Beranda blog Halaman 306

Jaksa Tahan Kades Bagik Polak dan Mantan Pejabat BPN Lobar di Kasus Dugaan Penjualan Tanah Milik Pemda

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penjualan aset milik Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa tanah kas desa (pecatu) di Desa Bagik Polak, Jumat (26/9/2025).

Dua tersangka itu adalah Kepala Desa Bagik Polak berinisial AAP dan Mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar, BMF. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, Jumat (26/9/2025) menyebutkan, keduanya kini telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“AAP ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat dan BMF ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Mataram,” kata Harun.

Harun menjelaskan, perkara ini berawal pada 2018 ketika AAP mengajukan permohonan sertifikat atas sebidang tanah pertanian seluas 3.757 meter persegi di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Lombok Barat. Tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah pecatu dari Dusun Karang Sembung.

“Pengajuan itu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” tambahnya.

Dari permohonan itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama pribadi AAP. Belakangan, ada demo keberatan dari warga sehingga sertifikat atas nama AAP tersebut dibatalkan pada 29 September 2019.

Namun, melalui rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram, muncul pihak penggugat IWB yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah. Mereka menggugat AAP dan BPN Lombok Barat atas objek yang telah dibatalkan.

Dalam proses persidangan, BMF selaku penerima kuasa khusus dari Kepala BPN Lombok Barat kerap mangkir dan tidak menugaskan staf lain untuk hadir.

Ketidakhadiran itu mengakibatkan tidak adanya penjelasan yang memadai mengenai kemungkinan kesalahan subjek dan objek perkara (error in personam dan error in objecto).

Situasi ini dimanfaatkan AAP untuk melakukan perdamaian dengan IWB serta menyerahkan tanah bersertifikat SHM Nomor 02669 kepada IWB. Dengan dasar itu, IWB kemudian menjual tanah tersebut ke seorang berinisial MA.

Oleh karena itu,  kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian berupa hilangnya aset tanah negara seluas 3.757 meter persegi di Desa Bagik Polak.

“Nilai kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB,” tandasnya. (mit)

Smartfren Perluas Jaringan 4G LTE di Kupang dan Bulukumba, Fun Run 2025 Meriahkan Peluncuran

0

Kupang, (globalfmlombok.com)-

— PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand Smartfren memperluas layanan jaringan 4G LTE dan VoLTE ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, serta Bulukumba, Sulawesi Selatan. Ekspansi ini diharapkan mampu menghadirkan akses internet cepat, stabil, dan andal bagi masyarakat di dua daerah tersebut, sekaligus memperkuat komitmen perusahaan untuk menghadirkan digitalisasi merata di Indonesia.

Di Kupang, perluasan jaringan ditandai dengan gelaran Smartfren Fun Run 2025 pada Sabtu (27/9/2025) di Kantor Gubernur NTT. Acara diikuti lebih dari 500 peserta dari berbagai komunitas lari dan masyarakat umum. Fun Run ini juga menghadirkan hiburan, bazar UMKM lokal, serta pembagian doorprize dengan total nilai puluhan juta rupiah.

Chief Marketing Officer Smartfren XLSMART, Sukaca Purwokardjono, mengatakan perluasan layanan di Kupang mencakup 21 kabupaten serta berbagai kecamatan strategis. “Kami berkomitmen menghadirkan layanan internet yang cepat dan dapat diandalkan, sejalan dengan visi untuk membawa konektivitas merata di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sukaca menambahkan, pasca perluasan jaringan, terjadi lonjakan trafik data hingga 13 persen, mencerminkan antusiasme masyarakat terhadap layanan baru Smartfren. Pada kesempatan itu, perusahaan juga memperkenalkan produk Unlimited Suka-Suka, paket internet fleksibel yang ditujukan bagi pekerja, pelaku usaha, pelajar, dan kreator digital.

Keseruan serupa juga berlangsung di Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Minggu (28/9/2025). Smartfren Fun Run 2025 yang digelar di Anjungan Pantai Merpati diikuti lebih dari 500 pelari. Acara ini menjadi bagian dari rangkaian penyelenggaraan ke-19 setelah sukses di berbagai kota di Indonesia. Selain lomba lari 5K, kegiatan ini juga diramaikan bazar UMKM lokal serta pembagian doorprize.

Regional Head Sulawesi Smartfren, Muhammad Natsir, menyampaikan bahwa kehadiran jaringan baru di Bulukumba akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan digital. “Kami ingin membawa konektivitas ke wilayah yang sebelumnya belum tersentuh, sejalan dengan komitmen menghadirkan digitalisasi merata di Indonesia,” katanya.

Ekspansi jaringan di Kupang dan Bulukumba menjadi tonggak penting bagi Smartfren dalam mendukung transformasi digital di Indonesia. Melalui layanan internet cepat dan program seperti Fun Run 2025, Smartfren berupaya memperkuat keterhubungan masyarakat sekaligus mendukung gaya hidup sehat dan produktif.(r)

Pertamina Tegaskan: Larangan Pengisian BBM bagi Penunggak Pajak Kendaraan adalah Hoaks

Mataram (globalfmlombok.com) – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai larangan pengisian BBM di SPBU bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak adalah tidak benar alias hoaks. Beredarnya kabar palsu ini dinilai meresahkan masyarakat dan merusak citra perusahaan serta pemerintah.

Dalam beberapa waktu terakhir, Pertamina Patra Niaga mengamati adanya penyebaran disinformasi dan hoaks terkait kebijakan pengisian BBM bersubsidi. Informasi ini diduga disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang ingin menciptakan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Disinformasi seperti ini tidak hanya mencemarkan nama baik Pertamina sebagai BUMN, tapi juga merugikan pemerintah yang berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.

Berikut beberapa isu hoaks yang diklarifikasi oleh Pertamina :

  1. Larangan Pengisian BBM bagi Penunggak Pajak

Hoaks: Kendaraan yang menunggak pajak tidak boleh mengisi BBM hingga 7 hari (mobil) atau 4 hari (motor). Fakta: Tidak benar. Penyaluran BBM, terutama BBM bersubsidi, tetap berjalan sesuai regulasi pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar tepat sasaran dan transparan. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian ESDM.

  1. Video SPBU Terbakar akibat Kebijakan Pembatasan BBM

Hoaks: Kebakaran terjadi karena kebijakan baru. Fakta: Video tersebut adalah kejadian lama, yakni insiden kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024, dan tidak terkait kebijakan pembatasan BBM.

  1. Kerusuhan di SPBU Lumajang

Hoaks: Masyarakat menggeruduk SPBU karena kebijakan BBM. Fakta: Peristiwa yang sebenarnya terjadi pada Rabu, 17 September 2025, adalah keributan di area SPBU akibat kerumunan saat acara karnaval dan pengaruh minuman keras. SPBU sudah tutup sejak pukul 21.00 WIB, dan tidak ada penjarahan atau kerusakan fasilitas.

Roberth MV Dumatubun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial. “Selain isu BBM, masyarakat juga perlu waspada terhadap hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif berbayar, kabar palsu mengenai mobil tangki mengisi BBM di SPBU swasta, hingga informasi tidak benar tentang harga BBM,” jelasnya.

Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi, seperti: Pertamina Call Center 135 dan akun media sosial resmi Pertamina. (bul)

Siswa di Mataram Diduga Terjerat Seks Bebas

Mataram (globalfmlombok.com) – Orang tua perlu mengontrol pergaulan anak mereka. Pasalnya, siswa di Mataram diduga mulai terjerat seks bebas.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi ditemui pada, Jumat, 26 September 2025 menjelaskan, tren kasus kekerasaan seksual mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Data sampai bulan Januari-September saja tercatat mencapai 40 kasus. Hal ini terjadi karena kesadaran masyarakat untuk melapor dan masifnya sosialisasi serta pemanfaatan kontak pengaduan oleh masyarakat. “Kalau data 2024 saya tidak hafal secara pasti, tetapi setiap tahun tren kekerasaan anak selalu meningkat,” terangnya.

Kasus kekerasaan seksual menempati posisi atas dibandingkan kasus lainnya. Fenomena ini diduga terjadi akibat anak terjerat seks bebas. Seks bebas menjangkit siswa SMP dan SMA. Hal ini dimulai dari pacaran kemudian terjadi kekerasaan seksual. “Banyak anak SMP dan SMA hamil karena kelolosan berhubungan seks. Kasus sebelumnya juga ada anak SD,” katanya.

Fenomena lain muncul adalah kasus penyuka sesama jenis. Joko sejak awal menyampaikan kasus ini menjadi tren jika tidak diantisipasi akan jadi bom waktu.

Pencegahan seks bebas terutama penyuka sesama jenis perlu ditracking secara maksimalkan. Kasus anak SMA ditangani memiliki kelainan seksual. Setelah ditelusuri ternyata orang tuanya mengalami hal yang sama. “Kita harus rehab anak dan orang tuanya,” kata Joko.

Persoalan kata dia, Pemkot Mataram tidak memiliki  tempat rehab untuk korban kekerasaan seksual. Penanganannya di dilakukan di rumah sakit atau Dinas Sosial. Menurutnya, tempat rehabilitasi korban kekerasaan seksuai ini sangat penting, karena LPA kewalahan menangani.

Mitigasi perlu dilakukan bukan saja sekedar parenting melainkan pengawasan ketat oleh orang tua. Dampak seks bebas justru memicu meningkatnya perkawinan anak.

Dosen Fakultas Hukum Unram menambahkan, kelemahan dalam sistem pendataan adalah tidak ada satu data kasus kekerasaan di Kota Mataram. Data yang dikeluarkan instansi pemerintah, kepolisian, dan LPA pasti akan berbeda-beda. “Oleh karena itu, penting satu data ini supaya memudahkan proses identifikasi dan penanganan korban,” demikian kata dia. (cem)

Sita Rp1,85 Miliar Diduga Dana “Siluman’’, Pejabat Pemprov Berpeluang Diperiksa, Jaksa Buru Tersangka Pokir

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, telah menyita dana sebesar Rp1,85 miliar dalam kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025. Uang yang diduga dana “siluman’’ sebesar Rp1,85 miliar itu, nantinya akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.

“Kita sita sebagai barang bukti, bisa jadi alat bukti petunjuk penanganan perkara yang dimaksud. Jumlahnya sekarang ada Rp1,85 miliar,” sebut Kajati NTB, Wahyudi, Kamis (25/9/2025).

Dari siapa saja uang sebesar itu disita? Kajati mengatakan, belum mengetahui siapa dan berapa jumlah anggota DPRD NTB yang datang mengembalikan uang tersebut. “Berapa jumlahnya (yang mengembalikan) belum tahu, jelasnya (datanya) nanti,” katanya.

Ditanya terkait dugaan dana “siluman’’ tersebut berasal dari kontraktor atau uang direktif dari Pemprov NTB? Wahyudi mengaku belum mengetahuinya. “Itu nanti saja, belum tahu saya. Dana itu saya belum tahu sumbernya,’’ katanya.

Terkait siapa pemberi uang yang disebut sebut dana “siluman’’ itu. Kajati mengatakan, penyidik masih perlu mendalaminya di tahap penyidikan. “Karena kita saat ini masih penyidikan. Nanti ada saatnya setelah tahapan penyidikan, akan kami sampaikan,” tambahnya.

Terkait peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. Mantan Wakajati Jawa Barat itu menegaskan bahwa perkara ini telah jelas memiliki unsur perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu terang dia, penyidik punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka di balik kasus ini.  “Menemukan siapa tersangkanya. Menemukan alat-alat buktinya,” tandasnya.

Periksa Pejabat Pemprov NTB

Di tahap penyidikan kasus ini, Wahyudi mengaku telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum. Hal itu menguatkan jaksa untuk mengusut tuntas  kasus ini. Agenda Kejaksaan akan kembali melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi. Menurut Kajati, penyidik berpeluang  memeriksa pejabat Pemprov NTB.

“Ya (pejabat Pemprov NTB masuk radar untuk diperiksa penyidik),” kata Wahyudi.

Dia menyatakan, pada proses penyidikan, kemungkinan pemeriksaan terhadap Pejabat Pemprov termasuk Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhammad Iqbal? Hal itu akan dilihat dari perkembangan dan korelasi hasil penyidikan ini. ‘’Nanti teman-teman penyidik yang akan menyimpulkan seperti apa,’’ ucapnya.

Telah Periksa Beberapa Pihak

Di tahap penyelidikan sebelumnya, Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi. Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025.

Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya, karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru. Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan. Fee itu disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

DPRD NTB Tegaskan Tim Percepatan Tak Boleh Digaji Lewat APBD

Mataram (globalfmlombok.com) – DPRD NTB menegaskan alokasi gaji untuk 15 orang anggota tim percepatan Gubernur NTB tidak boleh lewat APBD Perubahan. Pasalnya, selama ini Gubernur, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal tidak pernah melibatkan legislatif dalam pembentukan tim tersebut.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Muhammad Aminurlah menyatakan, dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). TAPD tidak pernah sama sekali membahas pembentukan tim percepatan, apalagi menyesuaikan alokasi gaji untuk mereka.

Sehingga, berdasarkan regulasi, tim itu tidak boleh digaji lewat APBD Perubahan yang baru saja disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Harusnya tidak boleh (lewat APBD, red) kalau kita benar-benar bagaimana mensejahterakan masyarakat. Harusnya ada laporan Pak Gubernur kalau memang ada ide untuk tim percepatan. Di nota keuangan kan tidak ada,” ujarnya, Jumat, 26 September 2025.

Menurutnya, jika tim percepatan Gubernur digaji lewat APBD. Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seharusnya melaporkan pembentukan itu ke legislatif. Selaku lembaga pengawasan eksekutif.

‘’Seharusnya dilaporkan, karena menggunakan uang rakyat. Gubernur saja tidak melapor, membahas saja kita tidak pernah. Hanya menyetujui dalam waktu yang sesingkat ini,’’ lanjutnya.

Gubernur menurutnya, seharusnya bisa lebih memaksimalkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB yang jauh lebih berpengalaman dalam mengeksekusi setiap program.

‘’Maksimalkan saja OPD yang ada. Apalagi ada staff ahli yang luar biasa. Punya kemampuan dalam hal itu. Tidak usah lagi ada tim percepatan. Ini saja tidak ada yang dibahas,” katanya.

Tambah Beban Fiskal Daerah

Sementara, Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi mengatakan, pembentukan tim percepatan hanya akan menambah beban fiskal daerah. Apalagi, belanja pegawai menguras 38 persen dari APBD. Begitupun di tengah kondisi NTB yang sedang menerapkan efisiensi.

‘’Pasti berdampak ke anggaran, karena nanti itu dibebankan ke APBD. Belanja pegawai kita 38 persen dari total belanja daerah. Sementara PR kita adalah menekan belanja pegawai di bawah 30 persen,’’ jelasnya.

Dia mengatakan, meski pembentukan tim percepatan membebankan APBD. Hal itu tidak menjadi masalah apabila tim itu mampu meningkatkan produktifitas daerah dengan keahlian dan pemikiran mereka selaku akademisi dan teknokrat.

“Tapi kalau hanya menjadi wadah penampung, itu kan kacau. Karena penggunaan uang itu harus berbanding lurus dengan produktivitasnya. Penggunaan uang itu out put-nya productivity,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Iqbal menyampaikan tim yang dibentuk ini berasal dari berbagai unsur. Mulai dari akademisi, teknokrat, dan beberapa pakar lainnya. Mereka akan mengawal program prioritas Gubernur dalam lima tahun ke depan.

‘’Intinya mengawal program unggulan dengan ekspertis mereka masing-masing. Memastikan bahwa ini sejalan dengan visi misi dan membuat parameter yang cepat,’’ ujarnya setelah Rapat Perubahan KUA PPAS NTB, Rabu, 17 September 2025 lalu.

Meski Gubernur telah memiliki struktur birokrasi berisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan membantu mewujudkan visi-misi Iqbal-Dinda. Mantan Dubes RI untuk Turki itu menekankan pembentukan tim percepatan tidak akan tumpang tindih dengan peran OPD.

OPD, lanjutnya sudah habis perannya dengan hal-hal yang bersifat rutinitas. Sehingga perlu adanya tambahan masukan dari tim percepatan. “Dan ini sama sekali tidak tumpang tindih. Mereka nanti akan memberikan advice (masukan),” katanya.

Saat disinggung mengenai alokasi gaji untuk tim percepatan Gubernur ini, Iqbal enggan memberikan komentar. Begitupun dengan gaji mereka yang informasinya cukup besar. (era)

Berkas Perkara Segera Lengkap, Kejati NTB Sebut Terduga Pelaku Pembunuhan Nurhadi Sudah Jelas

Mataram (globalfmlombok.com) – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Irwan Setiawan Wahyuhadi mengisyaratkan dua berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi segera lengkap atau P-21.

Wahyuhadi, pada Jumat (26/9/2025) mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima kembali pelimpahan dua berkas dari Polda NTB.

“Yang telah kami terima itu berkas perkara milik Kompol Y dan Ipda HC. Milik tersangka M belum kami terima,” kata dia.

Dia yakin perkara ini telah mendekati P-21. “Tinggal polesan dan penyempurnaan saja,” tegasnya.

Dari pengembalian berkas perkara kepada kepolisian kemarin. Jaksa hanya memberikan sedikit arahan untuk melengkapi syarat formil dan materil.

“Syarat formil seperti surat-suratnya. Termasuk dari ahli-ahli siapa, alamatnya. Hal-hal kecil,” tuturnya.

Yang menguatkan berkas perkara tersebut segera P-21 adalah hasil rekonstruksi beberapa waktu lalu. Penjelasan dari ahli bela diri dan ahli forensik saat rekonstruksi juga telah menguatkan tindak pidana yang terjadi.

“Yang jelas ada perbuatan pidana dan ada pelakunya,” tambahnya.

Isyaratkan Dua Terduga Pelaku

Wahyuhadi menegaskan, terduga pelaku dalam kasus ini ada dua orang. Yakni Kompol Y dan Ipda HC. Dia menyebut keduanya sama-sama melakukan dugaan perbuatan pidana tetapi di kurun waktu yang berbeda.

“Sudah kuat (perbuatan tersangka). Tinggal pembuktian di pengadilan nanti,” terangnya.

Sedangkan tersangka M kata dia, belum nampak perannya dalam dugaan pembunuhan anggota Bid Propam Polda NTB itu.

“Dari hasil rekonstruksi memang peran dia belum nampak. Nanti kami perdalam di persidangan,” tambahnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar itu berjanji akan menunjuk jaksa paling kompeten untuk menyidangkan perkara ini nantinya.

“Kita buktikan nanti di persidangan,” tandasnya.

Telah Lakukan Rekonstruksi

Sebelumnya, Polda NTB telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus ini pada Senin (11/8/2025). Rekonstruksi tersebut berdasarkan petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas perkara pertama.

Pihak kepolisian merekonstruksi 88 adegan terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Tiga adegan di kediaman Kompol Y, enam adegan di Polda NTB, 21 adegan di Pelabuhan Senggigi, 16 adegan di Fresh Market, dan 42 di Gili Trawangan. Di Gili Trawangan, polisi merekonstruksi 42 adegan di tiga lokasi, yakni di Villa Tekek, Natya Hotel, dan Klinik Warna Medica.

Rekonstruksi itu juga menghadirkan ahli forensik dan ahli bela diri. Ahli bela diri menunjukkan bagaimana tulang lidah dan tulang leher korban bisa patah.

Ahli bela diri yang hadir dalam rekonstruksi tersebut menyebut bahwa Nurhadi meninggal karena dipiting dan dipukul.

Dirreskrimum Polda NTB menyebut bahwa tersangka Kompol Y dan Ipda HC merupakan pelaku utama kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kompol Y dan Ipda HC kuat menjadi pelaku utama karena mereka berdualah yang berada di tempat kejadian saat itu. Dugaan pembunuhan terhadap Nurhadi diperkirakan terjadi sekitar pukul 17.59 Wita hingga 20.00 Wita.

Meskipun mengerucut pada dua pelaku utama. Pasal sangkaan tetap sama kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP. Sebelumnya, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025.

Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Kompol Y, Ipda HC, dan Perempuan berinisial M. (mit)

Ketua PWI NTB Kecam Kreator Konten Medsos yang Diduga Jiplak Berita Media Massa

Mataram (globalfmlombok.com) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Ikliludin menegaskan bahwa tindakan mengambil berita dari media lain tanpa izin dan mempublikasikannya ulang secara keseluruhan oleh akun media sosial (yang bukan akun resmi media tersebut) merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, praktik ini mencakup pelanggaran aturan, etika, dan hukum sekaligus merusak fondasi industri pers.

Ikliludin menjelaskan bahwa masalah ini bukan sekadar etika, tetapi berkaitan langsung dengan Undang-Undang Hak Cipta.

“Berita yang ditulis oleh jurnalis atau media adalah karya cipta yang dilindungi undang-undang, seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang dilindungi adalah ekspresi ide tersebut, yaitu tulisan, narasi, susunan kata, dan foto atau video yang dihasilkan,” ujar Ikliludin di Mataram, Jumat (26/09/2025).

Ikliludin menegaskan bahwa copy-paste atau menjiplak seluruh isi berita, atau sebagian besar isinya, tanpa izin dari pemegang hak cipta (media asli) adalah bentuk pelanggaran serius. Konsekuensinya, media atau wartawan yang memiliki berita tersebut dapat mengajukan teguran, permintaan penghapusan (takedown), hingga gugatan hukum.

Selain sanksi hukum, oknum akun media sosial (creator konten) juga menghadapi sanksi dari platform itu sendiri.

“Setiap platform media sosial memiliki kebijakan terkait hak cipta. Platform melarang pengguna mengunggah konten yang melanggar hak cipta orang lain. Media asli dapat melaporkan akun yang menyalin berita mereka ke platform terkait,” jelasnya.

Sanksi dari platform bisa beragam. Mulai dari penghapusan konten, pembatasan akun, hingga penghapusan akun (suspensi permanen) jika pelanggaran dilakukan berulang.

Lebih lanjut, Ikliludin menyoroti aspek etika. Menurutnya, tindakan menjiplak karya orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri adalah plagiarisme, yang merupakan dosa besar dalam dunia tulis-menulis.

“Akun media sosial semacam ini tidak menghargai proses. Mereka mengambil hasil kerja keras jurnalis yang meliput, menulis, dan menyunting, tanpa memberikan pengakuan atau kontribusi apa pun. Perusahaan media dalam memproduksi berita itu tidak mudah. Butuh tenaga, waktu, pikiran dan biaya yang besar,” tegas Ikliludin.

Dampak terburuk dari praktek ini adalah kerusakan ekosistem informasi. Berita yang diambil dapat dipelintir judulnya atau dipotong agar terkesan sensasional, sehingga berpotensi menyesatkan pembaca.

Ikliludin menambahkan, copy-paste juga secara langsung merugikan media pemilik berita karena mengalihkan traffic dan engagement yang seharusnya menjadi milik media asli.

“Jika pembaca sudah puas dengan salinan berita di akun medsos, mereka tidak akan mengunjungi situs web media aslinya. Hal ini merugikan media secara finansial karena kehilangan pendapatan dari iklan dan menghambat produksi berita berkualitas. Jika ingin menjadikan pemberitaan media sebagai konten, para konten kreator harus mengantongi izin dari media bersangkutan,” pungkasnya. (r)

Gubernur Iqbal Tunjuk 15 Orang Jadi Tim Percepatan

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal membentuk tim percepatan Gubernur. Sedikitnya, 15 orang ditunjuk sebagai tim percepatan. Beberapa di antaranya mantan tim sukses Iqbal-Dinda.

Pembentukan tim percepatan ini berbanding terbalik dengan kondisi NTB yang dalam masa efisiensi anggaran. Dalam Perda APBD Perubahan, tiga tujuan utamanya yaitu pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan efisiensi anggaran.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Gubernur NTB, 15 orang itu berasal dari akademisi dan teknokrat. Bertujuan membantu Gubernur untuk mempercepat pembangunan dan penguatan koordinasi di daerah.

Dalam surat tersebut, tercatat nama-nama itu menjadi susunan keanggotaan TAG-P3K. Dengan Dr. Adhar Hakim, SH., MH., menjadi koordinator dan Chairul Mahsul menjadi wakil koordinator.

Sedangkan 13 orang akan menjadi anggota yang kabarnya dilantik Kamis, 26 September 2025 kemarin. Mereka Dr. Prayitno Basuki, SE., MA., Prof. Ir. Dahlanuddin, M.Rur.Sc, Ph.D., dr. I Ketut Artastra, M.P.H.

Selanjutnya ada Prof. Ir. Mohamad Taufik Fauzi, M.Sc., Ph.D., Prof. Dr. Sitti Hilyana, Arum Kusumaningtyas, S.IP., M.Sc., Ir. Giri Arnawa, M.M., Akhmad Saripudin, S.Hut. Kemudian ada Ahmad Junaidi, S.Pd., M.A., Ph.D., Ir. Lalu Martawijaya, Lalu Pahrurrozi, S.T., M.E., Esti Wahyuni, S.IP., dan Dr. Baiq Mulianah, M.Pd.I.

Eksekusi Program Prioritas

Wakil Gubernur NTB, Hj.Indah Dhamayanti Putri membenarkan Gubernur telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) tim percepatan kepada 15 orang. Nantinya, mereka akan membantu Gubernur mengeksekusi program prioritas mencapai NTB Makmur Mendunia.

“Memastikan keberpihakan anggaran yang memang porsinya untuk kepentingan masyarakat. Terutama penajaman visi misi seperti Desa Berdaya, Kemiskinan Ekstrem, Ketahanan Pangan, dan Pariwisata,” ujarnya, Jumat, 26 September 2025.

Dia mengaku, tim percepatan tidak akan tumpang tindih dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, OPD sudah memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sendiri yang berbeda dengan tim percepatan.

Menyinggung soal pembentukan tim percepatan ini sama halnya dengan “membakar” anggaran di tengah efisiensi? Mantan Bupati Bima dua periode ini merespons santai. ‘’Tergantung bagaimana publik memandang,’’ katanya.

‘’Kalau orang melihat tim ini cukup baik untuk melengkapi program-program yang ada. Saya rasa orang akan menilai secara positif. Jadi saya berharap orang akan menilai secara positif,” sambungnya. (era)

Kajati NTB Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Pemprov Masalah Dugaan Dana “Siluman” Pokir DPRD

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi membuka kemungkinan untuk memeriksa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025.

Di tahap penyidikan kasus ini, Wahyudi mengaku telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum. Hal itu menguatkan jaksa untuk mengusut tuntas perkara ini.

“Ya (pejabat Pemprov NTB masuk radar untuk diperiksa penyidik),” kata Wahyudi, Jumat (26/9/2025).

Dia menyatakan, pada proses penyidikan, kemungkinan pemeriksaan terhadap Pejabat Pemprov utamanya Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akan dilihat dari perkembangan dan korelasi hasil penyidikan tersebut.

“Nanti teman-teman penyidik yang akan menyimpulkan seperti apa,” ucapnya.

Terima Pengembalian Uang Rp1,85 Miliar

Wahyudi sebelumnya mengaku telah menerima pengembalian uang (mengamankan) Rp1,85 miliar dalam kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025 itu.

“Jumlahnya sekarang yang dititipkan ada Rp1,85 miliar,” ucap Wahyudi, Kamis (25/9/2025).

Namun, dia mengaku belum mengetahui siapa dan berapa jumlah anggota dewan yang datang mengembalikan uang tersebut.

“Berapa jumlahnya (yang mengembalikan) belum tahu, jelasnya nanti,” katanya.

Uang Rp1,85 miliar itu nantinya akan menjadi barang bukti. “Kita sita sebagai barang bukti, bisa jadi alat bukti petunjuk penanganan perkara yang dimaksud,” jelasnya.

Ditanya terkait dugaan uang siluman tersebut berasal dari kontraktor atau uang direktif dari Pemprov NTB, Wahyudi mengaku belum mengetahuinya.

“Itu nanti belum tahu saya, dana itu belum tahu saya sumbernya,” tuturnya.

Terkait siapa pemberi uang siluman itu, penyidik masih perlu mendalaminya di tahap penyidikan.

“Karena kita saat ini masih penyidikan. Nanti ada saatnya setelah tahapan penyidikan, akan kami sampaikan,” tambahnya.

Di tahap penyidikan, penyidik punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka di balik kasus ini.

“Menemukan siapa tersangkanya. Menemukan alat-alat buktinya,” tandasnya.

Telah Periksa Beberapa Pihak

Di tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi. Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025.

Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan. Fee itu disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)