Mataram (globalfmlombok.com) – Inspektorat NTB mulai melakukan audit aliran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB yang mencapai Rp500 miliar di APBD Murni Tahun Anggaran 2025.
Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman memastikan, penggunaan dana BTT saat ini sedang dalam proses audit dan pengawasan internal. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan dan pergeseran anggaran berjalan sesuai aturan.
“Soal BTT, pasti ada proses audit. Kita lagi on proses, kita lihat hasil kesimpulannya. Kita tidak bisa berandai-andai soal ini,” ujarnya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menegaskan, audit terhadap BTT bukanlah hal baru. Melainkan bagian dari program rutin Inspektorat dalam melakukan review dan pengawasan keuangan daerah. “Bukan masuk lagi, tapi sudah menjadi program kita untuk melakukan review audit,” lanjutnya.
Menurutnya, seluruh program yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi NTB, termasuk terkait aset dan anggaran, merupakan objek pengawasan Inspektorat.“Semua program-program yang ada di Pemprov menjadi bagian dari pengawasan kami. Terkait dengan aset dan anggaran, itu merupakan bagian dari tugas kami,” katanya.
Inspektorat akan Telusuri
Menyinggung adanya informasi mengenai pergeseran anggaran BTT yang diduga tidak sesuai porsi, Budi meminta agar publik tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam menerima informasi.
“Tanya dulu sumber beritanya dari mana, kemudian kita lihat seperti apa? Mungkin ada hal-hal administrasi, substansi, atau teknis yang menyebabkan hal itu bisa terjadi. Kita tanya sumber dulu yang menyatakan itu,” ujarnya.
Ia memastikan, Inspektorat akan menelusuri setiap laporan atau dugaan penyimpangan yang muncul di publik. Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian dan belum bisa menyimpulkan adanya pelanggaran.“Kami dari sisi pengawasan tentunya melihat sumbernya seperti apa dan apakah benar atau tidak. Kita kan belum terlalu ke sana,” jelasnya.
Mengenai rincian penggunaan BTT, Inspektorat menyebutkan secara mekanisme anggaran, dana tersebut dapat dialihkan ke perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan, namun pengawasannya tetap dilakukan secara ketat. “Kalau BTT kan rinciannya jelas, dialihkan ke OPD. Tapi kita belum tahu secara rinci,” tutupnya.
Di lain sisi, Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Keuangan Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim menyatakan, penggunaan BTT sudah sesuai regulasi.
Pergeseran BTT Sebanyak Dua Kali
Pergeseran BTT di era kepemimpinan Gubernur Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal dan Wagub Indah Dhamayanti Putri telah dilakukan sebanyak dua kali melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pertama senilai Rp130 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan digunakan untuk membayar utang jangka pendek. Yang mana pada saat itu, Pemprov melunasi utang senila Rp174 miliar bersumber dari Silpa dan BTT.
Pergeseran kedua dengan nilai Rp210 miliar, lanjut Nursalim diperuntukkan untuk program-program strategis sesuai target RPJMD yang masuk dalam RKPD. Dan memenuhi kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Secara aturan di dalam APBD Perubahan boleh mendaur ulang belanja yang ada pos-pos belanja OPD dan masih banyak yang belum terealisasi maka kita melakukan penyesuaian belanja,” terangnya. (era)


