Beranda blog Halaman 293

Mantan Direktur PT Tripat, Azril Sopandi Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus LCC

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bersalah Mantan Direktur PT Tripat, Azril Sopandi.Putusan terhadap Zaini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua  Ary Wahyu Irawan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa, 14 Oktober 2025.

Mantan direktur PT Tripat itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan majelis hakim, Azril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.Dalam tuntutan jaksa, Azril juga dituntut 4 tahun penjara namun dia dibebankan denda lebih besar. Yakni Rp750 juta subsider 2 bulan kurungan.

Azril sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini sebelumnya masuk dalam pertimbangan yang meringankan terdakwa. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menolak pertimbangan tersebut.

Kriteria penting sebagai justice collaborator bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana. Melainkan pelaku yang terlibat tetapi ingin membantu mengungkap kasus yang besar.“Dalam perkara ini, terdakwa merupakan pelaku utama bersama terdakwa Isabel Tanihaha dan Zainy Arony. Maka permohonan terdakwa Azril sebagai JC tidak dapat dipertimbangkan dan ditolak,” ucap Wahyu Irawan.

Azril yang pernah dihukum namun dalam perkara yang masih ada hubungannya dan menjadi bagian dari perkara ini menjadi hal yang memberatkan vonis terdakwa.“Yang meringankan, terdakwa mengakui menyesali perbuatannya. Memberikan bukti-bukti dan keterangan yang menjadikan perkara ini lebih terang dan motif dan mensrea dari para pelaku,” tutur majelia hakim.

Terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Karena dari total kerugian negara sejumlah Rp22.755.396.000 yang berasal dari tanah penyertaan modal telah disita penuntut umum. Oleh karena itu, aset tersebut sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dianggap telah dipulihkan.

Sehingga sisia total kerugian negara dari bagi hasil Rp418.393.000 telah dibebankan kepada terdakwa Isabel Tanihaha selaku Mantan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.Dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, Isabel Tanihaha dan Zaini Arony telah lebih dahulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/10/2025).

Terdakwa Isabel Tanihaha divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kuruangan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp418.393.000 subsider 1 tahun penjara.Sementara terdakwa Zainy Arony dihukum 6 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. (mit)

Jalan Kabupaten di Desa Krama Jaya dan Badrain Lobar Rusak Diterjang Bencana

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Dampak cuaca buruk yang melanda daerah di Lombok Barat (Lobar), akhir-akhir ini mengakibatkan akses jalan kabupaten yang menghubungkan dua kecamatan yakni Labuapi dan Narmada rusak. Hampir sebagian besar badan jalan ambles akibat terjangan air. Selain jalan, satu rumah warga di Kuripan rusak akibat angin puting beliung.

Jalan Kabupaten yang menghubungkan sejumlah desa di Kecamatan Labuapi dan Kecamatan Narmada ambles sejak dua minggu yang lalu. Titik jalan yang ambles berada di jalan Desa Krama Jaya Dusun Majeti yang berbatasan dengan Desa Badrain.

Anggota DPRD Lobar Hendra Harianto memaparkan, kondisi jalan yang ambles ini terjadi sejak dua minggu yang lalu, akibat hujan deras yang turun beberapa waktu lalu.

“Sejak hujan pertama itu, hampir dua minggu lebih jalan itu sudah ambles,” tuturnya, Senin (13/10/2025) kemarin.

Pantauan suarantb,com, jalan ini ambles cukup parah, setengah dari badan jalan habis tergerus. Akibatnya sekitar belasan meter jalan hanya dipakai sebelah, sehingga pengguna jalan ketika melintas di titik ini harus ekstra hati-hati dan mengalah dari salah satu arah. Sedangkan untuk pengaman jalan hanya dipasang bendera warna-warni dan batang pelapah pisang.

Hendra menegaskan, kondisi jalan yang ambles ini sudah dilaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lobar agar dilakukan penanganan terhadap jalan ini. Namun pihak dari BPBD belum merespons terhadap keberadaan jalan yang ambles ini.

Ia menambahkan, jalan ini sudah beberapa kali ambles. Beberapa waktu lalu titik jalan ini sudah sudah pernah ambles. Dari informasi yang didapatkan, penyebab jalan ini kerap ambles, karena dulunya di jalan ini bekas galian C sehingga kontur tanah tidak padat dan mudah tergerus air saat hujan.

“Kalau tidak salah dulu ada galian C di sampingnya sehingga kontur tanah mudah tergerus,” tuturnya.

Perlu Penanganan OPD Terkait

Karena tanahnya mudah tergerus, sehingga tidak ada lagi kekuatan yang menopang fondasi jalan. Pihaknya meminta kepada BPBD Lobar atau dinas terkait untuk memberikan penanganan dengan pemasangan beronjong agar ada yang menahan tanah dan fondasi jadi lebih kuat.

“Iya itu kami minta kepada dinas atau badan terkait agar dipasang beronjong,” sarannya.

Politisi PKB asal Batu Kute ini pun meminta agar OPD terkait segera merespon kerusakan jalan ini. Karena kalau tidak segera ditindak jalan Kabupaten ini terancam lumpuh total, bisa putus karena amblesnya bisa lebih lebar lagi.

“Harus segera diintervensi, kalau sampai tidak intervensi kami khawatir jalan kabupaten penghubung Narmada dan Labuapi bisa lumpuh total,” tegasnya.

Kepala Desa Kuripan Hasbi mengatakan, rumah warganya atas nama H. Samsul Hakim rusak akibat angin kencang dan hujan pada Minggu (12/10/2025). Pihaknya pun sudah melaporkan kejadian tersebut ke Pemkab dalam hal ini BPBD. Tim BPBD pun sudah turun mengecek ke lokasi.

Sementara itu Kalak BPBD Lobar Sabidin mengatakan pihaknya sudah turun ke lokasi untuk mengecek kondisi kerusakan jalan tersebut. Rencananya penanganan jalan tersebut akan dilakukan besok (Rabu, 15 Oktober 2025). “Kami sudah buatkan SK tanggap daruratnya, insyallah besok kita mulai kerjakan,” kata Sabidin.

Penanganan masih bersifat sementara atau darurat dengan kebutuhan anggaran lebih dari Rp50 juta. Kerusakan jalan itu diakibatkan dampak hujan beberapa hari lalu, dipicu juga adanya bekas gajian C di lokasi. Begitu pula juga terkait rumah warga yang rusak dampak angin puting beliung di Kuripan Lobar, pihaknya akan memberikan bantuan paket sembako dan material bangunan untuk perbaikan. (her)

Pemerintah Pusat Dorong Kota Bima Isi 33 Kepsek Kosong

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Pemerintah pusat mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk segera menuntaskan penempatan kepala sekolah (Kepsek) definitif di sejumlah satuan pendidikan. Saat ini, masih ada 33 posisi kepala sekolah yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.) dan harus segera diisi agar proses pembinaan dan manajemen sekolah berjalan optimal.

Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Bima, H. Mahfud, membenarkan bahwa proses mutasi dan rotasi kepala sekolah sudah mulai berjalan. “Kami sudah berproses. Jadi nanti tergantung pimpinan daerah terkait dengan tanggal pelaksanaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

Mahfud menjelaskan, langkah pengisian jabatan kepala sekolah merupakan bagian dari upaya penyegaran birokrasi di lingkungan pendidikan. Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah memberikan dorongan langsung agar posisi kepala sekolah yang masih kosong segera diisi. “Ada surat baru yang saya terima dari kementerian, dan isinya tegas, posisi Plt harus segera diisi kepala sekolah definitif,” ungkapnya.

Menurut Mahfud, dari total 33 jabatan kepala sekolah yang belum terisi, terdiri atas 23 Taman Kanak-Kanak (TK), tujuh Sekolah Dasar (SD), dan tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ia memastikan seluruh proses pengisian jabatan tersebut tengah berjalan dan akan segera dituntaskan. “Semua itu sedang kami proses. Yang jelas dalam waktu dekat akan segera diisi,” tambahnya.

Ia menekankan, jabatan kepala sekolah bukan hanya posisi administratif, tetapi juga amanah besar dalam membangun kualitas pendidikan. Kepala sekolah, kata Mahfud, berperan penting sebagai pemimpin yang mampu menggerakkan guru, tenaga kependidikan, dan siswa menuju peningkatan mutu sekolah.

“Mereka bukan hanya memimpin rapat atau menandatangani dokumen. Kepala sekolah harus hadir sebagai penggerak perubahan di sekolah masing-masing,” tegasnya.

Dinas Dikbudpora, lanjut Mahfud, telah menyiapkan mekanisme yang transparan agar proses pengisian jabatan berlangsung objektif dan sesuai ketentuan. Penempatan kepala sekolah nantinya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi, kualifikasi, serta kompetensi kepemimpinan guru yang dinilai layak.

“Semua tahapan mengikuti regulasi yang berlaku. Kami pastikan yang terpilih nanti adalah guru yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi kepemimpinan,” tutupnya. (hir)

Polisi Tetapkan Kades Jotang Tersangka Dugaan Pungli Penerbitan Sertifikat

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menetapkan kepala desa (Kades) dan empat orang pegawai lainnya sebagai tersangka di kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan sertifikat bagi masyarakat setempat.

“Tersangka sudah kami tetapkan sebanyak empat orang yakni Kades HH, RH selaku ketua umum blok, AS selaku Sekdes, DS alias dedet salah satu staf di kantor desa,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Dilia meyakinkan, di kasus tersebut pun terungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. RH bertugas sebagai orang yang memungut sejumlah uang dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat tersebut sementara untuk tiga tersangka lainnya membiarkan aksi yang dilakukan RH.

“Di regulasi tidak ada aturan yang memperbolehkan adanya pungutan dalam penerbitan sertifikat. Bahkan uang yang dipungut itupun tidak masuk dalam PADes melainkan digunakan secara pribadi,” ucapnya.

Dilia pun memastikan, sebelum penetapan tersangka pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Bahkan pihaknya juga telah memeriksa Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan beberapa orang penerima redistribusi sertifikat tersebut.

“Memang tersangka sudah kita tetapkan, tetapi belum kita lakukan penahanan. Kami juga tengah mengusahakan untuk merampungkan berkasnya,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan, dalam penanganan terhadap kasus itu pihaknya akan melakukan split menjadi dua berkas perkara. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

“Jadi, kita split menjadi dua berkas perkara untuk memudahkan proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut. Kami juga akan segera mengajukan tahap 1 ke Kejaksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam penanganan terhadap perkara ini tetap dilakukan secara proporsional dan profesional. Karena dirinya tidak menginginkan kasus ini justru mental di Kejaksaan dan pengadilan.

“Semua SOP sudah kita laksanakan sebelum dilakukan penetapan tersangka. Kami juga sudah melakukan ekspose ke Polda untuk meminta petunjuk lebih lanjut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Desa Jotang Baru, Ismail menyebutkan, dugaan pungli tersebut dikakukan oleh Kades Jotang untuk mendapatkan sertifikat atas lahan. Warga pun diminta untuk membayar Rp3 juta untuk penerbitan sertifikat dan Rp250 ribu untuk sporadik.

“Dari dulu kami minta bisa bertemu dengan pihak Desa Jotang tapi tak kunjung bertemu, saya datang ke kantor desa juga tak ditemui. Bahkan perangkat desa jangan urusi dapur orang lain. Bagaimana ini warga saya yang jadi korban,” kata Ismail.

Ia menjelaskan, pada 2008 Desa Jotang mekar hingga terbentuk Desa Jotang baru.

“Ini warga saya yang jadi korban dan tanah itu sudah turun temurun dimiliki warga kami. Di tahun 2006 katanya mau dibuat sawah baru di lokasi lahan tersebut dan sudah diukur meski dari awal kami keberatan. Warga saya saat itu tidak ada uang dan program pengadaan tanah itu warga kami berutang,” pungkasnya. (ils)

Wali Kota Bima Soroti Maraknya Kafe di Kawasan Ule

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Maraknya kafe dan tempat hiburan malam di kawasan pesisir Ule, Kota Bima, menuai sorotan serius Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE. Kawasan yang dulunya dikenal sebagai destinasi wisata keluarga dan tempat beraktivitas nelayan itu kini berubah wajah. Suasana tenang pesisir berganti dengan gemerlap lampu, dentuman musik, dan geliat ekonomi malam yang kian menonjol.

Namun di balik keramaian itu, muncul persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Banyak kafe di kawasan Ule diduga hanya memiliki izin usaha rumah makan, tetapi beroperasi hingga larut malam dengan aktivitas hiburan dan penjualan minuman keras. Kondisi ini memicu keresahan warga yang menilai perubahan kawasan tersebut telah bergeser dari nilai sosial dan religius masyarakat setempat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bima bersama aparat penegak hukum telah berulang kali melakukan penertiban. Sejak 2023, razia gabungan Satpol PP dan Polres Bima Kota beberapa kali menyasar kafe-kafe di Ule. Dalam operasi terakhir pada Juli 2025, petugas menyita lebih dari 200 botol minuman keras berbagai merek dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam distribusi ilegal. Meski begitu, sebagian kafe tetap beroperasi dengan dalih izin rumah makan.

Fenomena ini kemudian mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan tanggung jawab moral dalam menata kawasan pesisir tersebut.

“Keberadaan kafe di Ule ini menjadi tanggung jawab moral kita bersama. Kalau bisa, kita batasi. Saya tidak ingin daerah ini melegalisasi hal-hal seperti ini, karena kelak di akhirat kita akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya, Selasa (14/10/2025).

Wali Kota juga meminta para camat lebih aktif mengawasi wilayah masing-masing. “Camat Asakota kontrol wilayah Ule, dan Camat Rasanae Barat kontrol wilayah Amahami dan sekitarnya,” perintahnya.

Ia menambahkan, keluhan masyarakat terus berdatangan terkait aktivitas tempat hiburan malam yang mengganggu kenyamanan warga. Bila ditemukan pelanggaran izin operasional, langkah tegas berupa penyegelan akan dilakukan.

“Saya ingin kota ini maju dengan cara yang baik. Jangan sampai di masa kepemimpinan saya, kita melegalisasi hal-hal yang melenceng dari kultur sosial dan agama. Kelemahan yang ada harus kita perbaiki bersama,” pungkasnya. (hir)

Limbah Medis Dibuang ke Sungai

Mataram (globalfmlombok.com) – Tindakan fasilitas kesehatan sebaiknya tidak tiru. Limbah medis yang telah kedaluwarsa dibuang ke sungai. Hal ini dikhawatirkan mencemari sungai dan berbahaya bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. H. Emirald Isfihan dikonfirmasi pada, Selasa, 14 Oktober 2025. menerangkan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup, kecamatan dan kelurahan menindaklanjuti laporan masyarakat perihal indikasi pembuangan limbah alat medis ke sungai. Setelah dilakukan pengecekan ternyata barang medis habis pakai atau kedaluwarsa.

Kendati demikian, pembuangan alat medis sembarangan baik ke sungai maupun tempat lainnya, tidak boleh dilakukan oleh siapapun. “Aturannya tidak boleh dibuang ke sungai atau tempat lain,” terang Emirald.

Kasus ini telah dilaporkan ke Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana. Pihaknya diminta menelusuri sumbernya. Jika pelakunya ditemui maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya kata Emirald, berupa administrasi, tetapi perlu diketahui jenis alat medis yang ditemukan.

Mantan Wakil Direktur RSUD Kota Mataram merincikan, jenis alat medis yang dibuat seperti jarum suntik, selang impus, sarung tangan, gelang pasien, selang oksigen, masker oksigen, dan pampers ibu melahirkan. “Sangat banyak jenis yang kita temukan tadi,” sebutnya.

Secara prosedural mekanisme pemusnahan limbah medis atau alat medis kedaluwarsa menggunakan alat. Pertama, pengembalian ke distributor tempat pemesanan. Kedua, pemusnahan melalui pihak ketiga. Khusus di Kota Mataram, belum ada incinerator untuk pemusnahan limbah medis atau alat medis kedaluwarsa.

Jika limbah dan alat medis ini dibuang oleh faskes milik pemerintah. Apakah sanksinya akan diterapkan? Emirald memastikan Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah, tidak akan membuang limbah medis sembarangan. Selama ini, pembinaan terus dilakukan dan faskes milik pemerintah memiliki mekanisme penanganan.

Ia mencurigai alat medis yang dibuang oleh faskes yang telah menutup operasionalnya. “Kalau kita perhatikan masa kedaluwarsa tahun 2016-2019. Kemungkinan faskes yang sudah tidak beroperasi,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan pelaku yang membuang limbah medis akan dikenakan sanksi pidana. Temuannya saat ini berupa alat medis habis pakai dan tidak menjalani prosedur pemusnahan tetap dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (cem)

Seret Tiga Terpidana, Pemkab Lobar Tunggu Putusan Pengadilan untuk Pengembalian Aset LCC

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) menunggu hasil putusan pengadilan terkait perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC). Perkara tindak pidana korupsi ini telah diputuskan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (13/10/2025).

Dalam kasus ini tiga orang terseret yakni mantan Bupati Lobar H. Zaini Arony, Isabel Tanihaha sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera dan mantan Direktur Tripat Lalu Azril.

Kabag Hukum Setda Lobar Bagus Dwipayana menerangkan pihaknya belum menerima salinan hasil sidang putusan atas perkara LCC. “Kami belum terima putusan kasus LCC itu, kami akan mencari putusan itu,” kata Bagus, Selasa, 14 Oktober 2025.

Salinan putusan pengadilan belum diterima pihaknya, karena sidang baru dilakukan pada Senin lalu. Kemungkinan barulah Senin pekan depan akan diterima putusan tersebut. Namun dari informasi yang diperoleh di media bahwa dalam putusan majelis hakim terkait kerugian Rp22,3 miliar yang muncul dari nilai aset yang diagunkan ke Bank Sinarmas oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk modal pembangunan LCC dan telah disita dalam perkara ini diminta untuk dirampas dan dikembalikan ke Pemkab Lobar.

“Itu (aset) sudah disita, dan akan dikembalikan ke Pemkab sesuai putusan itu, tapi kami akan lihat lagi, saya tidak berani spekulasi. Saya harus baca secara utuh dulu,” imbuhnya.

Pihaknya harus membaca secara utuh dari awal putusan hakim terkait kasus LCC baik dengan terpidana mantan Bupati Lobar dan Direktur PT Bliss. Yang jelas, tegas dia, pihak Pemkab Lobar akan mengambil aset tersebut. Sebab sesuai arahan KPK yang turun ke lokasi itu, meminta agar aset itu diambil atau dikembalikan ke Pemkab Lobar. “Karena KPK sudah turun, harus diambil alih Pemkab,”tegasnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony 6 tahun penjara. Putusan terhadap Zaini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/10/2024).

Selain pidana penjara 6 tahun, majelis hakim juga menuntut denda terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama operasional lahan pembangunan LCC dengan pidana denda Rp400 juta. Dalam putusannya, majelis hakim memutus bersalah terdakwa Isabel Tanihaha sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zaini tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Karena dari total kerugian negara sejumlah Rp22.755.396.000 yang berasal dari tanah penyertaan modal telah disita penuntut umum. Oleh karena itu, aset tersebut sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dianggap telah dipulihkan.

Majelis hakim tidak sependapat dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit sebelumnya sejumlah Rp39 miliar.Sehingga sisa total kerugian negara dari bagi hasil Rp418.393.000 telah dibebankan kepada terdakwa Isabel Tanihaha selaku mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera. (her)

Inspektorat NTB Audit Dana BTT

Mataram (globalfmlombok.com) – Inspektorat NTB mulai melakukan audit aliran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB yang mencapai Rp500 miliar di APBD Murni Tahun Anggaran 2025.

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman memastikan, penggunaan dana BTT saat ini sedang dalam proses audit dan pengawasan internal. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan dan pergeseran anggaran berjalan sesuai aturan.

“Soal BTT, pasti ada proses audit. Kita lagi on proses, kita lihat hasil kesimpulannya. Kita tidak bisa berandai-andai soal ini,” ujarnya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia menegaskan, audit terhadap BTT bukanlah hal baru. Melainkan bagian dari program rutin Inspektorat dalam melakukan review dan pengawasan keuangan daerah.
“Bukan masuk lagi, tapi sudah menjadi program kita untuk melakukan review audit,” lanjutnya.

Menurutnya, seluruh program yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi NTB, termasuk terkait aset dan anggaran, merupakan objek pengawasan Inspektorat.“Semua program-program yang ada di Pemprov menjadi bagian dari pengawasan kami. Terkait dengan aset dan anggaran, itu merupakan bagian dari tugas kami,” katanya.

Inspektorat akan Telusuri

Menyinggung adanya informasi mengenai pergeseran anggaran BTT yang diduga tidak sesuai porsi, Budi meminta agar publik tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam menerima informasi.


“Tanya dulu sumber beritanya dari mana, kemudian kita lihat seperti apa? Mungkin ada hal-hal administrasi, substansi, atau teknis yang menyebabkan hal itu bisa terjadi. Kita tanya sumber dulu yang menyatakan itu,” ujarnya.

Ia memastikan, Inspektorat akan menelusuri setiap laporan atau dugaan penyimpangan yang muncul di publik. Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian dan belum bisa menyimpulkan adanya pelanggaran.“Kami dari sisi pengawasan tentunya melihat sumbernya seperti apa dan apakah benar atau tidak. Kita kan belum terlalu ke sana,” jelasnya.

Mengenai rincian penggunaan BTT, Inspektorat menyebutkan secara mekanisme anggaran, dana tersebut dapat dialihkan ke perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan, namun pengawasannya tetap dilakukan secara ketat.
“Kalau BTT kan rinciannya jelas, dialihkan ke OPD. Tapi kita belum tahu secara rinci,” tutupnya.

Di lain sisi, Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Keuangan Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim menyatakan, penggunaan BTT sudah sesuai regulasi.

Pergeseran BTT Sebanyak Dua Kali

Pergeseran BTT di era kepemimpinan Gubernur Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal dan Wagub Indah Dhamayanti Putri telah dilakukan sebanyak dua kali melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pertama senilai Rp130 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan digunakan untuk membayar utang jangka pendek. Yang mana pada saat itu, Pemprov melunasi utang senila Rp174 miliar bersumber dari Silpa dan BTT.

Pergeseran kedua dengan nilai Rp210 miliar, lanjut Nursalim diperuntukkan untuk program-program strategis sesuai target RPJMD yang masuk dalam RKPD. Dan memenuhi kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Secara aturan di dalam APBD Perubahan boleh mendaur ulang belanja yang ada pos-pos belanja OPD dan masih banyak yang belum terealisasi maka kita melakukan penyesuaian belanja,” terangnya. (era)

Terancam di PHK, Asosiasi Honorer Non Database BKN Mengadu ke DPRD NTB 

Mataram (globalfmlombok.com) – Sejumlah perwakilan dari asosiasi honorer yang tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN), datang mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Provinsi NTB. Pasalnya mereka terancam akan dirumahkan pada tahun 2026 mendatang.

Perwakilan asosiasi pegawai honorer non database BKN di lingkup Pemprov NTB itu diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Mohammad Akri. Pada kesempatan itu juga turut dihadirkan pihak dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Inspektorat, serta Biro Hukum Setda NTB.

Akri menegaskan agar Pemerintah Provinsi segera memberikan kepastian status terhadap 518 tenaga honorer yang belum tercatat dalam data base BKN tersebut agar tidak menciptakan keresahan. “Harus ada kepastian terkait hal ini, supaya tidak meresahkan teman-teman honorer ini,” tegas Akri.

Selain itu Akri juga meminta kepada pihak Pemprov NTB agar tidak terburu-buru untuk mengambil kebijakan merumahkan ratusan tenaga honorer non database BKN. Karena hal itu akan berdampak langsung pada kehidupan keluarga para honorer tersebut. “Kami mengimbau agar mereka tidak dirumahkan dulu sambil menunggu kejelasan regulasi,” tegasnya.

Diketahui ada sebanyak 518 orang tenaga honorer lingkup Pemprov NTB yang tidak masuk dalam data base BKN. Mereka yang tidak masuk data base BKN kemudian terancam akan di PHK.

Oleh karena itulah perwakilan dari aliansi tenaga honorer meminta kepada Wakil rakyat di DPRD NTB agar 518 tenaga honorer tersebut tidak diberhentikan dulu, serta meminta rilis data valid dari BKD untuk memastikan kejelasan status mereka ke depan.

Sementara itu pihak BKD yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya terus memperjuangkan nasib tenaga non-ASN melalui rekrutmen ASN jalur PPPK yang telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.

BKD juga menegaskan komitmen untuk mendorong kepastian status tenaga honorer, mengingat pada tahun 2026 status non-ASN sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai kebijakan nasional.

Sebelumnya DPRD NTB telah menyatakan sikap tegas tidak menyetujui adanya PHK terhadap 518 orang tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemprov NTB. DPRD meminta Pemprov NTB agar memperjuangkan nasib honorer tersebut ke pemerintah pusat agar tidak di PHK.

‎”Kami tidak menyetujui ada PHK. Karena itu kita usulkan kepada Gubernur untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada non ASN ini yang 518 orang ini. Harus ada kebijakan untuk melindungi mereka, dengan mengusulkan mereka menjadi calon pegawai dan mintakan NIP kepada pemerintah pusat,” tegas Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Ruapaeda.

Isvie menegaskan bahwa nasib 518 honorer tersebut tidak bisa hanya dengan melihat administrasi saja. Tapi harus dilihat dan dipikirkan sisi kemanusiaan, terkait keberlangsungan nasib anggota keluarga mereka apa bila mereka kehilangan pekerjaan.

‎”Tentu ada beberapa alasan kami, pertama mereka lama mengabdi di daerah. Kedua juga harus dipikirkan tanggung jawab mereka terhadap anak istri atau tanggung jawab mereka terhadap keluarganya, ketiga azas manfaat dan azas berkeadilan itu juga harus menjadi perhatian kita semua,” katanya. (ndi)

66 Calon PPPK Paruh Waktu NTB Terancam Gugur

Mataram (globalfmlombok.com) – Sebanyak 66 tenaga calon PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov NTB dinyatakan gugur karena belum melakukan input data hingga batas waktu terakhir yang telah ditetapkan. Padahal, masa perpanjangan waktu pengisian sudah diberikan dua kali.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si., menyatakan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan para honorer untuk segera menuntaskan proses input data mandiri mereka. Namun hingga batas waktu pengisian pada Senin, 13 Oktober 2025, masih ada puluhan orang yang belum menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

“66 itu kemarin. Dengan berbagai hal. Ada yang memang tidak temu ini. Itu kan mereka secara mandiri untuk inputnya,” ujarnya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, kendala yang honorer hadapi beragam, mulai dari data pendukung (evidence) yang belum lengkap, kesalahan nama, hingga masalah teknis seperti server padat karena banyaknya pengguna yang mengakses di waktu bersamaan.

“Bisa jadi terkait dengan data buktinya, eviden yang mungkin belum terpenuhi sesuai syarat. Kalau dibilang server ya umum terjadi, apalagi kalau mengisinya di ujung-ujung waktu,” katanya.

Menurutnya, BKD NTB sudah memberikan dua kali perpanjangan waktu serta membuka ruang konsultasi bagi mereka yang mengalami kendala teknis. Namun tetap saja, masih ada puluhan orang yang belum berhasil menuntaskan pengisian hingga waktu berakhir.

“Padahal kami sudah dua kali memperpanjang. Sudah selalu kami posting di web kami mengenai perpanjangan itu,” tegasnya.

Tri menambahkan, proses penyelesaian data tenaga kontrak ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa tahun ini seluruh persoalan tenaga kontrak dan honorer harus tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penegasan dari Kepala BKN, tahun ini harus clear semuanya terkait tenaga kontrak dan honorer. Clear itu berarti sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada saat ini,” terangnya.

3.121 Honorer Belum Menerima Pertek BKN

Dari sejumlah 9.466 honorer calon PPPK Paruh Waktu di NTB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) kepada sejumlah 6.271 honorer. Sisanya, atau sekitar 3.121 honorer masih menunggu kepastian.

Pertek BKN menunjukkan proses verifikasi dan persetujuan teknis di BKN telah selesai. Tinggal menunggu proses penerbitan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKD mengatakan, Pemprov NTB telah mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu terhadap 9.400 honorer pada tanggal 9 September 2025 kemarin. Dari jumlah itu, sebanyak 6.271 telah keluar Perteknya. Alasan Pemprov NTB mengajukan NIP hanya untuk 9.400 honorer sebab sejumlah 66 honorer tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). (era)