Beranda blog Halaman 305

Gunakan Tiga Pesawat Carter, Kru dan Pembalap MotoGP 2025 Tiba di Lombok

Praya (globalfmlombok.com) – Para kru dan pembalap yang akan berlaga di ajang MotoGP Mandalika 2025, sudah mulai berdatangan di Pulau Lombok, Senin (29/9/2025 ). Mereka datang menggunakan tiga pesawat carter Garuda Indonesia langsung dari Narita International Airport, Jepang menuju Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Kedatangan para kru dan pembalap mendapat sambutan meriah masyarakat.

Sesuai daftar penumpang yang diterima Suara NTB, para pembalap MotoGP 2025 yang tiba di antaranya Francesco Bagnaia, Jorge Martin, Enea Bastianini, Marco Bezzecchi dan Jack Miller. Kemudian ada pembalap MotoGP asal Thailand  Somkiat Chantra dan Johann Zarco. Ada juga Pedro Acosta, Brad Binder, Luca Marini, dan Joan Mir.

Termasuk sejumlah pembalap di kelas Moto2 seperti Tony Arbolino serta beberapa pembalap kelas Moto3 lainya. “Kedatangan para kru dan pembalap secara bertahap. Untuk hari ini ada tiga pesawat yang membawa kru dan pembalap langsung dari Jepang,” terang Branch Communication and CSR Department Head PT. Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Lombok, Angga Anugrah.

Sementara untuk logistik pendukung event MotoGP 2025 akan dikirim menggunakan lima pesawat kargo dari Qatar Airways. Dengan dua pesawat direncanakan datang lebih dulu. Sedangkan tiga pesawat lainnya datang belakangan.

‘’Untuk logistik, hari ini (kemarin) ada dua pesawat kargo yang tiba. Tiga pesawat lainnya tiba besok (Selasa hari ini). Semuanya menggunakan pesawat Boeing 777,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari peningkatan Customer Experience, pihaknya telah menyiapkan sambutan khusus. BIZAM juga sudah dipenuhi oleh ornamen MotoGP 2025. Harapan para pengguna jasa bandara bisa turut merasakan suasana balap MotoGP 2025 begitu menginjakkan kaki di BIZAM.

Guna memastikan layanan berjalan lancar, tambah Angga, pihaknya juga sudah menyiapkan sebanyak 307 personel pendukung. Untuk membantu kelancaran operasional  dan layanan bandara selama gelaran MotoGP.

“Kami juga siap mengoperasikan Bandara Lombok selama 24 jam untuk mengakomodasi permintaan penerbangan tambahan atau extra flight dari pihak maskapai,” tegasnya. (kir)

Polisi Rekonstruksi 50 Adegan di Rumah Brigadir Esco, Banyak Ketidaksesuaian Keterangan Saksi-Tersangka

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat merekonstruksi 50 adegan di rumah Brigadir Esco di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Senin (29/9/2025).

Dalam rekonstruksi di kediaman Brigadir Esco dan istrinya Brigadir R (tersangka) itu, polisi menghadirkan tujuh orang saksi.

Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, membantah ada dua versi rekonstruksi.

“Tidak dua versi, tetap kami gabungkan keduanya,” kata Catur setelah rekonstruksi di TKP 1 selesai.

Catur enggan membeberkan reka adegan paling krusial dalam rekonstruksi tersebut. “Masih kami dalami,” tambahnya.

Dia juga masih belum bisa membuka lebih jauh apakah rekonstruksi di rumah Brigadir Esco itu dapat memperkuat adanya dugaan pembunuhan.

“Nanti itu, masih kami rahasiakan. Tidak bisa saya beri tahu,” tambahnya.

Sejauh ini, Catur mengaku tersangka masih kooperatif menjalankan proses rekonstruksi.

Banyak Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dan Tersangka

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan mengatakan, banyak keterangan saksi dan tersangka yang tidak sesuai selama rekonstruksi.

“Banyak keterangan saksi yang tidak sinkron. Ada keterangan yang tidak bersesuaian dengan tersangka juga,” ucap Anton.

Ketidaksesuaian itu tampak pada keterangan saksi terkait adanya bau bangkai di rumah tersebut. Ada satu saksi yang menyebut mencium bau bangkai pada malam Sabtu, tetapi saksi lainnya mengatakan mencium bangkai di hari Minggu.

Perbedaan selanjutnya terletak pada keterangan saksi dan tersangka setelah pulang membeli susu.

“Keterangan tersangka, sepulangnya membeli susu dia mencari suaminya ke dalam rumah dan keluar. Namun keterangan saksi menyebutkan, tersangka tidak keluar dari rumahnya setelah itu,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait siapa yang menjemur baju di malam hari. Tersangka mengaku dirinya yang menjemur baju. Namun saksi membantah hal itu, saksi menyebutkan, dialah yang menjemur baju.

“Banyak sekali yang tidak bersesuaian. Saya yakin dalam waktu dekat akan ada tersangka tambahan,” sebutnya.

Lebih lanjut, Anton mengatakan, ada dua versi rekonstruksi. Yakni versi polisi dan versi tersangka. Brigadir R kata Anton, menolak untuk menjalani rekonstruksi versi polisi. Dari dua versi tersebut, banyak perbedaan yang muncul.

Pada rekonstruksi di TKP dua, polisi menggunakan pemeran pengganti karena tersangka menolak untuk menjalankan rekonstruksi. TKP dua merupakan tempat di mana jenazah Brigadir Esco ditemukan.

Dalami Tersangka Lainnya

Dari banyaknya ketidaksesuaian dari saksi dan tersangka, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco itu menyarankan kepada penyidik untuk mengubah pasal sangkaan.

Setelah menjadi tersangka, polisi menyangkakan R dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau perbuatan lainnya yang menyebabkan nyawa seseorang hilang dan jo. Pasal 44 Tahun 2004 tentang PKDRT.

“Kami meminta ditambahkan juncto Pasal 55 atau 56 KUHP, karena yakin ada keterlibatan orang lain di sini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid pada Rabu (24/9/2025) juga menyebutkan, penyidik Polres Lombok Barat masih menelusuri dugaan tersangka lain dalam kasus ini.

“Sementara masih didalami penyidik semua, potensi terduga pelaku lainnya,” kata Kholid.

Dalam kasus ini istri almarhum Brigadir Esco yang juga bertugas di Polres Lombok Barat, Brigadir R telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Polda NTB. (mit)

Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco, Istri Korban Hadir Pakai Baju Tahanan

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, Senin (29/9/2025).

Rekonstruksi berlangsung di kediaman Brigadir Esco dan tersangka yang merupakan istrinya, Brigadir R di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Dari pantauan Suara NTB, tersangka Brigadir R terlihat hadir mengenakan baju tahanan berwarna merah tua. Dia juga terlihat mengenakan masker.

Proses rekonstruksi mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Lombok Barat dan Polsek Lembar yang bertugas mengatur lalu lintas serta menjaga area agar tetap steril.

Tim INAFIS melakukan pendokumentasian dan pengukuran detail adegan, sedangkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram mengawasi jalannya rekonstruksi untuk memastikan kesesuaian dengan berkas perkara.

Pengacara keluarga korban juga turut hadir mendampingi pihak keluarga sekaligus memantau dan memantau proses rekonstruksi.

Masyarakat sekitar juga turut memadati lokasi sekitar rekonstruksi. Ratusan warga yang hadir menyaksikan proses rekonstruksi mendapat arahan ketat dari Kades setempat.

Rekonstruksi mulai sejak pukul 10.22 Wita. Adegan pertama terlihat berlangsung di halaman rumah korban. Terlihat beberapa adegan yang direka ulang. Hingga berita ini terbit, proses rekonstruksi masih terus berlangsung.

Dalami Tersangka Lainnya

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid pada Rabu (24/9/2025) menyebutkan, penyidik Polres Lombok Barat masih menelusuri dugaan tersangka lain dalam kasus ini.

“Sementara masih didalami penyidik semua, potensi terduga pelaku lainnya,” kata Kholid.

Dalam kasus ini istri almarhum yang juga bertugas di Polres Lombok Barat, Brigadir R telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Polda NTB.

Dugaanya, polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang hilang serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sangkaan pasal tersebut terungkap dari SP2HP Polres Lombok Barat yang diterima orang tua almarhum Brigadir Esco. Polisi saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Begitu pula dengan motif tersangka melakukan dugaan pembunuhan.

Namun, Kholid membenarkan bahwa saat ini Brigadir R telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB.

Kronologi Penemuan Mayat Brigadir Esco

Sebelumnya, jenazah Brigadir Esco ditemukan di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar) di bawah perbukitan daerah setempat, pada Minggu (24/8/2025) siang.

Jenazah korban membengkak dan mulai membusuk mengeluarkan bau tak sedap, sehingga dikerubungi lalat. Bagian lehernya terikat tali.

Informasi penemuan pertama kali dilaporkan oleh Kepala Dusun Nyiur Lembang. Dari keterangan saksi bernama Amaq Siun (50), warga setempat, penemuan jenazah berawal saat ia mencari ayamnya yang hilang di bukit belakang rumah.

Saat pencarian, sekitar pukul 11.30 Wita, saksi menemukan sosok pria dalam posisi terlentang di bawah pohon. Kondisi korban sudah tidak bernyawa, dengan leher terikat tali, wajah rusak, serta tubuh membengkak.

Belakangan terungkap, Brigadir Esco merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Sekotong, Lombok Barat. Hal itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian, ponsel, jam tangan, dan kunci sepeda motor yang ditemukan di saku celana korban. (mit)

Dua Terdakwa Kasus NCC Dituntut 12 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) 12 tahun penjara.

Ema Muliawati mewakili JPU membacakan tuntutan tersebut dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (29/9/2025).

JPU meminta majelis hakim agar memutus bersalah kedua terdakwa kasus NCC yakni Mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosiady Husaenie Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Berdasarkan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Ema dalam amar tuntutannya kepada kedua terdakwa.

Selain menuntut pidana penjara selama 12 tahun, JPU menuntut Rosiady dengan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Rosiady adalah terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,” kata JPU.

Sementara itu, terdakwa Dolly selain dituntut 12 tahun penjara, JPU juga menuntut agar dia membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dolly juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp15,2 miliar. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda yang bersangkutan dapat dilelang. Dan jika tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 6 tahun.

Jumlah kerugian negara Rp15,2 miliar itu berasal dari hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti gedung laboratorium kesehatan masyarakat sebesar Rp7,2 miliar.

“Dan dari hilangnya hak penerimaan tahunan atau royalti penerimaan keuangan Pemprov NTB dengan pola bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya sebesar Rp8 miliar,” jelasnya.

Pembangunan gedung pengganti Labkesda dan pembayaran royalti kontribusi menjadi kewajiban bagi pihak mitra bangun guna serah, dalam hal ini saksi Dolly sesuai dengan peraturan.

“Oleh karena itu, sangat adil dan pantas membebankan kepada saksi Dolly untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,2 miliar,” tandasnya.

Awal Kasus NCC

Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza pada periode 2012–2016. Namun, proyek pembangunan NCC tidak terealisasi, dan sejumlah kewajiban seperti kompensasi serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB tidak dipenuhi pihak perusahaan.

Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kerja sama tersebut. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024. (mit)

Program Makan Bergizi Gratis, Standar Kesehatan Dijaga, Merawat Gizi Anak Bangsa

Mataram (globalfmlombok.com) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di era kepemimpinan Presiden H. Prabowo Subianto, disambut antusias siswa-siswi di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Proses pemilihan bahan makanan, memasak, serta penyajian dijaga standar kesehatannya. Menu makanan yang disajikan harus steril. Program baik ini sebagai upaya pemerintah merawat gizi anak bangsa.

Fadheela, siswi SDN 50 Cakranegara, Kota Mataram, merasa antusias menerima program makan bergizi gratis dari pemerintah. Menu makanannya sangat lengkap dan variatif. “Senang dong. Makanannya enak dan setiap hari berbeda-beda menunya,” jawabnya sambil tersenyum.

Dela sapaan akrab siswi yang akan berulang tahun pada 18 Oktober ini, terkadang iseng memesan menu makanan wester food. Salah satunya burger, sandwich dan lain sebagainya. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi permintaan siswa. “Pokoknya seru. Kita request sandwich sama burger dikasih. Sengaja biar tidak bosen,” jawabnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf menjelaskan, pemerintah memberikan program makan bergizi gratis sebagai upaya pemenuhan gizi anak-anak. Siswa-siswi merasa senang diberikan makanan gratis setiap hari, terutama anak-anak yang tidak mampu secara finansial. “Saya keliling ke sekolah dan disambut baik oleh anak-anak,” jelasnya.

Orang tua tidak perlu khawatir dengan menu makanan yang dibagikan kepada anak-anak. Standar gizinya dijaga dan diawasi langsung oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan. Dinas Kesehatan rutin mengecek ke dapur MBG, guna memastikan tidak ada bakteri yang terkontaminasi pada makanan maupun alat memasak. “Standar gizinya sudah diatur,” katanya.

Program MBG tidak hanya diberikan kepada siswa-siswi, melainkan ke peserta didik. Ia menyebutkan, sejumlah 40.593 siswa dari 120 sekolah di Kota Mataram, telah merasakan program pemerintah pusat tersebut.

Yusuf mengharapkan, program MBG berjalan dengan baik, gizi diberikan dapat membantu meningkatkan kecerdasan siswa. Selain itu, orang tua tidak perlu khawatir informasi keracunan MBG di daerah lain, karena proses pengawasan dilakukan secara ketat melalui pemeriksaan laboratorium. (cem/*)

Penanganan Kasus Dugaan Pungli Sewa Lapak Pasar Sila Berlanjut

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses sewa lapak di Pasar Sila, Kabupaten Bima terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima kini telah memeriksa puluhan saksi di tahap penyidikan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, Minggu (28/9/2025) mengatakan pihaknya kini telah memeriksa 30 orang saksi.

“30 saksi yang kami periksa itu dari pihak pedagang juga dari pihak dinas,” kata Yabo, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Bima itu. Pihak dinas yang dia maksud adalah pegawai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima. Yabo tidak merinci berapa saja yang telah Kejari Bima periksa dari pihak pedagang maupun dari dinas.

Yang jelas kata dia, Kepala Disperindag Kabupaten Bima, Amrin Munawar dan Kepala Pasar Sila, Mu’ujijah kini telah diperiksa di tahap penyidikan. Adapun penyidik harus memeriksa ratusan pedagang yang menempati toko, los, dan lapak di Pasar Sila Kabupaten Bima itu. Di tahap penyidikan, Catur mengaku belum mulai melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Kami belum mulai menghitung kerugian negara kasus ini,” tandasnya. Kasus ini mencuat setelah Kejari Bima menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli oleh oknum pegawai Pasar Sila. Berdasarkan hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sehingga penanganan kasus di tingkatkan ke tahap penyidikan.

“Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2022 hingga 2023, sebelum dan sesudah pembangunan pasar,” kata Catur saat ditemui di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa, 15 April 2025. Pasar Sila diketahui menyediakan sekitar 790 unit tempat usaha yang terdiri dari toko, lapak, dan los. Dugaan pungli bervariasi, dengan nominal mencapai Rp45 juta, Rp20 juta, dan Rp8 juta, tergantung pada jenis tempat yang disewa. Setidaknya terdapat sekitar 140 lapak yang diduga menjadi objek pungli.

“Uang yang diminta oleh oknum tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya,” pungkasnya. Pasar Sila direnovasi pada 2021 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima. (mit)

Polisi Selidiki Dugaan Keracunan MBG di Kecamatan Empang Sumbawa

0

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa memastikan proses penyelidikan terhadap dugaan keracunan 105 orang siswa di Kecamatan Empang usai memakan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG yang ada di wilayah setempat terus berproses.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah orang saksi. Termasuk melakukan pendataan terhadap siswa yang diduga mengalami keracunan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, kepada wartawan, pekan kemarin.

Ia melanjutkan, selain pemeriksaan saksi, pihaknya juga sudah mengambil beberapa sampel makanan. Sampel itu untuk pengujian, termasuk pengecekan dapur MBG. Pengujian itu untuk memastikan penyebab terjadinya keracunan para siswa.

“Sampelnya akan segera kita kirim untuk uji laboratorium di BPOM Provinsi dan Dinas Kesehatan (Dikes). Hasil uji lab dari BPOM diperkirakan baru dapat diketahui dalam waktu kurang lebih 14 hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan keracunan 105 orang siswa di Kecamatan Empang. Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan dapur MBG tersebut.

“Di dapur, kami melakukan pendataan menu makanan. Mendata menu makanan yang disajikan oleh dapur MBG yang diduga menjadi penyebab keracunan pada Selasa, 16 September 2025 lalu,” ucapnya.

Siswa Keracunan

Sebelumnya, puluhan siswa tingkat MTs dan SMA sederajat di Kecamatan Empang diduga keracunan setelah sempat mengonsumsi makanan yang disalurkan oleh SPPG setempat untuk program MBG.

“Memang benar ada kejadian tersebut. Keracunannya di sekolahan gara-gara makanan MBG yang dimakan pembagian kemarin, Selasa (16/9/2025),” kata Kapolsek Empang, AKP Nakmin kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (17/9).

Hasil pengecekan lapangan, tercatat ada sekitar 30 orang siswa yang diduga mengalami keracunan dengan gejala awal mual dan muntah-muntah. Dari 2.900 siswa penerima manfaat program tersebut ada sekitar 30 siswa yang diduga mengalami keracunan.

Siswa-siswa tersebut dibawa ke Puskesmas untuk menjalani perawatan secara intensif. (ils)

Kejati NTB Tangani  17 Kasus Tipikor, Lima Kasus Tahap Penyidikan, Sisanya Masih Penyelidikan

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB saat ini sedang menangani 17 kasus dugaan  tindak pidana korupsi (Tipikor). Dari 17 kasus tersebut, 12 kasus diantaranya masih  di tahap penyelidikan dan lima kasus lainnya telah masuk ke tahap penyidikan.

Demikian diungkapkan, Kepala Kejati (Kajati) NTB Wahyudi, Minggu, 28 September 2025 kemarin. Wahyudi menjelaskan, seluruh kasus pidana khusus yang ditangani pihaknya kini masih terus berproses.“Terkait perkara-perkara (Pidsus) yang kami tangani tetap berlanjut (semua),” tegas Wahyudi.

Kajati mengatakan, berlanjutnya pengusutan kasus-kasus dugaan Tipikor ini, berarti ada penambahan pemeriksaan saksi-saksi juga penambahan alat bukti yang dikantongi jaksa. Dia menyebutkan, Kejati NTB memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku terhadap penanganan kasus-kasus tersebut.

‘’Kalau memang kasus yang berada di tahap penyelidikan kami temukan alat bukti yang mengarah terhadap adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Maka kami tindaklanjuti,’’ tegasnya. Baik kasus yang masih di tahap penyelidikan maupun penyidikan kata dia, terus berproses ke tahap selanjutnya.

Lima Kasus Naik Penyidikan di Kejati NTB

Dari 17 kasus dugaan Tipikor, lima kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan adalah, kasus dugaan dana “siluman” Pokir DPRD NTB. Kasus dugaan korupsi dana “siluman” pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025 kini telah resmi masuk tahap penyidikan. Naiknya kasus ini ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH).

Meskipun telah naik penyidikan, Wahyudi pada Kamis (25/9/2025) menyebutkan belum ada penetapan tersangka. Siapa dan apa saja peran tersangka kini masih didalami penyidik pidana khusus. “Belum ada tersangka, masih kami dalami,” ucapnya.

Saat ini Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita uang yang diduga dana “siluman’’ sebesar Rp1,85 miliar dari sejumlah  anggota dewan.

Di tahap penyidikan, jaksa telah mengagendakan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik kemungkinan akan memeriksa Pejabat Pemprov NTB di luar  Kepala BPKAD NTB, Dr.H.Nursalim.

Kasus Eks Lahan GTI

Kasus selanjutnya yang telah naik penyidikan adalah kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik Pemprov NTB berupa lahan seluas 65 hektare bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan, Lombok Utara. Penyidik kini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada Senin, 14 Juli 2025. Mereka adalah IA dan AA dari pihak swasta, serta MK yang merupakan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB.

Meskipun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Kejati NTB kini masih melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah angka kerugian negara ada, Kejati NTB akan melakukan gelar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini.

Dua Kasus Dugaan Korupsi di PT GNE

Dalam kasus ini, ada dua dugaan korupsi di tahap penyidikan Kejati NTB yang melibatkan PT GNE. Dugaan korupsi dalam kegiatan PT GNE yang pertama berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah dari 2019 sampai dengan 2024 senilai Rp27 miliar. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini telah ditemukan. Namun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan ahli untuk perhitungan kerugian negara tersebut.

Selain kasus peminjaman modal, Kejati NTB juga mengusut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tiga gili (Gili, Meno, dan Air) yang dikelola oleh BAL GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL).

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah Kantor PT GNE dan Kantor Biro Perekonomian Setda NTB beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini, Kejaksaan telah memeriksa 23 orang saksi. Puluhan saksi itu berasal dari pihak Pemprov NTB, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung KLU, dan Direktur PT BAL, William John Matheson.

Baik penanganan peminjaman modal dan penyelenggaraan SPAM, Kejati NTB sama-sama belum menetapkan tersangka.

Kasus Lahan MXGP Samota Sumbawa

Dalam penanganan kasus ini, Kejati NTB terakhir kali terpantau meminta keterangan mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan sebagai pemilik lahan 70 hektare yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Kejaksaan juga tercatat pernah meminta keterangan terhadap Muhammad Jalaluddin, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.

Pemeriksaan sejumlah pejabat daerah tersebut berlangsung di Kantor Kejari Sumbawa di akhir September 2024. Saat ini Kejati NTB masih berkoordinasi dengan BPKP NTB untuk audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) kasus ini.

Adapun 12 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan Kejati NTB adalah:

Kasus DAK Dikbus NTB 2023

Kasus DAK Dikbud NTB 2024

Kasus Smart Class Dikbud NTB 2025

Kasus Dana Covid-19 RSUD Dompu

Kasus Pembangunan Gedung DPRD Lombok Utara

Kasus Tambang Sekotong

Kasus Event Lombok-Sumbawa Motocross

Kasus Pupuk Sumbawa

Kasus Kandang Ayam Disnakkeswan NTB

Kasus PT TCN Lombok Utara

Kasus Proyek GOR Bima

Pengembangan Kasus NCC. (mit)

DPRD NTB Desak Pemprov Segera Tata Honorer yang Terancam PHK

Mataram (globalfmlombok.com) – DPRD NTB kembali mendesak Pemprov NTB untuk segera melakukan penataan terhadap ratusan honorer yang tidak diusulkan menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Anggota Banggar DPRD NTB, Muhamad Aminurlah menyatakan, Pemprov harus segera menyiapkan alternatif untuk mereka. Khususnya terhadap sejumlah 580 PPPK paruh waktu yang hingga kini belum terakomodasi dalam formasi resmi Pemprov NTB.

“Padahal mereka telah lama mengabdi dalam pelayanan publik,” ujarnya, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, pengabdian ratusan tenaga honorer tersebut tidak semestinya berakhir tanpa kepastian status maupun jaminan kesejahteraan. Sementara di sisi lain, daerah masih sangat membutuhkan kontribusi mereka di berbagai sektor pelayanan dasar.

Ia melanjutkan, Pemprov NTB harus segera mengambil langkah cepat dan konkret. Tidak cukup hanya menunggu kebijakan pusat.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendorong Pemprov untuk mengajukan formasi tambahan secara resmi dan menyusun skema alternatif yang legal dan terukur di tingkat daerah. Hal ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan, serta sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga honorer.

“Langkah ini penting bukan hanya untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik, tetapi juga untuk membangun rasa keadilan, menjaga martabat para tenaga pengabdi, dan menunjukkan komitmen moral sekaligus politik pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak-hak mereka,” jelasnya.

Pemprov dan Pusat Kompak Meminta Honorer Cari Pekerjaan Lain

Di lain sisi, Pemprov NTB dan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) kompak meminta 518 honorer untuk mencari pekerjaan lain.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB,Drs. Tri Budiprayitno, M.Si menyarankan, 518 honorer itu untuk mencari alternatif lain. Bahkan, sudah ada yang mendapat pekerjaan pengganti. Yaitu mereka yang tahu nama mereka tidak bisa diupayakan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Iya (mendorong, red). Artinya ruang-ruang pekerjaan masih ada sepanjang cepat cari informasi-informasi,” ungkapnya.

Selain itu, BKD juga menyambut baik saran dari Badan Pusat Statistik untuk melibatkan lembaga lain dalam memberikan pelatihan keterampilan guna menghindari adanya tambahan pengangguran terbuka.  “Ada dari BPS juga untuk memberikan pelatihan seperti BLK, bagus seperti itu. Kita juga berharap semua pihak mengatensi ini,” katanya.

Begitu pun Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama mengatakan, pihaknya berpegang teguh pada aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRP). Sehingga mau tidak mau, sebanyak 518 honorer itu harus mencari pekerjaan pengganti.

“Kalau yang tidak memenuhi persyaratan terpaksa harus mencari pekerjaan lain,” ujarnya saat berkunjung ke Pemprov NTB pada 16 September kemarin. (era)

Kebakaran Oven Tembakau di Leming Terara Lotim Timbulkan Kerugian Rp 70 Juta

Selong (globalfmlombok.com) – Sebuah  oven tembakau milik warga hangus dilalap si jago merah di Dusun Pelomak, Desa Leming, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), pada Sabtu (27/9/2025) sore. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17.00 Wita tersebut berhasil dipadamkan sebelum api menjalar ke permukiman warga dan tidak menimbulkan korban jiwa, meski menimbulkan kerugian materi yang cukup besar.

Kebakaran menimpa oven tembakau milik Sidin (46), seorang wiraswasta setempat. Menurut keterangan dari pemilik, kejadian berawal ketika dirinya sedang berada di samping oven untuk menyortir tembakau. Tiba-tiba, ia melihat asap membumbung dari ventilasi bagian bawah oven.

“Pemilik langsung melihat ke atas dan mendapati api sudah membakar bagian atap oven. Saat itu juga, ia berteriak meminta pertolongan,” ujar seorang sumber yang memahami kronologi kejadian.

Teriakan minta tolong tersebut langsung direspons oleh warga sekitar yang berdatangan dengan membawa peralatan seadanya untuk memadamkan api. Melihat situasi yang memburuk, anggota BPD Desa Leming kemudian menghubungi Babinkamtibmas setempat untuk meminta bantuan pemadam kebakaran.

Tim pemadam kebakaran dari Kecamatan Terara tiba di lokasi sekitar 15 menit setelah laporan diterima. Berkat upaya bersama antara petugas pemadam dan warga, kobaran api berhasil dikendalikan dan akhirnya padam total sekitar pukul 17.30 Wita.

“Syukur Alhamdulillah, api dapat dipadamkan dengan cepat dan tidak sempat menjalar ke rumah-rumah penduduk di sekitarnya. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini,” tambah sumber tersebut.

Meski begitu, Sidin, pemilik oven, harus menanggung kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah).

Diduga Akibat Percikan Api dari Cerobong

Berdasarkan analisis sementara, kebakaran diduga kuat terjadi akibat proses pengeringan tembakau yang telah memasuki tahap akhir. Suhu tinggi di dalam oven diduga memicu percikan api.

“Kemungkinan penyebabnya adalah daun tembakau kering yang jatuh menimpa cerobong pemanas. Percikan api yang terjadi kemudian membakar isi oven, diperparah oleh tidak adanya pengaman di sekitar cerobong,” jelas keterangan yang dirilis.

Kepala Seksi Humas Polres Lotim, AKP Nikolas Osman menjelaskan Kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, termasuk mendatangi TKP, memulihkan kondisi tempat kejadian (pulbaket), dan memeriksa saksi-saksi. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.

“Kami menghimbau kepada warga, khususnya para pengusaha oven tembakau, agar selalu berhati-hati dalam beraktivitas, terutama selama musim pengeringan. Pastikan kelayakan dan pengamanan pada peralatan oven untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tutup Nikolas Osman

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya prosedur keselamatan dalam industri rumahan pengolahan tembakau guna menghindari kerugian yang lebih besar. (rus)