Beranda blog Halaman 285

Travel Umrah di NTB “Galau”, Setelah Pemerintah Bolehkan Umrah Mandiri

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Dalam beleid baru tersebut, pasal 86 ayat 1 huruf b menyebutkan bahwa ibadah umrah kini bisa dilakukan secara mandiri, tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kebijakan baru ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha penyelenggara umrah di daerah, termasuk di NTB. Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Wilayah Bali Nusra, H. Zamroni, menyebut para pengusaha PPIU menanti kejelasan pelaksanaan aturan tersebut.

“Saya kemarin sempat WA ke Kanwil Kemenag NTB terkait itu. Saya tanya bagaimana prosesnya, apakah benar umrah boleh dilakukan secara mandiri? Dijawab bahwa umrah mandiri bisa dilakukan, tapi tetap harus melalui penyelenggara layanan atau kementerian. Nah, ini yang membuat kita bingung, apakah nanti Kementerian Haji yang akan mengurus langsung umrah?” ujar Zamroni.

Ia menegaskan, jika Kementerian Haji memang akan mengelola secara langsung, maka lembaga itu tidak lagi berfungsi sebagai regulator, melainkan operator. Hingga kini, kata Zamroni, Kanwil Kemenag NTB belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme umrah mandiri tersebut.

“Dari semua praktisi umrah, sebenarnya banyak yang sudah menjalankan umrah mandiri tanpa izin resmi, dan mereka justru sudah berkibar. Disisi lain, kebijakan baru ini jelas menjadi ancaman bagi kami pelaku usaha resmi. Tapi kami masih menunggu penjelasan dari Kementerian, karena informasi turunan peraturan teknisnya belum ada,” katanya.

Menurut Zamroni, praktik umrah mandiri menurut informasi yang didapat, masih tetap melibatkan layanan travel untuk pengurusan visa, hotel, dan akomodasi. Ia juga mengingatkan, pemerintah perlu berhati-hati karena umrah mandiri juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

“Banyak yang umrah mandiri kemudian overstay dan mencari kerja di sana, karena tidak melalui travel resmi. Beda halnya kalau pemberangkatkan dari travel, kalau ada jemaah kami tidak kembali, travel bisa kena denda. Kami ini mitra Kementerian, jadi kami punya tanggung jawab. Kalau bebas seperti ini (umrah mandiri), ya kami juga akan bebas menjual paket umrah tanpa ketentuan yang mengikat,” ujarnya.

Zamroni menilai, kebijakan umrah mandiri ini kurang adil bagi pelaku usaha resmi yang telah berinvestasi besar untuk memenuhi syarat perizinan.

Menurutnya, pemerintah seharusnya memikirkan PPIU yang jumlahnya sekitar 3.000 di Indonesia.

“Kami sudah mengeluarkan biaya besar untuk izin resmi: mendirikan PT, menyediakan bank garansi Rp100 juta selama enam tahun, memiliki kantor, karyawan, dan ikut menggerakkan ekonomi masyarakat lewat penjualan koper serta perlengkapan umrah,” paparnya.

Dengan umrah mandiri, maka tidak ada lagi Jemaah yang membeli perlengkapan seperti pakaian seragam, koper, dan lainnya. Jemaah akan bebas saja menggunakan atribut apapun, tanpa harus menggunakan atribut yang selama ini menjadi ciri khas Jemaah umrah. Dan atribut-atribut itu diproduksi oleh UMKM.

Ia juga menyoroti inkonsistensi aturan yang tercantum dalam undang-undang sebelumnya. “Dalam UU sebelumnya disebutkan, siapa pun yang melakukan jual beli dan mengajak orang berumrah tanpa izin resmi akan didenda Rp6 miliar. Lalu, apa maksud dari kebijakan umrah mandiri ini?” tanyanya.

Zamroni menegaskan, kebijakan baru ini sangat mengkhawatirkan bagi pengusaha travel umrah resmi. Ia meminta pemerintah memberikan keadilan dan perlakuan setara.

“Kami hanya minta keadilan. Kalau pemerintah memperbolehkan umrah mandiri, maka kewajiban kami sebagai travel resmi juga sebaiknya dihapus. Kalau yang lain bebas, kami pun ingin bebas,” pungkasnya. (bul)

Kejari Bima Dalami Dugaan Penggelapan Alsintan Distanbun

Bima (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai mendalami dugaan Penggelapan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bima. Puluhan unit traktor tangan bantuan Kementerian Pertanian RI tahun 2025 diduga berpindah tangan tanpa prosedur resmi, bahkan sebagian dilaporkan digadaikan secara tidak sah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani perkara Penggelapan Alsintan tersebut. Ia menegaskan, jaksa saat ini sedang mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait.

“Benar, sedang kami klarifikasi,” ujar Catur yang akrab disapa Yabo melalui pesan singkat, Jumat (24/10/2025).

Puluhan Unit Traktor Diduga Dialihkan Tanpa Prosedur

Tim penyidik Pidsus mulai menelusuri laporan masyarakat yang menyebut sejumlah kelompok tani tidak lagi menguasai alsintan yang mereka terima. Beberapa unit traktor bahkan disebut sudah berpindah tangan ke pihak lain tanpa izin resmi dari Dinas Pertanian.

Jaksa mengundang sejumlah pejabat Distanbun Kabupaten Bima untuk memberikan klarifikasi. Mereka juga akan meminta keterangan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Distanbun di berbagai kecamatan guna memastikan alur distribusi dan penggunaan alat tersebut.

“Setelah dari dinas, kami akan turun ke UPTD di lapangan untuk memastikan data di tingkat bawah,” kata Yabo.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, bantuan alsintan yang menjadi sorotan mencakup sejumlah traktor tangan hasil pengadaan tahun 2025. Alat tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung produktivitas petani dan mempercepat proses olah lahan di berbagai wilayah Kabupaten Bima.

Namun dalam praktiknya, sejumlah alat justru tidak berada di lokasi penerima manfaat, sehingga memperkuat dugaan adanya penggelapan Alsintan di internal dinas maupun penerima bantuan.

Kejari Bima berkomitmen menelusuri kasus ini secara tuntas. Tim penyidik menegaskan akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat. Termasuk penerima bantuan dan oknum pegawai yang bertanggung jawab dalam pendistribusian.

“Kami akan tindak lanjuti setiap temuan. Kalau nanti ada indikasi pelanggaran pidana, tentu kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Yabo.

Kasus dugaan Penggelapan Alsintan ini menjadi sorotan publik. Sebab nilai bantuan pertanian dari pemerintah pusat cukup besar dan sangat dibutuhkan oleh petani di Bima. (hir)

Pemkot Mataram Maksimalkan Pengawasan di Delapan Titik Pintu Air

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meningkatkan pengawasan di delapan titik pintu air guna mengantisipasi potensi luapan sungai menjelang puncak musim hujan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya genangan air maupun banjir di kawasan permukiman warga.

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, mengatakan bahwa upaya utama saat ini adalah memastikan kondisi pintu air tetap berfungsi optimal di tengah curah hujan tinggi yang mulai terjadi hampir setiap hari.

“Yang paling penting adalah bagaimana menjaga dan memantau kondisi pintu air ketika curah hujan tinggi. Petugas di lapangan terus melakukan monitoring perkembangan ketinggian air untuk kemudian dilaporkan secara berkala,” ujarnya, Jumat, 24 Oktober 2025.

Informasi hasil pemantauan tersebut, lanjut Lale, diteruskan ke Satgas Mataram Siaga dalam bentuk laporan ketinggian air sungai. Jika ketinggian air di bendungan menunjukkan peningkatan signifikan, Dinas PUPR akan segera memberikan peringatan kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan melalui grup komunikasi daring seperti WhatsApp.

“Dalam kondisi seperti ini, baik ada maupun tidak ada potensi bencana, petugas kami tetap bekerja di lapangan, terutama untuk membersihkan sampah di saluran dan drainase agar aliran air tetap lancar,” tegasnya.

Untuk memaksimalkan upaya mitigasi bencana, Dinas PUPR juga memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan petugas khusus yang siaga selama 24 jam. Jika terjadi keadaan darurat, tim tersebut dapat bergerak cepat melakukan penanganan di lapangan.

“Kami sudah menyiapkan beberapa petugas khusus yang siap bergerak kapan pun jika ada laporan kejadian. Ini bagian dari langkah antisipasi dini terhadap potensi luapan air,” kata Lale.

Lale menjelaskan, terdapat delapan titik pintu air utama yang menjadi fokus pengawasan, yaitu di Gerimax, Kelurahan Bertais, Babakan, Pesongoran, Berneng, Mataram Kanan, dan Mataram Kiri.

Menurutnya, ketinggian air sungai menjadi indikator penting dalam pengawasan. “Titik normal ketinggian air yang perlu diwaspadai adalah ketika mencapai 60 meter. Namun, selama sepekan terakhir, ketinggian air belum pernah melebihi 40 meter, artinya masih dalam kondisi aman,” ungkapnya.

Dengan pengawasan intensif dan kesiapsiagaan petugas, Pemkot Mataram berharap potensi banjir akibat luapan air sungai dapat diminimalkan sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan normal sepanjang musim hujan. (pan)

Investor Dituntut Serius, Bupati LAZ Komitmen Tuntaskan Kendala Klasik Investasi di Wilayah Sekotong

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pemerintah Daerah berkomitmen kuat untuk membangun Wilayah Sekotong. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut, dengan mempermudah investasi bagi para pengusaha. Namun Pemkab juga meminta hal ini harus dibarengi dengan keseriusan pihak investor. Seperti investor di Gili Asahan.

Respons cepat Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini terhadap kendala dialami investor di kawasan Gili tersebut dengan melakukan pertemuan dengan para investor membahas terkait kendala investasi, dalam hal masalah infrastruktur dasar seperti listrik dan air bersih.

Dalam pertemuan pada Selasa (21/10/2025) tersebut, dihadiri dari utusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kadis Kelautan Provinsi NTB, Asisten II Setda Lobar H. Ahmad Saikhu, Kepala BPN Lobar, Direktur PT PLN Persero Wilayah NTB, Direktur PT AMGM, Camat Sekotong, Kades Batu Putih, Kadus Pangsit, RT Gili Asahan, Organisasi Perangkat Daerah terkait dan seluruh Investor yang berada di wilayah Gili Asahan Sekotong.

Bupati mengatakan, permasalahan terkait infrastruktur di wilayah Sekotong merupakan kendala bersifat klasik yang harus segera diselesaikan. Permasalahan ini bukanlah masalah saat ini saja, akan tetapi permasalahan dari beberapa tahun yang lalu. Oleh karena itu, upaya untuk mencari solusi agar seluruh investor diminta untuk menginventarisir kebutuhan secara rinci dan menyusun jadwal dan waktu yang jelas serta terukur.

“Nantinya keseriusan dari seluruh investor juga menjadi penting karena sudah jelas jadwalnya, agar betul-betul pihak swasta serius secara verbal akan bisa memitigasi untuk betul-betul sempurna ke depannya,” kata Bupati.

“Saya juga tidak ingin, umpama pihak PLN menyiapkan listrik yang begitu besar kemudian ternyata pemakaiannya sedikit, ini membuat beban dan itulah pentingnya data-data kalau kita mau serius. Sembari meminta kejelasan kapan proyek mulai dan berapa besar kebutuhan infrastruktur yang butuhkan,” tambahnya.

Bupati LAZ menjamin bahwa pemerintah daerah akan hadir dan mempermudah proses perizinan bagi investor yang serius untuk berinvestasi di Wilayah Sekotong ini. Dia juga berharap agar forum pertemuan ini tidak hanya berhenti sebagai agenda seremonial belaka tetapi harus dilanjutkan dengan aksi nyata sebagai wujud tindak lanjut bersama.

“Saya menekankan bahwa kemudahan yang diberikan semata-mata untuk memberikan kepastian kepada investor dan berdampak positif pada pembangunan daerah,” pungkasnya. (her)

Kejati NTB Periksa Tim Penilai KJPP Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan MXGP Samota

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi NTB memeriksa tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mataram terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, pada Jumat (24/10/2025) mengatakan, pihaknya hanya memeriksa satu orang berinisial MJ dari KJJP Mataram.

“MJ kami periksa kemarin, Kamis 23 Oktober 2025,” ucapnya.

Tim penilai tersebut, kata Zulkifli, merupakan pihak yang melakukan appraisal atau penilaian harga tanah dalam proses pembelian lahan untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota seluas 70 hektare.

Dia menuturkan, penyidik saat ini masih terus memperkuat alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu enggan membeberkan berapa jumlah saksi yang telah pihaknya periksa di tahap penyidikan. Zulkifli hanya menegaskan, pembelian lahan dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD) itu masih terus berproses.

“(Penyidikan) Masih jalan itu. Nanti untuk lebih lengkapnya,” sebutnya.

Aspidsus Kejati NTB itu juga mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait kerugian negara dalam perkara ini. “Tunggu hasil penyidikan ya,” tandasnya.

Kejati NTB Telah Periksa Dua Pejabat Dinas PRKP Sumbawa

Sebelumnya pada Kamis (2/10/2025), Kejati NTB telah memeriksa dua pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa.

Dua pejabat tersebut merupakan ketua satgas A dan ketua satgas B Bidang Identifikasi dan Inventarisasi.

Kejati NTB juga telah meminta keterangan mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan sebagai pemilik lahan 70 hektare yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Ali BD pernah dimintai keterangan baik di tahap penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Permintaan keterangan di medio November 2024, Ali Bin Dachlan yang ditemui di Gedung Kejati NTB mengakui pihak kejaksaan memintai keterangan soal kepastian dari pembelian lahan tersebut.

kejaksaan juga tercatat pernah meminta keterangan terhadap Muhammad Jalaluddin, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.

Pemeriksaan sejumlah pejabat daerah tersebut berlangsung di Kantor Kejari Sumbawa di akhir September 2024.

Selain Ali Bin Dachlan, kejaksaan juga pernah meminta keterangan kedua ahli waris dari eks Bupati Lombok Timur tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD.

Di masa Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, kasus ini juga telah masuk pada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Enen saat itu menyatakan penyidik sudah menemukan unsur perbuatan pidana korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah.

Selain dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah, terungkap juga praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam prosedurnya. (mit)

Dekan Fatepa Unram Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Mataram (globalfmlombok.com) – Dosen Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa) Universitas Mataram (Unram), Dr. Ansar melaporkan Dekan Fatepa Unram, Dr. Satrijo Saloko atas dugaan tindak pidana keterangan palsu ke Ditreskrimum Polda NTB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat (24/10/2025) membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Saya cek, baru diterima dan baru distribusi ke sub direktorat (subdit),” kata Syarif.

Sementara itu, kuasa hukum Ansar, Irvan Hadi menyebutkan, kliennya melaporkan dekan Fatepa sebagai langkah hukum pihaknya setelah Satrijo diduga tiba-tiba menerbitkan surat Keputusan (SK) Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025 tertanggal 31 Juli 2025 yang menjatuhkan sanksi disiplin sedang dan berat kepada Ansar.

“Sanksi tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pembebasan dari tugas atau jabatan paling lama tiga tahun,” ucapnya.

Hadi menduga, ada pelanggaran prosedural dalam penerbitan SK terhadap Ansar. Proses sidang etik terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), kata dia, harus dijalankan secara prosedural dan transparan. Seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022.

Kliennya, kata Hadi, juga mengaku tidak pernah dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung (tim pemeriksa) untuk proses pemeriksaan tatap muka. Hasil pemeriksaan juag tidak pernah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani kedua belah pihak, sebagaimana diatur Pasal 36 ayat 4 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

“Klien saya hanya menerima surat undangan pada 14 Agustus 2025 untuk mengambil SK penetapan kode etik keesokan harinya, 15 Agustus 2025,” tuturnya.

Selain dugaan cacat prosedur, pihaknya juga menganggap SK tersebut melanggar kewenangan. Penjatuhan sanksi disiplin berat terhadap dosen (Jabatan Fungsional) seharusnya merupakan kewenangan Rektor Unram selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, bukan kewenangan Dekan.

Ansar Pernah Ajukan Gugatan ke PTUN

Sebelumnya, Ansar pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram pada 16 September 2025. Setelah gugatan diajukan, Dekan Fatepa Unram itu menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 3127/UN18.F10/HK/2025 pada 03 Oktober 2025, yang menyatakan pembatalan SK hukuman sebelumnya Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025.

“Pembatalan tersebut menurut kami bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku melalui kajian tim hukum dan tim advokasi Universitas Mataram tentang gugatan PTUN Mataram,” tuturnya.

Hadi menilai, tindakan Satrijo Saloko yang menerbitkan dan membatalkan SK secara sepihak, serta diduga bertentangan dengan ketentuan hukum, dapat dianggap sebagai pemberian keterangan atau fakta palsu dalam dokumen resmi.

Sebab, penerbitan SK tanpa melalui prosedur yang benar dan hanya berdasar pada kebohongan atau kepentingan pribadi dapat diduga sebagai bentuk penyampaian keterangan palsu.

“Proses disiplin yang diklaim telah dilakukan padahal tidak, dan keterangan itu memiliki akibat hukum. Ini yang kami khawatirkan terindikasi perbuatan melawan hukum dan Tindak Pidana Keterangan Palsu Pasal 242 KUHP,” tegasnya.

Karena penerbitan SK tersebut, kliennya merasa dirugikan. Dia dinyatakan tidak lulus sebagai anggota Senat Universitas Mataram Tahun 2025 karena adanya SK tersebut yang membuatnya tidak memenuhi syarat administrasi.

Terpisah, Suara NTB telah mencoba menghubungi Dekan Fatepa Unram, Satrijo Saloko perihal perkara tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (mit)

Tri Jangkau 95 Persen Masyarakat Lombok, Fitur Anti Spam & Scam Bikin Pengguna Aman

Mataram (globalfmlombok.com)—

Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melalui brand Tri terus memperkuat komitmennya dalam memperluas jangkauan jaringan digital di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama di Pulau Lombok. Hingga saat ini, jaringan Tri telah menghubungkan sekitar 95 persen masyarakat Lombok dan 100 persen warga Kota Mataram dengan akses internet cepat dan stabil.

EVP Head of Circle Java IOH, Fahd Yudhanegoro, mengatakan langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan untuk menghadirkan pemerataan akses digital di seluruh pelosok Indonesia.

“Kami ingin memberdayakan anak muda di Lombok dan NTB melalui infrastruktur digital yang kuat. Dengan jaringan yang luas, kami berharap dapat mendorong perkembangan UMKM, mempercepat proses digitalisasi, serta membuka lebih banyak peluang ekonomi bagi masyarakat lokal,” ujarnya di Mataram, Kamis (23/10/2025).

Fahd menambahkan, saat ini Tri telah mengoperasikan lebih dari 7.600 Base Transceiver Station (BTS) yang tersebar di Bali dan Nusa Tenggara. Infrastruktur tersebut menjangkau lebih dari 480 kecamatan dan 5.100 desa, memastikan masyarakat di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil, dapat menikmati pengalaman digital yang cepat dan andal.

Pemerataan akses digital ini turut mendukung transformasi ekonomi di NTB, yang kini ditopang oleh sektor pariwisata, pertanian, perikanan, dan industri kreatif. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2024, Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah dengan jumlah UMKM tertinggi (21 persen), diikuti Lombok Barat (16 persen) dan Lombok Tengah (14 persen). Sebagian besar UMKM bergerak di sektor kuliner, fesyen, dan kerajinan lokal yang kini banyak mengandalkan platform digital.

Sebagai bagian dari ekosistem digital inklusif, Tri juga menghadirkan lebih dari 70 3Kiosk di Bali dan Nusa Tenggara sebagai wadah pemberdayaan wirausaha muda lokal. Salah satunya dijalankan oleh Irfan Hamdani, pemilik 3Kiosk di Jerowaru, Lombok Timur. “Sejak bergabung pada 2023, saya ingin membantu masyarakat sekitar agar mudah mengakses internet sekaligus membuka lapangan kerja baru,” katanya.

Selain perluasan jaringan, Tri juga memperkuat pengalaman pengguna dengan menghadirkan fitur keamanan Tri AI: Anti Spam & Scam, teknologi berbasis kecerdasan buatan yang melindungi pelanggan dari ancaman spam dan penipuan online.

Dengan sinyal cepat, harga terjangkau, dan fitur keamanan canggih, Tri berharap dapat menjadi mitra utama masyarakat NTB dalam menjelajahi dunia digital yang aman, produktif, dan inklusif.)r)

Menag Buka Indonesia Ekonomi Syariah 2025, NTB Jadi Pusat Gerakan Ekonomi Syariah Nasional

Mataram (globalfmlombok.com) –

Menteri Agama Republik Indonesia secara resmi membuka Indonesia Ekonomi Syariah 2025 | Forum & Expo di Islamic Center, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (23/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Santri Nasional 2025, sekaligus momentum memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

Acara yang berlangsung hingga 26 Oktober 2025 itu digelar oleh Istiqlal Global Fund (IGF) bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta Kementerian Agama, dengan dukungan Pemerintah Provinsi NTB. Sejumlah tokoh hadir dalam pembukaan, di antaranya Wakil Gubernur NTB, Direktur Eksekutif KNEKS, duta besar negara sahabat, perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, pelaku UMKM, serta masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Menteri Agama menegaskan pentingnya forum ini sebagai bagian dari peta jalan menuju Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Global 2027, sejalan dengan arah pembangunan inklusif dan berkelanjutan yang tertuang dalam Asta Cita Presiden RI 2025–2030. “Indonesia tidak hanya menjadi konsumen produk halal dunia, tetapi harus menjadi pemain utama dalam rantai nilai global industri halal. Dari NTB, semangat ekonomi syariah harus terus bergulir ke seluruh Indonesia,” ujar Menag.

NTB Jadi Episentrum Wisata Halal dan UMKM Syariah

Pemilihan NTB sebagai tuan rumah dianggap strategis. Provinsi ini dikenal sebagai destinasi wisata halal unggulan dunia setelah meraih penghargaan World Halal Tourism Awards 2016. Melalui forum ini, NTB diharapkan dapat menjadi episentrum pengembangan pariwisata halal dan UMKM syariah nasional.

Wakil Gubernur NTB menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah berbasis potensi lokal. “Kami ingin menjadikan NTB sebagai living lab ekonomi syariah. Di sini kita buktikan bahwa ekonomi syariah bukan hanya konsep keuangan, tetapi juga gaya hidup dan sistem pembangunan yang berkeadilan,” katanya.

Forum Strategis Nasional dan Internasional

Rangkaian Indonesia Ekonomi Syariah 2025 | Forum & Expo mencakup seminar nasional, pameran produk halal dan UMKM syariah, business matching, forum investasi, hingga festival kuliner halal dan hiburan rakyat. Sejumlah kegiatan pendukung juga digelar, seperti workshop sertifikasi halal dan kampanye pariwisata ramah Muslim.

Melalui forum ini, diharapkan lahir komitmen investasi serta kerja sama lintas sektor untuk memperkuat pembiayaan UMKM halal dan memperluas rantai nilai halal nasional. Selain itu, forum ini juga akan menghasilkan dokumen rekomendasi strategi ekonomi syariah nasional-daerah sebagai langkah konkret mempercepat transformasi ekonomi syariah Indonesia.

Menuju Indonesia Emas 2045 Berbasis Ekonomi Syariah

Gelaran ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan semangat kolaborasi, pemerintah menegaskan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar alternatif, tetapi fondasi utama pembangunan nasional yang menyejahterakan dan rahmatan lil ‘alamin.(ris)

Kejagung Periksa Aidy Furqan Terkait Kasus Chromebook

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Dr.H.Aidy Furqan Kamis (23/10/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. “Ya, sama seperti sebelumnya (diperiksa terkait kasus chromebook di Kejagung RI,” kata Efrien.

Kejati NTB hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan Aidy oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) itu. “Pemeriksaan kembali untuk melengkapi pemeriksaan kasus dengan tersangka Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim,” jelasnya.

Sementara itu, Aidy Furqan yang ditemui di Kejati NTB sekitar pukul 14.41 juga mengaku menjalani pemeriksaan kembali dari pihak Kejagung. “Ya, (soal perkara Chromebook di pusat),” ucapnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB itu mengatakan, dirinya kembali diperiksa untuk melengkapi pemeriksaan dijalaninya beberapa bulan lalu. Dia mengaku hanya 10 menit berada di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. “Baru sepuluh menit lalu di atas,” tandasnya.

Dari pantauan Suara NTB, mantan Kepala Dinas Dikbud NTB itu datang sendiria. Ia mengenakan batik berwarna hijau terang beserta rompi warna coklat.

Sebelumnya, Kejagung RI pertama kali memeriksa Aidy Furqan pada Selasa (12/8/2025). Selain dia, saat itu beberapa pejabat Dikbud NTB juga hadir memberikan keterangan.

Pengusutan Kasus Chromebook di Kejagung RI

Kejagung kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.

Mereka adalah Nadiem Anwar Makarim (NAM), Mendikbudristek 2019-2024; Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS); Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Dari penyidikan Kejagung, dugaan tindak pidana dalam perkara ini mengacu pada adanya permufakatan jahat antara para pihak terkait teknis pengadaan yang diarahkan untuk memilih spesifikasi Chromebook. Meskipun kondisi di lapangan, seperti konektivitas internet belum mendukung. (mit)

Pemprov NTB Salurkan Rp300-500 Juta kepada 1.166 Desa Secara Bertahap

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB akan menyalurkan dana sejumlah Rp300-500 juta kepada 1.166 desa yang ada di NTB. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap, pada tahun 2026 nanti. Tercatat 40 desa berdaya transformatif dipastikan akan mendapat kucuran dana tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Dukcapil NTB, H. Lalu Hamdi menyatakan, desa berdaya dibagi menjadi dua, desa berdaya tematik dan desa berdaya transformatif. Desa berdaya tematik menyasar seluruh desa dan kelurahan di NTB. Sementara desa berdaya transformatif merupakan 106 desa miskin ekstrem.

Penyaluran Rp300-500 juta itu dianggarkan lewat APBD. Artinya, di luar dari Dana Desa yang dianggarkan oleh pusat. “Nanti yang 40 desa berdaya transformatif itu dapat juga. Jadi selain mendapatkan yang transformatif juga bisa dapat yang tematik,” ujarnya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Menurutnya, meski Rp300-500 juta per desa merupakan janji politik Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal, skema alokasi akan dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemda, hingga desa.

“Kemudian dari mitra pembangunan sudah banyak yang mengkonfirmasi untuk ikut serta dalam program desa berdaya tematik maupun transformatif,” lanjutnya.

Khusus untuk desa berdaya transformatif, Pemprov NTB akan memberikan stimulan senilai Rp7 juta per kepala keluarga. Dana tersebut menjadi dana pemberdayaan keluarga. Dalam penyalurannya, Pemprov akan melakukan pendampingan kepada keluarga.

Pendampingan ini memastikan agar kebutuhan dasar seperti sanitasi, pendidkaan anak, kartu kesehatan, dan sumber air bersih dapat dirasakan oleh mereka.

“Kita sudah punya data desa ini membutuhkan apa. Dalam profil desanya saat ini kita sedang melakukan penelitian. Desa A misalnya pesisir pantai, desa rural, desa lingkar hutan, apa fasilitas yang belum ada disana. Jadi ketika fasilitas itu dibangun kan memacu pertumbuhan ekonomi dan diearmark oleh pemerintah provinsi supaya bisa dikerjakan,” jelasnya.

Desa Berdaya Transformatif Dapat Anggaran Dobel

Plt. Kepala Dinas Dikbud NTB itu menjelaskan, khusus untuk desa berdaya transformatif atau desa dengan kemiskinan ekstrem akan mendapat alokasi dana double. Yaitu, mereka akan mendapatkan dana dari desa berdaya tematik dan transformatif.

Dengan adanya kelebihan anggaran itu, Pemprov berharap desa juga bisa memberikan kontribusi melalui APBDes. “Kemiskinan ekstrem ini double medapatkan anggaran karena dia mendalam. Supaya tidak tumpang tindih program desa itu juga akan dikolaborasikan dengan desa berdaya kabupaten/Kota,” pungkasnya. (era)