Kades Bagik Polak.

“Kami harus meneliti apa yang kami dapatkan kemarin. Nanti kami akan melakukan pendalaman ke semua sektor,” jelasnya.

Penyidik akan meneliti hasil geledah  tersebut untuk melengkapi bukti-bukti yang telah jaksa pegang di tahap penyidikan.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat (Lobar), pada Selasa (23/9/2025).

Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat. Yakni di Ruang Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa dan di ruangan Arsip milik Kantor Pertanahan/BPN Lombok Barat.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik berhasil menyita 36 item dokumen yang berhubungan dengan perkara dugaan penjualan aset daerah tersebut.

Audit Kerugian Negara

Dia membeberkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB saat ini tengah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terhadap kasus ini. “Perhitungan kerugian negara kini masih proses,” tandasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono sebelumnya menjelaskan, tanah yang menjadi objek perkara seluas 36 are dan semula berstatus sebagai tanah pecatu milik Dusun Karang Sembung. Namun, lahan tersebut berubah status menjadi milik pribadi dan dijual pada 2020 seharga Rp180 juta.

“Penyimpangannya jelas, tanah milik negara hilang. Modusnya klasik, ada gugatan, lalu berdamai, muncul putusan. Berdasarkan putusan itu, tanah dijual oleh pihak yang menang, padahal belum tentu dia pemilik sah,” terang Mardiyono.

Dari total nilai transaksi Rp360 juta, pembeli baru membayar setengahnya. Sisanya dijanjikan setelah tidak ada persoalan hukum. Namun karena kasus mencuat, pembayaran tidak dilanjutkan. Saat ini, tanah tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Menurutnya, tanah pecatu tersebut berada di wilayah administratif Desa Bagik Polak, tetapi tercatat sebagai aset Dusun Karang Sembung.

“Lucunya, tanah itu bukan milik Desa Bagik Polak, tapi dijual oleh aparatnya,” ujarnya.

Persoalan muncul sejak program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, ketika tiba-tiba terbit sertifikat atas nama pribadi Kepala Desa Bagik Polak. Padahal, berdasarkan arsip warkah dan SK Bupati, lahan tersebut adalah milik Pemda Lombok Barat dan digunakan sebagai tanah pecatu oleh Dusun Karang Sembung.

“Sertifikat itu sekarang atas nama pembeli terakhir. Sebelum dijual, itu tanah pecatu Karang Sembung. Tapi kemudian dialihkan oleh Kades Bagik Polak,” kata Mardiyono.

Dia menambahkan, SK sertifikat sempat dibatalkan setelah diprotes warga, namun lahan tetap berpindah tangan.

Dalam kasus ini, penyidik telah membidik satu orang sebagai calon tersangka. “Untuk sementara, calon tersangkanya satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan bertambah. Indikasi kuatnya mengarah ke aparat desa,” pungkasnya. (mit)